Lanskap sosial Indonesia hari ini kerap kali diwarnai oleh berbagai berita yang mampu menggetarkan nalar kemanusiaan: amuk massa yang meledak seketika, penganiayaan dan pembakaran pelaku kriminal yang tertangkap basah, hal-hal tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Fenomena ini bukan lagi sekadar riak kecil dalam ketertiban sosial, melainkan telah menjelma menjadi patologi sosial yang akut. Tragisnya, tindakan ini sering kali dirayakan oleh pelakunya sebagai bentuk “penegakan keadilan”. Ketika hukum negara dinilai lamban, korup, atau tidak menyentuh rasa keadilan, masyarakat mengambil alih peran pengadilan dengan cara yang paling primitif.
Melihat fenomena ini dari kacamata hukum normatif-positivistik tentu tidak akan cukup. Hukum positif hanya sanggup melihat peristiwa main hakim sendiri sebagai tindak pidana seperti pengeroyokan atau penganiayaan berat tanpa pernah mampu menyelami mengapa kemarahan kolektif tersebut begitu mudah tersulut. Untuk membongkar akar masalah ini secara jernih, kita membutuhkan pisau analisis yang melampaui teks undang-undang. Karya Erich Fromm, Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia menyediakan jangkar teoretis yang sangat mendalam untuk membedah anatomi kekerasan tersebut melalui pendekatan psikologi hukum.
Fromm membedah bahwa agresi manusia bukan merupakan sesuatu yang dapat berdiri sendiri, melainkan sebuah struktur kompleks yang berakar pada kondisi eksistensial dan karakter sosial masyarakat. Di sisi lain, Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi hukum dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kitab baru ini membawa misi besar untuk menggeser paradigma pemidanaan lama yang kolonial dan retributif menuju tiga pilar keadilan yang sesuai dengan semangat hukum pidana modern: keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Agresi Defensif versus Destruktif Malignan
Dalam Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia, Erich Fromm melakukan pemisahan konseptual yang sangat mendasar mengenai sifat agresi manusia. Ia menolak pandangan behaviorisme radikal maupun instingivisme klasik yang melihat manusia sebagai makhluk yang secara genetis pasti kejam. Fromm membagi agresi menjadi dua kategori utama, yaitu agresi yang menjaga kehidupan (benign aggression) dan agresi yang merusak kehidupan (malignant aggression).
Agresi defensif atau benign aggression adalah reaksi biologis yang wajar dan instingtif ketika manusia merasa ancaman nyata mendatangi eksistensinya, kebebasannya, atau miliknya. Agresi ini bersifat adaptif dan akan berhenti seketika ketika ancaman tersebut hilang. Namun, yang menjadi perhatian utama Fromm dalam membaca patologi modern adalah agresi malignan (malignant aggression). Kekerasan jenis ini tidak didorong oleh insting bertahan hidup biologis, melainkan merupakan produk dari kegagalan eksistensial dan pembentukan karakter sosial. Agresi malignan termanifestasi dalam bentuk kekejaman, destruktivitas tanpa tujuan, dan keinginan untuk menguasai atau menghancurkan objek.
Fenomena main hakim sendiri berada pada wilayah abu-abu di antara kedua jenis agresi tersebut. Pada awalnya, amuk massa terhadap seorang pencuri motor di perkampungan padat sering kali diklaim sebagai agresi defensif. Masyarakat merasa ruang aman mereka terancam, dan karena ketidakpercayaan pada aparat penegak hukum yang dinilai tidak mampu memberikan perlindungan preventif, mereka melakukan pertahanan kelompok.
Namun, ketika tindakan tersebut berubah bentuk menjadi penyiksaan yang sadis, pembakaran hidup-hidup, hingga penghilangan nyawa, agresi tersebut telah bermutasi menjadi destruktivitas malignan. Kekerasan tersebut tidak lagi bertujuan untuk menghentikan kejahatan, melainkan menjadi katarsis kolektif untuk melampiaskan akumulasi frustrasi sosial, ekonomi, dan politik yang terpendam di dalam ketidaksadaran massa.
Karakter Sosial dan Frustrasi Eksistensial Masyarakat Kontemporer
Erich Fromm memperkenalkan konsep “karakter sosial”, yakni bagian dari struktur karakter yang sama-sama dimiliki oleh sebagian besar anggota suatu kelompok budaya tertentu. Struktur ini terbentuk sebagai hasil adaptasi psikologis manusia terhadap kondisi sosio-ekonomi dan politik dimana mereka hidup. Ketika sistem sosial gagal memenuhi kebutuhan eksistensial manusia seperti kebutuhan akan keterhubungan, transendensi, rasa berakar, dan orientasi nilai sejati maka karakter sosial yang lahir akan mengarah pada destruktivitas.
