Bogor – Sebanyak 80 hakim yang berasal dari Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia mengikuti Observasi Lapangan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang terletak di Loji, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.
Observasi yang bertujuan mengenal lebih jauh tentang perlindungan satwa yang dilindungi, khususnya Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), ini menghadirkan para hakim untuk melihat secara langsung upaya konservasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan satwa liar.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dudi Mulyadi, S.Hut., M.Si., Kepala Seksi Wilayah II Bogor pada Balai Besar Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ia menyampaikan bahwa kawasan ini merupakan zona pemanfaatan blok Loji yang sering dikunjungi untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan pariwisata alam.
“Selamat datang di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Ini adalah tempat yang sangat dekat sekali dengan wilayah Bogor dan menjadikan salah satu tempat yang sering dikunjungi,” ujar Dudi.
Ia menjelaskan bahwa kawasan ini memiliki sejarah panjang. Sebelum menjadi kawasan konservasi, kawasan ini adalah Hutan Produksi Terbatas. Pada tahun 2003, melalui Surat Keputusan Menteri, kawasan seluas 113.000 hektar ini dimasukkan ke dalam kawasan konservasi TNGHS. Pengelolaannya terbagi ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat dan Banten, dengan luas di Kabupaten Bogor sekitar 28.699 hektar.
“Kami di sini memiliki tiga satwa kunci yang paling terkenal: Macan Tutul, Elang Jawa, dan Owa Jawa. Itu menjadi ikon Taman Nasional Gunung Halimun Salak,” tambahnya.
Plt. Kapusdiklat Teknis BSDK MA RI, D.Y. Witanto, S.H., dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama observasi. Ia mengingatkan para peserta untuk mematuhi SOP yang berlaku dan tidak merokok di dalam kawasan untuk menghindari risiko kebakaran.
“Jangan sampai kita niatnya baik untuk melakukan observasi, tapi justru malah mengganggu habitat yang ada di sini. Kita datang ke sini tentu bukan untuk mengganggu, tapi justru kita ingin merasakan langsung bagaimana situasi dan kondisi di alam yang sebenarnya,” pesannya.
Ia juga menyoroti relevansi konservasi dengan perkara persidangan. “Ada beberapa perkara yang justru pada saat proses persidangannya tidak sesuai dengan yang menjadi kebutuhan dalam konservasi lingkungan dan konservasi satwa. Apa yang kita putuskan nanti bukan hanya semata-mata menyelesaikan perkara, tetapi juga betul-betul bisa sampai kepada tujuan utamanya, yaitu bisa melestarikan lingkungan,” tegasnya.
Sejarah dan Legalitas Pusat Suaka Elang Jawa (PSSEJ)
Ibu Devi Desiawati, Pengendali Ekosistem Hutan/Ahli Muda PSSEJ, memaparkan bahwa pusat rehabilitasi ini dahulu dikelola 100 persen oleh LSM bernama Suaka Elang. Untuk menjamin kepastian hukum satwa yang direhabilitasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil alih secara total pada tahun 2015 melalui Perdirjen KSDAE Nomor 301 Bulan Desember Tahun 2015.
“Pembiayaan operasional, termasuk pakan satwa dan keeper, saat ini 100% menggunakan APBN,” jelasnya.
Prosedur penerimaan satwa dilakukan melalui tiga sumber utama: serahan sukarela masyarakat, hasil penegakan hukum (sitaan), dan hasil evakuasi satwa liar yang tersasar ke pemukiman warga. Ketiganya wajib dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima untuk legalitas.
Fasilitas dan Proses Rehabilitasi
PSSEJ dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, termasuk Visitor Center, klinik satwa dengan dokter hewan khusus, mess karyawan, dan wisma peneliti. Terdapat beberapa jenis kandang dengan fungsi berbeda: kandang transit untuk satwa baru, kandang karantina selama dua minggu, kandang edukasi untuk satwa cacat permanen, kandang isolasi untuk satwa sakit, dan kandang rehabilitasi untuk kandidat pelepasliaran.
Proses rehabilitasi melibatkan penilaian perilaku menggunakan sistem scoring dengan target nilai 400-500. Lima aspek yang dinilai meliputi agresivitas (harus antagonis terhadap manusia), insting berburu dan mencengkeram, kemampuan makan, kemampuan merawat diri (preening), serta kemampuan manuver terbang.
“Pemulihan perilaku makan adalah proses terlama, bisa 3 bulan hingga 1,5 tahun. Satwa sitaan peliharaan biasanya manja, terbiasa disuapi daging potong, sehingga butuh waktu panjang untuk mengembalikan insting liarnya,” jelas Devi.
Konservasi dan Penegakan Hukum
Bapak Dwi memaparkan berbagai ancaman perburuan di lapangan, termasuk penggunaan senapan angin yang dimodifikasi kaliber besar dan jerat dari tali seling yang sangat berbahaya dan tidak selektif.
“Di Sumatera dan Aceh, kasus jerat memakan korban satwa langka seperti harimau yang mati terjerat, bahkan membahayakan manusia di hutan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pergeseran perdagangan satwa liar ke ranah online melalui Facebook, TikTok, dan Instagram. Pelaku menyamarkan jejak menggunakan sistem akun anonim, metode dropship, dan Rekening Bersama (Rekber) agar aliran dana sulit dilacak.
