LUBUK RAJA – Pengadilan Agama (PA) Baturaja terus berinovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pada hari ini, Jumat, 17 April 2026, PA Baturaja kembali melaksanakan agenda yang sangat dinantikan masyarakat, yakni Sidang di Luar Gedung atau yang akrab disebut Sidang Keliling.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Raja ini bertujuan untuk memangkas jarak, waktu, dan biaya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota Baturaja. Dengan hadirnya pengadilan di tengah pemukiman warga, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata.
Kepemimpinan Langsung dan Personel Sidang
Agenda sidang kali ini dipimpin langsung oleh. Wakil Ketua PA Baturaja, YM. H. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M., yang juga sebagai Hakim Tunggal. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen institusi dalam memastikan kualitas persidangan tetap terjaga meski dilaksanakan di luar gedung kantor.
Dalam menjalankan tugasnya, H. Aman didampingi oleh tim pendukung yang kompeten guna memastikan proses hukum berjalan lancar. Tim tersebut terdiri dari Hakim Mediator Azwida, S.H.I. dan Marisa, Farhana, S HI. Sebagai Panitera Sidang. Peran mediator sangat krusial dalam sidang keliling ini, di mana pihak pengadilan berupaya semaksimal mungkin untuk mendamaikan para pihak melalui musyawarah sebelum masuk ke pokok perkara.

Penyelesaian Enam Perkara Strategis
Berdasarkan data persidangan hari ini, terdapat enam perkara perdata gugatan yang masuk dalam daftar antrean sidang di KUA Lubuk Raja. Keenam perkara tersebut tercatat dengan nomor register sebagai berikut:
- 202/Pdt.G/2026/PA.Bta
- 204/Pdt.G/2026/PA.Bta
- 211/Pdt.G/2026/PA.Bta
- 212/Pdt.G/2026/PA.Bta
- 213/Pdt.G/2026/PA.Bta
- 214/Pdt.G/2026/PA.Bta
Proses persidangan berlangsung dengan khidmat dan tertib. Meskipun dilaksanakan di aula KUA yang sederhana, suasana persidangan tetap menjunjung tinggi marwah peradilan. Masyarakat yang hadir tampak sangat terbantu dengan adanya program ini, mengingat akses transportasi menuju Kantor PA Baturaja seringkali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Misi “Access to Justice“
Sidang di luar gedung merupakan implementasi dari amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Dalam keterangannya, Waka PA. Baturaja menegaskan bahwa negara hadir di tengah kesulitan masyarakat dalam mengakses hukum.
“Tujuan utama kami adalah memberikan Access to Justice atau akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Kami memahami bahwa geografis Kabupaten OKU cukup luas, sehingga sidang keliling seperti ini adalah solusi konkret untuk menyentuh masyarakat yang memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Selain melaksanakan fungsi yudisial, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi masyarakat Kecamatan Lubuk Raja mengenai pentingnya legalitas hukum dalam urusan rumah tangga dan kewarisan. Diharapkan dengan persidangan ini, para pihak mendapatkan kepastian hukum yang tetap dan adil.
Sinergi antara PA Baturaja dan KUA Kecamatan Lubuk Raja dalam penyediaan fasilitas tempat juga patut diapresiasi. Kerjasama lintas instansi ini membuktikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten OKU semakin solid dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan berakhir pada siang hari dengan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


