KUALA KAPUAS – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam mengawal keadilan hingga ke balik jeruji besi. Pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) PN Pulang Pisau menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas yang berlokasi di Jl. Cilik Riwut Gg. IV No. 55, Selat Tengah, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 73516. Kedatangan tim ini bertujuan untuk memantau langsung proses pembinaan serta memastikan pemenuhan hak-hak narapidana yang dijatuhi vonis oleh PN Pulang Pisau.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh tiga hakim PN Pulang Pisau, yakni Layla Windy Puspita Sari, S.H., Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Intan Feronika, S.H. Kedatangan tim disambut langsung dan didampingi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kapuas. Turut hadir memperkuat tim Wasmat adalah Panitera Muda Pidana, Lelo Herawan, S.H., serta staf Kepaniteraan Muda Pidana, Alvi Fahmi. Kehadiran tim kepaniteraan ini menjadi krusial untuk memastikan setiap detail pengamatan tercatat akurat dalam register pengawasan, sesuai amanat Pasal 354 dan Pasal 355 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 1985.
Pemantauan Langsung dan Wawancara Narapidana
Langkah Wasmat ini merupakan implementasi mendalam dari ketentuan hukum untuk memverifikasi ketepatan eksekusi jaksa serta memastikan suasana di dalam Rutan tetap menjunjung tinggi martabat manusia. Dalam suasana dialogis, ketiga Hakim Wasmat—Layla Windy Puspita Sari, Mohammad Khairul Muqorobin, dan Intan Feronika—melakukan tanya jawab langsung dengan sejumlah narapidana untuk menggali informasi secara komprehensif. Fokus utama wawancara ini adalah untuk memastikan kualitas layanan yang diterima warga binaan, mulai dari kelayakan fasilitas di dalam rutan, ketersediaan dan mutu makanan, hingga akses terhadap layanan kesehatan.
Selain aspek fisik, tim Wasmat juga mendalami efektivitas program pelatihan dan bimbingan yang diberikan oleh pihak rutan sebagai bekal kemandirian. Para hakim juga memastikan profesionalisme perlakuan petugas rutan terhadap para narapidana agar tetap sesuai dengan koridor hak asasi manusia. Di akhir dialog, tim Wasmat memberikan ruang bagi narapidana untuk menyampaikan harapan-harapan mereka setelah selesai menjalani proses pemidanaan nanti, sebagai bagian dari evaluasi kesiapan reintegrasi mereka ke tengah masyarakat.

Sinergi dan Peninjauan Fasilitas
Sinergi antara PN Pulang Pisau dan pihak Rutan Kapuas juga membuka ruang diskusi mengenai perlakuan teknis terhadap narapidana. Didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, tim Wasmat menyempatkan diri meninjau fasilitas dasar seperti dapur, tempat ibadah, tempat bimbingan kerja dan kamar hunian. Pengecekan ini memastikan tidak ada perlakuan khusus atau pelanggaran hak asasi. Layla Windy Puspita Sari menekankan bahwa kualitas makanan dan akses layanan kesehatan harus tetap terjaga sesuai standar minimal.
Akuntabilitas dan Tujuan Pemidanaan
Melalui pengawasan yang konsisten, PN Pulang Pisau berkomitmen mewujudkan keadilan substantif—memastikan setiap warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum. Hasil dari rangkaian Wasmat ini akan dilaporkan secara berkala kepada Ketua PN Pulang Pisau serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Menutup kegiatan, tim Wasmat menegaskan bahwa seluruh proses ini berpijak pada napas KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan 52, pemidanaan kini bertujuan untuk memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan memulihkan keseimbangan di masyarakat.
”Segala bentuk pemidanaan harus menumbuhkan rasa penyesalan bagi terpidana tanpa merendahkan martabat kemanusiaannya. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk mengedepankan pedoman pemidanaan yang humanis namun tetap tegas dalam koridor hukum,” pungkas Mohammad Khairul Muqorobin di akhir kunjungan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

