Dialektika Kepastian dan Moralitas
Perdebatan tentang pembagian waris Islam, hampir selalu kembali pada satu ayat yang amat terang: bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, rumusan itu ditegaskan kembali dalam Pasal 176, dimana apabila anak perempuan bersama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Rumusan tersebut bukan sekadar konstruksi sosial Arab abad ketujuh, melainkan bagian dari sistem faraidh yang memiliki kepastian normatif tinggi. Namun persoalan hukum, sebenarnya tidak selalu selesai pada angka. Di ruang keluarga, angka sering bertemu dengan riwayat pengorbanan, sakit panjang orang tua, biaya pengobatan, perawatan harian, absennya sebagian anak, serta luka batin yang tidak pernah tertulis dalam silsilah ahli waris. Di titik itulah keadilan Pancasilais hadir, bukan untuk menentang syariat, tetapi untuk memastikan syariat hadir sebagai rahmat, bukan sebagai mesin pembagi harta yang menutup mata terhadap akhlak keluarga.
Keadilan Pancasilais dalam waris Islam, harus diletakkan dalam dialektika antara kepastian dan moralitas. Hukum Indonesia tidak cukup dibaca sebagai positivisme yang hanya tunduk kepada teks formal, ia juga bukan moralitas bebas yang dapat membatalkan kepastian hukum. Penerapan Hukum Islam di Indonesia, merupakan ruang pertemuan antara kepastian ala positivisme, moralitas sosial, dan basis nilai ketuhanan.
Pancasila harus dijadikan sebagai jembatan penghubung kepastian dan moralitas, dimana kepastian hukum tidak boleh kehilangan rasa manusiawinya. Hukum harus bermoral, tetapi moralitas tidak boleh liar tanpa batas normatif. Kerangka ini sangat tepat diterapkan dalam waris Islam, sebab faraidh memberikan kepastian, sedangkan ishlah memberi ruang moral bagi keluarga, untuk menata hasil akhir pembagian secara lebih beradab.
Keadilan Pancasilais dalam Pembagian Waris Islam
Dari sila pertama, keadilan Pancasilais berarti keadilan tauhidi. Para ahli waris tidak boleh memulai pembagian waris, dengan menghapus ayat-ayat waris yang muhkamat nan ta’abbudi, atau pura-pura tidak mengetahui ketentuan Allah dalam pembagian waris Islam. Justru langkah pertama harus dimulai dengan penetapan siapa ahli warisnya, berapa bagian masing-masing menurut faraidh, apa saja kewajiban pewaris, apakah ada utang, wasiat, biaya pemakaman, dan apakah biaya pengobatan yang dahulu dikeluarkan salah satu anak dapat dikualifikasikan sebagai kewajiban pewaris.
KHI sendiri menempatkan kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan hutang, termasuk pengobatan dan perawatan, sebelum pembagian waris dilakukan. Pasal 187 juga menghendaki pencatatan harta peninggalan dan penghitungan pengeluaran, untuk kepentingan pewaris sebelum sisa harta dibagikan. Dengan demikian, apabila anak perempuan membayar biaya rumah sakit, obat, perawat, atau kebutuhan medis orang tua, atas dasar talangan yang diakui sebagai utang pewaris, maka penyelesaiannya bahkan tidak perlu menunggu hibah dari saudara laki-laki, biaya itu dapat lebih dahulu diperhitungkan sebagai pengeluaran atau utang pewaris sebelum harta bersih dibagi.
Namun, tidak semua pengorbanan anak perempuan dapat dibuktikan sebagai utang. Ada biaya yang keluar karena kasih sayang, waktu yang habis untuk menemani kontrol rumah sakit, kesempatan kerja yang hilang karena harus tinggal bersama orang tua, tekanan batin merawat demensia, stroke, gagal ginjal, kanker, atau penyakit degeneratif lain. Di sini keadilan Pancasilais masuk melalui sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab.
Anak laki-laki yang secara syariat memperoleh dua bagian, tidak akan kehilangan martabatnya ketika ia menyerahkan sebagian porsi waris kepada saudara Perempuannya, yang lebih besar pengorbanannya. Sebaliknya, justru di situlah ia menjaga martabatnya sebagai ahli waris, yang tidak hanya paham hak, tetapi juga mengerti rasa malu moral, ketika haknya lebih besar sementara kontribusinya lebih kecil.
