Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua
Artikel

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

Achmad Nurul HudaAchmad Nurul Huda28 July 2026 • 07:43 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Hukum waris Islam tidak lahir dalam ruang kosong. Ketika Allah menetapkan siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing, ketentuan itu tidak semata-mata didasarkan pada hubungan darah secara biologis. Di balik hubungan darah, terdapat relasi psikologis, sosial, budaya, ekonomi, tanggung jawab, perlindungan, kedekatan, dan bakti. Karena itu, waris dalam Islam, bukan hanya matematika bagian, tetapi juga sistem moral keluarga. Ia menata perpindahan harta setelah kematian, tetapi sekaligus menjaga agar hubungan antaranggota keluarga tidak rusak oleh kerakusan, kelalaian, atau pengingkaran terhadap jasa orang yang selama ini menanggung beban pewaris.

QS al-Nisā’ ayat 11 menjelaskan bahwa bagian anak laki-laki adalah seperti bagian dua anak perempuan. Ayat yang sama juga menegaskan bahwa pembagian itu dilakukan “setelah dipenuhi wasiat atau dibayar utang”, dan diakhiri dengan peringatan bahwa manusia tidak mengetahui siapa di antara orang tua dan anak yang lebih dekat manfaatnya.

Bagian akhir ayat tersebut sangat penting. Tafsir klasik seperti al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya al-Qurṭubī, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm karya Ibn Kathīr, dan al-Kashshāf karya al-Zamakhsharī, menempatkan ayat waris sebagai ketentuan ilahiah yang mengikat, tetapi juga mengandung hikmah bahwa manfaat dan kedekatan keluarga, tidak selalu dapat diukur oleh manusia secara sederhana. Terjemah dan tafsir modern atas QS al-Nisā’ ayat 11, juga menegaskan bahwa pembagian waris dilakukan setelah utang dan wasiat diselesaikan, serta bahwa Allah lebih mengetahui siapa yang paling dekat manfaatnya bagi pewaris.

Pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini, bertujuan untuk membuka ruang dialog idtihādy ijtimā‘i, dan diharapkan dapat memperkaya diskursus mengenai pengembangan hukum keluarga Islam, di lingkungan peradilan agama.

Māni‘ al-Irts, Hazb Nuqshān, dan Hazb Hirmān Dalam Ilmu Farāidh

Dalam fikih mazhab, ahli waris dapat terhalang karena sebab tertentu yang disebut mani‘ al-irts. Secara klasik, penghalang waris yang paling dikenal adalah pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan agama menurut jumhur ulama, dan perbudakan dalam konteks historis. Literatur fikih seperti Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ karya al-Kāsānī, al-Mughnī karya Ibn Qudāmah, al-Majmū‘ karya al-Nawawī, dan Bidāyat al-Mujtahid karya Ibn Rushd, membahas penghalang-penghalang tersebut sebagai sebab yang secara langsung memutus kelayakan seseorang menerima waris.

Kajian fikih kontemporer tentang penghalang waris juga menyebut pembunuhan, perbedaan agama, dan perbudakan, sebagai sebab utama yang mencegah seseorang memperoleh harta warisan. Karena itu, secara doktrinal klasik, anak laki-laki yang tidak ikut membiayai pengobatan ayahnya, tidak secara otomatis kehilangan hak waris. Kelalaian moral belum tentu sama dengan mani‘ al-irts dalam pengertian teknis.

Demikian pula, hajb nuqshan dan hajb hirman dalam ilmu faraidh, pada dasarnya bukan sanksi moral, melainkan mekanisme teknis. Hajb nuqshan berarti bagian ahli waris berkurang karena hadirnya ahli waris lain, misalnya bagian ibu turun dari sepertiga menjadi seperenam karena adanya anak atau beberapa saudara. Hajb hirman berarti ahli waris tertutup total oleh ahli waris yang lebih dekat, misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki tertutup oleh adanya anak laki-laki pewaris. Dalam perkembangan ilmu faraidh modern pun, identifikasi ahli waris, penerapan aturan penghalang, dan penghitungan bagian, merupakan tahap hukum yang sangat terstruktur dan tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian moral subjektif.

