Program AMPUH dan Zona Integritas (ZI) lahir dari niat yang sangat mulia yakni membuat peradilan kita tampak transparan, akuntabel, dan tentu saja bebas korupsi. Di atas kertas, keduanya terlihat begitu rapi, terukur, dan penuh semangat reformasi. AMPUH hadir dengan sertifikasi mutu, sementara ZI menjanjikan surga bernama WBK dan WBBM. Kalau membaca dokumennya saja, orang bisa yakin bahwa korupsi sudah hampir punah, tinggal menunggu laporan berikutnya untuk dinyatakan resmi hilang dari republik ini.
Sayangnya, realitas tidak selalu serajin laporan. Di banyak satuan kerja, AMPUH dan ZI lebih mirip lomba tahunan, siapa paling tebal bundel evidennya, siapa paling cantik ruang pelayanannya, siapa paling fasih mempresentasikan inovasi. Aparatur mendadak menjadi desainer interior dadakan, fotografer kegiatan, sekaligus penulis laporan profesional. Integritas diukur dari jumlah foto rapat, bukan dari berkurangnya transaksi gelap. Yang penting unggah (upload) lengkap, urusan praktik bisa menyusul… atau tidak sama sekali.
Jika berbicara dari sisi historis, AMPUH merupakan pengembangan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang dicanangkan sejak tahun 2014 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Program ini merupakan reformasi dalam sistem kerja pengadilan berdasarkan prinsip “do what you write & write what you do” atau “tulis apa yang anda kerjakan dan kerjakan apa yang anda tulis”, sehingga dokumen sebagai bukti pelaksanaan kerja (evidence) menjadi marak untuk menunjukkan pelaksanaan tugas dan fungsi berlangsung secara nyata. Selain itu, program ini pada perkembangannya memacu kompetisi di antara badan peradilan di bawah peradilan umum untuk mencapai suatu target tertentu sesuai dengan predikat yang ditentukan. Inovasi menjadi sesuatu yang dijual sebagai nilai tambah bagi pengadilan. Namun demikian pada praktiknya kompetisi bukanlah sesuatu yang baik dan membuat antar pengadilan saling menutup diri satu sama lain. Ada kalanya suatu ide atau inovasi di suatu pengadilan tidak akan dibagikan kepada pihak lain atas dasar “ingin menjadi yang terbaik”, atau kecurigaan idenya akan “diambil alih” pihak lain, sehingga kompetisi ini secara alamiah telah menjadikan hubungan antar pengadilan sebagai “rival” atau “lawan” satu sama lain. Padahal idealnya antar pengadilan harus bekerja sama dan saling membangun demi terciptanya badan peradilan yang agung sesuai visi Mahkamah Agung RI. Zaman sekarang sudah tidak eranya lagi mengkultuskan kehebatan hanya untuk seorang diri layaknya “superman”, tetapi seharusnya yang muncul adalah tim yang kuat, apakah yang dimaksud adalah tim dalam satu pengadilan maupun tim dalam pengertian hubungan antar pengadilan, yang disebut “superteam”.
Zona Integritas (ZI) hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Program yang dibuat oleh Pemerintah ini tidak tahu darimana dasarnya ternyata diwajibkan untuk dilakukan oleh Lembaga Negara, yang dalam hal ini termasuk Mahkamah Agung RI. Dari yang semula merupakan lembaga yang berfokus mengadili perkara, telah berubah dan menjelma sebagai pelayan publik dengan adanya program ini. Mengapa? Sebab program ini mendorong terciptanya pelayanan publik (public service) yang baik sebagaimana pada Area VI. Namun pada perkembangannya ternyata ZI sering tampil layaknya seperti dekorasi kantor. Spanduk komitmen berjejer, slogan antikorupsi terpampang di setiap sudut, bahkan toilet pun ikut bersih saat tim penilai datang. Semua tampak suci. Namun begitu asesmen selesai, integritas kembali menjadi wacana, sementara rutinitas lama pelan-pelan pulang ke habitatnya. Zona Integritas akhirnya lebih dikenal sebagai “Zona Indah” ketimbang zona yang benar-benar berintegritas. Fokus pada dokumen dan tampilan fisik ini telah memposisikan integritas hanya ada di atas kertas saja, tetapi lupa akan substansi dari integritas yang sesungguhnya: tidak ada suap-menyuap dalam penanganan perkara dan pungutan liar dalam pelayanan di pengadilan.
Namun demikian bukan hanya sistemnya saja yang dipertanyakan, namun pengaruhnya bagi orang-orang yang bekerja di pengadilan. Keberadaannya seolah “mengintervensi” pelaksanaan tugas dan fungsi di pengadilan. Hal ini tidak terkecuali pada hakim, sang pengadil yang tiba-tiba menjelma menjadi editor dokumen, administrator dan pekerjaan lain yang jauh dari tugas dan fungsinya. Belum lagi apabila aparatur tidak mengerti dengan program-program tersebut, yang membuat hakim masih harus menerjemahkan, memberi arahan bahkan membuat dokumennya ketika aparatur bersangkutan tidak mampu bahkan “tidak mau” mengerjakannya. Beban kerja hakim sebenarnya sudah berat. Tapi AMPUH dan ZI menambahkan peran baru bagi hakim bukan hanya penegak hukum, melainkan juga pengumpul eviden profesional. Waktu yang seharusnya dipakai membaca berkas perkara, malah tersedot untuk menyusun tabel, membuat matriks, dan mengedit paparan PowerPoint. Ironisnya, semakin sibuk mengurus administrasi integritas, semakin jarang ada waktu untuk bertanya apakah kita benar-benar sudah berintegritas?
