Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

October 20, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak, Mungkinkah?

Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Persetubuhan Terhadap Anak, Mungkinkah?

Binsar Parlindungan TampubolonBy Binsar Parlindungan TampubolonJune 6, 2026 · 08:12 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keadilan restoratif yang merupakan sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Dalam hal ini keadilan restoratif bukan hanya terkait penghukuman kepada pelaku, namun melibatkan pelaku, korban, maupun masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan tatanan keseimbangan masyarakat secara musyawarah dan manusiawi.  

Pada pendapat lain keadilan restoratif mengacu pada suatu proses untuk menyelesaikan kejahatan dengan berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami oleh korban dengan cara meminta pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana.

Dalam praktik dan pemberitaan, sudah banyak Pengadilan Negeri di Indonesia yang berhasil menerapkan MKR dalam proses persidangan, tentunya dengan mengikuti tata cara dan syarat yang ditentukan dalam peraturan.

Yang ingin dibahas Penulis dalam penulisan artikel ini adalah Apakah Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dapat Dimungkinkan Penerapan Keadilan Restoratif?

Untuk penerapan MKR dalam persidangan, KUHAP mengaturnya pada Pasal 204 KUHAP ayat 5 yang salah satunya adalah dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana kekerasan seksual;

Sedangkan dalam SEMA 1/2026 (Pedoman Implementasi Kuhp 2023 Dan Kuhap 2025 disebutkan untuk Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR.

Selain pada KUHAP dan SEMA 1/2026, Mahkamah Agung sebelumnya telah menerbitkan Perma 1 Tahun 2024 (Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif) yang dapat digunakan oleh Hakim dalam persidangan untuk melengkapi hukum acara Mekanisme Keadilan Restoratif yang belum diatur secara lengkap pada KUHAP.

Yang mana dalam Pasal 6 disebutkan bahwaHakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini Yang salah satunya adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;

Kembali ke pokok permasalahan, sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sebenarnya jelas untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak seyogyanya TIDAK DAPAT dilakukan proses MKR karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur pada KUHAP, SEMA bahkan PERMA itu sendiri.

Namun kemudian yang menjadi pertanyaan lanjutan adalah Bagaimana jika ternyata Terdakwa dan Anak bersedia untuk menikah? Dan antar kedua belah pihak keluarga dipersidangan menyatakan bersepakat untuk menikahkan Terdakwa dan Anak? Apakah Hakim harus selamanya bersifat kaku dan terpaku pada ketentuan KUHAP, SEMA dan PERMA dan abai terhadap kesepakatan pernikahan yang akan dilangsungkan oleh kedua belah pihak keluarga?

Penulis dalam hal ini mengambil contoh Putusan PN Kayuagung Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Kag, Pengadilan menyatakan dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” (melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak).

Padahal ancaman hukum untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga  Dialektika Pemidanaan dan Pemulihan Hak Korban: Antara Pidana Denda atau Restitusi, Mana yang Didahulukan?

Namun, PN Kayuagung memilih menjatuhkan hukuman pidana bersyarat. Adapun pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat yang dikutip oleh Penulis sebagai berikut: bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak Korban, di mana disepakati bahwa Anak korban akan dinikahkan dengan Terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. Bahwa dalam persidangan Anak korban juga menyatakan bersedia menikah dengan Terdakwa, dan berharap Terdakwa dapat segera dibebaskan karena Anak korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dari hubungannya dengan Terdakwa, serta tidak ada yang membiayai dan mengasuh anak yang dilahirkan oleh Anak korban tersebut. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta tersebut sekalipun semula Terdakwa dilaporkan kepada Polisi atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak korban dan diadili serta diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi kemudian selama proses perkara pidana berjalan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga anak korban telah terjadi perdamaian. Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap Terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan. Hal ini terkait dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Bahwa sehubungan dengan mengadili perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Pasal 1 angka 1 ditentukan yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Adapun tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) adalah untuk: a. memulihkan Korban tindak pidana; b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; c.menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) ditentukan Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana sebagaimana dalam butir a sampai dengan butir e. Sekalipun dalam mengadili perkara ini tidak dapat diterapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dikarenakan syarat untuk diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) tidak terpenuhi, akan tetapi dengan melihat fakta dalam perkara ini telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Anak korban, sehingga menurut Majelis Hakim semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bukan lagi merupakan suatu pembalasan melainkan sebagai upaya pembinaan bagi pelaku tindak pidana, agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya serta sejalan pula dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.

Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tersebut telah dikuatkan pula oleh PT Palembang melalui Putusan Nomor 236/PID/2025/PT PLG.

Baca Juga  Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

Memang putusan tersebut diputus sebelum KUHAP Nasional berlaku, namun apakah dengan telah berlakunya KUHAP Nasional saat ini menjadi penghambat bagi Hakim untuk menerapkan keadilan restoratif pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak seperti pada case di atas?

Menurut hemat Penulis, sebaiknya Hakim tetap bersikap bijaksana untuk menerapkan keadilan restoratif dalam putusannya bila menemui kasus seperti yang disebutkan di atas, sepanjang Hakim mendapatkan keyakinan bahwa benar antara Terdakwa dan Anak akan menikah dan kedua belah pihak keluarga menyetujuinya, terlebih bila Anak Korban dalam kondisi hamil apalagi sampai dalam kondisi telah melahirkan, menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa hanya akan menambah derita berkepanjangan atau nestapa yang mendalam bagi Anak selaku korban, padahal telah didapatkan suatu fakta bahwa Anak dan Keluarganya telah bersedia dan tidak berkeberatan untuk menikahkan Anak Korban dan Terdakwa.

Selain itu, dasar lainnya adalah Hakim dapat berpedoman pada ketentuan SEMA 1/2017, dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 5 (lima) tentang penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana anak dan orang dewasa tetapi korbannya Anak, diberikan pedoman:

  1. Bahwa apabila Pelakunya “Anak” maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012);
  2. Bahwa apabila Pelakunya sudah dewasa, sedangkan korbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah minimal, dengan pertimbangan khusus antara lain:
  3. Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/ Keluarga Pelaku dengan Korban/ Keluarga Korban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelaku dan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/ tiri, guru terhadap anak didiknya.
  4. Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan.

Jadi Penulis berkesimpulan bahwa Hakim seharusnya tetap dapat menerapkan keadilan restoratif dalam perkara persetubuhan terhadap anak namun dengan syarat yang ketat, yaitu bahwa Anak dan Terdakwa bersedia untuk menikah dan bagi kedua belah pihak keluarga menyetujuinya serta tidak berkeberatan. Namun bila perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/ tiri, guru terhadap anak didiknya, sudah barang tentu keadilan restoratif tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada SEMA 1/2017.

Daftar Pustaka

Buku

(Eddy O.S. Hiraiej dkk, Anotasi KUHAP, Penerbit Rajawali Pers (Rajagrafindo Persada), Maret 2025)

(Topo Santoso, “Pemidanaan, Pidana Dan Tindakan,” in Pokok-Pokok Hukum Pidana, ed. Sri Yayat Hayati, cetakan-1 (Depok: Rajawali Pers, 2026)

Putusan

Putusan PN Kayuagung Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Kag

Putusan Nomor 236/PID/2025/PT PLG

Perundang-Undangan

KUHAP
SEMA

PERMA

UU Perlindungan Anak

Binsar Parlindungan Tampubolon
Kontributor
Binsar Parlindungan Tampubolon
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Keadilan Restoratif KUHAP Perlindungan Anak perma Persetubuhan Terhadap Anak putusan pengadilan SEMA
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

October 20, 2026

Gagasan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas: Rekonstruksi Keadilan yang Proporsional

October 20, 2026

Menata Direktorat, Menjaga Wibawa Meja Hijau

October 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

By Ferdian PermadiOctober 20, 20260

BALI — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan…

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026

Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

October 20, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup
  • Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan
  • Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali
  • Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih
  • PN Kayu Agung Gelar Kelas Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Pengadilan

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.