Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kepemimpinan Yudisial sebagai Fondasi Integritas dan Independensi Hakim Militer dalam Mewujudkan Peradilan yang Berkeadilan

6 July 2026 • 17:10 WIB

Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer

6 July 2026 • 16:13 WIB

Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi

6 July 2026 • 15:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan
Artikel

KUHP Nasional dan Wajah Baru Pemidanaan: Mengedepankan Keadilan, Kemanusiaan, dan Pemulihan

Unggul SenoajiUnggul Senoaji30 March 2026 • 08:28 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sebagaimana kita ketahui, pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHP ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial, tetapi juga membawa paradigma baru yang lebih humanis, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Pembaruan ini merupakan bagian dari misi rekodifikasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi dan harmonisasi hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan perkembangan global (Mahkamah Agung RI, 2025a).

Dari Pembalasan Menuju Keadilan Restoratif

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan pergeseran signifikan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Dalam perspektif restorative justice, tindak pidana tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi sebagai konflik yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat (Zehr, 2003).

KUHP Nasional mencerminkan pendekatan ini dengan tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya solusi, melainkan mendorong penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial (Harkrisnowo, 2025a).

Selain itu, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) memperkuat pendekatan restoratif, karena memberi ruang bagi nilai-nilai lokal dalam menyelesaikan konflik secara adil dan bermakna (Mahkamah Agung RI, 2025a).

Tujuan Pemidanaan: Selaras dengan Restorative Justice (Pasal 51 KUHP)

Rumusan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP menunjukkan keselarasan dengan prinsip restorative justice, yaitu:

  • memulihkan keseimbangan,
  • menyelesaikan konflik,
  • serta membangun kembali hubungan sosial (Harkrisnowo, 2025a).

Howard Zehr menegaskan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan dan melibatkan semua pihak dalam proses pemulihan (Zehr, 2003).

Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan harmoni sosial.

Pemidanaan Berbasis Kemanusiaan dan Reintegrasi (Pasal 52 KUHP)

KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia (Harkrisnowo, 2025a). Prinsip ini sejalan dengan teori reintegrative shaming dari Braithwaite, yang menekankan bahwa pelaku harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, tetapi tetap diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat (Braithwaite, 1989).

Baca Juga  Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

Pendekatan ini menolak stigmatisasi permanen terhadap pelaku dan lebih menekankan pada reintegrasi sosial sebagai tujuan akhir pemidanaan.

Peran Hakim: Menjembatani Hukum dan Keadilan (Pasal 53–54 KUHP)

Dalam kerangka KUHP Nasional, hakim memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif. Ketentuan Pasal 53 menegaskan bahwa keadilan harus diutamakan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum (Harkrisnowo, 2025a).

Hal ini sejalan dengan pendekatan restorative justice yang menempatkan keadilan sebagai proses yang kontekstual dan partisipatif, bukan sekadar penerapan norma secara mekanis.

Pasal 54 KUHP juga mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemaafan dari korban dan nilai keadilan dalam masyarakat (Mahkamah Agung RI, 2025b). Unsur pemaafan ini merupakan salah satu ciri utama pendekatan restoratif.

Penjara sebagai Ultimum Remedium (Pasal 70 KUHP)

KUHP Nasional menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi pilihan utama. Hal ini sejalan dengan kritik dalam teori restorative justice yang memandang penjara sering kali gagal memulihkan hubungan sosial dan bahkan memperparah marginalisasi pelaku (Zehr, 2003).

Sebagai alternatif, KUHP memperkenalkan pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial (Surono, 2025), yang lebih memungkinkan terjadinya:

  • Tanggung jawab langsung pelaku;
  • Pemulihan kerugian korban; dan
  • Serta reintegrasi sosial.

Pemaafan Hakim sebagai Wujud Restorative Justice (Pasal 54 ayat (2))

Konsep judicial pardon dalam KUHP Nasional merupakan bentuk konkret pendekatan restoratif dalam sistem peradilan formal.

Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan (Mahkamah Agung RI, 2025c).

Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Zehr bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada penghukuman, melainkan pada pemulihan yang bermakna bagi semua pihak (Zehr, 2003).

Pidana Tutupan dan Pendekatan Proporsional

Pidana tutupan sebagai alternatif pidana penjara menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengakomodasi pendekatan yang lebih proporsional terhadap pelaku tertentu (Mahkamah Agung RI, 2025d).

Baca Juga  Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Hal ini sejalan dengan prinsip diferensiasi dalam restorative justice, yang menekankan bahwa setiap kasus harus diperlakukan sesuai konteksnya.

Pendekatan Diferensiasi dan Keadilan Adaptif

KUHP Nasional membedakan perlakuan terhadap subjek hukum, termasuk anak dan korporasi (Mahkamah Agung RI, 2025b).

Pendekatan ini mencerminkan prinsip bahwa keadilan tidak bersifat seragam, melainkan harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing pelaku.

KUHP Nasional dalam Perspektif Restorative Justice

KUHP Nasional merupakan refleksi dari transformasi besar dalam hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia semakin sejalan dengan perkembangan global.

Sebagaimana dikemukakan oleh Braithwaite, sistem peradilan yang baik adalah sistem yang mampu mengintegrasikan pertanggungjawaban dengan reintegrasi sosial (Braithwaite, 1989).

Dengan demikian, KUHP Nasional tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana untuk membangun keadilan yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan.

Daftar Pustaka

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Harkrisnowo, H. (2025a). Pemidanaan, pidana dan tindakan dalam KUHP baru. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025a). Materi pembaruan hukum pidana dan asas berlakunya hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025b). Ringkasan amar putusan pidana berdasarkan KUHP nasional.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025c). Judicial pardon (pemaafan hakim).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025d). Pidana tutupan.

Surono, A. (2025). Pidana dan tindakan dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Zehr, H. (2003). The little book of restorative justice. Good Books.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Indonesia hukum pidana KUHP Nasional Restorative Justice Transformasi Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi

6 July 2026 • 15:46 WIB

Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional

6 July 2026 • 08:40 WIB

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Kepemimpinan Yudisial sebagai Fondasi Integritas dan Independensi Hakim Militer dalam Mewujudkan Peradilan yang Berkeadilan

By Dahlan Suherlan6 July 2026 • 17:10 WIB0

Kepemimpinan yudisial merupakan elemen fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, khususnya di lingkungan peradilan militer yang…

Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer

6 July 2026 • 16:13 WIB

Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi

6 July 2026 • 15:46 WIB

Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal

6 July 2026 • 15:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kepemimpinan Yudisial sebagai Fondasi Integritas dan Independensi Hakim Militer dalam Mewujudkan Peradilan yang Berkeadilan
  • Isu Strategis dan Tantangan Kontemporer dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer
  • Merumuskan Mens Rea Yang Terukur Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Prof. Yusril: Hakim Bukan Sekadar Mesin Penerap Pasal
  • Menakar Sensitivitas Makro Ekonomi dalam Putusan Peradilan: Refleksi Keadilan Sosio-Ekonomis Hakim Era Kontemporer

Recent Comments

  1. Willisviaro on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  2. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  3. Justi Tarigan on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  4. Justi Tarigan on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  5. Sarwo edy on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.