Megamendung, suarabsdk.com — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Analisis Data Awal dalam rangka penyusunan Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 5 sampai dengan 8 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/BSDK/SK.HK1.2.5/IV/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Analisis Data Awal Penyusunan Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas penetapan isu strategis Mahkamah Agung tahun 2026. Salah satu isu prioritas yang ditetapkan adalah perlunya penguatan dasar hukum dan pedoman pemeriksaan setempat yang berlaku secara lebih terarah, terukur, dan kontekstual di empat lingkungan peradilan.
Judul naskah rekomendasi kebijakan tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor 01/KM.BIN/SK.HK1.2.5/I/2026 tentang Penetapan Judul Naskah Rekomendasi Kebijakan Beserta Koordinator dan Sekretariat Tim Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat koordinasi ini, tim melakukan sejumlah agenda penting, antara lain koding tematik hasil wawancara dan FGD internal tahap pertama, analisis komparatif antara sidang keliling dan pemeriksaan setempat, penyusunan draft problem statement kebijakan, serta pembahasan matriks risiko atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Agenda tersebut menjadi penting karena pemeriksaan setempat selama ini merupakan salah satu instrumen pembuktian yang kerap digunakan dalam praktik persidangan. Namun, dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat masih membutuhkan pedoman yang lebih seragam, baik dari sisi dasar hukum, teknis pelaksanaan, pembiayaan, maupun akuntabilitas administrasinya.
Melalui kegiatan ini, BSDK MA berupaya memastikan agar penyusunan naskah kebijakan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berbasis data lapangan, pengalaman praktik peradilan, serta masukan dari pimpinan pengadilan di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara itu, Koordinator Tim Penyusun dijabat oleh Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Yustisial pada Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI.

Tim penyusun terdiri atas Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., Dr. Irvan Mawardi, M.H., Mayor Dr. Putra Nova Aryanto Subandi, S.H., M.H., serta Yunita Maya Putri, S.H., M.H. Adapun unsur sekretariat dan pengolah data terdiri atas Magdalena, S.Kom., MBA. dan Rizki Irza, S.Kom.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Koordinator Tim, Cecep Mustafa, menyampaikan bahwa rapat koordinasi selama tiga hari di Megamendung ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan pimpinan pengadilan se-Indonesia yang telah memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan setempat selama ini.
“Semoga pertemuan ini dapat menyusun draft Perma secara mendalam dan evaluatif,” ujar Cecep.
Menurutnya, pemeriksaan setempat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari proses peradilan yang tidak hanya membantu hakim memperoleh kejelasan fakta, tetapi juga harus dijalankan dengan tata kelola yang akuntabel, proporsional, dan tidak menimbulkan problem administratif di kemudian hari.
Rapat koordinasi ini juga menegaskan pentingnya membedakan secara tepat antara sidang keliling dan pemeriksaan setempat. Keduanya memiliki karakter, tujuan, serta konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda, sehingga memerlukan kejelasan pengaturan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik peradilan.
Melalui penyusunan naskah kebijakan ini, BSDK MA diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi pembentukan pedoman atau rancangan Peraturan Mahkamah Agung mengenai pemeriksaan setempat di empat lingkungan peradilan.
Dengan demikian, penguatan pemeriksaan setempat tidak hanya diarahkan untuk memperjelas teknis persidangan, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pembuktian, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mendukung terwujudnya proses peradilan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


