Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

23 June 2026 • 21:52 WIB

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional
Artikel

Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Pidana pelayanan masyarakat bagi anak bukan tanda hukum melemah, melainkan wajah baru pemidanaan yang lebih matang: kesalahan tetap dipertanggungjawabkan, korban tetap dipulihkan, tetapi masa depan anak tidak ikut dihukum bersama kesalahan masa lalunya
Unggul SenoajiUnggul Senoaji23 June 2026 • 19:08 WIB10 Mins Read
Dok PN. Merauke
Dok PN. Merauke
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lead:
Pidana pelayanan masyarakat bagi anak bukan tanda hukum melemah, melainkan wajah baru pemidanaan yang lebih matang: kesalahan tetap dipertanggungjawabkan, korban tetap dipulihkan, tetapi masa depan anak tidak ikut dihukum bersama kesalahan masa lalunya.

Ada saat ketika hukum tidak cukup hanya bertanya, “apa kesalahannya?”, tetapi juga harus berani bertanya, “masih adakah masa depan yang bisa diselamatkan?” Pertanyaan itu terasa kuat dalam perkara anak di Merauke, ketika tindak pidana yang serius tidak dijawab semata dengan penjara, melainkan dengan pidana pelayanan masyarakat. Di titik inilah hukum pidana memperlihatkan wajahnya yang paling sulit: tegas kepada perbuatan, tetapi tetap manusiawi kepada pelaku yang masih anak.

Melalui Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrk, Charisma Bill Brintton Simatupang, S.H., M.H., selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Merauke, memperlihatkan bahwa pemidanaan anak tidak harus selalu bergerak menuju penjara. Perkara ini tetap serius. Dakwaan menggambarkan pencurian dengan kekerasan, dilakukan bersama-sama, pada malam hari, disertai penggunaan senjata tajam, menimbulkan luka pada korban, serta kerugian ekonomi. Penuntut Umum mendakwa Anak melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menariknya, tuntutan pidana yang diajukan bukan penjara, melainkan pidana pelayanan masyarakat selama 120 jam di Gereja Paroki Santa Maria Fatima, disertai permintaan agar Anak dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan (PN. Merauke, 2026).

Daya tarik hukum perkara ini terletak pada cara negara menimbang. Perbuatan tetap dinilai salah. Norma pidana tetap ditegakkan. Korban tetap diakui sebagai pihak yang mengalami luka dan kerugian. Masyarakat tetap memperoleh pesan bahwa kekerasan tidak dapat dibiarkan. Akan tetapi, pemidanaan tidak berhenti pada naluri membalas. Hakim membaca perkara ini melalui lensa yang lebih luas: usia Anak, pendampingan hukum, hasil penelitian kemasyarakatan, pengakuan, penyesalan, perdamaian, pemaafan korban, pemulihan kerugian, dan kemungkinan pembinaan di luar lembaga pembinaan khusus anak.

Di sinilah KUHP Nasional memberi arah baru. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan. Pasal 52 menambahkan pagar moral yang sangat penting: pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Rumusan Pasal 51 bukan sekadar kalimat normatif. Ia adalah pernyataan filsafat hukum pidana Indonesia. Dalam Anotasi KUHP Nasional dijelaskan bahwa KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur tujuan pemidanaan atau falsafah pemidanaan yang dapat menjadi pegangan hakim. KUHP Nasional mengambil langkah berbeda dengan memasukkan tujuan pemidanaan ke dalam Pasal 51. Anotasi tersebut juga menjelaskan bahwa Pasal 51 tidak menganut teori pembalasan murni, melainkan lebih dekat dengan teori tujuan atau doel theorien. Pidana tidak diposisikan semata sebagai balasan atas kesalahan, tetapi sebagai sarana untuk mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menghadirkan rasa aman, serta menumbuhkan penyesalan (Hiariej & Santoso, 2025).

