Keadilan restoratif yang merupakan sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Dalam hal ini keadilan restoratif bukan hanya terkait penghukuman kepada pelaku, namun melibatkan pelaku, korban, maupun masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan tatanan keseimbangan masyarakat secara musyawarah dan manusiawi.
Pada pendapat lain keadilan restoratif mengacu pada suatu proses untuk menyelesaikan kejahatan dengan berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami oleh korban dengan cara meminta pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana.
Dalam praktik dan pemberitaan, sudah banyak Pengadilan Negeri di Indonesia yang berhasil menerapkan MKR dalam proses persidangan, tentunya dengan mengikuti tata cara dan syarat yang ditentukan dalam peraturan.
Yang ingin dibahas Penulis dalam penulisan artikel ini adalah Apakah Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dapat Dimungkinkan Penerapan Keadilan Restoratif?
Untuk penerapan MKR dalam persidangan, KUHAP mengaturnya pada Pasal 204 KUHAP ayat 5 yang salah satunya adalah dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana kekerasan seksual;
Sedangkan dalam SEMA 1/2026 (Pedoman Implementasi Kuhp 2023 Dan Kuhap 2025 disebutkan untuk Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR.
Selain pada KUHAP dan SEMA 1/2026, Mahkamah Agung sebelumnya telah menerbitkan Perma 1 Tahun 2024 (Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif) yang dapat digunakan oleh Hakim dalam persidangan untuk melengkapi hukum acara Mekanisme Keadilan Restoratif yang belum diatur secara lengkap pada KUHAP.
Yang mana dalam Pasal 6 disebutkan bahwaHakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini Yang salah satunya adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
Kembali ke pokok permasalahan, sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sebenarnya jelas untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak seyogyanya TIDAK DAPAT dilakukan proses MKR karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada KUHAP, SEMA bahkan PERMA itu sendiri.
Namun kemudian yang menjadi pertanyaan lanjutan adalah Bagaimana jika ternyata Terdakwa dan Anak bersedia untuk menikah? Dan antar kedua belah pihak keluarga dipersidangan menyatakan bersepakat untuk menikahkan Terdakwa dan Anak? Apakah Hakim harus selamanya bersifat kaku dan terpaku pada ketentuan KUHAP, SEMA dan PERMA dan abai terhadap kesepakatan pernikahan yang akan dilangsungkan oleh kedua belah pihak keluarga?
Penulis dalam hal ini mengambil contoh Putusan PN Kayuagung Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Kag, Pengadilan menyatakan dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” (melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak).
Padahal ancaman hukum untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Namun, PN Kayuagung memilih menjatuhkan hukuman pidana bersyarat. Adapun pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat yang dikutip oleh Penulis sebagai berikut: bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak Korban, di mana disepakati bahwa Anak korban akan dinikahkan dengan Terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. Bahwa dalam persidangan Anak korban juga menyatakan bersedia menikah dengan Terdakwa, dan berharap Terdakwa dapat segera dibebaskan karena Anak korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dari hubungannya dengan Terdakwa, serta tidak ada yang membiayai dan mengasuh anak yang dilahirkan oleh Anak korban tersebut. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta tersebut sekalipun semula Terdakwa dilaporkan kepada Polisi atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak korban dan diadili serta diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi kemudian selama proses perkara pidana berjalan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga anak korban telah terjadi perdamaian. Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap Terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan. Hal ini terkait dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Bahwa sehubungan dengan mengadili perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Adapun tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) adalah untuk: a. memulihkan Korban tindak pidana; b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; c.menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) ditentukan Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana sebagaimana dalam butir a sampai dengan butir e. Sekalipun dalam mengadili perkara ini tidak dapat diterapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dikarenakan syarat untuk diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) tidak terpenuhi, akan tetapi dengan melihat fakta dalam perkara ini telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga menurut Majelis Hakim semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bukan lagi merupakan suatu pembalasan melainkan sebagai upaya pembinaan bagi pelaku tindak pidana, agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya serta sejalan pula dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.
Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut telah dikuatkan pula oleh PT Palembang melalui Putusan Nomor 236/PID/2025/PT PLG.
Memang putusan tersebut diputus sebelum KUHAP Nasional berlaku, namun apakah dengan telah berlakunya KUHAP Nasional saat ini menjadi penghambat bagi Hakim untuk menerapkan keadilan restoratif pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak seperti pada case di atas?
Menurut hemat Penulis, sebaiknya Hakim tetap bersikap bijaksana untuk menerapkan keadilan restoratif dalam putusannya bila menemui kasus seperti yang disebutkan di atas, sepanjang Hakim mendapatkan keyakinan bahwa benar antara Terdakwa dan Anak akan menikah dan kedua belah pihak keluarga menyetujuinya, terlebih bila Anak Korban dalam kondisi hamil apalagi sampai dalam kondisi telah melahirkan, menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa hanya akan menambah derita berkepanjangan atau nestapa yang mendalam bagi Anak selaku korban, padahal telah didapatkan suatu fakta bahwa Anak dan Keluarganya telah bersedia dan tidak berkeberatan untuk menikahkan Anak Korban dan Terdakwa.
Selain itu, dasar lainnya adalah Hakim dapat berpedoman pada ketentuan SEMA 1/2017, dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 5 (lima) tentang penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana anak dan orang dewasa tetapi korbannya Anak, diberikan pedoman:
- Bahwa apabila Pelakunya “Anak” maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012);
- Bahwa apabila Pelakunya sudah dewasa, sedangkan korbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah minimal, dengan pertimbangan khusus antara lain:
- Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/ Keluarga Pelaku dengan Korban/ Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/ tiri, guru terhadap anak didiknya.
- Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan.
Jadi Penulis berkesimpulan bahwa Hakim seharusnya tetap dapat menerapkan keadilan restoratif dalam perkara persetubuhan terhadap anak namun dengan syarat yang ketat, yaitu bahwa Anak dan Terdakwa bersedia untuk menikah dan bagi kedua belah pihak keluarga menyetujuinya serta tidak berkeberatan. Namun bila perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/ tiri, guru terhadap anak didiknya, sudah barang tentu keadilan restoratif tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada SEMA 1/2017.
Daftar Pustaka
Buku
(Eddy O.S. Hiraiej dkk, Anotasi KUHAP, Penerbit Rajawali Pers (Rajagrafindo Persada), Maret 2025)
(Topo Santoso, “Pemidanaan, Pidana Dan Tindakan,” in Pokok-Pokok Hukum Pidana, ed. Sri Yayat Hayati, cetakan-1 (Depok: Rajawali Pers, 2026)
Putusan
Putusan PN Kayuagung Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Kag
Putusan Nomor 236/PID/2025/PT PLG
Perundang-Undangan
KUHAP
SEMA
PERMA
UU Perlindungan Anak
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


