Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025
Berita

Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Hak Asasi: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Militer
Dahlan SuherlanDahlan Suherlan24 February 2026 • 15:02 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Oleh: Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H.

Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, suasana kelas di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badiklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa khidmat sekaligus dinamis. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia menghadirkan materi yang sangat fundamental dalam sistem peradilan pidana: Upaya Paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025.

Saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang secara komprehensif menguraikan pergeseran paradigma KUHAP 2025 dalam memperkuat due process of law tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum.

I. Upaya Paksa dalam KUHAP 2025: Antara Pro Justicia dan Perlindungan HAM

1. Hakikat Upaya Paksa

Dalam pemaparannya, Dr. Febby menegaskan bahwa Upaya Paksa adalah tindakan pro justicia—tindakan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Namun, karena sifatnya yang membatasi hak asasi manusia, upaya paksa hanya dapat dilakukan ketika telah ada kejelasan mengenai suatu peristiwa pidana.

KUHAP 2025 melalui Pasal 1 Angka 14 mendefinisikan Upaya Paksa sebagai:

Tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Definisi ini menunjukkan perluasan dan sistematisasi jenis tindakan yang sebelumnya tersebar atau berkembang melalui praktik dan putusan pengadilan.

2. Jenis-Jenis Upaya Paksa (Pasal 89 KUHAP 2025)

KUHAP 2025 secara eksplisit menyebutkan sembilan bentuk Upaya Paksa:

  1. Penetapan Tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Penyitaan
  6. Pemeriksaan Surat
  7. Penyadapan
  8. Pemblokiran
  9. Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia

Dalam diskusi kelas, ditegaskan bahwa Penetapan Tersangka sebelumnya tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP 1981. Namun praktiknya sudah lama dikenal dan akhirnya memperoleh legitimasi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.

Baca Juga  Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

KUHAP 2025 kini secara tegas memasukkannya sebagai bentuk upaya paksa. Ini merupakan langkah penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik.

Penyadapan sebelumnya dikenal dalam tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika. Kini, KUHAP 2025 memberikan kerangka umum yang lebih sistematis. Bagi hakim militer, ini menjadi penting terutama dalam perkara koneksitas atau perkara yang melibatkan teknologi informasi dan kejahatan transnasional.

3. Upaya Paksa dalam Perspektif Hakim Militer

Dalam forum tersebut, saya menekankan bahwa bagi hakim peradilan militer, pengujian legalitas upaya paksa tidak boleh berhenti pada aspek formalitas administratif. Hakim harus memastikan:

  1. Adanya dasar hukum yang sah
  2. Prosedur yang dipenuhi secara ketat
  3. Proporsionalitas tindakan
  4. Tidak adanya penyalahgunaan kewenangan

Karena pada akhirnya, upaya paksa adalah titik awal yang sangat menentukan arah pembuktian dan legitimasi keseluruhan proses peradilan.

II. Praperadilan dalam KUHAP 2025: Penguatan Mekanisme Kontrol

Jika upaya paksa adalah kewenangan, maka praperadilan adalah mekanisme kontrolnya.

1. Definisi Praperadilan

Menurut Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum dalam penyidikan dan penuntutan.

Praperadilan bukanlah peradilan terhadap pokok perkara, melainkan pengujian prosedural atas sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

2. Objek Praperadilan: Perluasan Signifikan

Pasal 158 jo Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 memperluas objek praperadilan, meliputi:

a. Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan

c. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi

d. Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana

e. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay)

f. Penangguhan pembantaran penahanan

Tiga poin terakhir (d, e, f) merupakan penguatan baru.

Dalam objek Praperadilan kita kenal  Undue Delay, Ini merupakan kemajuan besar. Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menunda perkara tanpa alasan sah. Penundaan yang tidak berdasar dapat diuji. Dengan demikian, KUHAP 2025 tidak hanya melindungi tersangka dari tindakan yang terlalu cepat dan represif, tetapi juga dari proses yang terlalu lambat dan tidak pasti.

Baca Juga  KUHAP 2025: Transformasi Besar Hukum Acara Pidana dan Penguatan Peran Hakim

3. Hukum Acara dan Ketentuan Baru

Secara umum, hukum acara praperadilan masih mengikuti pola lama. Namun terdapat ketentuan penting:

  1. Selama proses praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dimulai (Pasal 163 ayat (1) huruf e).
  2. Putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali untuk penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 164).
  3. Ketentuan pertama mencegah praktik “mendahului” proses praperadilan. Ketentuan kedua menegaskan asas finalitas dengan pengecualian terbatas.

III. Refleksi bagi Hakim Peradilan Militer

Dalam sesi diskusi interaktif, para hakim militer menyoroti implikasi praktisnya, khususnya dalam perkara:

  1. Disersi dan pelanggaran disiplin berat
  2. Penyalahgunaan kewenangan jabatan
  3. Perkara koneksitas sipil-militer

Kami sepakat bahwa KUHAP 2025 mendorong hakim untuk:

  1. Lebih progresif dalam menguji legalitas tindakan penyidik
  2. Lebih sensitif terhadap perlindungan HAM
  3. Tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan institusi

Sebagaimana ditegaskan dalam kelas tersebut, hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga konstitusionalitas proses.

Sebagai penutup acara dalam proses pembalajaran KUHAP 2025 dan Paradigma Baru Peradilan, kita tegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan normatif, melainkan proses internalisasi nilai. Upaya paksa tidak lagi dipahami sebagai sekadar instrumen kekuasaan negara, tetapi sebagai tindakan hukum yang harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis.

Praperadilan dalam KUHAP 2025 hadir sebagai pengimbang yang lebih kuat dan lebih progresif.

Sebagai hakim peradilan militer, kita dituntut tidak hanya memahami norma, tetapi juga membangun budaya hukum yang menghormati due process of law. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi memastikan bahwa setiap langkah menuju penghukuman dilakukan secara sah, proporsional, dan bermartabat.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Badiklat Kumdil Due Process of Law Hakim Militer Judicial Control kuhap 2025 Perlindungan HAM Praperadilan Reformasi Hukum Acara Pidana Undue Delay Upaya Paksa
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

11 July 2026 • 06:56 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Siapakah di Atas Hakim?

By Mohammad Khairul Muqorobin, Anggi Permana and Iqbal Lazuardi11 July 2026 • 11:45 WIB0

Pendahuluan Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia mutlak memerlukan…

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

11 July 2026 • 06:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Siapakah di Atas Hakim?
  • Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik
  • Menepi Sejenak di Tambak Bandeng
  • Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini
  • Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum: Membangun Hakim yang Berintegritas dalam Perspektif Filsafat Hukum

Recent Comments

  1. Robertaneri on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. fintechbase on Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial
  3. JessiePobby on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Michaelacund on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. arenda avto phuket 242 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.