Lead:
Pidana pelayanan masyarakat bagi anak bukan tanda hukum melemah, melainkan wajah baru pemidanaan yang lebih matang: kesalahan tetap dipertanggungjawabkan, korban tetap dipulihkan, tetapi masa depan anak tidak ikut dihukum bersama kesalahan masa lalunya.
Ada saat ketika hukum tidak cukup hanya bertanya, “apa kesalahannya?”, tetapi juga harus berani bertanya, “masih adakah masa depan yang bisa diselamatkan?” Pertanyaan itu terasa kuat dalam perkara anak di Merauke, ketika tindak pidana yang serius tidak dijawab semata dengan penjara, melainkan dengan pidana pelayanan masyarakat. Di titik inilah hukum pidana memperlihatkan wajahnya yang paling sulit: tegas kepada perbuatan, tetapi tetap manusiawi kepada pelaku yang masih anak.
Melalui Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrk, Charisma Bill Brintton Simatupang, S.H., M.H., selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Merauke, memperlihatkan bahwa pemidanaan anak tidak harus selalu bergerak menuju penjara. Perkara ini tetap serius. Dakwaan menggambarkan pencurian dengan kekerasan, dilakukan bersama-sama, pada malam hari, disertai penggunaan senjata tajam, menimbulkan luka pada korban, serta kerugian ekonomi. Penuntut Umum mendakwa Anak melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menariknya, tuntutan pidana yang diajukan bukan penjara, melainkan pidana pelayanan masyarakat selama 120 jam di Gereja Paroki Santa Maria Fatima, disertai permintaan agar Anak dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan (PN. Merauke, 2026).
Daya tarik hukum perkara ini terletak pada cara negara menimbang. Perbuatan tetap dinilai salah. Norma pidana tetap ditegakkan. Korban tetap diakui sebagai pihak yang mengalami luka dan kerugian. Masyarakat tetap memperoleh pesan bahwa kekerasan tidak dapat dibiarkan. Akan tetapi, pemidanaan tidak berhenti pada naluri membalas. Hakim membaca perkara ini melalui lensa yang lebih luas: usia Anak, pendampingan hukum, hasil penelitian kemasyarakatan, pengakuan, penyesalan, perdamaian, pemaafan korban, pemulihan kerugian, dan kemungkinan pembinaan di luar lembaga pembinaan khusus anak.
Di sinilah KUHP Nasional memberi arah baru. Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan. Pasal 52 menambahkan pagar moral yang sangat penting: pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Rumusan Pasal 51 bukan sekadar kalimat normatif. Ia adalah pernyataan filsafat hukum pidana Indonesia. Dalam Anotasi KUHP Nasional dijelaskan bahwa KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur tujuan pemidanaan atau falsafah pemidanaan yang dapat menjadi pegangan hakim. KUHP Nasional mengambil langkah berbeda dengan memasukkan tujuan pemidanaan ke dalam Pasal 51. Anotasi tersebut juga menjelaskan bahwa Pasal 51 tidak menganut teori pembalasan murni, melainkan lebih dekat dengan teori tujuan atau doel theorien. Pidana tidak diposisikan semata sebagai balasan atas kesalahan, tetapi sebagai sarana untuk mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menghadirkan rasa aman, serta menumbuhkan penyesalan (Hiariej & Santoso, 2025).
Pembacaan ini sangat penting. Melalui Pasal 51, hukum pidana Indonesia seperti sedang mengubah nadanya: dari sekadar membalas kesalahan menuju upaya membina manusia, memulihkan luka, dan menjaga masyarakat. Pidana tidak lagi berdiri sebagai derita yang dijatuhkan karena seseorang bersalah. Pidana juga harus menjadi jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan manusia kepada masyarakat. Pada perkara anak, pesan ini menjadi lebih mendesak. Anak yang bersalah tetap harus bertanggung jawab, tetapi pertanggungjawaban itu tidak boleh memutus seluruh kemungkinan masa depannya.
Anotasi Pasal 51 juga memperlihatkan bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional bersentuhan dengan teori pemidanaan modern. Di sana terdapat unsur pencegahan khusus atau specific prevention, pencegahan umum atau general prevention, rehabilitasi, resosialisasi, restorasi, dan perlindungan masyarakat. Bahkan, tujuan menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan disebut sangat sesuai dengan corak hukum adat Indonesia. Artinya, pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak hanya meniru teori modern dari luar, tetapi juga menemukan resonansi dengan rasa keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia (Hiariej & Santoso, 2025).
Dalam perkara anak, pidana pelayanan masyarakat berada tepat di garis filsafat pemidanaan itu. Ia tidak melepaskan Anak dari tanggung jawab. Ia juga tidak mengabaikan korban. Anak tetap dipidana, tetapi pidana itu diarahkan untuk membentuk kesadaran, bukan memperkeras stigma. Anak tetap harus memberi waktu, tenaga, dan tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Namun, cara negara menghukum tidak dilakukan dengan memutus hubungan Anak dari masyarakat, melainkan dengan menghadirkannya kembali ke ruang sosial yang mendidik.
