Ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru, yang sejalan dengan Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit dapat memberikan ruang dibuka kembalinya pemeriksaan dalam suatu perkara. Berdasarkan kedua norma tersebut, setelah hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup (vide Pasal 231 ayat 5 KUHAP Baru), pemeriksaan dapat dibuka kembali, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dengan memberikan alasan.
Apabila dicermati terdapat perbedaan antara kedua norma tersebut. Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit menyebutkan tujuan dari norma tersebut, yakni untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim. Sementara itu, Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru tidak memuat penjelasan serupa, sehingga menurut penulis untuk mengidentifikasi tujuan dari norma tersebut perlu ditafsirkan melalui pendekatan sistematis dan teleologis. Sedangkan persamaan dari kedua norma tersebut terletak pada prosedur penerapannya, yaitu dapat diterapkan setelah tuntutan, jawaban, serta tanggapan atas keduanya setelah disampaikan oleh para pihak dan pemeriksaan telah dinyatakan ditutup oleh hakim ketua sidang.
Namun apabila norma tersebut diterapkan dengan tujuan semata-mata untuk menambah bahan musyawarah bagi hakim, muncul pertanyaan mendasar menurut penulis, yaitu mengapa penerapannya bersifat alternatif, yakni dapat atas kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya maupun atas permintaan salah satu pihak yang disertai alasan yang dapat diterima? Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai batasan kewenangan dan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan apabila pemeriksaan dibuka kembali oleh hakim ketua sidang. Atas dasar itulah, penulis mengangkat dua permasalahan untuk dikaji lebih lanjut dalam artikel ini, sebagai berikut:
- Sejauh mana batasan keperluan hakim ketua sidang untuk menentukan pemeriksaan dibuka kembali guna menambah bahan musyawarahnya dengan dasar jabatannya atau permintaan yang diajukan oleh para pihak?
- Apabila pemeriksaan dibuka kembali, apakah pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, atau terhadap alat bukti baru yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang mengajukan permintaan?
Untuk menjawab rumusan pertama, penulis mencermati ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru yang memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk membuka kembali pemeriksaan yang telah dinyatakan ditutup. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme: pertama, kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya sendiri (ex officio); atau kedua, atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum yang disertai alasan yang dapat diterima. Dalam konteks ini, perlu dikaji sejauh mana batasan keperluan yang dapat digunakan sebagai dasar dibuka kembalinya pemeriksaan tersebut.
Apabila merujuk pada Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama yang menyebutkan secara eksplisit bahwa tujuan dibukanya kembali pemeriksaan adalah untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim, maka tolok ukur yang paling relevan menurut penulis adalah kebutuhan hakim untuk memperoleh keyakinan yang cukup dalam menjatuhkan putusan. maka konsekuensinya adalah batasan keperluan tersebut tidak dapat bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pertimbangan hakim apakah terdapat fakta atau data yang belum terungkap secara memadai dalam persidangan dan dipandang perlu untuk melengkapi pertimbangan putusan.
Dalam hal hakim ketua sidang bertindak atas jabatannya, pembukaan kembali pemeriksaan merupakan cerminan dari asas keaktifan hakim (actieve rechter) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hakim tidak sekadar berperan sebagai arbiter pasif, melainkan turut aktif dalam mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, sepanjang hakim memandang bahwa terdapat ketidakjelasan atau kekosongan fakta yang bersifat esensial bagi putusan, maka dibuka kembalinya pemeriksaan atas jabatan tersebut dapat dibenarkan secara hukum acara.
Selain itu dalam hal dibuka kembalinya pemeriksaan didasarkan atas permintaan salah satu pihak, dengan syarat alasan yang dapat diterima menjadi unsur yang dapat menentukan apakah permintaan tersebut layak dikabulkan. Menurut penulis alasan yang dikemukakan oleh pihak pemohon haruslah bersifat substantif dan berkorelasi langsung dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara. Dalam hal ini, menurut penulis hakim ketua sidang seharusnya memiliki diskresi untuk menilai kelayakan alasan tersebut secara kasuistis, dengan mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan dampaknya terhadap kepentingan persidangan.
Untuk rumusan masalah yang kedua berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh hakim apabila pemeriksaannya dibuka kembali. Secara garis besar, menurut penulis terdapat dua kemungkinan penafsiran, yaitu pertama, pemeriksaan yang dibuka kembali ditujukan untuk memeriksa ulang alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya atau yang kedua, pemeriksaan yang dibuka kembali untuk membuka peluang bagi para pihak guna mengajukan alat bukti baru yang belum pernah dihadirkan dalam proses pembuktian sebelumnya.
Apabila mengacu pada tujuan normatif pasal ini, yakni untuk menambah bahan musyawarah hakim, maka penafsiran yang lebih sejalan adalah bahwa pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dapat mencakup pengajuan alat bukti baru. Menurut penulis alasan yang mendasarinya adalah bahwa apabila pemeriksaan hanya ditujukan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, maka nilai tambah yang diperoleh hakim dalam musyawarahnya relatif terbatas, karena hakim telah memiliki penilaian awal terhadap alat bukti tersebut. Sebaliknya, apabila yang dihadirkan adalah alat bukti baru justru akan membuka kemungkinan terbentuknya fakta hukum baru yang dapat memengaruhi atau memperkuat keyakinan hakim dalam menentukan arah perkara tersebut.
Namun menurut penulis penafsiran tersebut seharusnya tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa batasan. Pengajuan alat bukti baru dalam konteks pemeriksaan yang dibuka kembali harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, khususnya prinsip kontradiktoir dan hak untuk didengar (audi et alteram partem). Artinya, apabila salah satu pihak mengajukan alat bukti baru, pihak lainnya harus diberikan kesempatan yang setara untuk menanggapi dan/atau mengajukan alat buktinya juga, guna menjaga keseimbangan hak-hak para pihak dalam persidangan.
Menurut penulis apabila dibuka kembalinya pemeriksaan yang didasarkan atas permintaan salah satu pihak, maka terdapat pertanyaan yang lebih mendasar yaitu mengenai apakah alat bukti baru yang diajukan harus merupakan alat bukti yang memang dimaksudkan oleh pihak pemohon dalam alasan permintaannya, ataukah dapat diperluas menjadi pemeriksaan menyeluruh yang mencakup alat bukti dari pihak lain. Menurut hemat penulis, pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dibuka kembali harus disesuaikan dengan alasan yang dikemukakan dalam permohonan. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penerapan norma ini sebagai sarana untuk mengulang kembali seluruh proses pembuktian yang pada dasarnya telah selesai.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