Fenomena ini bukan sekadar asumsi lokal. Literatur internasional tentang eldercare, menunjukkan bahwa beban perawatan orang tua, sering kali jatuh lebih besar kepada anak perempuan. Studi dalam Ageing & Society, menemukan bahwa keberadaan anak Perempuan, cenderung mengurangi penggunaan perawatan formal, karena anak perempuan mengambil tanggung jawab informal yang lebih besar, bahkan sering menjadi pengasuh utama dalam jaringan perawatan keluarga.
Kajian ekonomi Francesca Barigozzi dkk. dalam European Economic Review, juga mencatat bahwa anak Perempuan, umumnya memberi lebih banyak perawatan informal dibanding anak laki-laki, dan beban tersebut dapat berdampak pada pekerjaan, kesehatan, dan kualitas hidup perempuan. Maka, ketika seorang anak perempuan tinggal bersama orang tua, membayar pengobatan, mengurus kebutuhan harian, dan memikul kelelahan emosional yang tidak ditanggung saudara laki-lakinya, keadaan itu bukan sekadar “jasa baik”, melainkan fakta sosial yang dapat menjadi dasar moral untuk ishlah waris.
Dari sila ketiga, keadilan Pancasilais berarti menjaga persatuan keluarga. Warisan sering menjadi ujian terakhir dari pendidikan orang tua. Orang tua yang semasa hidupnya tidak membedakan kasih sayang antara anak laki-laki dan Perempuan, tentu tidak ingin harta peninggalannya menjadi sebab putusnya hubungan adik-kakak. Karena itu, pembagian yang menghasilkan kesetaraan akhir, satu banding satu, setelah semua ahli waris mengetahui bagian syariatnya, dapat menjadi cara menjaga silaturahim. Ia bukan pemberontakan terhadap faraidh, melainkan akhlak keluarga setelah faraidh diketahui. Anak laki-laki tetap diakui hak syariatnya, anak perempuan tetap diakui pengorbanannya, dan pada akhirnya keluarga tetap dijaga persatuannya.
Dari sila keempat, keadilan Pancasilais dalam pembagian waris, harus didasarkan pada prosedur musyawarah mufakat. KHI Pasal 183 membuka ruang yang sangat penting, yakni para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pasal ini harus dibaca hati-hati. Ia tidak membolehkan keluarga langsung membagi sama rata sambil meniadakan faraidh. Ia mensyaratkan pengetahuan terlebih dahulu. Artinya, ahli waris harus tahu bahwa sesuai syariat Islam, anak laki-laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Setelah itu, jika anak laki-laki dengan sadar, rela, cakap hukum, dan tanpa paksaan, memberikan sebagian haknya melalui hibah, sedekah, pelepasan hak, atau takharuj kepada anak Perempuan sehingga hasil akhirnya boleh menjadi setara.
Dalam fikih waris, mekanisme ini dikenal melalui konsep al-shulh, tashaluh, atau takharuj. Al-Qur’an menyatakan “al-shulhu khayr,” perdamaian itu lebih baik, dalam konteks relasi keluarga yang rawan konflik. Prinsip al-shulhu. kemudian berkembang menjadi salah satu asas besar penyelesaian sengketa dalam hukum Islam.
Perdamaian dibenarkan sepanjang tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Kaidah “الصلح سيد الأحكام,” perdamaian merupakan panglima tertinggi dari segala hukum, dapat dipahami sebagai ungkapan bahwa perdamaian adalah jalan utama penerapan hukum, ketika sengketa dapat diselesaikan dengan ridha para pihak.
Dalam sengketa waris, ridha itu baru sah secara moral, apabila para pihak mengetahui hak asalnya. Tanpa pengetahuan, kesepakatan dapat berubah menjadi manipulasi. Dengan pengetahuan, kesepakatan menjadi ibadah sosial.
Pendapat ulama mazhab pada prinsipnya tidak menolak perdamaian. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, menerima konsep al-shulh sebagai akad muamalah yang sah selama objeknya jelas, para pihak cakap bertindak, tidak ada gharar yang merusak, dan tidak melanggar nash yang bersifat larangan. Dalam konteks waris, para ulama memang menjaga porsi faraidh sebagai ketentuan Allah. Namun setelah hak itu menjadi hak individual ahli waris, ia berada dalam wilayah hak hamba yang dapat dilepaskan, dihibahkan, atau dipertukarkan berdasarkan kerelaan.
