Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru
Artikel

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave23 April 2026 • 19:39 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru, yang sejalan dengan Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit dapat memberikan ruang dibuka kembalinya pemeriksaan dalam suatu perkara. Berdasarkan kedua norma tersebut, setelah hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup (vide Pasal 231 ayat 5 KUHAP Baru), pemeriksaan dapat dibuka kembali, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dengan memberikan alasan.

Apabila dicermati terdapat perbedaan antara kedua norma tersebut. Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama secara eksplisit menyebutkan tujuan dari norma tersebut, yakni untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim. Sementara itu, Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru tidak memuat penjelasan serupa, sehingga menurut penulis untuk mengidentifikasi tujuan dari norma tersebut perlu ditafsirkan melalui pendekatan sistematis dan teleologis. Sedangkan persamaan dari kedua norma tersebut terletak pada prosedur penerapannya, yaitu dapat diterapkan setelah tuntutan, jawaban, serta tanggapan atas keduanya setelah disampaikan oleh para pihak dan pemeriksaan telah dinyatakan ditutup oleh hakim ketua sidang.

Namun apabila norma tersebut diterapkan dengan tujuan semata-mata untuk menambah bahan musyawarah bagi hakim, muncul pertanyaan mendasar menurut penulis, yaitu mengapa penerapannya bersifat alternatif, yakni dapat atas kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya maupun atas permintaan salah satu pihak yang disertai alasan yang dapat diterima? Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai batasan kewenangan dan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan apabila pemeriksaan dibuka kembali oleh hakim ketua sidang. Atas dasar itulah, penulis mengangkat dua permasalahan untuk dikaji lebih lanjut dalam artikel ini, sebagai berikut:

  1. Sejauh mana batasan keperluan hakim ketua sidang untuk menentukan pemeriksaan dibuka kembali guna menambah bahan musyawarahnya dengan dasar jabatannya atau permintaan yang diajukan oleh para pihak?
  2. Apabila pemeriksaan dibuka kembali, apakah pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, atau terhadap alat bukti baru yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang mengajukan permintaan?

Untuk menjawab rumusan pertama, penulis mencermati ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHAP Baru yang memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk membuka kembali pemeriksaan yang telah dinyatakan ditutup. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme: pertama, kewenangan hakim ketua sidang atas jabatannya sendiri (ex officio); atau kedua, atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum yang disertai alasan yang dapat diterima. Dalam konteks ini, perlu dikaji sejauh mana batasan keperluan yang dapat digunakan sebagai dasar dibuka kembalinya pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Apabila merujuk pada Pasal 182 ayat (2) KUHAP Lama yang menyebutkan secara eksplisit bahwa tujuan dibukanya kembali pemeriksaan adalah untuk menampung data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim, maka tolok ukur yang paling relevan menurut penulis adalah kebutuhan hakim untuk memperoleh keyakinan yang cukup dalam menjatuhkan putusan. maka konsekuensinya adalah batasan keperluan tersebut tidak dapat bersifat mutlak, melainkan bergantung pada pertimbangan hakim apakah terdapat fakta atau data yang belum terungkap secara memadai dalam persidangan dan dipandang perlu untuk melengkapi pertimbangan putusan.

Dalam hal hakim ketua sidang bertindak atas jabatannya, pembukaan kembali pemeriksaan merupakan cerminan dari asas keaktifan hakim (actieve rechter) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hakim tidak sekadar berperan sebagai arbiter pasif, melainkan turut aktif dalam mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, sepanjang hakim memandang bahwa terdapat ketidakjelasan atau kekosongan fakta yang bersifat esensial bagi putusan, maka dibuka kembalinya pemeriksaan atas jabatan tersebut dapat dibenarkan secara hukum acara.

Selain itu dalam hal dibuka kembalinya pemeriksaan didasarkan atas permintaan salah satu pihak, dengan syarat alasan yang dapat diterima menjadi unsur yang dapat menentukan apakah permintaan tersebut layak dikabulkan. Menurut penulis alasan yang dikemukakan oleh pihak pemohon haruslah bersifat substantif dan berkorelasi langsung dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara. Dalam hal ini, menurut penulis hakim ketua sidang seharusnya memiliki diskresi untuk menilai kelayakan alasan tersebut secara kasuistis, dengan mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan dampaknya terhadap kepentingan persidangan.

Untuk rumusan masalah yang kedua berkaitan dengan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh hakim apabila pemeriksaannya dibuka kembali. Secara garis besar, menurut penulis terdapat dua kemungkinan penafsiran, yaitu pertama, pemeriksaan yang dibuka kembali ditujukan untuk memeriksa ulang alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya atau yang kedua, pemeriksaan yang dibuka kembali untuk membuka peluang bagi para pihak guna mengajukan alat bukti baru yang belum pernah dihadirkan dalam proses pembuktian sebelumnya.

Baca Juga  TAJUK EDITORIAL SUARABSDK : Ketika Hakim Menjaga Demokrasi

Apabila mengacu pada tujuan normatif pasal ini, yakni untuk menambah bahan musyawarah hakim, maka penafsiran yang lebih sejalan adalah bahwa pemeriksaan yang dibuka kembali tersebut dapat mencakup pengajuan alat bukti baru. Menurut penulis alasan yang mendasarinya adalah bahwa apabila pemeriksaan hanya ditujukan untuk memeriksa kembali alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya, maka nilai tambah yang diperoleh hakim dalam musyawarahnya relatif terbatas, karena hakim telah memiliki penilaian awal terhadap alat bukti tersebut. Sebaliknya, apabila yang dihadirkan adalah alat bukti baru justru akan membuka kemungkinan terbentuknya fakta hukum baru yang dapat memengaruhi atau memperkuat keyakinan hakim dalam menentukan arah perkara tersebut.

Namun menurut penulis penafsiran tersebut seharusnya tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa batasan. Pengajuan alat bukti baru dalam konteks pemeriksaan yang dibuka kembali harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, khususnya prinsip kontradiktoir dan hak untuk didengar (audi et alteram partem). Artinya, apabila salah satu pihak mengajukan alat bukti baru, pihak lainnya harus diberikan kesempatan yang setara untuk menanggapi dan/atau mengajukan alat buktinya juga, guna menjaga keseimbangan hak-hak para pihak dalam persidangan.

Menurut penulis apabila dibuka kembalinya pemeriksaan yang didasarkan atas permintaan salah satu pihak, maka terdapat pertanyaan yang lebih mendasar yaitu  mengenai apakah alat bukti baru yang diajukan harus merupakan alat bukti yang memang dimaksudkan oleh pihak pemohon dalam alasan permintaannya, ataukah dapat diperluas menjadi pemeriksaan menyeluruh yang mencakup alat bukti dari pihak lain. Menurut hemat penulis, pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dibuka kembali harus disesuaikan dengan alasan yang dikemukakan dalam permohonan. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penerapan norma ini sebagai sarana untuk mengulang kembali seluruh proses pembuktian yang pada dasarnya telah selesai.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel ketentuan KUHAP KUHAP Baru pemeriksaan tafsir
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

By Fakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB0

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian.…

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian
  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

Recent Comments

  1. Williamlor on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Edwardwhera on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Edwinatolo on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. 1xbet indir_rgst on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  5. 1xbet indir_pxMn on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.