Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

26 April 2026 • 20:08 WIB

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Bhopal ke Indonesia: Pelajaran Besar untuk Menegakkan Hukum Lingkungan yang Lebih Progresif
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Dari Bhopal ke Indonesia: Pelajaran Besar untuk Menegakkan Hukum Lingkungan yang Lebih Progresif

ZulfahmiZulfahmi26 April 2026 • 11:35 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tragedi kebocoran gas beracun di Bhopal pada Desember 1984 merupakan salah satu bencana industri paling mematikan dalam sejarah modern. Ribuan orang meninggal dalam hitungan jam, puluhan ribu lainnya mengalami dampak kesehatan jangka panjang, dan lingkungan hidup mengalami kerusakan yang tak sepenuhnya pulih hingga kini. Peristiwa ini tidak hanya menjadi catatan kelam bagi dunia industri, tetapi juga menjadi cermin kegagalan sistem hukum dalam mencegah, merespons, dan menegakkan keadilan atas kejahatan lingkungan yang berdampak luas.

Bagi Indonesia, tragedi tersebut bukan sekadar kisah dari masa lalu atau dari negara lain. Ia adalah peringatan keras bahwa pembangunan ekonomi yang tidak diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang kuat akan membawa risiko yang sangat besar. Dalam konteks ini, hukum lingkungan tidak cukup hanya bersifat reaktif, tetapi harus bergerak menuju paradigma progresif—yang mampu mencegah, mengendalikan, dan memberikan efek jera secara efektif.

Hukum Lingkungan: Dari Antroposentris ke Ekosentris

Perkembangan teori hukum lingkungan menunjukkan pergeseran paradigma dari antroposentrisme menuju ekosentrisme. Dalam pendekatan antroposentris, lingkungan dipandang sebagai objek yang dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Sebaliknya, pendekatan ekosentris menempatkan lingkungan sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik yang harus dilindungi.

Dalam praktiknya, hukum lingkungan modern mengadopsi prinsip-prinsip penting seperti precautionary principle (prinsip kehati-hatian), polluter pays principle (pencemar membayar), dan strict liability (tanggung jawab mutlak). Ketiga prinsip ini menjadi fondasi dalam mendorong pertanggungjawaban pelaku usaha tanpa harus selalu dibuktikan unsur kesalahan secara konvensional.

Tragedi Bhopal menunjukkan kegagalan penerapan prinsip-prinsip tersebut. Perusahaan yang bertanggung jawab tidak hanya lalai dalam standar keselamatan, tetapi juga tidak segera memberikan kompensasi yang adil dan memadai. Ini memperlihatkan bahwa tanpa sistem hukum yang kuat dan progresif, prinsip-prinsip tersebut hanya akan menjadi norma di atas kertas.

Pembelajaran dari Bhopal: Kegagalan Sistemik

Bhopal adalah contoh nyata dari kegagalan sistemik: lemahnya regulasi, pengawasan yang tidak efektif, serta ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban korporasi. Dalam kasus ini, perusahaan multinasional seperti Union Carbide Corporation menghadapi tuntutan hukum yang berlarut-larut, dan pada akhirnya penyelesaian yang dicapai dinilai jauh dari rasa keadilan bagi korban.

Kegagalan ini memperlihatkan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi alat formal, tetapi harus menjadi instrumen yang hidup dan berpihak pada perlindungan masyarakat dan lingkungan. Negara harus hadir secara aktif dalam memastikan bahwa korporasi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan.

Baca Juga  Judicial Integrity Soulmate: Sang "Alter Ego" di Balik Toga

Hukum Lingkungan di Indonesia: Fondasi dan Perkembangan

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum lingkungan yang cukup komprehensif, terutama melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perizinan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga sanksi administratif, perdata, dan pidana.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan. Penegakan hukum seringkali tidak konsisten, koordinasi antar lembaga belum optimal, serta masih adanya konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

KUHP Nasional: Langkah Progresif dalam Pertanggungjawaban Korporasi

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa angin segar dalam penguatan hukum lingkungan di Indonesia. Salah satu aspek penting adalah pengaturan yang lebih tegas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

KUHP Nasional mengakui bahwa korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup usahanya. Tidak hanya itu, KUHP juga membuka kemungkinan penjatuhan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, hingga pembubaran korporasi.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran menuju hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menghadapi kejahatan lingkungan yang seringkali dilakukan oleh entitas korporasi dengan dampak yang luas.

Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan

Meskipun telah memiliki kerangka hukum yang cukup baik, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penegakan hukum lingkungan:

Pertama, pembuktian dalam perkara lingkungan yang kompleks. Kejahatan lingkungan seringkali melibatkan aspek teknis yang memerlukan keahlian khusus, sehingga proses pembuktian menjadi tidak sederhana.

Kedua, ketimpangan kekuatan antara masyarakat dan korporasi. Korporasi besar memiliki sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat yang menjadi korban, sehingga proses hukum seringkali tidak berjalan seimbang.

Ketiga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum administratif. Banyak pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal melalui pengawasan yang efektif.

Keempat, budaya hukum yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan lingkungan. Kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum masih perlu ditingkatkan.

Solusi: Menuju Hukum Lingkungan yang Progresif

Untuk mencegah terulangnya tragedi seperti Bhopal di Indonesia, diperlukan langkah-langkah konkret yang bersifat sistemik.

Baca Juga  Komisi Yudisial Hadir di Kampung Hukum: Edukasi Pengawasan Hakim yang Membumi

Pertama, memperkuat penerapan prinsip strict liability dalam perkara lingkungan, sehingga korban tidak dibebani dengan pembuktian yang berat. Prinsip ini sangat relevan dalam kasus-kasus yang melibatkan bahan berbahaya dan beracun.

Kedua, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya hakim, jaksa, dan penyidik, dalam menangani perkara lingkungan. Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum administratif. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diawasi secara ketat.

Keempat, mendorong transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat harus diberi akses yang lebih luas terhadap informasi lingkungan dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kelima, mengintegrasikan pendekatan hukum dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Hukum tidak boleh berjalan sendiri, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan yang lebih luas.

Peran Hakim dalam Menegakkan Keadilan Lingkungan

Dalam konteks peradilan, hakim memegang peran strategis dalam mewujudkan keadilan lingkungan. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penafsir hukum yang mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pendekatan progresif dalam penegakan hukum lingkungan menuntut hakim untuk berani melakukan terobosan hukum (judicial activism), terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Hakim juga harus mampu mengintegrasikan berbagai prinsip hukum lingkungan dalam putusannya, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga memberikan perlindungan yang optimal bagi lingkungan hidup.

Penutup

Tragedi Bhopal adalah pelajaran mahal bagi dunia, termasuk Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan lingkungan dapat berujung pada bencana kemanusiaan yang luar biasa.

Indonesia memiliki kesempatan untuk belajar dari pengalaman tersebut dan membangun sistem hukum lingkungan yang lebih kuat dan progresif. Dengan dukungan regulasi yang memadai, penegakan hukum yang konsisten, serta peran aktif semua pihak, tragedi serupa dapat dicegah.

Hukum harus hadir bukan hanya sebagai alat untuk menghukum, tetapi sebagai instrumen untuk melindungi kehidupan. Dari Bhopal, kita belajar bahwa keadilan lingkungan bukanlah pilihan, melainkan keharusan.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bhopal hakim hakim lingkungan India kuhp KUHP Nasional national judicial academy tragedi bhopal
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

26 April 2026 • 20:08 WIB

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB
Demo
Top Posts

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

26 April 2026 • 20:08 WIB

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB

Saree, Martabat, dan Wajah Keadilan di India

26 April 2026 • 18:46 WIB
Don't Miss

Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India

By Mohammad Khairul Muqorobin26 April 2026 • 20:08 WIB0

Bhopal, Minggu 26 April 2026 – Rangkaian sesi ketujuh short course bagi 30 delegasi hakim dan aparatur…

Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India

26 April 2026 • 19:58 WIB

Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India

26 April 2026 • 18:51 WIB

Saree, Martabat, dan Wajah Keadilan di India

26 April 2026 • 18:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dinamika Proses Mediasi dan Realita Penumpukan Perkara di Peradilan India
  • Hakim Agung India: Musyawarah-Mufakat dan Mediasi adalah Warisan Bersama Indonesia dan India
  • Di Bawah Terik 41 Derajat Celsius 30 Peserta menuju kelas Pelatihan ITEC di NJA India
  • Saree, Martabat, dan Wajah Keadilan di India
  • Hadapi Kejahatan Lintas Negara, Hakim Agung India Tekankan Kerja Sama Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik India-Indonesia

Recent Comments

  1. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  2. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. hims tadalafil atorvastatin on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. cenforce pillen on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.