Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh hakim tunggal praperadilan Agus Windana, S.H., pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan sekitar 52 saksi, keterangan empat ahli, alat bukti surat berupa laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta barang bukti yang telah disita sesuai prosedur hukum.
Arinal sebelumnya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Melalui permohonan praperadilan, ia berpendapat penyidik tidak memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian negara karena penghitungan kerugian keuangan negara didasarkan pada audit BPKP, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurut pemohon merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Namun hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Dalam putusannya, Agus Windana menegaskan bahwa forum praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil suatu tindakan penyidik dan tidak masuk ke pokok perkara.
“Praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Terkait perdebatan mengenai penggunaan audit BPKP, hakim mempertimbangkan bahwa masih terdapat dasar hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengakui penggunaan hasil audit BPKP dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Selain itu, laporan audit yang digunakan penyidik telah diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dibacakan, sehingga tidak dapat serta-merta dikesampingkan sebagai dasar dalam proses penyidikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Arinal dinilai sah menurut hukum.
Selain menolak dalil mengenai penetapan tersangka, pengadilan juga menyatakan penahanan terhadap Arinal sah. Menurut hakim, penahanan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Hakim juga mencatat bahwa tersangka pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.
Dalam bagian akhir pertimbangannya, hakim menyimpulkan:
“Permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak.”
Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi untuk seluruhnya serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Arinal Djunaidi tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) tetap berlanjut di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