Pasal 53 KUHP memberi penekanan lebih tajam. Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Bila kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pasal 54 KUHP lalu memerintahkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, cara melakukan tindak pidana, sikap setelah perbuatan, riwayat hidup, keadaan sosial, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (KUHP, 2023).
Pedoman itu membuat putusan pidana tidak boleh mekanis. Hakim tidak sekadar mencocokkan perbuatan dengan pasal, lalu menjatuhkan pidana seberat mungkin. Hakim harus membaca manusia di balik peristiwa. Ia harus melihat korban yang terluka, masyarakat yang resah, sekaligus anak yang masih berada dalam usia pembentukan. Di sana hukum bekerja sebagai seni menimbang, bukan sekadar mesin menghitung ancaman pidana.
Teori Gustav Radbruch memberi dasar akademik yang kuat untuk membaca cara menimbang tersebut. Dalam filsafat hukumnya, Radbruch tidak melihat hukum sekadar sebagai aturan yang berlaku formal. Hukum harus mengabdi pada gagasan hukum, yang mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Robert Alexy menjelaskan bahwa dalam pemikiran Radbruch, keadilan merupakan gagasan khas hukum, tetapi tidak berdiri sendirian. Ia bergerak bersama kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai tiga nilai dasar yang harus terus diseimbangkan (Alexy, n.d.).
Melalui lensa Radbruch, pidana pelayanan masyarakat bukan kelembutan yang melemahkan hukum. Ia adalah bentuk pemidanaan yang berusaha menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum hadir karena perbuatan Anak tetap diperiksa, dibuktikan, dan dinyatakan sebagai tindak pidana. Keadilan hadir karena hakim tidak hanya melihat unsur delik, tetapi juga usia Anak, penyesalan, perdamaian, pemaafan korban, dan pengaruh pidana terhadap masa depan. Kemanfaatan hadir karena pidana pelayanan masyarakat lebih membuka ruang pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi daripada sekadar perampasan kemerdekaan.
Keseimbangan inilah yang membuat hukum terasa hidup. Bila hukum hanya mengejar kepastian, anak dapat dengan mudah dijauhkan dari masyarakat melalui penahanan dan penjara. Bila hukum hanya mengejar belas kasihan, korban dan masyarakat dapat merasa ditinggalkan. Bila hukum hanya mengejar manfaat praktis, norma pidana bisa kehilangan wibawa. Putusan yang baik bergerak di antara ketiganya: perbuatan dinyatakan salah, korban diperhatikan, masyarakat dilindungi, dan anak tetap diberi jalan memperbaiki diri.
Radbruch juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh jatuh menjadi positivisme yang dingin. Hukum yang sah secara teks belum tentu cukup bila ia kehilangan rasa keadilan. Dalam perkara anak, pesan itu menjadi terang. Negara memang berhak menghukum, tetapi kewenangan menghukum harus bekerja dengan ukuran moral. Anak bukan orang dewasa dalam tubuh kecil. Anak adalah pribadi yang sedang tumbuh, belum selesai secara psikologis, sosial, dan moral. Karena itu, pemidanaan terhadap anak harus lebih berhati-hati daripada pemidanaan terhadap orang dewasa.
Putusan ini juga kuat bila dibaca melalui teori John Braithwaite tentang reintegrative shaming. Dalam Crime, Shame and Reintegration, Braithwaite menjelaskan bahwa masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang membiarkan kejahatan, tetapi juga bukan masyarakat yang membuang pelaku secara permanen. Kesalahan harus ditegur. Perbuatan harus dicela. Korban harus dipulihkan. Namun, pelaku tidak boleh dipaku selamanya pada identitas sebagai penjahat (Braithwaite, 1989).
Gagasan Braithwaite penting karena pemidanaan anak sering berada di antara dua bahaya. Bahaya pertama adalah permisivitas: anak dianggap cukup dimaklumi karena usianya, sehingga tanggung jawab menjadi kabur. Bahaya kedua adalah stigmatisasi: anak diperlakukan seolah-olah masa depannya telah selesai hanya karena satu perbuatan pidana. Braithwaite menawarkan jalan tengah yang lebih matang. Yang dipermalukan adalah perbuatannya, bukan martabat manusianya. Yang ditolak adalah tindak pidananya, bukan kemungkinan pelaku untuk kembali menjadi bagian baik dari masyarakat.
Pidana pelayanan masyarakat dapat dibaca dalam terang teori ini. Anak tidak dilepaskan dari akibat hukum. Ia tetap menjalani pidana. Ia tetap diminta memberi waktu, tenaga, dan tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Akan tetapi, pidana itu tidak bekerja dengan cara mengasingkan. Ia bekerja dengan cara mempertemukan kembali Anak dengan ruang sosial yang mendidik. Pelayanan masyarakat membuat pertanggungjawaban tidak berhenti sebagai hukuman abstrak di atas kertas, tetapi menjadi pengalaman konkret: Anak hadir, bekerja, berinteraksi, dan belajar bahwa tindak pidana selalu meninggalkan akibat bagi orang lain.
