Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan

9 June 2026 • 18:27 WIB

Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026

9 June 2026 • 16:13 WIB

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

9 June 2026 • 16:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru
Artikel

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave23 April 2026 • 19:39 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru, yang sejalan dengan Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit dapat memberikan ruang dibuka kembalinya pemeriksaan dalam suatu perkara. Berdasarkan kedua norma tersebut, setelah hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup (vide Pasal 231 ayat 5 KUHAP Baru), pemeriksaan dapat dibuka kembali, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dengan memberikan alasan.

Apabila dicermati terdapat perbedaan antara kedua norma tersebut. Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit menyebutkan tujuan dari norma tersebut, yakni untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim. Sementara itu, Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru tidak memuat penjelasan serupa, sehingga menurut penulis untuk mengidentifikasi tujuan dari norma tersebut perlu ditafsirkan melalui pendekatan sistematis dan teleologis. Sedangkan persamaan dari kedua norma tersebut terletak pada prosedur penerapannya, yaitu dapat diterapkan setelah tuntutan, jawaban, serta tanggapan atas keduanya setelah disampaikan oleh para pihak dan pemeriksaan telah dinyatakan ditutup oleh hakim ketua sidang.

Namun apabila norma tersebut diterapkan dengan tujuan semata-mata untuk menambah bahan musyawarah bagi hakim, muncul pertanyaan mendasar menurut penulis, yaitu mengapa penerapannya bersifat alternatif, yakni dapat atas kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya maupun atas permintaan salah satu pihak yang disertai alasan yang dapat diterima? Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai batasan kewenangan dan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan apabila pemeriksaan dibuka kembali oleh hakim ketua sidang. Atas dasar itulah, penulis mengangkat dua permasalahan untuk dikaji lebih lanjut dalam artikel ini, sebagai berikut:

  1. Sejauh mana batasan keperluan hakim ketua sidang untuk menentukan pemeriksaan dibuka kembali guna menambah bahan musyawarahnya dengan dasar jabatannya atau permintaan yang diajukan oleh para pihak?
  2. Apabila pemeriksaan dibuka kembali, apakah pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, atau terhadap alat bukti baru yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang mengajukan permintaan?

Untuk menjawab rumusan pertama, penulis mencermati ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru yang memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk membuka kembali pemeriksaan yang telah dinyatakan ditutup. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme: pertama, kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya sendiri (ex officio); atau kedua, atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum yang disertai alasan yang dapat diterima. Dalam konteks ini, perlu dikaji sejauh mana batasan keperluan yang dapat digunakan sebagai dasar dibuka kembalinya pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer

Apabila merujuk pada Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama yang menyebutkan secara eksplisit bahwa tujuan dibukanya kembali pemeriksaan adalah untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim, maka tolok ukur yang paling relevan menurut penulis adalah kebutuhan hakim untuk memperoleh keyakinan yang cukup dalam menjatuhkan putusan. maka konsekuensinya adalah batasan keperluan tersebut tidak dapat bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pertimbangan hakim apakah terdapat fakta atau data yang belum terungkap secara memadai dalam persidangan dan dipandang perlu untuk melengkapi pertimbangan putusan.

Dalam hal hakim ketua sidang bertindak atas jabatannya, pembukaan kembali pemeriksaan merupakan cerminan dari asas keaktifan hakim (actieve rechter) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hakim tidak sekadar berperan sebagai arbiter pasif, melainkan turut aktif dalam mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, sepanjang hakim memandang bahwa terdapat ketidakjelasan atau kekosongan fakta yang bersifat esensial bagi putusan, maka dibuka kembalinya pemeriksaan atas jabatan tersebut dapat dibenarkan secara hukum acara.

Selain itu dalam hal dibuka kembalinya pemeriksaan didasarkan atas permintaan salah satu pihak, dengan syarat alasan yang dapat diterima menjadi unsur yang dapat menentukan apakah permintaan tersebut layak dikabulkan. Menurut penulis alasan yang dikemukakan oleh pihak pemohon haruslah bersifat substantif dan berkorelasi langsung dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara. Dalam hal ini, menurut penulis hakim ketua sidang seharusnya memiliki diskresi untuk menilai kelayakan alasan tersebut secara kasuistis, dengan mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan dampaknya terhadap kepentingan persidangan.

Untuk rumusan masalah yang kedua berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh hakim apabila pemeriksaannya dibuka kembali. Secara garis besar, menurut penulis terdapat dua kemungkinan penafsiran, yaitu pertama, pemeriksaan yang dibuka kembali ditujukan untuk memeriksa ulang alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya atau yang kedua, pemeriksaan yang dibuka kembali untuk membuka peluang bagi para pihak guna mengajukan alat bukti baru yang belum pernah dihadirkan dalam proses pembuktian sebelumnya.

Baca Juga  Kontinum Keadilan: Menelusuri Simbiosis dan Tensi antara Hukum dan Moralitas

Apabila mengacu pada tujuan normatif pasal ini, yakni untuk menambah bahan musyawarah hakim, maka penafsiran yang lebih sejalan adalah bahwa pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dapat mencakup pengajuan alat bukti baru. Menurut penulis alasan yang mendasarinya adalah bahwa apabila pemeriksaan hanya ditujukan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, maka nilai tambah yang diperoleh hakim dalam musyawarahnya relatif terbatas, karena hakim telah memiliki penilaian awal terhadap alat bukti tersebut. Sebaliknya, apabila yang dihadirkan adalah alat bukti baru justru akan membuka kemungkinan terbentuknya fakta hukum baru yang dapat memengaruhi atau memperkuat keyakinan hakim dalam menentukan arah perkara tersebut.

Namun menurut penulis penafsiran tersebut seharusnya tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa batasan. Pengajuan alat bukti baru dalam konteks pemeriksaan yang dibuka kembali harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, khususnya prinsip kontradiktoir dan hak untuk didengar (audi et alteram partem). Artinya, apabila salah satu pihak mengajukan alat bukti baru, pihak lainnya harus diberikan kesempatan yang setara untuk menanggapi dan/atau mengajukan alat buktinya juga, guna menjaga keseimbangan hak-hak para pihak dalam persidangan.

Menurut penulis apabila dibuka kembalinya pemeriksaan yang didasarkan atas permintaan salah satu pihak, maka terdapat pertanyaan yang lebih mendasar yaitu  mengenai apakah alat bukti baru yang diajukan harus merupakan alat bukti yang memang dimaksudkan oleh pihak pemohon dalam alasan permintaannya, ataukah dapat diperluas menjadi pemeriksaan menyeluruh yang mencakup alat bukti dari pihak lain. Menurut hemat penulis, pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dibuka kembali harus disesuaikan dengan alasan yang dikemukakan dalam permohonan. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penerapan norma ini sebagai sarana untuk mengulang kembali seluruh proses pembuktian yang pada dasarnya telah selesai.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ketentuan KUHAP KUHAP Baru pemeriksaan tafsir
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

9 June 2026 • 16:00 WIB

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

9 June 2026 • 11:02 WIB

Sidang Ngaret, Peradilan Tidak Layak Dipercaya? Tunggu Dulu.

8 June 2026 • 08:28 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan

By Cik Basir9 June 2026 • 18:27 WIB0

Mega Mendung, Bogor – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H.…

Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026

9 June 2026 • 16:13 WIB

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

9 June 2026 • 16:00 WIB

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

9 June 2026 • 11:02 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan
  • Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026
  • KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri
  • Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya
  • Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.