Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak, Mungkinkah?

6 June 2026 • 08:12 WIB

Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik

5 June 2026 • 13:00 WIB

Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun MA Tinjau Training Center Tenis PTWP Peradilan Militer, Saksikan Kemenangan Telak 5 – 0 atas Tim PTWP Cabang BSDK MA Menuju Malang 2026

5 June 2026 • 09:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak, Mungkinkah?
Artikel

Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak, Mungkinkah?

Binsar Parlindungan TampubolonBinsar Parlindungan Tampubolon6 June 2026 • 08:12 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keadilan restoratif yang merupakan sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Dalam hal ini keadilan restoratif bukan hanya terkait penghukuman kepada pelaku, namun melibatkan pelaku, korban, maupun masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan tatanan keseimbangan masyarakat secara musyawarah dan manusiawi.  

Pada pendapat lain keadilan restoratif mengacu pada suatu proses untuk menyelesaikan kejahatan dengan berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami oleh korban dengan cara meminta pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana.

Dalam praktik dan pemberitaan, sudah banyak Pengadilan Negeri di Indonesia yang berhasil menerapkan MKR dalam proses persidangan, tentunya dengan mengikuti tata cara dan syarat yang ditentukan dalam peraturan.

Yang ingin dibahas Penulis dalam penulisan artikel ini adalah Apakah Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dapat Dimungkinkan Penerapan Keadilan Restoratif?

Untuk penerapan MKR dalam persidangan, KUHAP mengaturnya pada Pasal 204 KUHAP ayat 5 yang salah satunya adalah dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana kekerasan seksual;

Sedangkan dalam SEMA 1/2026 (Pedoman Implementasi Kuhp 2023 Dan Kuhap 2025 disebutkan untuk Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR.

Selain pada KUHAP dan SEMA 1/2026, Mahkamah Agung sebelumnya telah menerbitkan Perma 1 Tahun 2024 (Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif) yang dapat digunakan oleh Hakim dalam persidangan untuk melengkapi hukum acara Mekanisme Keadilan Restoratif yang belum diatur secara lengkap pada KUHAP.

Yang mana dalam Pasal 6 disebutkan bahwaHakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini Yang salah satunya adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;

Kembali ke pokok permasalahan, sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sebenarnya jelas untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak seyogyanya TIDAK DAPAT dilakukan proses MKR karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada KUHAP, SEMA bahkan PERMA itu sendiri.

Namun kemudian yang menjadi pertanyaan lanjutan adalah Bagaimana jika ternyata Terdakwa dan Anak bersedia untuk menikah? Dan antar kedua belah pihak keluarga dipersidangan menyatakan bersepakat untuk menikahkan Terdakwa dan Anak? Apakah Hakim harus selamanya bersifat kaku dan terpaku pada ketentuan KUHAP, SEMA dan PERMA dan abai terhadap kesepakatan pernikahan yang akan dilangsungkan oleh kedua belah pihak keluarga?

Penulis dalam hal ini mengambil contoh Putusan PN Kayuagung Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Kag, Pengadilan menyatakan dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” (melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak).

Padahal ancaman hukum untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga  Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

Namun, PN Kayuagung memilih menjatuhkan hukuman pidana bersyarat. Adapun pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat yang dikutip oleh Penulis sebagai berikut: bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak Korban, di mana disepakati bahwa Anak korban akan dinikahkan dengan Terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. Bahwa dalam persidangan Anak korban juga menyatakan bersedia menikah dengan Terdakwa, dan berharap Terdakwa dapat segera dibebaskan karena Anak korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dari hubungannya dengan Terdakwa, serta tidak ada yang membiayai dan mengasuh anak yang dilahirkan oleh Anak korban tersebut. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta tersebut sekalipun semula Terdakwa dilaporkan kepada Polisi atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak korban dan diadili serta diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi kemudian selama proses perkara pidana berjalan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga anak korban telah terjadi perdamaian. Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap Terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan. Hal ini terkait dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Bahwa sehubungan dengan mengadili perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Adapun tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) adalah untuk: a. memulihkan Korban tindak pidana; b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; c.menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) ditentukan Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana sebagaimana dalam butir a sampai dengan butir e. Sekalipun dalam mengadili perkara ini tidak dapat diterapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dikarenakan syarat untuk diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) tidak terpenuhi, akan tetapi dengan melihat fakta dalam perkara ini telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga menurut Majelis Hakim semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bukan lagi merupakan suatu pembalasan melainkan sebagai upaya pembinaan bagi pelaku tindak pidana, agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya serta sejalan pula dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.

Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut telah dikuatkan pula oleh PT Palembang melalui Putusan Nomor 236/PID/2025/PT PLG.

Baca Juga  YM. Sutardjo: “Hakim Adalah Penafsir Nilai Keadilan Yang Hidup Di Tengah Masyarakat”

Memang putusan tersebut diputus sebelum KUHAP Nasional berlaku, namun apakah dengan telah berlakunya KUHAP Nasional saat ini menjadi penghambat bagi Hakim untuk menerapkan keadilan restoratif pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak seperti pada case di atas?

Menurut hemat Penulis, sebaiknya Hakim tetap bersikap bijaksana untuk menerapkan keadilan restoratif dalam putusannya bila menemui kasus seperti yang disebutkan di atas, sepanjang Hakim mendapatkan keyakinan bahwa benar antara Terdakwa dan Anak akan menikah dan kedua belah pihak keluarga menyetujuinya, terlebih bila Anak Korban dalam kondisi hamil apalagi sampai dalam kondisi telah melahirkan, menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa hanya akan menambah derita berkepanjangan atau nestapa yang mendalam bagi Anak selaku korban, padahal telah didapatkan suatu fakta bahwa Anak dan Keluarganya telah bersedia dan tidak berkeberatan untuk menikahkan Anak Korban dan Terdakwa.

Selain itu, dasar lainnya adalah Hakim dapat berpedoman pada ketentuan SEMA 1/2017, dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 5 (lima) tentang penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana anak dan orang dewasa tetapi korbannya Anak, diberikan pedoman:

  1. Bahwa apabila Pelakunya “Anak” maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012);
  2. Bahwa apabila Pelakunya sudah dewasa, sedangkan korbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah minimal, dengan pertimbangan khusus antara lain:
  3. Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/ Keluarga Pelaku dengan Korban/ Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/ tiri, guru terhadap anak didiknya.
  4. Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan.

Jadi Penulis berkesimpulan bahwa Hakim seharusnya tetap dapat menerapkan keadilan restoratif dalam perkara persetubuhan terhadap anak namun dengan syarat yang ketat, yaitu bahwa Anak dan Terdakwa bersedia untuk menikah dan bagi kedua belah pihak keluarga menyetujuinya serta tidak berkeberatan. Namun bila perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/ tiri, guru terhadap anak didiknya, sudah barang tentu keadilan restoratif tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada SEMA 1/2017.

Daftar Pustaka

Buku

(Eddy O.S. Hiraiej dkk, Anotasi KUHAP, Penerbit Rajawali Pers (Rajagrafindo Persada), Maret 2025)

(Topo Santoso, “Pemidanaan, Pidana Dan Tindakan,” in Pokok-Pokok Hukum Pidana, ed. Sri Yayat Hayati, cetakan-1 (Depok: Rajawali Pers, 2026)

Putusan

Putusan PN Kayuagung Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Kag

Putusan Nomor 236/PID/2025/PT PLG

Perundang-Undangan

KUHAP
SEMA

PERMA

UU Perlindungan Anak

Binsar Parlindungan Tampubolon
Kontributor
Binsar Parlindungan Tampubolon
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Keadilan Restoratif KUHAP Perlindungan Anak perma Persetubuhan Terhadap Anak putusan pengadilan SEMA
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik

5 June 2026 • 13:00 WIB

Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber

5 June 2026 • 07:56 WIB

Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sah

4 June 2026 • 17:17 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak, Mungkinkah?

By Binsar Parlindungan Tampubolon6 June 2026 • 08:12 WIB0

Keadilan restoratif yang merupakan sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan dan kerugian yang timbul…

Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik

5 June 2026 • 13:00 WIB

Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun MA Tinjau Training Center Tenis PTWP Peradilan Militer, Saksikan Kemenangan Telak 5 – 0 atas Tim PTWP Cabang BSDK MA Menuju Malang 2026

5 June 2026 • 09:57 WIB

Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber

5 June 2026 • 07:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak, Mungkinkah?
  • Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik
  • Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun MA Tinjau Training Center Tenis PTWP Peradilan Militer, Saksikan Kemenangan Telak 5 – 0 atas Tim PTWP Cabang BSDK MA Menuju Malang 2026
  • Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber
  • KUHAP 2025: Transformasi Besar Hukum Acara Pidana dan Penguatan Peran Hakim

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.