Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India

23 April 2026 • 19:49 WIB

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

23 April 2026 • 19:39 WIB

Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural

23 April 2026 • 19:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru
Artikel

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave23 April 2026 • 19:39 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru, yang sejalan dengan Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit dapat memberikan ruang dibuka kembalinya pemeriksaan dalam suatu perkara. Berdasarkan kedua norma tersebut, setelah hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup (vide Pasal 231 ayat 5 KUHAP Baru), pemeriksaan dapat dibuka kembali, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dengan memberikan alasan.

Apabila dicermati terdapat perbedaan antara kedua norma tersebut. Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit menyebutkan tujuan dari norma tersebut, yakni untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim. Sementara itu, Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru tidak memuat penjelasan serupa, sehingga menurut penulis untuk mengidentifikasi tujuan dari norma tersebut perlu ditafsirkan melalui pendekatan sistematis dan teleologis. Sedangkan persamaan dari kedua norma tersebut terletak pada prosedur penerapannya, yaitu dapat diterapkan setelah tuntutan, jawaban, serta tanggapan atas keduanya setelah disampaikan oleh para pihak dan pemeriksaan telah dinyatakan ditutup oleh hakim ketua sidang.

Namun apabila norma tersebut diterapkan dengan tujuan semata-mata untuk menambah bahan musyawarah bagi hakim, muncul pertanyaan mendasar menurut penulis, yaitu mengapa penerapannya bersifat alternatif, yakni dapat atas kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya maupun atas permintaan salah satu pihak yang disertai alasan yang dapat diterima? Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai batasan kewenangan dan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan apabila pemeriksaan dibuka kembali oleh hakim ketua sidang. Atas dasar itulah, penulis mengangkat dua permasalahan untuk dikaji lebih lanjut dalam artikel ini, sebagai berikut:

  1. Sejauh mana batasan keperluan hakim ketua sidang untuk menentukan pemeriksaan dibuka kembali guna menambah bahan musyawarahnya dengan dasar jabatannya atau permintaan yang diajukan oleh para pihak?
  2. Apabila pemeriksaan dibuka kembali, apakah pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, atau terhadap alat bukti baru yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang mengajukan permintaan?

Untuk menjawab rumusan pertama, penulis mencermati ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru yang memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk membuka kembali pemeriksaan yang telah dinyatakan ditutup. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme: pertama, kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya sendiri (ex officio); atau kedua, atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum yang disertai alasan yang dapat diterima. Dalam konteks ini, perlu dikaji sejauh mana batasan keperluan yang dapat digunakan sebagai dasar dibuka kembalinya pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  Dikotomi Masa Jabatan Hakim: Antara Periode Waktu Tertentu, Usia Pensiun, Dan Konsep Life Tenure

Apabila merujuk pada Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama yang menyebutkan secara eksplisit bahwa tujuan dibukanya kembali pemeriksaan adalah untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim, maka tolok ukur yang paling relevan menurut penulis adalah kebutuhan hakim untuk memperoleh keyakinan yang cukup dalam menjatuhkan putusan. maka konsekuensinya adalah batasan keperluan tersebut tidak dapat bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pertimbangan hakim apakah terdapat fakta atau data yang belum terungkap secara memadai dalam persidangan dan dipandang perlu untuk melengkapi pertimbangan putusan.

Dalam hal hakim ketua sidang bertindak atas jabatannya, pembukaan kembali pemeriksaan merupakan cerminan dari asas keaktifan hakim (actieve rechter) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hakim tidak sekadar berperan sebagai arbiter pasif, melainkan turut aktif dalam mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, sepanjang hakim memandang bahwa terdapat ketidakjelasan atau kekosongan fakta yang bersifat esensial bagi putusan, maka dibuka kembalinya pemeriksaan atas jabatan tersebut dapat dibenarkan secara hukum acara.