Kontekstualisasi Māni‘ al-Irts, Hazb Nuqshān, dan Hazb Hirmān

Persoalan ketentuan Mani‘ al-Irts, Hazb Nuqshān, dan Hazb Hirmān, dapatberubah ketika fakta keluarga menunjukkan keadaan luar biasa. Misalnya, seorang ayah sakit menahun. Biaya rumah sakit, obat, pemeriksaan dokter, alat kesehatan, transportasi, dan kebutuhan harian sangat besar. Harta ayah sebenarnya ada, tetapi tidak dapat segera dijual karena proses administrasi, status sertifikat, persetujuan keluarga, atau kendala hukum lain, yang membuat pewaris tidak mungkin mengalihkan harta melalui jual beli.

Dalam keadaan seperti di atas, seorang anak perempuan membayar seluruh biaya pengobatan, merawat ayahnya, tinggal bersama ayahnya, bahkan memberi nafkah kepada adik-adiknya yang saat itu masih belum dewasa. Setelah sang ayah meninggal dunia, dan adik-adik laki-lakinya dewasa, mereka menuntut bagian lebih besar atas nama ketentuan 2:1, padahal dulu, sang ayah sempat berpesan bahwa sebagian hartanya, sudah diberikan kepada kakak perempuan tersebut, walaupun belum diikuti pemindahtanganan harta secara administratif.

Baca Juga  Keadilan Pancasila dalam Waris Islam: Dari Faraidh Menuju Ishlah Keluarga

Kasus seperti ini tidak cukup diselesaikan dengan kalimat pendek, bahwa “laki-laki mendapat dua bagian”. Benar bahwa porsi faraidh tetap menjadi titik awal. Tetapi sebelum harta waris dibagi, harus diperiksa lebih dahulu apakah biaya pengobatan dan perawatan yang dibayar anak perempuan itu, merupakan utang pewaris. Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 175 menegaskan bahwa kewajiban ahli waris terhadap pewaris, meliputi menyelesaikan utang berupa pengobatan, perawatan, kewajiban pewaris, dan menagih piutang. Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris, terbatas pada nilai harta peninggalan. Artinya, biaya pengobatan yang ditalangi anak perempuan, dapat dipandang sebagai kewajiban pewaris yang harus dikembalikan dari harta peninggalan, sebelum waris bersih dibagikan kepada ahli waris yang ada.

Keadilan Subtantif Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

Jika anak perempuan telah mengeluarkan uang Rp300 juta untuk biaya rumah sakit ayahnya, lalu setelah ayah meninggal dunia, harta peninggalan langsung dibagi seolah-olah biaya itu tidak pernah ada, maka yang terjadi bukan faraidh, tetapi penghapusan fakta utang dan ketidakadilan kepada anak perempuan. Ilmu Faraidh baru bekerja, setelah tirkah bersih diketahui.

Tirkah bersih adalah harta pewaris setelah dikurangi biaya yang sah, utang, wasiat yang sah, dan kewajiban lain. Karena itu, anak perempuan tersebut pertama-tama berhak menagih kembali biaya perawatan yang dapat dibuktikan, bukan sebagai tambahan waris, tetapi sebagai piutang terhadap harta peninggalan.

Lalu bagaimana dengan pesan ayah, bahwa sebagian harta telah diberikan kepada anak perempuan tersebut, tetapi belum ada balik nama atau pemindahan administrasi?

Dalam fikih, hibah pada dasarnya memerlukan pernyataan pemberian dan penerimaan, bahkan dalam banyak pembahasan ulama mazhab, juga memerlukan penguasaan atau qabd. Dalam hukum positif Indonesia, pengalihan tanah dan benda tertentu juga memerlukan prosedur administratif. Jika pesan ayah belum sempurna sebagai hibah, ia tidak otomatis memindahkan hak milik. Tetapi pesan itu tetap dapat menjadi bukti moral, bahkan dapat dipertimbangkan sebagai wasiat, jika memenuhi syarat. Dalam KHI, wasiat kepada ahli waris hanya berlaku apabila disetujui oleh semua ahli waris. Pasal 195 juga membatasi wasiat maksimal sepertiga, kecuali seluruh ahli waris menyetujuinya.