Masyarakat Indonesia hari ini sedang mengalami benturan kultural dan dislokasi sosial akibat modernisasi ekonomi yang tidak merata. Di satu sisi, masyarakat diguyur oleh arus informasi digital yang memperlihatkan gaya hidup konsumtif, pamer kekuasaan, dan disparitas ekonomi yang mencolok. Di sisi lain, ruang-ruang ekonomi riil di tingkat bawah semakin menghimpit, menciptakan kecemasan laten akan masa depan. Frustrasi eksistensial ini diperparah oleh krisis kepercayaan terhadap institusi hukum negara. Ketika penegakan hukum dirasakan tumpul ke atas akibat korupsi yudisial, namun tajam ke bawah pada kasus-kasus ringan, masyarakat mengalami disorientasi nilai.
Dalam perspektif psikologi hukum, ketidakpastian hukum (rechtssicherheit) dan hilangnya keadilan substantif memicu apa yang disebut Fromm sebagai hilangnya kerangka orientasi dan devosi. Ketika hukum negara dianggap tidak lagi sakral dan gagal menjadi pelindung, masyarakat mencari pelarian kelompok melalui konformitas massa. Di dalam kerumunan amuk massa, tanggung jawab moral individu melebur. Seseorang yang sehari-harinya ramah dan saleh dapat berubah menjadi algojo yang kejam ketika berada di tengah kerumunan, karena massa memberikan anonimitas dan legitimasi semu atas agresi malignan yang selama ini ditekan di bawah sadar. Main hakim sendiri menjadi saluran pragmatis yang merusak untuk merebut kembali rasa “memiliki kendali” atas keadilan yang dirampas oleh sistem.
Respons KUHP Nasional: Paradigma Keadilan Korektif terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri
Menghadapi kenyataan sosiologis tersebut, negara tidak boleh membalas agresi massa dengan agresi hukum yang retributif. Di sinilah arsitektur hukum KUHP Nasional diuji. Pilar pertama yang dihadirkan oleh kodifikasi hukum baru ini adalah paradigma keadilan korektif. Keadilan korektif berfokus pada pemulihan ketidakseimbangan proporsional yang terjadi akibat sebuah pelanggaran hukum, dengan cara memberikan sanksi yang adil kepada pelaku yang telah merugikan orang lain.
Dalam konteks main hakim sendiri, keadilan korektif bekerja dengan memberikan batas tegas bahwa kekerasan komunal tetaplah sebuah kejahatan serius yang melanggar hak hidup manusia. KUHP Nasional menolak rasionalisasi amuk massa sebagai bentuk “hukum adat spontan” atau pembenaran atas nama kemarahan rakyat. Melalui penegakan keadilan korektif, negara mengambil kembali otoritasnya sebagai satu-satunya institusi yang sah untuk memproses pelanggaran hukum.
Namun, sifat korektif dalam KUHP Nasional tidak dijalankan dengan semangat balas dendam yang dianut oleh rezim hukum pidana kolonial. Koreksi dilakukan dengan mengukur tingkat kesalahan pelaku secara proporsional. Dalam kasus main hakim sendiri yang melibatkan banyak orang, hukum progresif yang menjiwai KUHP Nasional menuntut penegak hukum untuk jeli memisahkan peran antara provokator (yang menggerakkan massa atas dasar agresi malignan) dengan anggota massa yang hanya ikut-ikutan karena kepatuhan buta atau agresi defensif yang terdistorsi. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan benar-benar bertujuan untuk mengoreksi perilaku salah tersebut tanpa harus merendahkan martabat kemanusiaan pelaku, selaras dengan tujuan pemidanaan modern yang humanis.
Mengobati Luka Sosial: Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Konflik Komunal
Jika keadilan korektif berfokus pada aspek pertanggungjawaban pelaku, maka pilar kedua dalam KUHP Nasional, yaitu keadilan restoratif, mengarahkan perhatiannya pada penyembuhan jaringan relasi sosial yang rusak. Erich Fromm berulang kali menegaskan bahwa salah satu kebutuhan terdalam manusia adalah kebutuhan akan keterhubungan (relatedness). Destruktivitas dan kekerasan muncul ketika manusia teralienasi dari sesamanya dan dari komunitasnya.
