Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

80 Hakim Melakukan Tadabbur Alam dengan Belajar Konservasi Satwa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa

10 August 2026 • 16:11 WIB

Innovation in the Supreme Court’s CPNS Basic Training Program in the Age of Artificial Intelligence: A Glimpse into Six Emerging Challenges

10 August 2026 • 15:54 WIB

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 80 Hakim Melakukan Tadabbur Alam dengan Belajar Konservasi Satwa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa

80 Hakim Melakukan Tadabbur Alam dengan Belajar Konservasi Satwa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin10 August 2026 • 16:11 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor – Sebanyak 80 hakim yang berasal dari Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia mengikuti Observasi Lapangan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang terletak di Loji, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.

Observasi yang bertujuan mengenal lebih jauh tentang perlindungan satwa yang dilindungi, khususnya Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), ini menghadirkan para hakim untuk melihat secara langsung upaya konservasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan satwa liar.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dudi Mulyadi, S.Hut., M.Si., Kepala Seksi Wilayah II Bogor pada Balai Besar Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ia menyampaikan bahwa kawasan ini merupakan zona pemanfaatan blok Loji yang sering dikunjungi untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan pariwisata alam.

“Selamat datang di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Ini adalah tempat yang sangat dekat sekali dengan wilayah Bogor dan menjadikan salah satu tempat yang sering dikunjungi,” ujar Dudi.

Ia menjelaskan bahwa kawasan ini memiliki sejarah panjang. Sebelum menjadi kawasan konservasi, kawasan ini adalah Hutan Produksi Terbatas. Pada tahun 2003, melalui Surat Keputusan Menteri, kawasan seluas 113.000 hektar ini dimasukkan ke dalam kawasan konservasi TNGHS. Pengelolaannya terbagi ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat dan Banten, dengan luas di Kabupaten Bogor sekitar 28.699 hektar.

“Kami di sini memiliki tiga satwa kunci yang paling terkenal: Macan Tutul, Elang Jawa, dan Owa Jawa. Itu menjadi ikon Taman Nasional Gunung Halimun Salak,” tambahnya.

Plt. Kapusdiklat Teknis BSDK MA RI, D.Y. Witanto, S.H., dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama observasi. Ia mengingatkan para peserta untuk mematuhi SOP yang berlaku dan tidak merokok di dalam kawasan untuk menghindari risiko kebakaran.

“Jangan sampai kita niatnya baik untuk melakukan observasi, tapi justru malah mengganggu habitat yang ada di sini. Kita datang ke sini tentu bukan untuk mengganggu, tapi justru kita ingin merasakan langsung bagaimana situasi dan kondisi di alam yang sebenarnya,” pesannya.

Ia juga menyoroti relevansi konservasi dengan perkara persidangan. “Ada beberapa perkara yang justru pada saat proses persidangannya tidak sesuai dengan yang menjadi kebutuhan dalam konservasi lingkungan dan konservasi satwa. Apa yang kita putuskan nanti bukan hanya semata-mata menyelesaikan perkara, tetapi juga betul-betul bisa sampai kepada tujuan utamanya, yaitu bisa melestarikan lingkungan,” tegasnya.

Sejarah dan Legalitas Pusat Suaka Elang Jawa (PSSEJ)

Ibu Devi Desiawati, Pengendali Ekosistem Hutan/Ahli Muda PSSEJ, memaparkan bahwa pusat rehabilitasi ini dahulu dikelola 100 persen oleh LSM bernama Suaka Elang. Untuk menjamin kepastian hukum satwa yang direhabilitasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil alih secara total pada tahun 2015 melalui Perdirjen KSDAE Nomor 301 Bulan Desember Tahun 2015.

“Pembiayaan operasional, termasuk pakan satwa dan keeper, saat ini 100% menggunakan APBN,” jelasnya.

Prosedur penerimaan satwa dilakukan melalui tiga sumber utama: serahan sukarela masyarakat, hasil penegakan hukum (sitaan), dan hasil evakuasi satwa liar yang tersasar ke pemukiman warga. Ketiganya wajib dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima untuk legalitas.

