Jakarta, 6 Mei 2026 – Gelaran Pelatihan Filsafat yang diselenggarakan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI memasuki hari ketiga dengan bahasan yang semakin mendalam. Sesi yang berlangsung pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB ini membedah dialektika antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan sistem hukum di hadapan peserta yang terdiri dari para hakim dari empat lingkungan peradilan. Diskusi dinamis ini menghadirkan praktisi hukum Haris Azhar, S.H., M.A. sebagai pemateri utama, didampingi oleh Rikatama Budiyantie, S.H., M.H. sebagai moderator.

Dalam diskursus tersebut, Haris Azhar mengajak para hakim untuk menarik garis tegas bahwa hukum tidak boleh berdiri hampa tanpa jiwa kemanusiaan. Ia menegaskan tesis fundamental bahwa inti dari HAM adalah martabat (human dignity). Menurutnya, manusia hanya dapat mencapai kondisi ideal apabila kebutuhan dasarnya terpenuhi dan mampu menjalankan perannya secara cakap tanpa diskriminasi.
“HAM adalah pengingat akan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebebasan memilih. Hukum hadir justru untuk memastikan manusia memiliki ruang nyaman untuk berkembang menuju martabatnya,” tegas Haris di hadapan para peserta.
Diskusi ini juga menyoroti pemisahan penting antara Law of Human Rights (LHR) sebagai rujukan nilai hakiki, dan Human Rights Law (HRL) sebagai regulasi positif. Haris menekankan adanya celah yang sering muncul antara hukum tertulis dengan rasa keadilan substantif. Dalam konteks ini, negara melalui instrumen peradilan harus menjalankan mandat Respect (Menghormati), Protect (Melindungi), dan Fulfill (Memenuhi) hak warga negara.
Menanggapi keterbatasan regulasi, Haris menegaskan peran vital hakim sebagai fasilitas koreksi dan penjaga hak (guardian of rights). Hakim dituntut tidak sekadar menjadi “corong undang-undang,” melainkan harus mampu menegakkan nilai HAM melampaui teks regulasi serta melahirkan tafsir hukum baru yang responsif terhadap rasa keadilan.
Sesi ditutup dengan refleksi mendalam mengenai peran pengadilan sebagai pembangun nilai kemanusiaan, bukan sekadar pelaksana prosedur birokrasi hukum yang kaku. Kesimpulan besar dari pelatihan di BSDK ini menegaskan bahwa pemahaman filsafat HAM adalah prasyarat mutlak bagi aparatur hukum untuk memastikan setiap putusan tetap berpijak pada perlindungan martabat manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


