Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional di tengah giatnya pemerintah melaksanaan pembangunan demi pemerataan infrastruktur dan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjamin perlindungan hak masyarakat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya telah memberikan kerangka hukum yang cukup lengkap mengenai tahapan pengadaan tanah, bentuk perlindungan hukum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan penting sebagai fungsi kontrol yudisial sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yakni kewenangan untuk melaksanakan pengujian terhadap penetapan lokasi pembangunan dalam hal terdapat gugatan dari masyarakat. Fungsi kontrol yudisial ini memastikan sistem checks and balances tetap berjalan dan mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dan menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pihak yang keberatan terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya penetapan lokasi. Selanjutnya PTUN wajib memutus perkara tersebut paling lama 30 hari kerja sejak gugatan diterima. Sehubungan dengan putusan PTUN, pihak pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja
Iing R. Sodikin Arifin dalam Pelatihan Singkat Sengketa Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bagi Hakim Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh BSDK MA RI di Palembang, 4-8 Mei 2026, menekankan pentingnya Hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menggali setiap aspek-aspek dalam sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, di antaranya aspek kewenangan, prosedur dan substansi serta itikad baik dan penguasaan dari pihak yang bersengketa, sehingga dapat ditemukan keadilan substantif dalam sengketa tersebut.
Berdasarkan pengalamannya, terdapat beberapa permasalahan terkait putusan pengadilan dalam kasus pertanahan, antara lain adanya alas hak palsu yang dapat memenangkan perkara hingga berkekuatan hukum tetap, putusan yang saling berlawanan dari sistem peradilan yang berbeda, adanya ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum dan amar putusan maupun amar putusan yang bunyinya tidak jelas. Hal-hal ini perlu diperhatikan oleh para hakim sehingga tidak menyebabkan putusan yang dihasilkannya menjadi non-executable.
Dalam menyelesaikan sengketa penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara harus lihai dalam mengurai permasalahan karena sangat sering ditemukan kondisi yang sangat kompleks. Beberapa hal yang menurut Iing R. Sodikin Arifin perlu untuk diperhatikan oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain:
- Status tanah, yakni bagaimana status hukum dari tanah tersebut, apakah berstatus tanah negara, tanah hak, tanah adat, tanah wakaf dan lain-lain;
- Riwayat perolehan (recht title), yakni bagaimana pemilik tanah bisa memperoleh dan menguasai tanah tersebut;
- Hubungan hukum antara tanah dengan pemilik tanah (alas hak). Hal ini perlu sangat diperhatikan karena kadang kala muncul riwayat perolehan yang tidak wajar, contohnya warga pribumi namun mengaku memiliki hak eigendom;
- Keadaan fisik tanah (land existing), yakni penguasaan secara fisik dan yuridis dari pemilik tanah; dan
- Letak tanah, yakni akan lebih baik apabila tanah tersebut tergambar dan tercatat dalam peta dan register desa;

Meskipun dalam beberapa kesempatan ditemukan adanya permasalahan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, namun banyak pelaksanaan pengadaan tanah yang dinilai berhasil, baik dari proses pengadaan tanahnya maupun pembangunan yang dihasilkan, di antaranya Pembangunan Bandara Baru Internasional Yogyakarta, Pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dan Pembangunan Jalan Tol Akses Menuju IKN (Karang Joang-Kaltim Kariangau Terminal Kariangau-Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang). Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pengadaan tanah di antaranya tim pelaksanaan yang solid, kepastian ketersediaan Uang Ganti Kerugian, Biaya Operasional dan Biaya Pendukung, perencanaan yang baik dan akurat, sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, dokumen yang berkualitas serta tata kelola yang baik dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
Iing R. Sodikin Arifin juga menyayangkan bahwa dalam beberapa kejadian, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengedepankan mekanisme Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai primum remedium dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan administrasi negara, melainkan langsung melaksanakan mekanisme hukum pidana yang seharusnya hukum pidana itu merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