Baca Juga  Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

Fasilitas dan Proses Rehabilitasi

PSSEJ dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, termasuk Visitor Center, klinik satwa dengan dokter hewan khusus, mess karyawan, dan wisma peneliti. Terdapat beberapa jenis kandang dengan fungsi berbeda: kandang transit untuk satwa baru, kandang karantina selama dua minggu, kandang edukasi untuk satwa cacat permanen, kandang isolasi untuk satwa sakit, dan kandang rehabilitasi untuk kandidat pelepasliaran.

Proses rehabilitasi melibatkan penilaian perilaku menggunakan sistem scoring dengan target nilai 400-500. Lima aspek yang dinilai meliputi agresivitas (harus antagonis terhadap manusia), insting berburu dan mencengkeram, kemampuan makan, kemampuan merawat diri (preening), serta kemampuan manuver terbang.

“Pemulihan perilaku makan adalah proses terlama, bisa 3 bulan hingga 1,5 tahun. Satwa sitaan peliharaan biasanya manja, terbiasa disuapi daging potong, sehingga butuh waktu panjang untuk mengembalikan insting liarnya,” jelas Devi.

Konservasi dan Penegakan Hukum

Bapak Dwi memaparkan berbagai ancaman perburuan di lapangan, termasuk penggunaan senapan angin yang dimodifikasi kaliber besar dan jerat dari tali seling yang sangat berbahaya dan tidak selektif.

“Di Sumatera dan Aceh, kasus jerat memakan korban satwa langka seperti harimau yang mati terjerat, bahkan membahayakan manusia di hutan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pergeseran perdagangan satwa liar ke ranah online melalui Facebook, TikTok, dan Instagram. Pelaku menyamarkan jejak menggunakan sistem akun anonim, metode dropship, dan Rekening Bersama (Rekber) agar aliran dana sulit dilacak.

“Penegakan hukum kini tidak hanya terpaku pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kejahatan satwa liar ditangani melalui berbagai rezim hukum, termasuk Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) juncto Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang didorong untuk diterapkan,” jelasnya.

Observasi Kandang Rehabilitasi

Setelah pemaparan, para hakim dibagi menjadi 8 kelompok dengan masing-masing satu perwakilan untuk mengunjungi kandang rehabilitasi. Kandang rehabilitasi berbentuk huruf “L” dengan dimensi lebar 10 meter, tinggi 15 meter, dan panjang 20-25 meter. Blok A dikhususkan untuk Elang Jawa, sedangkan blok lainnya merupakan kandang campuran yang berisi Elang Jawa, Elang Brontok, dan Elang Ular Bido.

Para keeper menjelaskan bahwa elang dinyatakan siap dilepasliarkan jika telah mencapai target penilaian di atas 400 poin. Pemantauan resmi dilakukan dua kali dalam sebulan, mencakup aspek berburu, interaksi terbang, interaksi dengan manusia, dan kemampuan merawat diri.

Pemberian pakan dilakukan satu kali sehari dengan bobot sekitar 200 gram. Pakan yang diberikan adalah pakan hidup untuk melatih insting berburu, dan letaknya selalu dipindah-pindah agar elang aktif mencari mangsa.

Kasus Pengembangbiakan Alami di Kandang

Pada tahun 2020, terjadi fenomena menarik ketika sepasang Elang Jawa serahan dari Jawa Timur secara tidak sengaja bertelur dan menetas secara alami di lantai kandang rehabilitasi. Setelah dierami selama 46 hari, telur menetas dan cangkangnya dimakan oleh induknya. Proses perawatan anak elang dilakukan murni oleh induknya secara alami tanpa campur tangan keeper.

Baca Juga  Resensi Film : Keadilan (The Verdict)

“Ketika anak elang berusia sekitar 5 bulan, saat bulunya sudah tumbuh penuh dan mampu terbang, anak tersebut harus segera dipisahkan dari kandang agar tidak diusir secara agresif oleh induknya,” jelas salah satu keeper.

Observasi Kandang Edukasi

Kandang edukasi diperuntukkan bagi elang yang memiliki kemungkinan kecil untuk dilepasliarkan karena cacat fisik permanen. Di kandang ini, para hakim berkesempatan melihat secara langsung beberapa elang dengan kisah tragis di baliknya.

