Jakarta, 18 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kegiatan “Focus Group Discussion Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara dan Putusan Pidana Terkait Penyiapan Kebijakan dalam Rangka Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” telah memasuki babak akhir. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Bpk. H. Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Yang Mulia bpk. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Diklat dan Peradilan (BSDK) bpk. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) menyampaikan Laporan Kegiatan. Dalam Laporannya, Beliau menyatakan terdapat 44 (empat puluh empat) peserta termasuk pada kesekretariatan Pustrajak. Adapun kehadiran peserta dalam kegiatan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor 78/WKMA.Y/SK.HK1.2.5/VI/2026 Tanggal 17 Juni 2026. Adapun Tim Kerja terdiri dari 4 Tim yang terdiri dari Tim 1 Template Penetapan, Tim 2 Berita Acara Sidang (Tingkat Pertama dan Banding), Tim 3 Template Putusan (Tingkat Pertama dan Banding) dan Tim 4 (Administrasi Penetapan dan Alur Penanganan Perkara). Adapun penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Ditjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI dan Satuan Kerja Pengadilan di Bawahnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Bpk. Suharto, S.H., M.Hum. menyampaikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya Beliau mengucapkan selamat datang dan mengucapkan terima kasih untuk kedatangan rekan-rekan Tim Kerja, yang sangat berperan dalam membantu merespon perkembangan KUHP dan KUHAP Baru yang begitu dinamis. Konsekuensi logis dari berlakunya hukum material dan hukum formal tersebut adalah adanya pengaturan teknis. Beliau juga meminta Tim Pokja untuk menyelesaikan secara final kegiatan ini dengan baik. Produk yang ada sudah semestinya digunakan untuk keperluan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Perlu penegasan apakah produk ini betul-betul baru atau produk ini adalah existing dari produk lama (pembaruan produk lama menjadi baru — sebagian lama dan sebagian baru). Penyesuaian ini bukan hanya administrasi belaka, tetapi agar produk hakim bisa sesuai dengan landasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Segera setelah saya membuka kegiatan secara resmi silahkan memaksimalkan waktu yang ada, berdiskusi mengenai substansi produk demi menuntaskan kegiatan dengan baik.” tegas Beliau.
Selanjutnya Beliau melanjutkan “Pada hari ketiga saya meminta adanya pemaparan dari masing-masing tim sebagai langkah final, yang menjadi tanda produk hasil kerja tim siap untuk menjadi produk yang dipakai di seluruh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di Peradilan Umum.”
Beliau juga menyampaikan Di KUHAP Baru ada istilah menarik yaitu “format baku”. oleh karena itu perlu melihat istilah mana yang sesuai “format” (margin kanan margin kiri) atau “template”, “silahkan disepakati,” ujar Beliau.
Beliau juga menyampaikan untuk memperhatikan istilah proses bisnis, alur proses, arsitektur bisnis dan tata laksana yang seluruhnya hampir sama artinya, demi konsistensi penggunaan istilah. Selain itu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menganulir KUHAP Lama tetapi tidak diakomodasi di KUHAP Baru.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat penyerahan secara simbolis hasil kerja tim dari Panitera Muda Pidana Khusus Kepaniteraan MA RI, Ketua Tim Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H. kepada Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Ketua Kamar Pidana dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Diklat dan Peradilan (BSDK).
Pertemuan ditutup dengan foto bersama antara Tim Kelompok Kerja dengan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Ketua Kamar Pidana dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Diklat dan Peradilan (BSDK) .
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