Muhammad Abu Zahrah, sebagaimana sering dikutip dalam kajian Pasal 183 KHI, menjelaskan bahwa hak kewarisan adalah hak perseorangan. Karena itu, jika ahli waris dengan sukarela membagi secara kekeluargaan, atau menyerahkan haknya kepada ahli waris lain, kesepakatan tersebut sah sepanjang dilakukan oleh pihak yang cakap dan bebas dari paksaan.
Dari sila kelima, keadilan Pancasilais berarti keadilan sosial dalam keluarga. Tujuannya bukan sekadar semua anak mendapat angka yang sama, tetapi agar tidak lahir ketimpangan ekonomi yang tajam akibat pembagian yang secara formal benar namun secara moral melukai.
Dalam kasus anak perempuan menjadi penanggung utama pengobatan orang tua, kesetaraan akhir 1:1 dapat menjadi kompensasi moral atas beban yang tidak tertulis dalam akta waris. Bahkan dalam keadaan tertentu, pembagian berdasarkan objek juga dapat lebih adil daripada pembagian uang. Misalnya rumah A diberikan kepada anak laki-laki yang tinggal di kota itu, rumah B kepada anak perempuan yang selama ini merawat orang tua, tanah perkebunan kepada anak yang mampu mengelolanya, atau mobil kepada ahli waris yang paling membutuhkan alat transportasi untuk bekerja. Nilai jual objek mungkin tidak selalu sama, tetapi selama seluruh ahli waris mengetahui taksiran nilai, memahami bagian syariatnya, dan menyatakan ridha, pembagian per objek dapat menjadi ishlah yang sah.
Implementasi Keadilan Pancasilais dalam Putusan
Keadilan Pancasilais, sebenarnya sudah diimplementasikan dalam beberapa putusan Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3052/Pdt.G/2010/PA.Kab.Mlg, mencatat bahwa pengadilan pernah membagi waris sama rata antara anak laki-laki dan perempuan dengan dasar kemaslahatan, hadis tentang kesetaraan pemberian kepada anak, serta Pasal 183 KHI. Kajian lain terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn, juga mencatat pembagian sama rata antara anak laki-laki dan Perempuan. Putusan itu diterima para pihak dan tidak diajukan upaya hukum, sehingga dalam konteks sosial keluarga, ia berfungsi sebagai penyelesaian yang meredam konflik.
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menunjukkan, bahwa hukum waris Islam di Indonesia tidak dibaca secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan kontekstual. Putusan MA Nomor 86 K/AG/1994 dan Nomor 184 K/AG/1995, sebagaimana dikaji dalam literatur, memberi posisi kuat kepada anak perempuan untuk menghijab saudara pewaris, dengan menggunakan pemaknaan “walad” yang mencakup anak laki-laki dan anak perempuan.
Kajian Ratno Lukito dalam Journal of Legal Pluralism, membaca putusan-putusan itu sebagai upaya negara memasukkan gagasan keadilan yang lebih netral gender ke dalam praktik waris Islam Indonesia, tanpa secara frontal menantang sumber dasar syariat. Penelitian mutakhir dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun juga mencatat bahwa dua putusan tersebut menekankan kedekatan genealogis dibanding preferensi gender, dengan rujukan antara lain pada pendapat minoritas Ibn ‘Abbas mengenai makna “walad”.
Catatan Penting Implementasi Keadilan Pancasilais
Hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi keadilan pancasilais, seperti pembagian setara 1:1 atau pembagian berdasarkan objek, tidak boleh dijadikan norma umum. Norma umumnya tetap harus mengacu pada ketentuan ilmu faraidh. Penyimpangan terhadap ketentuan ilmu faraidh, hanya bersifat kasuistis, yaitu ketika illat (ratio decidendi) hukumnya berbeda dengan kententuan umum, seperti kasus waris yang ternyata ditemukan kontribusi nyata anak perempuan dalam perawatan, pengobatan, pendampingan, atau pembiayaan orang tua, ada kesadaran ahli waris laki-laki tentang hak asalnya, ada kerelaan untuk menyerahkan sebagian hak, tidak ada ahli waris yang belum dewasa atau tidak cakap tanpa perlindungan hukum, dan kesepakatan dibuat jelas agar tidak melahirkan sengketa baru.