Cakra, seekor Elang Ular Bido betina, telah berada di pusat rehabilitasi selama tujuh tahun. Ia ditemukan di area persawahan dengan luka tembak pada sayap kanan yang memecahkan tulang. Akibat cacat sayap, Cakra hanya mampu meloncat setinggi dua hingga tiga meter. Meskipun demikian, insting berburunya masih tajam, terbukti saat ia pernah memangsa ular liar yang masuk ke kandangnya.

Abdul, Elang Brontok jantan fase gelap, merupakan hasil sitaan BKSDA Jawa Barat. Sayapnya patah dan hanya mampu meloncat setinggi satu setengah meter. Keeper menjelaskan bahwa sayapnya patah akibat sering dimainkan dan dilempar-lempar ke udara saat masih anakan. Pada saat kecil, tulang elang masih berbentuk tulang rawan (lunak), sehingga lemparan paksa membuat struktur tulang sayapnya rusak permanen.

Ken, Elang Brontok betina fase terang hasil sitaan dari BKSDA Jawa Tengah, mengalami cacat permanen berupa bola mata sebelah kanan yang pecah akibat tertusuk benda tajam. Meskipun Ken mandiri dan mampu makan sendiri, ia tidak bisa dilepasliarkan karena kebutaan di satu mata menghilangkan fokus ketajaman penglihatan untuk berburu.

Kasi, Elang Ular Bido remaja, masih dalam pemantauan karena perilakunya yang cenderung labil.

Karakteristik Elang Jawa dan Ancaman Kepunahan

Para pemateri menjelaskan bahwa Elang Jawa adalah satwa endemik yang habitat aslinya hanya berada di Pulau Jawa dan sebagian kecil di Bali. Populasi Elang Jawa saat ini diperkirakan terus menurun dan tersisa hanya sekitar 300 hingga 400 ekor di alam liar. Tingkat reproduksi sangat rendah; sepasang Elang Jawa hanya memproduksi satu butir telur setiap dua tahun sekali. Telur membutuhkan waktu pengeraman selama 47 hingga 50 hari.

“Elang Jawa sangat sensitif terhadap gangguan manusia. Jika merasa terancam atau diusik, mereka bisa langsung meninggalkan telurnya begitu saja,” ungkap keeper.

Elang pada umumnya bersifat monogami dan tidak akan berganti pasangan selama hidupnya. Usia elang di alam liar bisa mencapai 30 tahun, sementara di penangkaran bisa lebih dari 50 tahun. Sifat teritorial dan soliter membuat sangat sulit untuk menyatukan dua ekor elang dalam satu kandang secara tiba-tiba.

Observasi lapangan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa memberikan pengalaman berharga bagi para hakim untuk memahami secara langsung kompleksitas konservasi satwa liar. Dari rehabilitasi elang yang cacat akibat perburuan hingga penegakan hukum multirezim terhadap kejahatan satwa, para hakim diharapkan mampu menerapkan pemahaman ini dalam setiap putusan yang mereka buat. “Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

kejahatan satwa liar Konservasi Satwa Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Penegakan Hukum rehabilitasi satwa
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Ketika Elang Jawa Menjadi Cermin: Refleksi Kritis Peradilan Lingkungan Hidup

10 August 2026 • 10:10 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

80 Hakim Melakukan Tadabbur Alam dengan Belajar Konservasi Satwa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa

By Mohammad Khairul Muqorobin10 August 2026 • 16:11 WIB0

Bogor – Sebanyak 80 hakim yang berasal dari Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha…

Innovation in the Supreme Court’s CPNS Basic Training Program in the Age of Artificial Intelligence: A Glimpse into Six Emerging Challenges

10 August 2026 • 15:54 WIB

Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis

10 August 2026 • 14:38 WIB

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 80 Hakim Melakukan Tadabbur Alam dengan Belajar Konservasi Satwa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa
  • Innovation in the Supreme Court’s CPNS Basic Training Program in the Age of Artificial Intelligence: A Glimpse into Six Emerging Challenges
  • Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.