MEGAMENDUNG, BOGOR – Rabu 5 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada hari dan sesi selanjutnya pelatihan sertifikasi mediator, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan langsung oleh narasumber YM. Bapak Ismu Bahaiduri, S.H., M.H. (Koordinator Kamar Pembinaan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI). Dengan mengangkat tema Persentasi Diri Mediator.
Pernahkah terlintas di benak masyarakat bahwa figur Hakim Mediator sering kali dipandang—secara satir—sebagai sosok yang “maha benar dengan segala keanggunaannya”? Di balik meja hijau, Hakim memang memegang kekuasaan peradilan yang absolut untuk mengadili dan memutus perkara. Namun, ketika melangkah masuk ke ruang mediasi, segala atribut formal dan orientasi kekuasaan tersebut harus ditinggalkan di luar pintu.
Keberhasilan suatu proses mediasi justru sangat bergantung pada sejauh mana seorang Hakim mampu menanggalkan “kesombongan” jabatan tersebut demi merangkul para pihak yang sedang bersengketa.
Pemisahan Peran: Hakim Pemeriksa Perkara vs. Hakim Mediator
Salah satu tantangan terbesar seorang penegak hukum di pengadilan adalah menjaga batas tegas antara peran adjudikatif dan peran fasilitatif. Seorang Hakim harus mampu memposisikan diri dan memisahkan orientasi secara bijaksana:
- Sebagai Hakim Pemeriksa Perkara: Berfokus pada pembuktian, penerapan hukum positif, sifat konfrontatif, dan pembuatan putusan yang mengikat (win-lose solution).
- Sebagai Hakim Mediator: Berfokus pada penggalian kepentingan para pihak, fasilitasi komunikasi, pendekatan humanis, serta penciptaan kesepakatan damai (win-win solution).
Jika seorang Hakim Mediator tetap membawa gaya mengadili ke dalam ruang mediasi, proses musyawarah akan menjadi kaku, intimidatif, dan mematikan iktikad baik para pihak untuk berdamai.

Akar Sejarah: Adopsi Konsep Perlisahan dari Jepang
Mekanisme mediasi pengadilan yang diterapkan di Indonesia saat ini memiliki rekam jejak historis yang kuat dari Negeri Sakura. Konsep mediasi Indonesia dibangun dari hasil penelitian dan pengamatan langsung terhadap sistem hukum Jepang yang telah lebih dulu menyempurnakan prosedur penyelesaian sengketa non-litigasi.
Dalam tradisi hukum Jepang, terdapat dua istilah penting:
- Wakai: Prosedur perdamaian yang dilakukan di dalam maupun di luar proses pengadilan.
- Chotei: Proses penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga (mediasi/konsiliasi) yang terstruktur dan dilembagakan oleh pengadilan.
Nilai-nilai keharmonisan dan musyawarah dalam Chotei inilah yang diadaptasi ke dalam sistem peradilan Indonesia untuk mengurai penumpukan perkara di pengadilan.
Memahami Batas Peran: Mediator, Konsiliator, dan Negosiator
Agar proses penyelesaian sengketa berjalan tepat sasaran, penting untuk membedakan tiga peran utama dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa luar ikatan litigasi:
- Mediator: Bertindak sebagai pihak ketiga murni yang netral dan berfungsi sebagai fasilitator komunikasi. Mediator menjembatani dialog, namun penentuan opsi solusi sepenuhnya diserahkan kepada para pihak secara mandiri.
- Konsiliator: Bertindak sebagai pihak ketiga yang netral, namun memiliki kewenangan lebih aktif. Konsiliator tidak hanya memfasilitasi komunikasi, tetapi juga diperbolehkan mengajukan dan menyampaikan usulan alternatif penyelesaian sengketa kepada para pihak.
- Negosiator: Merupakan perwakilan resmi atau utusan dari salah satu pihak yang bersengketa. Tugasnya adalah memperjuangkan kepentingan pihak yang diwakilinya untuk mencapai kesepakatan optimal melalui pendekatan dan tahapan legal yang tidak bertentangan dengan hukum.
Kunci Awal Perjumpaan: Profesionalisme Melalui Penampilan Diri
Sebelum masuk ke dalam substansi perkara yang rumit, hal paling mendasar yang wajib diperhatikan oleh seorang Mediator adalah membangun impresi personal. Penampilan fisik bukan sekadar urusan estetika, melainkan wujud rasa hormat terhadap profesi dan para pihak yang hadir.
Seorang Mediator yang profesional wajib memastikan:
- Rambut rapi dan tidak berantakan.
- Pakaian bersih, lurus, dan terikat rapi (bebas dari kusut).
- Sepatu bersih dan disemir mengilap.
- Aroma tubuh harum dan tidak menimbulkan bau badan yang mengganggu.
Penampilan yang segar dan terawat memancarkan kewibawaan yang ramah, menghilangkan ketegangan awal, dan membangun aura positif di dalam ruangan.
Kesimpulan
Kesan pertama (first impression) yang baik dari seorang Mediator dalam menghadapi para pencari keadilan merupakan suatu keniscayaan yang wajib hadir dan dilaksanakan. Penampilan diri yang rapi, bersih, dan harum adalah modal utama untuk meraih penghargaan serta penghormatan spontan (respect) dari lawan bicara.
Dengan terbangunnya rasa hormat dan kepercayaan awal tersebut, kewibawaan Mediator akan diakui secara alami, sehingga tahapan-tahapan mediasi selanjutnya dapat dilalui dengan lancar, elegan, dan berpotensi besar berujung pada perdamaian yang hakiki.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