Di sinilah kaidah “الحكم يدور مع علته وجودا وعدما” bekerja, dimana hukum bergerak bersama illatnya, ada atau tidaknya adanya illat hukumnya. Kaidah “تغير الأحكام بتغير الأحوال والأزمنة والأمكنة” juga relevan dalam kasus tersebut. Penerapan hukum dalam wilayah muamalah dapat berubah karena perubahan keadaan, zaman, dan tempat.
Perubahan itu terutama tampak dalam dunia medis modern. Beban merawat orang tua hari ini, tidak sama dengan masa ketika penyakit kronis belum terdeteksi lama, terapi intensif belum berkembang, dan biaya rumah sakit belum menjadi beban finansial bertahun-tahun. Illat perawatan tentu bukan hal yang sepenuhnya baru, karena bakti kepada orang tua selalu ada dalam sejarah manusia. Namun intensitas, durasi, biaya, dan konsekuensi sosial-ekonominya, berubah secara tajam. Anak yang paling dekat dengan pewaris sering menanggung beban yang tidak proporsional, dibanding anak lain yang baru hadir ketika harta akan dibagi. Bila fakta semacam ini diabaikan, hukum waris secara zahirnya tampak menerapkan kepastian hukum, namun sejatinya ia kehilangan moralitas.
Perbandingan dengan hukum pidana Islam, memperlihatkan kuatnya posisi pemaafan dan perdamaian. Dalam perkara qishash, ahli waris korban dapat memaafkan pelaku dan menerima diyat, sehingga tuntutan qishash gugur, meskipun dalam kerangka kenegaraan, masih mungkin terdapat ruang ta’zir sesuai kebijakan hukum. Al-Qur’an sendiri memberi tempat bagi pemaafan dalam perkara pembalasan, siapa yang melepaskan haknya sebagai sedekah, maka itu menjadi penebus baginya.
Jika dalam perkara yang menyangkut nyawa saja, syariat memberi ruang bagi pemaafan ahli waris, maka dalam perkara harta, ruang ishlah tentu lebih terbuka sepanjang hak asal diketahui dan kerelaan benar-benar ada.
Penutup
Akhirnya, keadilan Pancasilais dalam waris Islam, bukanlah proyek menyamakan semua perkara. Ia bukan agenda mengganti “dua banding satu” menjadi “satu banding satu” sebagai hukum baru. Ia adalah metode etik-yuridis, untuk membaca satu keluarga tertentu, dalam fakta tertentu, dengan pengorbanan tertentu. Sila pertama memastikan ilmu faraidh tetap dihormati. Sila kedua memastikan pengorbanan anak perempuan tidak dihapus oleh angka. Sila ketiga menjaga persaudaraan. Sila keempat menyediakan forum musyawarah mufakat. Sila kelima mengarahkan hasil akhir kepada kesejahteraan yang tidak timpang. Dengan cara itu, pembagian waris setara atau berdasarkan objek, dapat menjadi wajah hukum Indonesia yang paling matang. Syariatnya tetap, tauhidnya utuh, akhlaknya hidup, dan keadilannya terasa bagi semua ahli waris.
Daftar Pustaka
Aziz, A. Fauzi. “Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan.” Al Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam 1, no. 1 (2022).
Barigozzi, Francesca, Helmuth Cremer, and Kerstin Roeder. “Caregivers in the Family: Daughters, Sons and Social Norms.” European Economic Review 130 (2020).
Batur, Z. Z., et al. “The Effects of Adult Children’s Gender Composition on the Care Type and Care Network of Ageing Parents.” Ageing & Society 44, no. 1 (2024): 17–42.
Fitriyati, Yusida, et al. “Reconsidering Inheritance Equality: Gender Justice in Religious Court Decisions through the Lens of Maqashid Al-Shariah.” Nurani (2025).
Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Lukito, Ratno. “The Enigma of National Law in Indonesia: The Supreme Court’s Decisions on Gender-Neutral Inheritance.” Journal of Legal Pluralism 52 (2006): 147–167.
Takdir, Mohammad. “The Takharrūj Method as an Islamic Legal Solution for Inheritance Distribution.” Journal of Islamic Law 4, no. 1 (2023).
The Qur’an. QS al-Nisā’ 4:11; QS al-Baqarah 2:178; QS al-Mā’idah 5:45.
Hasibuan, Khoiruddin. “Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia.” Suara BSDK, 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


