Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

2 April 2026 • 22:15 WIB

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 
Artikel

Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 

Ahmad JunaediAhmad Junaedi12 February 2026 • 10:24 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip fundamental dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Artikel kebijakan (policy brief) ini bertujuan untuk mengkaji peran bantuan hukum dan lembaga pendamping dalam implementasi SPPA, khususnya dalam penerapan diversi dan keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan praktik empiris, tulisan ini menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam mengupayakan diversi pada setiap tahapan pemeriksaan perkara anak. Artikel ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan peradilan pidana anak yang manusiawi, edukatif, dan berkeadilan. 

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak dapat dipandang semata-mata sebagai subjek hukum yang harus dihukum, melainkan sebagai individu yang sedang tumbuh dan berkembang, yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan untuk memperbaiki diri. Dalam konteks inilah, kehadiran lembaga pendamping seperti Women Crisis Centre (WCC) Puantara menjadi sangat relevan dan strategis.

A. Women Crisis Centre (WCC) Puantara

WCC Puantara adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yayasan yang berfungsi melakukan penanganan kasus, pemberdayaan, pengelolaan pengetahuan, serta advokasi kebijakan terkait isu keadilan gender. Kerja-kerja WCC Puantara menyasar organisasi masyarakat sipil (OMS), lembaga pendidikan, serta sektor swasta, dengan cakupan wilayah kerja nasional dan regional.

Didirikan pada tahun 2023 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nama Yayasan Gerakan Perempuan Nusantara Berdaya (Puantara), WCC Puantara memperoleh pendanaan dari lembaga donor dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat, sehingga menjaga independensi dan integritas kerja organisasi.

Dalam menjalankan mandat bantuan hukum, WCC Puantara bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kolaborasi ini memperkuat kualitas pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Visi

“Terbentuknya ekosistem masyarakat yang adil gender pada institusi sosial dan sektor swasta.”

Misi

“Memberikan pendampingan yang berkualitas bagi kasus kekerasan berbasis gender dan seksual.”

Menjadi mitra kerja institusi sosial dan sektor swasta dalam membangun ekosistem yang berkeadilan gender melalui kerja-kerja pemberdayaan.

Mendorong lahirnya regulasi dan implementasi kebijakan yang adil gender di lingkungan institusi sosial dan sektor swasta.

Membangun infrastruktur pengelolaan pengetahuan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) dengan pendekatan holistik.

Membangun tata kelola WCC Puantara sebagai organisasi yang egaliter, transparan, dan akuntabel.

B. Penanganan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Anak adalah amanat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Anak merupakan generasi penerus keluarga, bangsa, dan peradaban, sekaligus pemilik dan penentu masa depan bangsa.

Oleh karena itu, ketika seorang anak berhadapan dengan hukum—baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi—penanganannya tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Seorang anak yang bermasalah pada hakikatnya mencerminkan persoalan sosial yang lebih luas. Jika tidak ditangani secara tepat, persoalan anak dapat berkembang menjadi masalah bangsa.

Atas dasar tersebut, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) harus menjadi pilihan utama dan pertimbangan paling mendasar dalam setiap tahapan penanganan perkara anak, termasuk dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga  Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

C. Mengapa ABH Membutuhkan Bantuan Hukum?

Kebutuhan bantuan hukum bagi ABH didasarkan pada beberapa kondisi mendasar, antara lain:

Anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Anak belum memiliki kemampuan yang memadai untuk membela diri maupun memperjuangkan hak-haknya secara mandiri.

ABH, termasuk orang tua atau wali, umumnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai proses peradilan pidana, termasuk hak dan kewajiban anak ketika berkonflik dengan hukum, berstatus sebagai korban, atau sebagai saksi.

Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya pemberdayaan hukum berbasis hak konstitusional guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

D. Bantuan Hukum bagi ABH dalam Perspektif UU SPPA

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengatur hak anak atas bantuan hukum. Pasal 3 UU SPPA menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 23 UU SPPA memberikan perintah imperatif bahwa anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara.

E. Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi ABH

Dalam kerangka SPPA, advokat memiliki peran yang sangat strategis, antara lain:

Memberikan bantuan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional anak di setiap tahapan proses peradilan.

Memberikan informasi dan pemahaman mengenai proses serta tahapan peradilan pidana anak, termasuk asas-asas dan pendekatan yang digunakan dalam SPPA, baik kepada anak maupun keluarganya. Hal ini mencakup penjelasan mengenai mekanisme diversi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan anak.

F. Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam SPPA

SPPA dilandasi oleh prinsip-prinsip perlindungan anak yang bersifat universal, yaitu:

Non-diskriminasi, yakni perlakuan yang sama bagi setiap anak tanpa membedakan latar belakang apa pun.

Kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak.

Hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, yang menjamin bahwa setiap proses hukum tidak menghambat perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.

Penghargaan terhadap pendapat dan partisipasi anak, yaitu memberikan ruang bagi anak untuk didengar dan dilibatkan sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.

G. Landasan Diversi dan Keadilan Restoratif

Penerapan diversi dan keadilan restoratif dalam SPPA memiliki landasan hukum dan normatif yang kuat, baik di tingkat internasional maupun nasional, antara lain:

  1. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2000 tentang Prinsip-Prinsip Pokok Penggunaan Program Keadilan Restoratif dalam Permasalahan Pidana.
  2. Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan.
  3. Kongres PBB ke-XI di Bangkok Tahun 2005 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

5.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

H. Pengalihan Penyelesaian Perkara di Luar Peradilan Pidana sebagai Tanggung Jawab kepada Anak (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014)

Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke mekanisme di luar peradilan (diversi) merupakan manifestasi konkret dari tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan terhadap perlindungan anak. Diversi bukan semata-mata kebijakan prosedural, melainkan pendekatan substantif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana anak.

Baca Juga  Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

PERMA ini menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab aktif untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkat pemeriksaan perkara anak, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, hakim tidak sekadar berperan sebagai pengadil, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian perkara yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada masa depan anak.

Diversi dalam perspektif PERMA No. 4 Tahun 2014 dimaknai sebagai proses musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya, untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara yang adil dan berimbang. Proses ini menekankan pemulihan keadaan semula (restorasi), tanggung jawab anak atas perbuatannya secara proporsional, serta pemulihan korban, tanpa harus menempatkan anak dalam sistem pemidanaan yang berpotensi merusak perkembangan psikologis dan sosialnya.

Lebih jauh, pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana merupakan bentuk tanggung jawab moral dan yuridis kepada anak, karena:

  1. Mencegah Stigmatisasi dan Labelisasi Negatif

Proses peradilan pidana formal berpotensi melekatkan stigma sebagai “pelaku kejahatan” kepada anak. Diversi mencegah labelisasi tersebut dan memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa beban sosial yang berkepanjangan.

  1. Menjamin Tumbuh Kembang Anak secara Optimal

Dengan menghindarkan anak dari pidana penjara, diversi menjaga keberlangsungan pendidikan, hubungan sosial, serta kesehatan mental anak, yang merupakan bagian dari hak dasar anak.

  1. Mendorong Tanggung Jawab dan Kesadaran Anak

Diversi tidak menghapus pertanggungjawaban anak, melainkan mengarahkan tanggung jawab tersebut dalam bentuk yang edukatif dan konstruktif, seperti permintaan maaf, ganti kerugian, atau kegiatan sosial yang disepakati bersama.

  1. Memulihkan Korban dan Memperbaiki Relasi Sosial

Pendekatan restoratif memungkinkan korban memperoleh pemulihan yang lebih bermakna, baik secara material maupun psikologis, sekaligus memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Dalam kerangka ini, peran advokat, lembaga bantuan hukum, serta lembaga pendamping seperti WCC Puantara menjadi sangat strategis. Pendampingan yang sensitif terhadap hak anak dan perspektif korban memastikan bahwa proses diversi berjalan secara adil, tidak bersifat formalistik, serta benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan demikian, pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2014 bukan hanya merupakan kewajiban prosedural, melainkan perwujudan nyata dari tanggung jawab bersama—negara, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga pendamping—untuk melindungi anak sebagai subjek hukum yang bermartabat dan sebagai generasi penerus bangsa.

I. Penutup

Melalui pendekatan SPPA yang berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak, diharapkan penanganan ABH tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga membangun masa depan anak yang lebih baik. Dalam konteks ini, peran WCC Puantara bersama mitra strategisnya menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak, khususnya anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, benar-benar terlindungi dan terpenuhi secara bermartabat.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ABH Anak yang Berhadapan dengan Hukum Bantuan Hukum Anak Diversi Keadilan Restoratif Peran Hakim dalam Diversi Perlindungan Anak Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA UU Nomor 11 Tahun 2012
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

2 April 2026 • 12:08 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

2 April 2026 • 10:13 WIB

Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

1 April 2026 • 16:21 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

By Syihabuddin2 April 2026 • 22:15 WIB0

Kamis (2/4/2026) bertempat di ruang sidang utama, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, H. Ahmad Shalihin,…

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB

IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

2 April 2026 • 16:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau
  • Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  • Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”
  • IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI
  • Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Recent Comments

  1. augmentin for uti on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  2. zoloft without rx on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. diflucan 150 mg oral tablet on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. doxycycline monohydrate 100mg tabs on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. vibramycin hyclate on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.