Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026

21 April 2026 • 17:20 WIB

Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum

21 April 2026 • 16:06 WIB

Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 15:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer
Artikel

Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer

Ahmad JunaediAhmad Junaedi21 April 2026 • 15:59 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sistem Peradilan Pidana Militer

Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru membawa semangat penguatan hak asasi manusia, transparansi proses, serta akuntabilitas aparat penegak hukum. Namun, di tengah arus pembaruan tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: sejauh mana perubahan ini dapat diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana militer yang hingga kini masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997?

Pertanyaan ini bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan konseptual yang menyentuh fondasi sistem peradilan itu sendiri. Peradilan militer, sebagai peradilan khusus, dibangun di atas karakteristik yang berbeda dengan peradilan umum. Ia tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga disiplin, hierarki, dan kepentingan militer. Dalam konteks ini, asas lex specialis derogat legi generali menjadi landasan utama yang tidak dapat diabaikan.

Dalam rangka menjawab persoalan tersebut, telah diselenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia pada hari Selasa, 20 April 2026 di Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK). Kegiatan ini menghadirkan Yang Mulia Bapak Dr. Agustinus PH, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyampaikan materi mengenai Sistem Peradilan Pidana Militer dan Posisi KUHAP Baru. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mengawal jalannya diskusi dan pendalaman materi.

Dari pemaparan yang disampaikan, menjadi jelas bahwa tidak seluruh substansi baru dalam KUHAP dapat diterapkan secara langsung dalam sistem peradilan militer. Misalnya, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP yang memberikan kewenangan luas kepada penyidik dan penuntut umum, dalam konteks militer justru bersinggungan dengan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera). Demikian pula dengan konsep keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargaining), maupun penguatan praperadilan, yang dalam praktiknya tidak serta-merta kompatibel dengan struktur dan kultur peradilan militer.

Di sinilah letak problematikanya: ketika hukum acara pidana umum bergerak maju dengan berbagai inovasi, hukum acara pidana militer justru masih bertumpu pada rezim lama. Kesenjangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan inkonsistensi dalam penerapan norma di lapangan. Hakim militer dihadapkan pada dilema antara mengikuti perkembangan hukum nasional atau tetap berpegang pada ketentuan yang secara formal masih berlaku.

Dalam situasi demikian, hakim tidak dapat sekadar menjadi “corong undang-undang”. Ia dituntut untuk memiliki kepekaan intelektual dan keberanian metodologis dalam menafsirkan hukum. Namun, di sisi lain, hukum acara pidana memiliki karakter yang sangat ketat dalam hal legalitas. Berbeda dengan hukum pidana materiil yang masih membuka ruang penafsiran progresif, hukum acara justru mensyaratkan kepatuhan yang kaku terhadap prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di titik ini, ruang kreativitas hakim menjadi terbatas, bahkan cenderung terkungkung.

Oleh karena itu, solusi atas persoalan ini tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada hakim. Dibutuhkan langkah legislasi yang konkret untuk melakukan pembaruan terhadap hukum acara pidana militer agar selaras dengan KUHAP yang baru. Tanpa adanya harmonisasi tersebut, peradilan militer akan terus berada dalam posisi “setengah jalan”: terikat pada sistem lama, namun dituntut untuk menjawab tantangan baru.

Baca Juga  Revitalisasi Independensi Finansial Kekuasaan Kehakiman

Pelatihan ini pada akhirnya menegaskan satu hal penting: pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada perubahan undang-undang semata. Ia harus diikuti dengan penyesuaian sistem secara menyeluruh, termasuk dalam lingkungan peradilan militer. Hakim militer, sebagai garda terakhir penegakan hukum, membutuhkan kepastian norma agar dapat menjalankan tugasnya secara adil, profesional, dan bertanggung jawab.

Sebagaimana adagium klasik menyatakan, equum et bonum est lex legum  apa yang baik dan adil, itulah hukum yang sesungguhnya. Namun, keadilan tidak akan tercapai tanpa kepastian. Dan kepastian tidak akan terwujud tanpa keberanian untuk memperbarui hukum itu sendiri.

Posisi KUHAP Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Militer

Salah satu isu sentral yang mengemuka dalam pembahasan adalah mengenai posisi KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana militer. Pertanyaan yang tidak dapat dihindari adalah: apakah dan sejauh mana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dapat digunakan dalam praktik peradilan militer yang secara normatif masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997?

Pertama, terkait dengan pasal-pasal KUHAP yang dapat digunakan dalam sistem peradilan militer, pendekatan yang harus ditempuh tidak dapat bersifat generalisasi. Tidak semua norma dalam KUHAP dapat diadopsi secara otomatis. Prinsip yang harus dijadikan pijakan adalah bahwa ketentuan KUHAP hanya dapat digunakan sepanjang tidak diatur secara khusus dalam hukum acara pidana militer dan tidak bertentangan dengan struktur kewenangan dalam sistem peradilan militer.

