Tidak ada kekuasaan negara yang lebih tajam daripada kuasa menghukum. Melalui hukum pidana, negara dapat membatasi kebebasan, menyita harta, merusak reputasi, memisahkan seseorang dari keluarganya, bahkan dalam perkara tertentu menyentuh nasib hidup seseorang. Karena itu, hukum pidana tidak boleh lahir dari selera aparat, kemarahan publik, tekanan politik, atau moralitas sesaat yang belum menjadi norma hukum. Ia hanya sah bekerja ketika berdiri di atas legalitas yang terang.
Pasal 1 KUHP Nasional menempatkan pagar itu pada pintu pertama. Ketentuannya menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Ayat berikutnya menambahkan pembatas yang sama pentingnya: dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi (KUHP Nasional, 2023). Dua rumusan ini pendek, tetapi daya lindungnya panjang. Ia mengingatkan bahwa sebelum negara menghukum, negara wajib menunjukkan dasar hukum yang sah, jelas, dan telah ada lebih dahulu.
Asas legalitas sering diterjemahkan melalui ungkapan klasik nullum delictum, nulla poena sine lege: tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang. Dalam tradisi hukum pidana, asas ini tidak berdiri sebagai slogan, melainkan sebagai prinsip fundamental yang membatasi kuasa negara dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana (Moeljatno, 2008, pp. 25–26; Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 48–49). KUHP Nasional merawat asas itu, tetapi sekaligus memberi warna demokratis: pidana tidak boleh lahir dari kehendak sepihak negara, melainkan dari norma yang dibentuk melalui lembaga representatif.
Di sinilah gagasan no punish without representative menemukan maknanya. Sanksi pidana harus bersandar pada norma yang dibentuk oleh pembentuk hukum yang memiliki legitimasi rakyat. Negara boleh menilai suatu perbuatan berbahaya, merugikan, atau meresahkan, tetapi penilaian itu belum cukup untuk memidana. Ia harus diterjemahkan menjadi norma pidana melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah. Tanpa itu, pidana berubah dari hukum menjadi kehendak kekuasaan.
Dimensi demokratis asas legalitas lahir dari kesadaran bahwa kriminalisasi adalah keputusan politik hukum yang sangat serius. Ketika suatu perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana, masyarakat melalui lembaga representatif sedang menyetujui bahwa perbuatan itu sedemikian berbahaya sehingga negara diberi mandat untuk menghukum. Persetujuan itu tidak boleh diam-diam. Ia harus tampak dalam norma yang tertulis, dibentuk oleh organ yang berwenang, dan dapat diketahui warga sebelum perbuatan dilakukan.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti menjelaskan bahwa hukum pidana bergerak dalam tiga persoalan pokok: tindak pidana, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan, serta pidana dan tindakan. Pada fase bekerjanya hukum pidana, terdapat pula fase formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Fase formulasi adalah saat pembentuk undang-undang menetapkan perbuatan sebagai tindak pidana, sistem pertanggungjawaban, serta sanksi pidana dan tindakan (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 5–6). Pasal 1 KUHP Nasional bekerja sejak fase paling awal ini. Ia memastikan bahwa pintu pemidanaan tidak dibuka oleh tafsir aparat, melainkan oleh norma yang telah dirumuskan secara sah.
Asas legalitas memiliki lapisan operasional yang lebih rinci. Sudaryono dan Natangsa Surbakti menguraikan empat larangan dalam asas legalitas: lex scripta, yaitu larangan memidana berdasarkan hukum tidak tertulis; lex stricta, yaitu larangan menggunakan analogi; lex praevia, yaitu larangan pemberlakuan pidana secara surut; dan lex certa, yaitu larangan merumuskan norma pidana secara tidak jelas (Sudaryono & Surbakti, 2017, p. 49). Empat lapis ini membuat Pasal 1 bukan hanya pernyataan normatif, melainkan standar kerja yang konkret bagi pembentuk undang-undang, penyidik, jaksa, hakim, dan advokat.