Apabila adik-adik laki-laki menolak seluruh pesan ayah, menolak mengakui biaya perawatan, dan tetap menuntut porsi lebih besar, maka secara moral mereka merusak relasi yang menjadi ruh dari tatanan waris. Dalam bahasa fikih klasik, keadaan itu belum tentu langsung menjadi mani‘ al-irts seperti pembunuhan. Tetapi secara maqāṣidī, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap tujuan waris: menjaga harta, menjaga keluarga, menjaga keadilan, dan menjaga kehormatan orang tua.

Allah menetapkan waris bukan hanya untuk memindahkan aset, tetapi untuk menata tanggung jawab keluarga. Ahli waris yang hanya hadir pada saat pembagian harta, tetapi absen saat pewaris sakit, tentu tidak berdiri pada posisi moral yang sama dengan ahli waris yang mengorbankan hidupnya untuk merawat pewaris.

Alternatif Keadilan Subtantif Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

Istilah māni‘ al-irts dalam kasus ini, sebaiknya dipahami secara hati-hati. Jika dipakai sebagai doktrin hukum teknis, maka kurangnya kontribusi perawatan belum dapat otomatis menggugurkan hak waris. Namun, jika dipakai sebagai argumentasi moral-yuridis untuk membatasi, menunda, atau mengoreksi klaim ahli waris yang tidak beriktikad baik, maka ia dapat dikembangkan melalui tiga alternatif penyelesaian.

Pertama, melalui pengurangan tirkah karena adanya utang biaya pengobatan kepada anak perempuan. Kedua, melalui pelaksanaan pesan pewaris sebagai wasiat atau hibah yang disempurnakan dengan persetujuan ahli waris. Ketiga, melalui ishlah atau takharruj, yaitu kesepakatan keluarga setelah semua ahli waris mengetahui bagian syariatnya.

Konsep takharruj sangat relevan dalam kasus ini. Dalam praktiknya, seorang ahli waris dapat keluar dari pembagian atau melepaskan sebagian haknya dengan kompensasi atau tanpa kompensasi, berdasarkan kerelaan. Kajian hukum Islam kontemporer menjelaskan, bahwa takharruj merupakan mekanisme damai dalam distribusi waris dan dapat digunakan untuk menjaga persaudaraan, menghindari sengketa, serta menyesuaikan pembagian dengan kebutuhan keluarga.

Baca Juga  Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

Di Indonesia, Pasal 183 KHI juga membuka ruang perdamaian waris setelah para ahli waris mengetahui bagian masing-masing. Dengan demikian, adik laki-laki tetap dihitung bagiannya menurut faraidh, tetapi setelah itu ia dapat menyerahkan sebagian haknya kepada kakak perempuan sebagai penghormatan atas biaya dan pengorbanan yang telah diberikan.

Pendekatan ini juga sejalan dengan realitas sosial modern. Banyak penelitian internasional menunjukkan bahwa beban merawat orang tua, lebih sering jatuh kepada anak perempuan. Studi dalam Ageing & Society menunjukkan bahwa keberadaan anak perempuan berpengaruh pada pola perawatan orang tua lanjut usia, terutama karena anak perempuan sering menjadi pemberi perawatan informal.

Kajian ekonomi mengenai perawatan jangka panjang juga menunjukkan bahwa anak perempuan kerap menanggung beban sosial dan ekonomi lebih besar dalam perawatan orang tua. Fakta ini memperkuat kebutuhan untuk membaca waris tidak hanya sebagai hubungan darah, tetapi juga sebagai hubungan manfaat, tanggung jawab, dan pengorbanan.

Penutup

Ahli waris yang merusak relasi psikologis, sosial, budaya, dan ekonomi dengan pewaris tidak serta-merta dapat dinyatakan gugur haknya seperti pembunuh pewaris. Namun perilakunya dapat menjadi dasar kuat untuk mengoreksi tuntutan warisnya melalui mekanisme hukum yang sah. Apabila ada biaya perawatan yang ditanggung kakak perempuan, biaya itu harus dikembalikan lebih dahulu. Apabila ada pesan pewaris, pesan itu harus diuji sebagai hibah, wasiat, atau setidaknya dasar moral ishlah. Apabila semua ahli waris mengetahui bagian syariatnya, maka pembagian dapat disesuaikan melalui perdamaian keluarga. Di titik itu, bagian adik laki-laki dapat berkurang secara ekonomis, bukan karena ayat waris dihapus, tetapi karena sebelum waris dibagi, terdapat hak lain yang harus dipenuhi dan akhlak keluarga yang harus ditegakkan.