“Penegakan hukum kini tidak hanya terpaku pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kejahatan satwa liar ditangani melalui berbagai rezim hukum, termasuk Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) juncto Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang didorong untuk diterapkan,” jelasnya.

Observasi Kandang Rehabilitasi
Setelah pemaparan, para hakim dibagi menjadi 8 kelompok dengan masing-masing satu perwakilan untuk mengunjungi kandang rehabilitasi. Kandang rehabilitasi berbentuk huruf “L” dengan dimensi lebar 10 meter, tinggi 15 meter, dan panjang 20-25 meter. Blok A dikhususkan untuk Elang Jawa, sedangkan blok lainnya merupakan kandang campuran yang berisi Elang Jawa, Elang Brontok, dan Elang Ular Bido.
Para keeper menjelaskan bahwa elang dinyatakan siap dilepasliarkan jika telah mencapai target penilaian di atas 400 poin. Pemantauan resmi dilakukan dua kali dalam sebulan, mencakup aspek berburu, interaksi terbang, interaksi dengan manusia, dan kemampuan merawat diri.
Pemberian pakan dilakukan satu kali sehari dengan bobot sekitar 200 gram. Pakan yang diberikan adalah pakan hidup untuk melatih insting berburu, dan letaknya selalu dipindah-pindah agar elang aktif mencari mangsa.
Kasus Pengembangbiakan Alami di Kandang
Pada tahun 2020, terjadi fenomena menarik ketika sepasang Elang Jawa serahan dari Jawa Timur secara tidak sengaja bertelur dan menetas secara alami di lantai kandang rehabilitasi. Setelah dierami selama 46 hari, telur menetas dan cangkangnya dimakan oleh induknya. Proses perawatan anak elang dilakukan murni oleh induknya secara alami tanpa campur tangan keeper.
“Ketika anak elang berusia sekitar 5 bulan, saat bulunya sudah tumbuh penuh dan mampu terbang, anak tersebut harus segera dipisahkan dari kandang agar tidak diusir secara agresif oleh induknya,” jelas salah satu keeper.
Observasi Kandang Edukasi
Kandang edukasi diperuntukkan bagi elang yang memiliki kemungkinan kecil untuk dilepasliarkan karena cacat fisik permanen. Di kandang ini, para hakim berkesempatan melihat secara langsung beberapa elang dengan kisah tragis di baliknya.
Cakra, seekor Elang Ular Bido betina, telah berada di pusat rehabilitasi selama tujuh tahun. Ia ditemukan di area persawahan dengan luka tembak pada sayap kanan yang memecahkan tulang. Akibat cacat sayap, Cakra hanya mampu meloncat setinggi dua hingga tiga meter. Meskipun demikian, insting berburunya masih tajam, terbukti saat ia pernah memangsa ular liar yang masuk ke kandangnya.
Abdul, Elang Brontok jantan fase gelap, merupakan hasil sitaan BKSDA Jawa Barat. Sayapnya patah dan hanya mampu meloncat setinggi satu setengah meter. Keeper menjelaskan bahwa sayapnya patah akibat sering dimainkan dan dilempar-lempar ke udara saat masih anakan. Pada saat kecil, tulang elang masih berbentuk tulang rawan (lunak), sehingga lemparan paksa membuat struktur tulang sayapnya rusak permanen.
Ken, Elang Brontok betina fase terang hasil sitaan dari BKSDA Jawa Tengah, mengalami cacat permanen berupa bola mata sebelah kanan yang pecah akibat tertusuk benda tajam. Meskipun Ken mandiri dan mampu makan sendiri, ia tidak bisa dilepasliarkan karena kebutaan di satu mata menghilangkan fokus ketajaman penglihatan untuk berburu.
Kasi, Elang Ular Bido remaja, masih dalam pemantauan karena perilakunya yang cenderung labil.
Karakteristik Elang Jawa dan Ancaman Kepunahan
Para pemateri menjelaskan bahwa Elang Jawa adalah satwa endemik yang habitat aslinya hanya berada di Pulau Jawa dan sebagian kecil di Bali. Populasi Elang Jawa saat ini diperkirakan terus menurun dan tersisa hanya sekitar 300 hingga 400 ekor di alam liar. Tingkat reproduksi sangat rendah; sepasang Elang Jawa hanya memproduksi satu butir telur setiap dua tahun sekali. Telur membutuhkan waktu pengeraman selama 47 hingga 50 hari.
“Elang Jawa sangat sensitif terhadap gangguan manusia. Jika merasa terancam atau diusik, mereka bisa langsung meninggalkan telurnya begitu saja,” ungkap keeper.
Elang pada umumnya bersifat monogami dan tidak akan berganti pasangan selama hidupnya. Usia elang di alam liar bisa mencapai 30 tahun, sementara di penangkaran bisa lebih dari 50 tahun. Sifat teritorial dan soliter membuat sangat sulit untuk menyatukan dua ekor elang dalam satu kandang secara tiba-tiba.
Observasi lapangan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa memberikan pengalaman berharga bagi para hakim untuk memahami secara langsung kompleksitas konservasi satwa liar. Dari rehabilitasi elang yang cacat akibat perburuan hingga penegakan hukum multirezim terhadap kejahatan satwa, para hakim diharapkan mampu menerapkan pemahaman ini dalam setiap putusan yang mereka buat. “Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