Kasus main hakim sendiri sering kali meninggalkan trauma sosiologis yang mendalam di tingkat masyarakat. Keluarga dari orang yang dihakimi massa mengalami pengucilan, sementara anggota masyarakat yang terlibat didera rasa bersalah kolektif atau ketakutan akan aksi balas dendam lanjutan. Melalui mekanisme keadilan restoratif, KUHP Nasional menyediakan mekanisme hukum yang sejalan dengan jiwa bangsa Indonesia; urun rembug, musyawarah mufakat. Pendekatan ini memfasilitasi terjadinya dialog sosiologis antara tokoh masyarakat, pelaku, korban, keluarga korban dan keluarga pelaku.
Keadilan restoratif mengubah orientasi penyelesaian perkara dari yang semula bersifat menghukum menjadi upaya mendamaikan dan memulihkan keseimbangan kosmis yang terganggu. Di ruang dialog ini, akar masalah mengapa masyarakat sampai nekat melakukan amuk massa dibedah bersama. Masyarakat didorong untuk mengambil tanggung jawab kolektif dalam memperbaiki sistem pengamanan lokal dan membangun komunikasi yang lebih sehat dengan aparat kepolisian. Dengan mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan kerugian materiil maupun imateriil, keadilan restoratif memotong mata rantai alienasi sosial yang menjadi bahan bakar utama agresi malignan menurut teori Fromm.
Transformasi Karakter Sosial: Keadilan Rehabilitatif bagi Penyembuhan Psikologis
Pilar ketiga yang tidak kalah krusial dalam struktur pemidanaan KUHP Nasional adalah keadilan rehabilitatif. Paradigma ini berangkat dari pemahaman bahwa pelaku kejahatan adalah individu yang sedang mengalami disfungsi sosial atau psikologis, sehingga respons hukum yang tepat bukanlah penyiksaan di dalam penjara, melainkan pembinaan dan penyembuhan. Pandangan ini sangat selaras dengan visi Fromm yang melihat agresi malignan sebagai patologi karakter yang membutuhkan transformasi psikologis mendalam.
Memenjarakan pelaku main hakim sendiri ke dalam lembaga pemasyarakatan yang konvensional dan melebihi kapasitas justru berisiko memperparah destruktivitas mereka. Di dalam lingkungan penjara yang punitif, mereka akan mengalami alienasi baru dan berinteraksi dengan kultur kriminal yang lebih pekat, yang menurut Fromm dapat mengkristalkan karakter nekrofilik (karakter yang mencintai kehancuran dan kekerasan).
Bagi pelaku yang terlibat dalam main hakim sendiri karena dorongan frustrasi sosiologis dan ikut-ikutan, keadilan rehabilitatif menawarkan program-program pembinaan psikologi hukum dan konseling. Pelaku tidak sekadar dihukum secara fisik, melainkan disembuhkan dari disorientasi nilai yang dialaminya. Mereka dibimbing untuk menumbuhkan kembali rasa penyesalan yang otentik dan diajarkan bagaimana menyalurkan energi eksistensial mereka ke dalam kegiatan-kegiatan komunal yang produktif dan kreatif.
Kesimpulan
Fenomena main hakim sendiri yang marak di Indonesia hari ini adalah sebuah peringatan keras bahwa struktur sosial dan penegakan hukum kita sedang mengalami krisis spiritualitas. Melalui Erich Fromm dalam Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia, kita disadarkan bahwa main hakim sendiri bukanlah sekadar pelanggaran ketertiban umum biasa, melainkan manifestasi dari agresi malignan yang lahir dari akumulasi frustrasi eksistensial, alienasi sosial, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap keadilan negara.
Hukum tidak akan pernah bisa menghentikan tindakan main hakim sendiri jika ia tetap menampakkan wajah hukum pidana kolonial yang kaku dan sarat dengan balas dendam. Kehadiran KUHP Nasional dengan tiga pilar utamanya—keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif—merupakan sebuah langkah progresif yang sangat kontekstual untuk menjawab patologi sosial tersebut.
Keadilan korektif mengembalikan wewenang penegakan hukum secara adil kepada negara; keadilan restoratif merajut kembali tali silaturahmi dan relasi komunal yang rusak akibat kekerasan; dan keadilan rehabilitatif menyembuhkan jiwa-jiwa pelaku yang tersesat dari nalar kemanusiaannya. Dengan mengintegrasikan pendekatan psikologi hukum Fromm ke dalam implementasi praktis ketiga paradigma KUHP Nasional ini, kita memiliki harapan besar untuk mengubah wajah hukum Indonesia: dari sistem yang sekadar menghukum perbuatan pelaku, menjadi sistem yang dapat memanusiakan manusia.
Daftar Referensi :
- Fromm, Erich. (2008). Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