Dalam konteks ini, norma-norma yang bersifat universal dan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban; pengakuan alat bukti elektronik; serta prinsip transparansi dan akuntabilitas, pada dasarnya memiliki peluang untuk diadopsi. Namun, terhadap norma yang menyangkut kewenangan institusional seperti penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, maupun mekanisme praperadilan harus dilakukan pembacaan yang sangat hati-hati, mengingat dalam sistem peradilan militer terdapat peran Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang tidak dikenal dalam KUHAP.

Kedua, mengenai proses pelaksanaan hukum acara peradilan militer pasca KUHAP baru, pada prinsipnya tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. KUHAP baru tidak serta-merta menggantikan hukum acara pidana militer. Oleh karena itu, seluruh tahapan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan tetap harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara militer yang berlaku.

Namun demikian, dalam praktiknya, tidak dapat dihindari adanya kebutuhan untuk mengadopsi beberapa prinsip baru dari KUHAP, terutama dalam rangka menjamin perlindungan hak asasi manusia dan meningkatkan kualitas proses peradilan. Di sinilah diperlukan kecermatan hakim dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap adopsi norma tidak melampaui kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Ketiga, terkait dengan bentuk putusan dan penetapan hakim militer pasca diundangkannya KUHAP baru, pada dasarnya tidak mengalami perubahan mendasar. Hakim militer tetap terikat pada bentuk dan jenis putusan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer. Namun, kehadiran konsep baru dalam KUHAP, seperti putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon), menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapannya dalam peradilan militer.

Dalam hal ini, kehati-hatian menjadi kunci. Selama belum terdapat dasar hukum yang secara eksplisit mengatur penerapan konsep tersebut dalam sistem peradilan militer, maka hakim tidak dapat serta-merta mengadopsinya. Penerapan norma baru tanpa landasan hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dan merusak kepastian hukum.

Baca Juga  Tommy F Awuy: Konsep Paling Tinggi dalam Hukum adalah Sublimasi Keadilan

Keempat, mengenai penafsiran progresif oleh hakim dalam mengisi kekosongan hukum, hal ini merupakan wilayah yang paling problematis sekaligus paling menantang. Di satu sisi, hakim dituntut untuk tidak membiarkan kekosongan hukum menghambat pencapaian keadilan. Namun di sisi lain, hukum acara pidana memiliki karakter yang sangat ketat dalam hal asas legalitas.

Pasal 2 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa ruang penafsiran dalam hukum acara jauh lebih sempit dibandingkan dengan hukum pidana materiil. Dengan demikian, penafsiran progresif dalam hukum acara pidana harus dilakukan secara sangat terbatas, hati-hati, dan tidak boleh menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Dalam konteks peradilan militer, kehati-hatian ini menjadi berlapis, karena hakim tidak hanya berhadapan dengan kekosongan norma, tetapi juga dengan batasan-batasan struktural yang melekat dalam sistem militer itu sendiri. Oleh karena itu, setiap upaya penafsiran harus tetap berpegang pada prinsip utama: tidak melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa, serta tidak melampaui kewenangan institusional yang telah ditentukan.

Dengan demikian, posisi KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana militer tidak dapat dipahami sebagai pengganti, melainkan sebagai referensi normatif yang bersifat terbatas dan selektif. Selama belum dilakukan pembaruan terhadap hukum acara pidana militer, maka hakim militer tetap terikat pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap membuka ruang terbatas untuk mengadopsi prinsip-prinsip baru sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

Di sinilah letak tantangan sekaligus tanggung jawab hakim militer: menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, di tengah ketidaksinkronan sistem yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Kesimpulan

Asas legalitas dlm Hukum Acara Pidana Adalah Legalitas Undang-undang, Pasal 2 Ayat (1)  UU No r 20 tahun 2025: “Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.” Kemudian pada Pasal 3 Ayat (1), juga ditegaskan: “Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan.”

Pembaruan dalam hukum acara pidana KUHAP ini tentu tidak dapat langsung diterapankan dalam sistem peradilan militer, oleh karena hukum acara pidana militer memiliki hukum acara tersendiri sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 69 sd Pasal 264 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hukum Acara Pidana Militer dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tersebut harus diperbarui terlebih dahulu memedomani KUHAP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

Hal-hal Baru dlm KUHAP tidak serta merta dapat diterapkan dalam SPPMIliter. Pedomannya Tetap UU Nomor 31 Tahun 1997. Jikapun ada Hal Baru dlm KUHAP yg tidak diatur dlm HAPMIL, manakala akan diterapkan, harus memperhatikan   tidak terlanggarnya hak-hak Tersangka/Terdakwa dan tdk melampaui kewenangan APH/Kelembagaan  dlm SPPMil.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hakim Militer Harmonisasi Hukum Hukum Acara Pidana Keadilan Substantif KUHAP Baru legalitas Peradilan Militer Reformasi Hukum UU 31 Tahun 1997
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 11:20 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026

By Harun Maulana21 April 2026 • 17:20 WIB0

JAKARTA, suarabsdk.com — Dinamika hukum lingkungan hidup di Indonesia menuntut kesiapan aparatur peradilan yang tidak…

Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum

21 April 2026 • 16:06 WIB

Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 15:59 WIB

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026
  • Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  • Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer
  • Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

Recent Comments

  1. what is super vidalista on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.