Konsep penyediaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, memang ditujukan untuk meningkatkan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat, namun tetap menjamin kepentingan hukum bagi Pihak yang Berhak dan dibeberapa negara didunia juga melakukannya, hal ini disampaikan oleh Joko Subagyo, S.H., M.T. selaku pemateri dalam Pelatihan Singkat Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bagi Peradilan Tata Usaha Negara, yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung, di Kota Palembang tanggal 4 s.d. 8 Mei 2026;
Dalam pemaparannya, Narasumber mengedepankan bagi Pihak yang Berhak atau terdampak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, harus bertumbuh lebih baik dari segi ekonomi atau kualitas hidupnya sebelum dipindahkan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Narasumber menjelaskan mekanisme pengadaan tanah terdiri dalam 4 (empat) tahap yaitu: perencanaan, persiapan, penyerahan hasil dan pelaksanaan. Sebagai tahapan awal, pelaksanaan pengadaan tanah diawali dengan perencanaan, yang sangat penting dan menentukan. Tahap perencanaan dilakukan atas kebutuhan oleh instansi yang memerlukan tanah, dengan keluaran berupa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), yang didasarkan adanya studi kelayakan.

Kemudian, pengadaan tanah dilanjutkan dengan tahapan persiapan, yang terdiri dari Pemberitahuan Rencana Pembangunan, Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan, Perubahan Status Atas Objek Tanah, Konsultasi Publik Rencana Pembangunan, Tim Kajian Keberatan, Penetapan Lokasi Pembangunan, Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan, Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah dan Dokumentasi Data Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah. Secara khusus Narasumber menekankan dalam perubahan status atas objek tanah, terdapat banyak potensi tindak pidana. Sebagai contoh, pada tanah ulayat atau kas desa setelah dilakukan pergantian banyak disalahgunakan. Selain itu, Narasumber memberikan contoh, pada tanah Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, bidang tanah yang dibutuhkan, dilakukan pembebasan hutan negara, hanya pada bidang tanah yang telah terbit HPL dilakukan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Terkait objek penetapan pengadaan tanah tersebut, merupakan kewenangan gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak dimohonkan oleh instansi yang membutuhkan. Penetapan tersebut juga berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, Ketua Tim membentuk Satgas A dengan tugas melakukan pengukuran dan pemetaan objek pengadaan tanah dengan keluaran Peta Bidang Tanah (PBT) dan Satgas B melakukan pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dengan keluaran berupa daftar nominatif yaitu daftar nama-nama pihak yang berhak menerima Ganti kerugian. Selanjutnya, kegiatan musyawarah penetapan bentuk kerugian, yaitu validasi menjadi sangat krusial karena penentuan bagi pihak yang berhak menerima Ganti rugi, jika salah penerapannya maka sangat mungkin terjadinya kerugian negara.
Pada tahap akhir dilakukan penyerahan hasil dengan dokumen berita acara penyerahan dan sertifikasi hasil pengadaan tanah. Secara khusus, Narasumber mengamini bahwa sengketa pengadaan tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat di lokalisir pada tahapan perencanaan dan persiapan pengadaan tanah. Dalam rangka memperdalam diskusi, Narasumber dalam pemaparannya memberikan contoh sengketa yang timbul terkait pengadaan tanah yaitu:
1. Kasus pengadaan tanah jalan Tol Ruas Depok-Antasari, muncul klaim dari PT. Adhikarya, permasalahan dengan PT Duta Karya Adhitama seluas 13.375 m2, dengan pengadaan tanah terdampak seluas 7.587 m2. Selain itu banyak gugatan oleh pihak lain dalam satu bidang tanah yang sama.
2. Kasus Tol Cisumdawu, yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan penetapan lokasi pengadaan tanah sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali. Selain itu dalam bidang tanah penetapan lokasi pengadaan tanah juga telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain itu, Narasumber mengarisbawahi beberapa hal penting dalam pengadaan tanah yaitu aspek perencanaan, yang berkaitan pembatasan penetapan lokasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun. Kemudian aspek proses pendokumentasian data tahapan persiapan pengadaan tanah sangat penting dalam rangka, menghadapi gugatan oleh pihak yang keberatan dengan penetapan lokasi pembangunan. Sebagai penutup, Narsumber berharap pelaksanaan teknis pengadaan tanah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, bukan lagi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena banyaknya pegawai BPN yang dipidana, kecuali memang ada mens rea dalam pelaksanaanya pengadaan tanah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