Kesimpulannya, Allah menetapkan ahli waris dan bagian waris bukan dalam ruang hampa. Di balik faraidh terdapat hikmah relasional: anak, orang tua, saudara, dan pasangan. Mereka bukan hanya nama dalam bagan waris, melainkan manusia yang terikat oleh tanggung jawab. Ketika salah satu anak perempuan menanggung biaya pengobatan, merawat ayah yang sakit menahun, dan memberi nafkah kepada adik-adiknya, maka hukum tidak boleh menutup mata. Jalan yang paling tepat bukan mengganti faraidh dengan sanksi moral yang belum dikenal dalam fikih klasik, tetapi menempatkan kontribusi itu sebagai piutang terhadap tirkah, dasar pelaksanaan pesan pewaris, dan alasan kuat untuk ishlah atau takharruj. Dengan cara ini, hukum waris Islam tetap menjaga kepastian nash, tetapi tidak kehilangan keadilan akhlaknya.

Daftar Pustaka

Al-Kāsānī, A. B. M. (1986). Badā’i‘ al-ṣanā’i‘ fī tartīb al-sharā’i‘. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Nawawī, Y. ibn S. (n.d.). Al-Majmū‘ sharḥ al-Muhadhdhab. Dār al-Fikr.

Al-Qurṭubī, M. ibn A. (2006). Al-Jāmi‘ li aḥkām al-Qur’ān. Mu’assasat al-Risālah.

Al-Ṭabarī, M. ibn J. (2001). Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān. Dār Hajr.

Al-Zamakhsharī, M. ibn ‘U. (2009). Al-Kashshāf ‘an ḥaqā’iq ghawāmiḍ al-tanzīl. Dār al-Ma‘rifah.

Bonsang, E., Schoenmaeckers, J., & Van den Bosch, K. (2023). The demise of the caregiving daughter? Gender, employment and informal care. IZA Discussion Paper.

Bouchekif, A., Gaben, S., Rashwani, S., Eltanbouly, S., Al-Khatib, M., Sbahi, H., Ghaly, M., & Mohamed, E. (2026). MAWARITH: A dataset and benchmark for legal inheritance reasoning with LLMs.

Ibn Kathīr, I. ibn ‘U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Dār Ṭayyibah.

Ibn Qudāmah, ‘A. ibn A. (1997). Al-Mughnī. Dār ‘Ālam al-Kutub.

Ibn Rushd, M. ibn A. (1995). Bidāyat al-mujtahid wa nihāyat al-muqtaṣid. Dār al-Ḥadīth.

Ichsan, M. (2024). Al-takharuj sebagai modernisasi pembagian hukum waris Islam. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Takdir, M. (2023). The takharruj method as an Islamic legal solution for inheritance distribution. Journal of Islamic Law, 4(1).

Zuhailī, W. (1985). Al-Fiqh al-Islāmī wa adillatuh. Dār al-Fikr.

Achmad Nurul Huda
Kontributor
Achmad Nurul Huda
Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Faraidh Hajb Nuqshān Hukum Keluarga Islam Ishlah Keluarga Māni‘ al-Irts Takharruj Waris Islam
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB

Reputasi dan Komunikasi Krisis: Menjaga Kepercayaan Publik di Era Digital

27 July 2026 • 07:04 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Don't Miss

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

By Achmad Nurul Huda28 July 2026 • 07:43 WIB0

Pendahuluan Hukum waris Islam tidak lahir dalam ruang kosong. Ketika Allah menetapkan siapa yang menjadi…

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB

Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan

27 July 2026 • 16:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua
  • Anak yang Tak Ikut Mutasi
  • Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?
  • Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan
  • Tolak Permohonan Plea Bargaining, PN Wangi-Wangi Perintahkan Sidang Pemeriksaan Biasa

Recent Comments

  1. Beste casino Zeebrugge on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  2. Kennethunsaw on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  3. 3 euro gratis casino bonus on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. blackjack casino neteller on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  5. Casino Netent spellen nederland on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.