Lex scripta menuntut agar pidana bersandar pada norma tertulis. Lex praevia memastikan bahwa norma itu sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Lex certa menghendaki rumusan yang jelas agar warga dapat memahami batas antara yang boleh dan yang dilarang. Lex stricta menjaga agar aparat tidak memperluas pidana melalui analogi. Bila empat lapis ini diabaikan, hukum pidana kehilangan sifatnya sebagai perlindungan dan mulai berubah menjadi ancaman.
Kepastian hukum dalam asas legalitas bukan kepastian yang dingin. Ia adalah bentuk perlindungan terhadap martabat manusia. Warga negara berhak mengetahui lebih dahulu perbuatan apa yang dilarang dan ancaman apa yang melekat pada larangan itu. Tanpa kepastian semacam ini, orang tidak hanya takut melanggar hukum, tetapi juga takut bahwa perbuatannya kelak dipidana melalui tafsir baru yang tidak pernah ia ketahui. Hukum pidana yang kabur membuat warga hidup dalam bayang-bayang kekuasaan.
Asas legalitas juga harus dibaca bersama asas geen straf zonder schuld: tidak ada pidana tanpa kesalahan. Legalitas menjawab pertanyaan apakah negara memiliki dasar norma untuk menghukum. Asas kesalahan menjawab apakah seseorang layak dicela dan dimintai pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, dan tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan (KUHP nasional, 2023). Di sini, hukum pidana menjadi lebih beradab: ia tidak hanya bertanya apakah ada pasal, tetapi juga apakah ada kesalahan.
Hubungan antara legalitas dan kesalahan memperlihatkan dua pagar utama hukum pidana. Legalitas membatasi negara dari sisi norma. Kesalahan membatasi negara dari sisi pertanggungjawaban. Legalitas tanpa kesalahan membuat hukum pidana menjadi mekanis. Kesalahan tanpa legalitas membuat hukum pidana menjadi liar. Keduanya perlu hadir bersama agar pidana tidak dijatuhkan hanya karena perbuatan tampak tercela, tetapi juga tidak dijatuhkan tanpa dasar norma yang jelas.
Gustav Radbruch memberi kedalaman teoretis untuk membaca Pasal 1 KUHP Nasional. Dalam pembacaan Robert Alexy, sistem filsafat hukum Radbruch memuat hubungan antara realitas hukum positif dan ide hukum. Ide hukum itu berpusat pada keadilan, tetapi tidak habis pada keadilan semata; ia juga memuat kemanfaatan atau kesesuaian tujuan dan kepastian hukum (Alexy, 2015, pp. 2–3). Pasal 1 KUHP Nasional dapat dibaca sebagai penjaga kepastian hukum, tetapi kepastian itu tidak boleh kehilangan orientasinya pada keadilan dan kemanusiaan.
Radbruch juga dikenal melalui formulanya bahwa hukum yang sangat tidak adil kehilangan sifatnya sebagai hukum. Formula ini tidak boleh dibaca sebagai izin untuk mengabaikan kepastian hukum dalam perkara pidana sehari-hari. Ia justru mengingatkan bahwa hukum positif harus diarahkan pada keadilan. Pasal 1 KUHP Nasional menjaga keseimbangan itu: negara tidak boleh menghukum tanpa dasar hukum yang sah, tetapi dasar hukum yang sah itu juga harus dibaca dalam horizon keadilan, kemanfaatan, dan martabat manusia (Alexy, 2015, pp. 1–4; Radbruch, 2006).
Pada titik ini, asas legalitas tidak boleh disalahpahami sebagai penghalang keadilan. Dalam hukum pidana, kepastian sering kali justru menjadi jalan menuju keadilan. Tanpa kepastian, aparat dapat mengatasnamakan keadilan untuk memperluas pidana. Tanpa batas, hukum pidana mudah berubah menjadi alat yang lentur di tangan pihak yang kuat. Kepastian hukum memberi disiplin agar keadilan tidak berubah menjadi selera kekuasaan.
Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional memperkuat disiplin itu melalui larangan analogi. Analogi berbahaya karena dapat membuat sesuatu yang tidak diatur menjadi seolah-olah diatur. Aparat dapat berkata: perbuatan ini memang tidak disebut dalam undang-undang, tetapi mirip dengan perbuatan yang dilarang. Dalam hukum pidana, cara berpikir seperti itu berisiko mengaburkan batas antara perbuatan pidana dan bukan pidana. Padahal, batas itulah yang melindungi warga dari kriminalisasi yang tidak terduga.
Hukum pidana tentu memerlukan penafsiran. Hakim, jaksa, penyidik, dan advokat tidak mungkin bekerja tanpa membaca makna norma. Sudaryono dan Natangsa Surbakti menjelaskan bahwa ilmu hukum pidana tidak cukup hanya mencari makna dari pasal secara sempit, tetapi juga harus memberi makna yang selaras dengan kemanfaatan, rasa hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 7–10). Meski begitu, dalam perkara pidana, penafsiran harus berhenti sebelum berubah menjadi penciptaan delik baru. Tafsir menjelaskan unsur. Analogi memperluas pidana. Perbedaannya tipis, tetapi akibatnya besar.
Bagi penyidik, Pasal 1 harus menjadi alarm pertama sebelum suatu peristiwa ditarik ke ruang pidana. Tidak semua perbuatan yang meresahkan adalah tindak pidana. Tidak semua tindakan yang secara moral terasa salah dapat langsung diproses secara pidana. Pertanyaan awalnya harus sederhana tetapi ketat: apakah perbuatan itu telah dirumuskan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan, apakah rumusannya jelas, dan apakah alat bukti mengarah pada unsur yang benar-benar ada dalam norma?
Bagi jaksa, asas legalitas menjadi alat kendali dakwaan. Dakwaan yang baik bukan dakwaan yang paling berat, melainkan dakwaan yang paling tepat. Ketepatan pasal adalah ukuran kedisiplinan hukum. Jaksa tidak hanya mewakili negara untuk menuntut, tetapi juga menjaga agar negara tidak menuntut melampaui mandat norma. Di sinilah no punish without representative menemukan fungsi operasionalnya: penuntutan harus bertumpu pada norma yang lahir dari kewenangan pembentuk hukum, bukan dari tafsir yang memperluas pidana melebihi mandat representatif.
Bagi hakim, Pasal 1 adalah pagar ketika menafsirkan unsur tindak pidana. Hakim tidak boleh menjadi corong mekanis undang-undang, tetapi kebijaksanaan hakim dalam perkara pidana tetap harus bergerak di dalam batas legalitas. KUHP Nasional memang menegaskan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, bahkan ketika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (KUHP Nasional, 2023). Akan tetapi, keutamaan keadilan tidak boleh dibaca sebagai kebebasan menciptakan delik baru. Keadilan pidana harus tetap berakar pada norma yang sah.
Tantangan pembacaan Pasal 1 menjadi lebih menarik ketika dihubungkan dengan Pasal 2 KUHP Nasional tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. KUHP Nasional mengakui kemungkinan berlakunya hukum yang hidup, tetapi pengakuan itu tidak boleh dibaca sebagai pembatalan asas legalitas. Hukum yang hidup hanya berlaku secara terbatas: di tempat hukum itu hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, serta harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa (KUHP Nasional, 2023).
Relasi Pasal 1 dan Pasal 2 memperlihatkan wajah khas pembaruan hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, KUHP Nasional menjaga kepastian hukum melalui asas legalitas. Di sisi lain, ia membuka ruang bagi nilai hukum masyarakat. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara kasar. Legalitas memberi pagar; hukum yang hidup memberi kepekaan sosial. Pancasila, konstitusi, hak asasi manusia, dan asas hukum umum menjadi kompas agar hukum yang hidup tidak berubah menjadi kriminalisasi lokal yang tidak terukur.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat atau hukum yang hidup tidak boleh menyamakan begitu saja “perbuatan tercela” dengan “perbuatan yang dapat dipidana”. Tidak semua perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat otomatis dapat dijatuhi pidana berdasarkan hukum yang hidup (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 52–54). Catatan ini penting. Rasa tidak suka sosial tidak boleh langsung berubah menjadi pidana. Harus ada ukuran, batas, dan pengujian terhadap nilai konstitusional.