Perbedaan antara rasa malu yang menghancurkan dan rasa malu yang memulihkan menjadi sangat penting. Stigmatisasi membuat pelaku merasa dirinya memang buruk dan tidak lagi diterima. Reintegrasi membuat pelaku memahami bahwa perbuatannya salah, tetapi dirinya masih diberi jalan untuk memperbaiki diri. Bagi anak, perbedaan ini menentukan. Sistem peradilan pidana anak tidak boleh membentuk identitas kriminal baru. Ia harus membantu anak keluar dari perilaku salah sebelum perilaku itu berubah menjadi pola hidup.
Keadilan restoratif memperkuat arah tersebut. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan korban, keluarga korban, terdakwa atau anak, keluarga terdakwa atau anak, dan pihak terkait lain, dengan proses dan tujuan mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan (Perma 1/2024). Rumusan ini menegaskan bahwa pemidanaan modern tidak lagi cukup dipahami sebagai hubungan antara pelaku dan negara. Korban, keluarga, dan masyarakat juga berada dalam lingkaran keadilan yang harus dipulihkan.
Keadilan restoratif bukan penghapusan pertanggungjawaban. Ia bukan jalan pintas untuk menghindari hukuman. Ia justru menuntut pertanggungjawaban yang lebih personal. Pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diajak memahami akibat perbuatannya. Korban tidak hanya menjadi alat bukti, tetapi juga manusia yang suaranya perlu didengar. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ruang tempat pemulihan itu diuji.
Pada perkara anak, pendekatan ini sangat relevan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu napas utama sistem peradilan pidana anak. Prinsip ini bukan berarti mengabaikan korban. Ia mengingatkan bahwa reaksi hukum terhadap anak harus mempertimbangkan masa depan, tumbuh kembang, dan kemungkinan pembinaan. Anak tetap dapat bertanggung jawab, tetapi tanggung jawab itu harus diarahkan untuk membangun kesadaran, bukan membentuk luka sosial baru.
KUHP Nasional juga menegaskan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya pusat pemidanaan. Pasal 65 KUHP menyebut pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pilihan pidana yang lebih beragam memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional dengan kesalahan, akibat, keadaan pelaku, dan tujuan pemidanaan (KUHP, 2023). Pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat menjadi penting karena ia memadukan sanksi, pendidikan moral, dan tanggung jawab sosial.
Asas ultimum remedium juga menemukan rohnya di sini. Hukum pidana memang dapat dipakai untuk menjaga tertib sosial, tetapi bentuk pemidanaannya harus proporsional. Pidana penjara, sebagai bentuk paling keras dari perampasan kemerdekaan, sepatutnya menjadi pilihan terakhir ketika sarana lain tidak memadai. Untuk anak, logika ini semakin kuat karena negara tidak hanya berkewajiban menegakkan hukum, tetapi juga melindungi proses tumbuhnya.
Perkara ini memperlihatkan bahwa keadilan bagi korban dan masa depan anak tidak harus saling meniadakan. Keduanya dapat dipertemukan melalui pemidanaan yang cerdas. Korban diberi ruang pemulihan. Anak diberi kewajiban bertanggung jawab. Masyarakat diberi pesan bahwa norma tetap ditegakkan. Negara menunjukkan bahwa kekuasaan menghukum tidak boleh kehilangan akal sehat.
Putusan seperti ini tidak boleh dibaca sebagai ajakan meremehkan tindak pidana anak. Kekerasan tetap kekerasan. Kerugian korban tetap harus dipandang serius. Masyarakat tetap berhak atas rasa aman. Akan tetapi, rasa aman yang sejati tidak selalu lahir dari semakin banyaknya anak yang dipenjara. Rasa aman juga dapat dibangun ketika hukum mampu memperbaiki pelaku muda sebelum ia benar-benar tenggelam dalam dunia kriminal.
Putusan Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Merauke ini memberi pelajaran penting bagi pembaruan hukum pidana nasional. KUHP Nasional tidak hanya mengganti teks kolonial, tetapi juga mengajak aparat penegak hukum memperbarui cara berpikir. Melalui Pasal 51, pidana tidak lagi dipahami sebagai pembalasan yang dingin, tetapi sebagai instrumen pembinaan, pencegahan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Anak yang bersalah tetap harus belajar bahwa perbuatannya melukai orang lain. Korban tetap harus mendapat tempat yang layak dalam pemulihan. Masyarakat tetap harus merasakan bahwa hukum bekerja. Tetapi hukum yang matang tidak menghukum masa depan bersama kesalahan masa lalu. Di situlah pidana pelayanan masyarakat menemukan nilai terdalamnya: menghukum tanpa menghancurkan, menegur tanpa membuang, dan menyalakan kembali kemungkinan baik dalam diri seorang anak.
Penulis, Unggul Senoadji
Referensi:
Alexy, R. (n.d.). Gustav Radbruch’s concept of law.
Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.
Hiariej, E. O. S., & Santos, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional.
Perma 1 tahun 2024. tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pengadilan Negeri Merauke. (2026). Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrk.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