Pembacaan ini sangat penting. Melalui Pasal 51, hukum pidana Indonesia seperti sedang mengubah nadanya: dari sekadar membalas kesalahan menuju upaya membina manusia, memulihkan luka, dan menjaga masyarakat. Pidana tidak lagi berdiri sebagai derita yang dijatuhkan karena seseorang bersalah. Pidana juga harus menjadi jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan manusia kepada masyarakat. Pada perkara anak, pesan ini menjadi lebih mendesak. Anak yang bersalah tetap harus bertanggung jawab, tetapi pertanggungjawaban itu tidak boleh memutus seluruh kemungkinan masa depannya.

Anotasi Pasal 51 juga memperlihatkan bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional bersentuhan dengan teori pemidanaan modern. Di sana terdapat unsur pencegahan khusus atau specific prevention, pencegahan umum atau general prevention, rehabilitasi, resosialisasi, restorasi, dan perlindungan masyarakat. Bahkan, tujuan menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan disebut sangat sesuai dengan corak hukum adat Indonesia. Artinya, pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak hanya meniru teori modern dari luar, tetapi juga menemukan resonansi dengan rasa keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia (Hiariej & Santoso, 2025).

Dalam perkara anak, pidana pelayanan masyarakat berada tepat di garis filsafat pemidanaan itu. Ia tidak melepaskan Anak dari tanggung jawab. Ia juga tidak mengabaikan korban. Anak tetap dipidana, tetapi pidana itu diarahkan untuk membentuk kesadaran, bukan memperkeras stigma. Anak tetap harus memberi waktu, tenaga, dan tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Namun, cara negara menghukum tidak dilakukan dengan memutus hubungan Anak dari masyarakat, melainkan dengan menghadirkannya kembali ke ruang sosial yang mendidik.

Pasal 53 KUHP memberi penekanan lebih tajam. Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Bila kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pasal 54 KUHP lalu memerintahkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, cara melakukan tindak pidana, sikap setelah perbuatan, riwayat hidup, keadaan sosial, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (KUHP, 2023).

Baca Juga  Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Pedoman itu membuat putusan pidana tidak boleh mekanis. Hakim tidak sekadar mencocokkan perbuatan dengan pasal, lalu menjatuhkan pidana seberat mungkin. Hakim harus membaca manusia di balik peristiwa. Ia harus melihat korban yang terluka, masyarakat yang resah, sekaligus anak yang masih berada dalam usia pembentukan. Di sana hukum bekerja sebagai seni menimbang, bukan sekadar mesin menghitung ancaman pidana.

Teori Gustav Radbruch memberi dasar akademik yang kuat untuk membaca cara menimbang tersebut. Dalam filsafat hukumnya, Radbruch tidak melihat hukum sekadar sebagai aturan yang berlaku formal. Hukum harus mengabdi pada gagasan hukum, yang mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Robert Alexy menjelaskan bahwa dalam pemikiran Radbruch, keadilan merupakan gagasan khas hukum, tetapi tidak berdiri sendirian. Ia bergerak bersama kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai tiga nilai dasar yang harus terus diseimbangkan (Alexy, n.d.).

Melalui lensa Radbruch, pidana pelayanan masyarakat bukan kelembutan yang melemahkan hukum. Ia adalah bentuk pemidanaan yang berusaha menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum hadir karena perbuatan Anak tetap diperiksa, dibuktikan, dan dinyatakan sebagai tindak pidana. Keadilan hadir karena hakim tidak hanya melihat unsur delik, tetapi juga usia Anak, penyesalan, perdamaian, pemaafan korban, dan pengaruh pidana terhadap masa depan. Kemanfaatan hadir karena pidana pelayanan masyarakat lebih membuka ruang pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi daripada sekadar perampasan kemerdekaan.

Keseimbangan inilah yang membuat hukum terasa hidup. Bila hukum hanya mengejar kepastian, anak dapat dengan mudah dijauhkan dari masyarakat melalui penahanan dan penjara. Bila hukum hanya mengejar belas kasihan, korban dan masyarakat dapat merasa ditinggalkan. Bila hukum hanya mengejar manfaat praktis, norma pidana bisa kehilangan wibawa. Putusan yang baik bergerak di antara ketiganya: perbuatan dinyatakan salah, korban diperhatikan, masyarakat dilindungi, dan anak tetap diberi jalan memperbaiki diri.

