Bogor – Hakim peradilan umum dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali memperdalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV yang diselenggarakan secara hybrid. Kegiatan berlangsung melalui pembelajaran mandiri berbasis e-learning pada 22 Juni hingga 26 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan sesi Zoom Meeting pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026.
Pada Jumat (3/7/2026), dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menyampaikan materi bertajuk Arah Kebijakan KUHAP 2025. Salah satu pokok bahasan yang mendapat perhatian peserta adalah Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHAP.
Menurut Febby, kehadiran DPA merupakan salah satu pendekatan baru dalam penanganan perkara pidana korporasi. Mekanisme tersebut dirancang agar proses penegakan hukum tidak serta-merta mengakibatkan berhentinya aktivitas perusahaan yang masih memiliki prospek untuk diperbaiki.
“DPA bertujuan agar korporasi tidak gulung tikar ketika menjalani proses pidana. Karena hal tersebut dapat menyebabkan gelombang PHK bagi karyawan” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan DPA tidak dapat dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Dalam proses tersebut, hakim memiliki peran penting untuk menilai kemampuan korporasi dalam memenuhi seluruh kewajiban yang diperjanjikan.
“Maka dari itu, dalam DPA hakim harus menilai kemampuan suatu korporasi dalam memenuhi perjanjian penundaan penuntutan. Jangan sampai korporasi yang sedang dalam proses PKPU atau pailit dibebani kewajiban yang sudah tidak mampu dilaksanakan” timpalnya.
Selain memperhatikan kondisi keuangan perusahaan, DPA juga harus memberikan efek jera agar korporasi tidak mengulangi perbuatannya. Menurut Febby, perjanjian tersebut harus memuat kewajiban yang mampu memulihkan dampak tindak pidana yang telah ditimbulkan.
“Contohnya dalam tindak pidana lingkungan, korporasi yang melanggar harus melakukan recovery terhadap pencemaran lingkungan yang telah dibuat” katanya.
Melalui pelatihan ini, para hakim memperoleh pemahaman mengenai arah pembaruan KUHAP, termasuk penerapan mekanisme DPA yang diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, pemulihan kerugian, dan keberlangsungan kegiatan usaha yang bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


