Bsdk.mahkamahagung.go.id. Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung secara khusus mengadakan kegiatan audiensi dan wawancara pengumpulan data Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada hari Senin, 25 Mei 2026, pukul 13.30–15.30 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, H. Edi Supriyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa hakim memang seperti malaikat, namun apakah hakim bisa bertindak seperti malaikat? Beliau menandaskan bahwa hakim sangat dibebani dengan banyak perkara yang harus diselesaikan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, di sisi lain, hakim juga harus menjalankan fungsinya sebagai aparatur negara, yaitu melakukan presensi kehadiran dan kepulangan setiap hari sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
“Hakim itu seperti seniman yang membutuhkan keheningan untuk menghasilkan sebuah mahakarya. Oleh karena itu, patutlah bagi seorang hakim untuk menyendiri agar bisa menyusun putusan-putusan yang dapat menyentuh rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Pengawasan MA RI, Achmad Nurul Huda, S.H., M.H., menerangkan bahwa ada empat hal yang menjadi persoalan dalam Perma Nomor 7 Tahun 2016. Pertama, faktor perkembangan teknologi. Terkait Perma Nomor 7 Tahun 2016, sistem yang tersedia hanya memuat fitur absensi sidik jari dan manual, tetapi belum memuat fitur SIKEP. Kepala Satgasus menerangkan bahwa dalam satu hari terdeteksi 80–100 pegawai yang melakukan absensi dari rumah. Selanjutnya, Kepala Badan Pengawasan menerbitkan kebijakan bahwa absensi harus dilengkapi titik koordinat. Dengan demikian, seluruh sistem telah mengarah pada mekanisme elektronik.

Kedua, terkait izin tidak masuk kantor bagi para hakim. Untuk cuti, secara umum ketentuan tiga hari didasarkan pada Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2017, kemudian diturunkan melalui Perma Nomor 13 Tahun 2019. Kebijakan cuti satu hari telah dihapuskan, sedangkan izin tidak masuk kantor selama dua hari masih tetap berlaku.
Ketiga, ketentuan sanksi disiplin yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2016 berbeda dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Perma Nomor 8 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Bersama Nomor 02 antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga memiliki pengaturan yang berbeda. Dalam Pasal 22 Perma Nomor 7 Tahun 2016, sanksi ringan berdurasi satu bulan, sanksi sedang berdurasi dua hingga enam bulan, dan sanksi berat berdurasi enam bulan hingga dua tahun.
Keempat, terkait pembentukan tim pemeriksa. Tim pemeriksa terdiri atas tiga unsur, yaitu unsur dari unit kerja Badan Pengawasan, unsur atasan langsung, dan unsur kepegawaian. Kabawas telah melakukan audiensi dengan BKN. Hasilnya kemudian ditindaklanjuti melalui formasi pemeriksaan berdasarkan SK Kabawas. Putusan sengketa pegawai didasarkan pada suara terbanyak yang didominasi oleh atasan langsung dan kepegawaian di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Oleh karena itu, pembaruan formasi tim pemeriksa perlu dilakukan.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Jusak Sindar, S.H., M.H., mengingatkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara saat ini 100% menggunakan pengadilan elektronik yang menuntut perhatian dan konsentrasi penuh tanpa distraksi.
“Saya mengusulkan agar konsep WFH yang disarankan pemerintah perlu diterjemahkan dengan aturan yang lebih spesifik di Mahkamah Agung agar para hakim yang bersidang mampu bekerja lebih maksimal dalam menghasilkan putusan yang memenuhi keinginan para pencari keadilan,” tandasnya.
Ketua PTTUN Manado juga mempertanyakan peran Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI atau SIKEP dalam mengakomodasi kinerja hakim yang memiliki beban ganda. Di satu sisi, hakim harus menyelesaikan putusan. Di sisi lain, hakim juga harus mempertanggungjawabkan administrasi kepegawaian melalui SIKEP.
“Apakah SIKEP sanggup mengatur hakim yang bekerja fleksibel selama delapan jam dalam sehari bila digabungkan dengan ASN? Lalu, siapa yang mengukur dan mengawasinya? Pada tataran pengukuran per individu, jam kerja akan sulit dilakukan sehingga pelaksanaannya akan sangat semrawut. Fleksibilitas jam kerja perlu diawasi agar tidak ada dusta di antara kita. SIKEP saja implementasinya masih sangat kacau, apalagi bila fitur-fitur SIKEP dilaksanakan per individu. Pasti akan jauh lebih kacau,” ujarnya.
Audiensi dan wawancara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