Radbruch juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh jatuh menjadi positivisme yang dingin. Hukum yang sah secara teks belum tentu cukup bila ia kehilangan rasa keadilan. Dalam perkara anak, pesan itu menjadi terang. Negara memang berhak menghukum, tetapi kewenangan menghukum harus bekerja dengan ukuran moral. Anak bukan orang dewasa dalam tubuh kecil. Anak adalah pribadi yang sedang tumbuh, belum selesai secara psikologis, sosial, dan moral. Karena itu, pemidanaan terhadap anak harus lebih berhati-hati daripada pemidanaan terhadap orang dewasa.

Putusan ini juga kuat bila dibaca melalui teori John Braithwaite tentang reintegrative shaming. Dalam Crime, Shame and Reintegration, Braithwaite menjelaskan bahwa masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang membiarkan kejahatan, tetapi juga bukan masyarakat yang membuang pelaku secara permanen. Kesalahan harus ditegur. Perbuatan harus dicela. Korban harus dipulihkan. Namun, pelaku tidak boleh dipaku selamanya pada identitas sebagai penjahat (Braithwaite, 1989).

Gagasan Braithwaite penting karena pemidanaan anak sering berada di antara dua bahaya. Bahaya pertama adalah permisivitas: anak dianggap cukup dimaklumi karena usianya, sehingga tanggung jawab menjadi kabur. Bahaya kedua adalah stigmatisasi: anak diperlakukan seolah-olah masa depannya telah selesai hanya karena satu perbuatan pidana. Braithwaite menawarkan jalan tengah yang lebih matang. Yang dipermalukan adalah perbuatannya, bukan martabat manusianya. Yang ditolak adalah tindak pidananya, bukan kemungkinan pelaku untuk kembali menjadi bagian baik dari masyarakat.

Pidana pelayanan masyarakat dapat dibaca dalam terang teori ini. Anak tidak dilepaskan dari akibat hukum. Ia tetap menjalani pidana. Ia tetap diminta memberi waktu, tenaga, dan tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Akan tetapi, pidana itu tidak bekerja dengan cara mengasingkan. Ia bekerja dengan cara mempertemukan kembali Anak dengan ruang sosial yang mendidik. Pelayanan masyarakat membuat pertanggungjawaban tidak berhenti sebagai hukuman abstrak di atas kertas, tetapi menjadi pengalaman konkret: Anak hadir, bekerja, berinteraksi, dan belajar bahwa tindak pidana selalu meninggalkan akibat bagi orang lain.

Perbedaan antara rasa malu yang menghancurkan dan rasa malu yang memulihkan menjadi sangat penting. Stigmatisasi membuat pelaku merasa dirinya memang buruk dan tidak lagi diterima. Reintegrasi membuat pelaku memahami bahwa perbuatannya salah, tetapi dirinya masih diberi jalan untuk memperbaiki diri. Bagi anak, perbedaan ini menentukan. Sistem peradilan pidana anak tidak boleh membentuk identitas kriminal baru. Ia harus membantu anak keluar dari perilaku salah sebelum perilaku itu berubah menjadi pola hidup.

Baca Juga  Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

Keadilan restoratif memperkuat arah tersebut. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan korban, keluarga korban, terdakwa atau anak, keluarga terdakwa atau anak, dan pihak terkait lain, dengan proses dan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan (Perma 1/2024). Rumusan ini menegaskan bahwa pemidanaan modern tidak lagi cukup dipahami sebagai hubungan antara pelaku dan negara. Korban, keluarga, dan masyarakat juga berada dalam lingkaran keadilan yang harus dipulihkan.

Keadilan restoratif bukan penghapusan pertanggungjawaban. Ia bukan jalan pintas untuk menghindari hukuman. Ia justru menuntut pertanggungjawaban yang lebih personal. Pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diajak memahami akibat perbuatannya. Korban tidak hanya menjadi alat bukti, tetapi juga manusia yang suaranya perlu didengar. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ruang tempat pemulihan itu diuji.