Dimensi demokratis asas legalitas juga harus dibaca bersama prinsip ultimum remedium. Hukum pidana memang diperlukan, tetapi tidak semua persoalan sosial harus dijawab dengan pidana. Abdurrachman, et.al, (2021) menegaskan bahwa ultimum remedium berarti hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir ketika sanksi atau sarana hukum lain tidak bekerja atau dianggap tidak memadai. Penggunaannya harus dibatasi; apabila masih ada jalan lain, hukum pidana seharusnya tidak digunakan (Abdurrachman et al., 2021, p. 1013).
Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa prinsip ultimum remedium belum sepenuhnya terimplementasi dalam praktik penegakan hukum. Sistem peradilan pidana masih sering dipengaruhi pola pikir positivistik dan dalam banyak perkara hukum pidana diposisikan sebagai satu-satunya jalan untuk menciptakan ketertiban (Abdurrachman et al., 2021, pp. 1012–1013). Catatan ini relevan dengan Pasal 1 KUHP Nasional. Legalitas menjawab apakah negara boleh menghukum; ultimum remedium bertanya apakah pidana memang perlu digunakan.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti juga menegaskan karakter keras hukum pidana. Hukum pidana memiliki sanksi yang tajam, bahkan dapat disebut tragis, karena ia dapat melukai kepentingan hukum yang justru hendak dilindungi. Karena sifat itulah hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai sarana terakhir. Mereka mengutip gagasan Peters bahwa tugas yuridis hukum pidana bukan semata-mata mengontrol masyarakat, melainkan mengontrol penguasa (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 24–26). Gagasan ini sangat penting: hukum pidana bukan hanya alat negara untuk menghukum warga, tetapi juga alat hukum untuk membatasi negara ketika hendak menghukum.
Di sini hukum progresif dapat memberi napas kemanusiaan, tetapi harus dibaca hati-hati. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif mengajak hukum keluar dari pengultusan teks yang kaku dan mengembalikannya kepada manusia. Namun dalam perkara pidana, progresivitas tidak boleh berubah menjadi kebebasan memperluas delik. Keberpihakan kepada manusia justru menuntut disiplin legalitas, karena yang dipertaruhkan adalah kebebasan, martabat, dan masa depan seseorang (Aulia, 2018, pp. 159–185; Rahardjo, 2009).
Abdurrachman dan kolega juga menegaskan bahwa hukum progresif berangkat dari perspektif kemanusiaan dan mendorong keberanian keluar dari absolutisme hukum, tetapi hukum tetap harus ditempatkan dalam seluruh persoalan kemanusiaan (Abdurrachman et al., 2021, pp. 1018–1019). Dalam hukum pidana, ini berarti aparat tidak boleh sekadar bersembunyi di balik teks, tetapi juga tidak boleh menggunakan dalih keadilan untuk memperluas pidana di luar teks. Kemanusiaan dalam hukum pidana bekerja melalui keseimbangan: norma harus jelas, kesalahan harus terbukti, pidana harus perlu, dan martabat manusia harus dijaga.
KUHP Nasional sendiri telah bergerak ke arah pemidanaan yang lebih beradab. Tujuan pemidanaan tidak hanya membalas, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Pemidanaan juga ditegaskan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (KUHP Nasional, 2023). Bangunan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional sedang berusaha meninggalkan wajah kolonial yang kaku menuju wajah yang lebih proporsional, manusiawi, dan restoratif.
