JAKARTA, 06 Mei 2026 – Pusat Strategi Kebijakan (Pusstrajak) Mahkamah Agung RI menggelar rapat koordinasi dan pendalaman materi guna menyusun Naskah Urgensi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing, khususnya terkait pembayaran sejumlah uang. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data dan masukan komprehensif dari para pemangku kepentingan guna merespons tantangan hukum lintas batas yang kian kompleks.
Acara dibuka oleh Dr. Aria Suyudi dari Tim Pembaharuan MA selaku moderator, dilanjutkan pengantar oleh Koordinator Tim Penyusun, Ari Gunawan. Diskusi ini menghadirkan dua pakar utama sebagai narasumber: YM. I Gusti Agung Sumananta (Tuaka Perdata MARI yang baru saja purna per 1 april 2026) dan Dr. Yu Un Oppusunggu (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Selain tim perumus yang terdiri dari Supit Arso Hananto dan Wigati, hadir pula perwakilan pimpinan dari lima Pengadilan Negeri di wilayah DKI Jakarta (Pusat, Utara, Timur, Barat, dan Selatan).
Menuju Transformasi Hukum: Dari Re-Litigasi ke Pengakuan Efektif
Dalam paparannya, Dr. Yu Un Oppusunggu menyoroti kelemahan status quo hukum Indonesia yang masih berpegang teguh pada prinsip kedaulatan teritorial absolut. Saat ini, putusan asing secara umum tidak dapat dieksekusi langsung dan harus melalui proses gugatan ulang (re-litigasi) di pengadilan Indonesia, kecuali untuk kasus sangat terbatas yang diatur dalam Pasal 436 Rv atau konvensi internasional tertentu.
“Proses re-litigasi ini menghambat efisiensi hukum dan kepastian bagi pelaku usaha internasional,” ujar Dr. Yu Un. Ia menekankan bahwa urgensi Perma ini didorong oleh kebutuhan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia serta merespons tingginya volume dagang dengan negara mitra seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang. Transformasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang efisien bagi pengguna layanan sistem elektronik internasional sesuai mandat UU ITE dan dinamika RUU Hukum Perdata Internasional.
Komparasi Global: Mencari Model Terbaik untuk Indonesia
YM. I Gusti Agung Sumananta memaparkan perbandingan sistem di tiga negara sebagai referensi strategis: Pelaksanaan Putusan pengadilan asing apabila kita mencontoh sistem di negara Singapura (Common Law): Menggunakan model “Action” berbasis obligation theory, di mana putusan asing diproses cepat melalui summary judgment tanpa memeriksa ulang pokok perkara. Sedangkan jika kita melihat sistem di Malaysia (Common Law): Menerapkan model “Registration” berdasarkan REJA 1958 yang bersifat administratif namun sangat bergantung pada asas resiprokal yang kaku. dan jika bandingkan dengan Korea Selatan (Civil Law): Menggunakan model pengakuan dan eksekusi formal (recognition judgment) yang menyerupai sistem exequatur. Berdasarkan komparasi tersebut, disarankan menurut beliau agar Indonesia mengadopsi fleksibilitas sistem Singapura yang cepat, namun tetap mempertahankan perlindungan prosedural (safeguard) formal terkait yurisdiksi dan ketertiban umum seperti di Korea Selatan.

Diskusi Interaktif: Tantangan Praktis di Lapangan
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan masukan dari praktisi lapangan. Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Yunto, mengungkapkan adanya kendala praktis terkait permintaan bantuan dari Pengadilan Kamboja serta adanya putusan PN Jakarta Utara terkait pembayaran sejumlah uang dengan tergugat WNA asal Tiongkok dan dalam putusan tersebut gugatan penggugat dikabulkan bagaimana nanti mekanismenya untuk diajukan pengakuan dan pelaksanan ke sistem pengadilan negeri tirai bambu tersebut. Menanggapi hal tersebut, Dr. Yu Un menjelaskan bahwa Tiongkok menganut sistem terbuka yang mensyaratkan asas timbal balik (resiprokal) secara nyata.
Sementara itu, Panitera PN Jakarta Pusat, Afrizal, menyoroti lamanya proses pemanggilan melalui prosedur rogatori. Menjawab hal ini, YM. I Gusti Agung Sumananta menjelaskan bahwa percepatan dapat terjadi jika Indonesia mengakselerasi partisipasi dalam konvensi internasional seperti Hague Convention on Civil Service, sehingga panggilan dapat dilakukan secara court-to-court.
Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB. Seluruh masukan positif dari para Ketua Pengadilan dan praktisi akan diintegrasikan ke dalam naskah urgensi Perma guna menciptakan sistem hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus mendukung ekosistem bisnis global yang sehat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

