Anhar Gonggong adalah seorang sejarawan dan akademikus Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan historiografi nasional. Kontribusi beliau terkait kajian sejarah Indonesia pada periode kolonial hingga pascakemerdekaan. Dalam lanskap akademik dan kebijakan publik, pemikiran beliau kerap dijadikan rujukan dalam memahami dinamika sejarah, identitas nasional, serta relasi antara negara dan masyarakat.
Anhar Gonggong dilahirkan pada 14 Agustus 1943 dengan latar belakang keluarga bangsawan di Sulawesi Selatan. Ayahnya, Andi Pananrangi, merupakan mantan raja dari Kerajaan Alitta yang pada masa kolonial Belanda dianggap sebagai pihak yang berseberangan dengan kekuasaan kolonial. Pengalaman ini memberi kontribusi terhadap cara pandang Anhar Gonggong dalam memahami sejarah, khususnya terkait kolonialisme, kemerdekaan, dan pembentukan identitas nasional. Pada forum pendidikan filsafat dan keadilan bagi Hakim, Anhar bercerita tentang pengalamannya pada masa kolonial terdapat praktik diskriminatif yang terang-terangan, antara lain melalui fasilitas publik seperti toilet yang diberi tulisan “Tidak diperkenankan untuk Pribumi dan Anjing”. Menurut Anhar fenomena tersebut menunjukkan bagaimana penduduk pribumi diposisikan secara tidak manusiawi, bahkan manusia pribumi disamakan derajatnya dengan hewan. Hal ini mempertegas watak dehumanisasi dalam sistem kolonial terhadap masyarakat Pribumi.
Pada forum Anhar membagikan pemikirannya mengenai pentingnya pendekatan kritis dalam memahami sejarah sebagai instrumen refleksi kebangsaan. Beliau melihat sejarah bukan semata sebagai rekaman peristiwa masa lalu, melainkan sebagai sarana untuk membangun kesadaran kolektif dan arah masa depan bangsa. Pandangan beliau sering kali menyoroti hubungan antara kekuasaan, masyarakat, dan dinamika perubahan sosial dalam konteks Indonesia. Dalam forum Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim, Anhar menyatakan demokrasi reformasi yang diterapkan di Indonesia saat ini mensyaratkan tegaknya kehidupan bernegara di atas hukum. Beliau menekankan bahwa demokrasi tidak cukup dipahami secara prosedural, melainkan harus berakar pada prinsip keadilan sebagai nilai fundamental (staatsfundamentalnorm) yang merupakan dasar tertinggi dalam negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Konsep “keadilan” secara eksplisit termuat dalam dua sila dalam Pancasila, sehingga menegaskan posisinya sebagai elemen normatif utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada forum ini Anhar Gonggong menegaskan kepada peserta Diklat yang berasal dari kalangan Hakim seluruh Indonesia bahwa Hakim sebagai bagian dari lembaga yudikatif memiliki tanggung jawab konstitusional yang sangat menentukan penegakkan keadilan. Beliau berpendapat bahwa keadilan tidak mungkin ditegakkan apabila lembaga yudikatif tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keberlangsungan makna kemerdekaan bangsa secara substantif sangat ditentukan oleh peran hakim sebagai pemegang kewenangan dalam menjatuhkan putusan. Setiap putusan yang dihasilkan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga merepresentasikan hadirnya keadilan dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, kualitas peradilan sebagai Lembaga Yudikatif negara Indonesia sangat bergantung pada terjaganya integritas pribadi, independensi kelembagaan, serta keteguhan komitmen hakim terhadap prinsip-prinsip hukum. Hal-hal tersebut secara bersama-sama menjadi fondasi utama dalam mempertahankan kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Sebagai penutup reflektif Pendidikan dan Pelatihan Filsafat Hukum ini, Anhar Gonggong mendorong agar kemerdekaan Indonesia tidak hanya dipahami sebagai peristiwa historis, tetapi diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak seharusnya dimaknai semata sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan. Lebih dari itu, hakikat utama kemerdekaan adalah kebebasan kemanusiaan yang kita miliki, yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan senantiasa berlandaskan pada hukum. Beliau juga mengingatkan bahwa Indonesia lahir dari sosok-sosok yang berani melampaui dirinya sendiri demi kepentingan yang lebih besar, sehingga semangat tersebut perlu terus dihidupkan dalam konteks kekinian.
Kemerdekaan dipandang sebagai suatu proyek peradaban yang belum selesai, yang menuntut partisipasi aktif seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga dan membangunnya secara berkelanjutan. Dalam konteks forum ini Anhar menegaskan lembaga yudisial memiliki posisi strategis sebagai penjaga moral sekaligus penjaga kepercayaan publik, sehingga setiap tindakan dan putusan yang dihasilkan harus mencerminkan nilai keadilan dan integritas. Oleh karena itu, kemerdekaan menuntut komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan keadilan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap praktik kehidupan bernegara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