Dimensi korban juga tidak boleh hilang. Widyastuti dalam tesisnya menegaskan bahwa hukum pidana suatu bangsa mencerminkan tingkat peradaban bangsa itu sendiri karena di dalamnya tampak nilai-nilai yang dihormati, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (Widyastuti, 2003, p. 1). Ia juga mencatat bahwa korban sering kali kurang mendapat perhatian dalam proses pidana; perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku, sementara korban kerap ditempatkan sekadar sebagai saksi atau pendukung penuntutan (Widyastuti, 2003, pp. 3–5). Pembaruan hukum pidana yang beradab tidak boleh hanya membatasi negara dari kesewenang-wenangan, tetapi juga memastikan keadilan tidak melupakan manusia yang paling terluka.
Meski begitu, orientasi perlindungan korban tetap tidak boleh mengorbankan asas legalitas. Hukum pidana tidak boleh memidana seseorang hanya karena ada korban dan kerugian, bila perbuatan itu tidak dirumuskan sebagai tindak pidana atau tidak dapat dicelakan kepada pelaku. Keadilan bagi korban harus berjalan bersama kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana. Negara harus melindungi korban, tetapi tetap melalui hukum yang sah, jelas, proporsional, dan tidak diperluas dengan analogi.
Pada level operasional, Pasal 1 KUHP Nasional harus menjadi pedoman kerja bersama. Penyidik harus memulai dari unsur delik, bukan dari tekanan peristiwa. Jaksa harus menyusun dakwaan berdasarkan ketepatan norma, bukan sekadar beratnya ancaman. Hakim harus menafsirkan pasal dengan kecermatan, bukan dengan analogi yang memperluas pidana. Advokat harus menjadikan asas legalitas dan asas kesalahan sebagai instrumen pembelaan hak warga negara. Akademisi harus terus mengawal batas antara penafsiran yang sah, analogi yang dilarang, dan hukum yang hidup yang diakui secara bersyarat.
No punish without representative akhirnya membawa kita pada satu pesan mendasar: pidana harus lahir dari hukum yang demokratis. Ia tidak boleh lahir dari kekuasaan yang tergesa-gesa, opini yang bising, moralitas sesaat, atau tafsir yang dipaksakan. Sebelum negara menghukum, harus ada norma. Sebelum norma itu berlaku, harus ada legitimasi. Sebelum legitimasi diakui, harus ada proses representatif. Sebelum pidana dijatuhkan, harus ada kesalahan. Sebelum pidana digunakan, harus ada kebutuhan yang benar-benar proporsional.
Pasal 1 KUHP Nasional karena itu bukan hanya pasal pembuka. Ia adalah pernyataan etis tentang cara negara memperlakukan manusia. Negara boleh tegas terhadap kejahatan, tetapi ketegasan itu harus tunduk pada hukum. Negara boleh melindungi masyarakat, tetapi perlindungan itu tidak boleh mengorbankan kepastian dan kebebasan warga. Negara boleh berpihak kepada korban, tetapi keberpihakan itu harus tetap bergerak dalam koridor legalitas, kesalahan, dan proporsionalitas.
Di tengah pembaruan hukum pidana nasional, asas legalitas adalah pengingat yang tenang tetapi tegas: hukum pidana tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang liar. Ia harus menjadi instrumen demokratis yang sah, terukur, dan beradab. Sebab dalam negara hukum, kuasa menghukum hanya sah apabila ia lahir dari hukum yang dibentuk secara representatif, dibaca secara hati-hati, dijalankan dengan rasa keadilan, dan ditopang oleh pertanggungjawaban pidana yang sungguh-sungguh bersandar pada kesalahan.
Penulis, Unggul Senoadji, S.H.,M.H.
Referensi :
Abdurrachman, H., Hamzani, A. I., Sudewo, F. A., Aravik, H., & Khasanah, N. (2021). Application of ultimum remedium principles in progressive law perspective. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 1012–1022. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.119
Alexy, R. (2015). Gustav Radbruch’s concept of law. In M. Borowski & S. L. Paulson (Eds.), Die Natur des Rechts bei Gustav Radbruch (pp. 1–14). Mohr Siebeck.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum pidana: Dasar-dasar hukum pidana berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Widyastuti, A. R. (2003). Pidana ganti kerugian sebagai implementasi perlindungan korban [Tesis magister, Universitas Diponegoro].
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


