Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

13 May 2026 • 19:04 WIB

Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

13 May 2026 • 18:43 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI
Berita

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

Agus Digdo NugrohoAgus Digdo Nugroho13 May 2026 • 19:04 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

(13/05) Rangkaian kegiatan Tim Penulis Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di wilayah hukum Bangka Belitung berupaya memotret riil keadaan pemungutan PNBP di Beberapa Pengadilan Tingkat Banding (PT dan PTA), Pengadilan Tingkat Pertama (PA dan PN) khususnya kelas I B, serta beberapa instansi lain yang juga turut memungut PNBP. Dilaksanakannya kegiatan ini semata-mata Sebagai wujud agar kebijakan yang terumuskan nanti akan menjadi kebijakan yang baik, bisa diterima, bisa dilaksanakan serta tidak menimbulkan persoalan baru karena di dasarkan atas saran kebijakan yang berbasis bukti (Evidence Based Policy). Tim yang terdiri atas Dr. H. Buang Yusuf, S.H., M.H., Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., dan Dr Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. dengan dukungan tim sekretariat meliputi Hilda Marhamah, S.H, Yasin Prasetia, S.Pd. dan Ronizam Binarda Yusuf, S.M berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung (PTA Babel). Dalam kesempatan tersebut Tim berdikusi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr Khaerudin, S.H., M.Hum. yang di dampingi oleh beberapa orang hakim tinggi diantaranya Dra. Mufidatul Hasanah, S.H., M.H., Dra. Dedeh Saidah, M.H., Dra. Iin Mardiani, M.H. Dra. Absari, M.H.  Panitera PTA Babel Dra. Hairiah, S.H., M.H. dan Plt Sekretaris PTA Bangka Belitung Samson Nahar, S.Ag., M.H.

Diskusi yang berlangsung di ruang pertemua PTA Bangka Belitung tersebut menyoroti mengenai potensi PNBP pada Pengadilan Tingkat Banding  khususnya di Peradilan Agama. Capaian angka penerimaan PNBP PTA Babel mencapai Rp. 34.139.056. yang mana di tahun tersebut PTA Babel juga mendapatkan balikan dari Biaya PNBP tersebut berupa 1 unit alat Scaner, 1 unit Televisi ukuran 70 inch, dan beberapa unit Laptop. Potensi penerimaan PNBP di Pengadilan Tinggi Agama lebih sedikit daripada Pengadilan Tinggi karena pada Pengadilan Tinggi memiliki wewenang pelaksanaan sumpat advokat yang bisa dikenakan PNBP sebesar Rp.10.000. Tim penyusun naskah memancing diskusi kepada diskursus dialog kebijakan dengan menanyakan “Apakah ada layanan yang menyangkut keperkaraan yang dirasakan perlu dipungut PNBP?” Oleh Ketua PTA Babel pertanyaan ini dijawab “Sejauh ini layanan yang diberikan oleh PTA Babel menyangkut mengenai permohonan informasi dan beberapa konsultasi terkait permasalahan hukum. Atas pemberian layanan ini dilakukan secara cuma-Cuma alias Rp. 0,00.“ Jawab Khaerudin. Pernyataan Pak Ketua PTA Babel ini lanjut disusul pendalaman oleh salah satu tim penulis yakni Dr Agus Digdo Nugroho, S.H.,M.H. “Izin pak ketua, atas pemberian layanan informasi tersebut apakah kemudian dimungkinkan dipungut PNBP? Mengingat layanan informasi dan data perkara pada prinsipnya adalah layanan pengadilan dan memiliki potensi dapat dipungut PNBP. “Sebagaian besar data dan informasi sering diminta oleh peneliti atau dinas-dinas terkait maupun Mahkamah Agung itu sendiri misalnya data dispensasi nikah. Untuk saat ini semua layanan tersebut masih diberikan secara gratis”. “Apakah kemudian dalam hal pemberian layanan data dan informasi tersebut tidak diklasifikasikan pak? Misalnya untuk Pemerintah tidak dikenakan PNBP namun untuk peneliti yang berorientasi pada pencarian keuntungan apalagi pihak swasta seperti NGO banyak meminta data yang memiliki motif ekonomi untuk data tersebut dimanfaatkan mendukung proyek mereka yang kesemuanya berorientasi uang. Apakah dalam kondisi yang demikian ini tidak kemudian patut dikenakan PNBP Informasi perkara? Tanya Agus mendalami pernyataan KPTA Babel.   “Nampaknya untuk pihak yang berasal dari Instansi Pemerintah tidak dapat dikenai pungutan biaya karena hal ini layanan admnistrasi umum”. Jawab Dra. Mufidatul Hasanah, S.H., M.H. membantu menjawab. “Untuk dalam hal peneliti yang memiliki tujuan money profit bisa menjadi usul yang baik untuk dapat dipungut PNBP. Tambah  Dr Khaerudin, S.H., M.Hum.  Selama dua jam lebih diskusi berlangsung dan banyak catatan usulan penyesuaian besaran tarif dan jenis tarif PNBP untuk Pengadilan Tinggi Agama di dapatkan oleh Tim Penyusun Naskah Urgensi.