Selain itu dalam hal dibuka kembalinya pemeriksaan didasarkan atas permintaan salah satu pihak, dengan syarat alasan yang dapat diterima menjadi unsur yang dapat menentukan apakah permintaan tersebut layak dikabulkan. Menurut penulis alasan yang dikemukakan oleh pihak pemohon haruslah bersifat substantif dan berkorelasi langsung dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara. Dalam hal ini, menurut penulis hakim ketua sidang seharusnya memiliki diskresi untuk menilai kelayakan alasan tersebut secara kasuistis, dengan mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan dampaknya terhadap kepentingan persidangan.

Untuk rumusan masalah yang kedua berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh hakim apabila pemeriksaannya dibuka kembali. Secara garis besar, menurut penulis terdapat dua kemungkinan penafsiran, yaitu pertama, pemeriksaan yang dibuka kembali ditujukan untuk memeriksa ulang alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya atau yang kedua, pemeriksaan yang dibuka kembali untuk membuka peluang bagi para pihak guna mengajukan alat bukti baru yang belum pernah dihadirkan dalam proses pembuktian sebelumnya.

Baca Juga  Urgensi Penyusunan RKAKL yang Transformatif

Apabila mengacu pada tujuan normatif pasal ini, yakni untuk menambah bahan musyawarah hakim, maka penafsiran yang lebih sejalan adalah bahwa pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dapat mencakup pengajuan alat bukti baru. Menurut penulis alasan yang mendasarinya adalah bahwa apabila pemeriksaan hanya ditujukan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, maka nilai tambah yang diperoleh hakim dalam musyawarahnya relatif terbatas, karena hakim telah memiliki penilaian awal terhadap alat bukti tersebut. Sebaliknya, apabila yang dihadirkan adalah alat bukti baru justru akan membuka kemungkinan terbentuknya fakta hukum baru yang dapat memengaruhi atau memperkuat keyakinan hakim dalam menentukan arah perkara tersebut.

Namun menurut penulis penafsiran tersebut seharusnya tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa batasan. Pengajuan alat bukti baru dalam konteks pemeriksaan yang dibuka kembali harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, khususnya prinsip kontradiktoir dan hak untuk didengar (audi et alteram partem). Artinya, apabila salah satu pihak mengajukan alat bukti baru, pihak lainnya harus diberikan kesempatan yang setara untuk menanggapi dan/atau mengajukan alat buktinya juga, guna menjaga keseimbangan hak-hak para pihak dalam persidangan.

Menurut penulis apabila dibuka kembalinya pemeriksaan yang didasarkan atas permintaan salah satu pihak, maka terdapat pertanyaan yang lebih mendasar yaitu  mengenai apakah alat bukti baru yang diajukan harus merupakan alat bukti yang memang dimaksudkan oleh pihak pemohon dalam alasan permintaannya, ataukah dapat diperluas menjadi pemeriksaan menyeluruh yang mencakup alat bukti dari pihak lain. Menurut hemat penulis, pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dibuka kembali harus disesuaikan dengan alasan yang dikemukakan dalam permohonan. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penerapan norma ini sebagai sarana untuk mengulang kembali seluruh proses pembuktian yang pada dasarnya telah selesai.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ketentuan KUHAP KUHAP Baru pemeriksaan tafsir
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural

23 April 2026 • 19:34 WIB

Kepailitan Dan Pkpu Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Kreditor Dan Debitor Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

23 April 2026 • 08:00 WIB

Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah

22 April 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India

23 April 2026 • 19:49 WIB

Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern

23 April 2026 • 18:45 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB
Don't Miss

Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India

By Ahmad Junaedi23 April 2026 • 19:49 WIB0

Dalam kerangka memperkuat kualitas dan kapasitas sumber daya manusia peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan…

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

23 April 2026 • 19:39 WIB

Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural

23 April 2026 • 19:34 WIB

Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern

23 April 2026 • 18:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India
  • Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru
  • Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural
  • Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern
  • Seberapa Cerdaskah Anda?

Recent Comments

  1. cialis peak time on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.