Pada perkara anak, pendekatan ini sangat relevan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu napas utama sistem peradilan pidana anak. Prinsip ini bukan berarti mengabaikan korban. Ia mengingatkan bahwa reaksi hukum terhadap anak harus mempertimbangkan masa depan, tumbuh kembang, dan kemungkinan pembinaan. Anak tetap dapat bertanggung jawab, tetapi tanggung jawab itu harus diarahkan untuk membangun kesadaran, bukan membentuk luka sosial baru.

KUHP Nasional juga menegaskan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya pusat pemidanaan. Pasal 65 KUHP menyebut pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pilihan pidana yang lebih beragam memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional dengan kesalahan, akibat, keadaan pelaku, dan tujuan pemidanaan (KUHP, 2023). Pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat menjadi penting karena ia memadukan sanksi, pendidikan moral, dan tanggung jawab sosial.

Asas ultimum remedium juga menemukan rohnya di sini. Hukum pidana memang dapat dipakai untuk menjaga tertib sosial, tetapi bentuk pemidanaannya harus proporsional. Pidana penjara, sebagai bentuk paling keras dari perampasan kemerdekaan, sepatutnya menjadi pilihan terakhir ketika sarana lain tidak memadai. Untuk anak, logika ini semakin kuat karena negara tidak hanya berkewajiban menegakkan hukum, tetapi juga melindungi proses tumbuhnya.

Perkara ini memperlihatkan bahwa keadilan bagi korban dan masa depan anak tidak harus saling meniadakan. Keduanya dapat dipertemukan melalui pemidanaan yang cerdas. Korban diberi ruang pemulihan. Anak diberi kewajiban bertanggung jawab. Masyarakat diberi pesan bahwa norma tetap ditegakkan. Negara menunjukkan bahwa kekuasaan menghukum tidak boleh kehilangan akal sehat.

Putusan seperti ini tidak boleh dibaca sebagai ajakan meremehkan tindak pidana anak. Kekerasan tetap kekerasan. Kerugian korban tetap harus dipandang serius. Masyarakat tetap berhak atas rasa aman. Akan tetapi, rasa aman yang sejati tidak selalu lahir dari semakin banyaknya anak yang dipenjara. Rasa aman juga dapat dibangun ketika hukum mampu memperbaiki pelaku muda sebelum ia benar-benar tenggelam dalam dunia kriminal.

Putusan Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Merauke ini memberi pelajaran penting bagi pembaruan hukum pidana nasional. KUHP Nasional tidak hanya mengganti teks kolonial, tetapi juga mengajak aparat penegak hukum memperbarui cara berpikir. Melalui Pasal 51, pidana tidak lagi dipahami sebagai pembalasan yang dingin, tetapi sebagai instrumen pembinaan, pencegahan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Anak yang bersalah tetap harus belajar bahwa perbuatannya melukai orang lain. Korban tetap harus mendapat tempat yang layak dalam pemulihan. Masyarakat tetap harus merasakan bahwa hukum bekerja. Tetapi hukum yang matang tidak menghukum masa depan bersama kesalahan masa lalu. Di situlah pidana pelayanan masyarakat menemukan nilai terdalamnya: menghukum tanpa menghancurkan, menegur tanpa membuang, dan menyalakan kembali kemungkinan baik dalam diri seorang anak.

Penulis, Unggul Senoadji

Referensi:

Alexy, R. (n.d.). Gustav Radbruch’s concept of law.

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Hiariej, E. O. S., & Santos, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional.

Perma 1 tahun 2024. tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pengadilan Negeri Merauke. (2026). Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrk.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Anak Berhadapan dengan Hukum Keadilan Restoratif KUHP Nasional Pemidanaan Anak Pidana Pelayanan Masyarakat PN Merauke Reintegrasi Sosial Sistem Peradilan Pidana Anak
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB

Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru: Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum

22 June 2026 • 08:00 WIB

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

By Kapten CHK Rohim, S.H.23 June 2026 • 21:52 WIB0

Administrasi perkara merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan peradilan yang berfungsi sebagai tulang punggung…

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi
  • Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer
  • Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi
  • Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal
  • Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Recent Comments

  1. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.