Deliberasi berbasis substansi adalah dasar dari perumusan kebijakan publik yang baik. Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan PP PNBP Mahkamah Agung tidak bisa dibiarkan terjadi begitu saja dengan legitimasi yuridis-sosiologis yang lemah. Diskusi publik harus dipancing kepada kedalaman argumen bukan dari intensitas suara yang mudah dimanipulasi maupun difabrikasi. Tim Penyusun naskah sedapat mungkin mendapatkan masukan dari sumber yang benar-benar memenuhi kaidah metodelogis riset kebijakan dan yang benar-benar memahami permasalahan ini, Lebih jauh tidak hanya dari beberapa titik melainkan merepresentasikan pandangan dari berbagai kelas dan sudut pandang makanya dalam naskah urgensi ini mengunjungi Wilayah Manado, Bangka Belitung, dan terakhir di Pontianak. Hal ini semata-mata mercermintakan representasi wilayah Indonesia Timur, Tengah, dan Barat serta pemenuhan kelas Pengadilan mulai dari Pengadilan Kelas IA, IB, dan Kelas II.

Baca Juga  Judicial Integrity Soulmate: Sang "Alter Ego" di Balik Toga

Selama di Bangka Belitung, Tim Penyusun Naskah mengujungi PT Bangka Belitung, PTA Bangka Belitung, KPKNL Pangkal Pinang, Imigrasi Pangkal Pinang, PN Sungai Liat, dan PA Sungai Liat. Pada kantor Imigrasi diperoleh informasi perubahan PP tentang PNBP di sektor Imigrasi terjadi perubahan yang amat dinamis. Saat ini sedang dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi. PP yang berlaku sejak 17 Desember 2024 ini menggantikan PP Nomor 28 Tahun 2019. Sebagai perbandingan PP PNBP di Mahkamah Agung sama sekali belum pernah berubah bahkan setelah 7 (tujuh) Tahun berlalu dan banyak sekali dinamika organisasi yang terjadi. Fakta PNBP yang ada di Imigrasi Pangkal Pinang sebagai berikut:

  1. PNBP terkecil yang ada di Imigrasi Pengkal Pinang ialah Layanan  Paspor Non Elektronik 5 Tahun Rp. 350.000;
  2. Banyak PNBP yang diberikan Kantor Imigrasi sebagai layanan yang sudah berada di angkat Jutaan seperti Layanan Percepatan sebesar Rp. 1.000.000, Visa Kunjungan 180 Hari sebesar Rp. 2.000.000, Multiple Entry 1 Tahun sebesar Rp. 3.000.000 Multiple Entry 5 Tahun sebesar Rp. 10.000.000.
  3. Laporan Perubahan Data dikenai PNBP sebesar Rp. 500.000 dan Paspor hilang dikenai PNBP sebesar Rp. 1.000.000
  4. Terdapat Layanan PNBP yang memiliki nilai fantastis mencapai Rp.90.000.000 yakni Pencabutan penangkalan.

Nampak jelas bahwa Nilai besaran Tarif yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya jauh tertinggal apabila di bandingkan dengan besaran tarif yang terdapat pada Kantor Imigrasi.

Untuk penjaringan data lapangan di PN dan PA Sungai liat berikut adalah risalah catatan diskusi audiensi yang berlangsung:

  1. Terdapat sebanyak sekitar 86 perkara perdata dan 506 perkara pidana per tahun di PN Sungai Liat. Setoran PNBP dalam setahun berkisar 40 juta rupiah;
  2. Pengadilan sejatinya bukan lembaga yang berorientasi pada profit sehingga lebih baik menggunakan fix price. Terkait dengan permohonan ataupun gugatan bisa diusulkan dengan tarif PNBP yang tidak terlampau mahal. Perlu juga dibedakan antara permohonan dan gugatan serta dikategorisasi berdasarkan tujuan. Gugatan dan gugatan sederhana juga sebaiknya dipisah kategorinya. Dengan demikian, metode fix price PNBP tetap bisa diterapkan dengan mempertimbangkan kategorisasi tadi. Di sisi lain, untuk masyarakat kurang mampu sebenarnya sudah ada mekanisme permohonan pembebasan biaya perkara, sehingga tidak menjadi masalah jika tarif PNBP ini dinaikkan. Tinggal disounding saja lebih luas agar masyarakat umum bisa menerima
  3. Pemberlakuan tarif persentase PNBP akan mempersulit bendahara dan tidak objektif karena terlalu banyak variabelnya. Lebih baik tetap statis namun per kategori. Ini akan jauh lebih objektif. Penentuan nilai kerugian dan objek sengketa sulit dilakukan. Paling memungkinkan untuk dilakukan pungutan PNBP dengan metode persentasi apabila penentuan sudah dilakukan sebelum pendaftaran oleh para pihak. Nilai itu yang nantinya masuk jadi perhitungan PNBP secara persentase;
  4. Mekanisme pendaftaran dibayar diawal dan penghukumannya pada pihak yang kalah. Bagaimana dengan putusan NO? Kalau fix kita tidak memandang kemampuan. Hal ini bukan bermaksud memberikan keadilan yang tidak setara tapi kita berupaya agar tidak menjadi keadilan yg jauh lebih kejam. Mengurus surat keterangan miskin itu hal yang sulit.
  5. Terkait dengan inspirasi yang diperoleh tim berdasarkan audiensi di BPN (yakni penerapan Zona Nilai Tanah), ada pendapat bahwa pemeriksaan setempat dapat mengadopsi metode ini.
  6. Usulan lain adalah untuk relaas baiknya jangan per relaas karena terlalu berat. Demikian juga mengenai sumpah saksi jangan diberlakukan per saksi karena akan sangat memberatkan. Disarankan dipungut per perkara dengan usulan nominal Rp 25.000,00. Selain itu, diusulkan juga biaya sumpah ahli sebesar Rp 50.000,00 per perkara.
  7. Usulan lain adalah permohonan dan gugatan sebaiknya dibedakan. Kemudian untuk permohonan baiknya jangan terlalu mahal untuk tarifnya. Permohonan bisa juga dikategorisasi berdasarkan tujuannya. Usulan lain adalah menambahkan jenis tarif permohonan konsinyasi dan dibedakan dengan permohonan biasa.

Untuk Pengadilan Agama Sungai Liat berhasil dihimpun masukan yang berupa:

  1. Ketua Pengadilan Agama Sungailiat bahwa PNBP dalam setahun mencapai 108 juta rupiah dan telah menerima manfaat berupa 1 buah scanner pada tahun 2025.
  2. Jumlah yang cukup signifikan PNBP yang berhasil dibukukan oleh PA Sungailiat karena setahun ada sekitar 1300 perkara yang ditangani;
  3. Usulan kenaikan PNBP, untuk pendaftaran perkara gugatan dan seterusnya diusulkan sebesar Rp 50.000,00.
  4. Kemudian untuk Pemeriksaan Setempat, Pendaftaran Permohonan Sita, Penetapan Sita, dan Berita Acara Penyitaan diusulkan dihitung per objek bukan per perkara.
  5. Untuk Pemeriksaan dan Sita pada dasarnya para hakim sepakat jika kita tunduk dengan aturan yang juga berlaku di BPN (seperti ZNT tadi).
  6. Usulan tambahan lainnya adalah inzage untuk perkara kasasi.
  7. Selama ini jika ada pihak luar yang meminta data untuk keperluan riset tidak dikenai biaya. Padahal ada beberapa pihak seperti NGO dalam negeri maupun asing atau pihak-pihak tertentu yang hasil analisisnya bisa dijual (bernilai ekonomis) hal ini bisa diusulkan untuk dipungut namun tetap mempertimbangkan tujuannya apakah berorientasi profit atau tidak.
  8. Catatan yang lainnya adalah mengenai kenaikan PNBP, perlu dipertimbangkan juga agar tidak terkesan terlalu besar angka psikologisnya. Sebagai contoh, kalau dari tarif Rp 10.000,00 dinaikkan menjadi Rp 30.000,00 masih dianggap wajar, namun jika tarif semula Rp 30.000,00 kemudian naik menjadi Rp 75.000,00 tampaknya sangat mahal. Diusulkan naik menjadi Rp 50.000,00 saja.

Berbeda dengan audiensi sebelumnya di PN Sungailiat yang cenderung beragam pendapat mengenai apakah layak PNBP dinaikkan, di PA Sungailiat justru sepakat bahwa PNBP dinaikkan dan disesuaikan perkembangan zaman. Hal ini didasarkan kepada pengalaman bahwa masyarakat yang berperkara umumnya bukan masyarakat yang sangat miskin, sehingga kenaikan itu dirasa wajar dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Agus Digdo Nugroho
Kontributor
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Pembukaan Bimtek dan Pokja di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
SUARABSDKMARI

AksesKeadilan berita hakim mahkamahagung PASungailiat PNBPMahkamahAgung PNSungaiLiat ReformasiBirokrasiHukum ReformasiPeradilan TataKelolaPeradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

13 May 2026 • 18:43 WIB

Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh

13 May 2026 • 16:00 WIB

Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis

13 May 2026 • 15:47 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

By Khoiruddin Hasibuan13 May 2026 • 20:00 WIB0

Digitalisasi sektor keuangan telah membuat urusan uang menjadi lebih cepat, lebih dekat, dan lebih mudah…

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

13 May 2026 • 19:04 WIB

Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

13 May 2026 • 18:43 WIB

Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh

13 May 2026 • 16:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama
  • Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI
  • Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian
  • Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh
  • Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.