Lalu datanglah kenyataan yang tidak bisa diedit di PowerPoint. Operasi Tangkap Tangan KPK di PN Depok menjadi spoiler bagi naskah indah reformasi. Di tengah sertifikat, predikat, dan janji bersih, praktik korupsi tetap bisa beroperasi. Tentu ini bukan berarti semua salah AMPUH dan ZI. Tapi peristiwa itu mengingatkan kita bahwa korupsi tidak takut pada banner WBK, tidak gentar pada laporan setebal disertasi, dan tidak membaca matriks eviden sebelum beraksi.
Masalahnya, orientasi kita sering terbalik. Yang dikejar adalah apa yang mudah dinilai, bukan apa yang penting diubah. Selama penilaian lebih tertarik pada kelengkapan dokumen, maka satuan kerja akan berlomba menjadi ahli administrasi, bukan ahli integritas. Reformasi birokrasi pun berubah menjadi seni tata kelola kesan tampak bersih, terasa sibuk, tapi belum tentu beres. Pertanyaan besarnya: Apakah semua kesibukan tersebut akan membuat publik percaya pengadilan akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan penuh integritas? Mengapa pengadilan tidak fokus memperbaiki tata kelola persidangan, tata kelola pelayanan di Meja Terpadu dengan baik, serta kualitas dan kinerja putusan, yang semuanya akan membuat masyarakat lebih percaya pada pengadilan?
Padahal, jika mau jujur, ukuran integritas itu sederhana tapi menakutkan: apakah perkara selesai tepat waktu, apakah biaya transparan, apakah masyarakat bisa mengadu tanpa takut, dan apakah transaksi gelap benar-benar menghilang, bukan hanya pindah jalur. Sayangnya, indikator semacam ini tidak bisa dipoles dengan cat baru atau dipresentasikan dalam lima slide penuh animasi.
Karena itu, sudah waktunya AMPUH dan ZI berhenti menjadi festival dokumen. Penilaian perlu beralih dari tumpukan kertas ke perilaku nyata. Audit harus dilakukan secara acak, bukan hanya ketika semua sudah disiapkan seperti menyambut tamu kehormatan. Pengawasan tidak cukup dengan laporan, tetapi dengan sistem peringatan dini yang mampu membaca kejanggalan gaya hidup, relasi dengan pihak berperkara, dan pola penanganan perkara yang aneh tapi “rapi”. Sistem ini tidak cukup hanya melalui pengawasan yang sifatnya “kucing-kucingan”, tetapi real time dengan bantuan teknologi informasi dan tim khusus bersifat rahasia yang fokus untuk itu.
Beban administratif juga perlu diet ketat. Tidak semua rapat itu suci, tidak semua dokumen itu perlu, dan tidak semua eviden itu jujur. Aparatur dan Hakim seharusnya lebih banyak bekerja di ruang sidang dan pelayanan, bukan di ruang pengarsipan integritas semu. Sebab fokus dari pelaksanaan tugas di pengadilan bukan untuk mendorong kepuasan publik sebagaimana angka-angka pada indeks kepuasan masyarakat — terlebih pengadilan bukan lembaga pelayanan sejati yang tugasnya “memuaskan” kehidupan orang, melalui hakim berdiri independen dalam mengadili siapapun — melainkan mendorong adanya kepercayaan publik pada putusan pengadilan dan pada lembaga pengadilan itu sendiri.
Transparansi pun harus benar-benar transparan, bukan transparan saat dinilai. Jadwal sidang, biaya perkara, penundaan sidang, dan putusan harus mudah dilacak publik. Perlu audit berbasis Teknologi Informasi yang bisa diakses oleh publik. Ketika evaluasi ada, maka di sinilah lembaga berbenah. Hal ini juga sebagai sarana monitoring atas tindakan yang koruptif, sebab korupsi paling nyaman hidup di ruang gelap, bukan di halaman website yang terbuka.
Pelibatan masyarakat jangan berhenti di survei yang diisi terburu-buru, terlebih pada survei yang respondennya masih berada di lingkungan pengadilan sendiri. Pengaduan harus aman, ditindaklanjuti, dan diumumkan hasilnya. Kalau tidak, kanal pengaduan hanya menjadi tempat parkir keluhan, bukan alat pembersih sistem.
Penghargaan WBK dan WBBM juga jangan seperti piala turnamen, sekali dapat, dipajang selamanya. Predikat harus bisa dicabut. Kalau tidak, sertifikat integritas hanya akan menjadi pajangan kantor yang tidak mengganggu perilaku siapa pun. Ingatlah bahwa bukan penghargaan itu yang penting, tetapi kejujuran hakim dan aparatur pada dirinya sendiri merupakan penghargaan tertinggi dalam pelaksanaan tugas di pengadilan, yang menjadi amal ibadah senantiasa.
Dan yang paling penting, pimpinan tidak boleh hanya jago menandatangani komitmen, tetapi harus berani memberi contoh. Budaya organisasi selalu meniru atasan. Kalau atasannya sibuk mengejar eviden, bawahan akan mengejar eviden. Kalau atasannya menjaga integritas, bawahan mau tidak mau akan belajar jujur. Pimpinan adalah role model dalam arti sesungguhnya, yang bukan hanya memberi perintah atau arahan, tetapi terlibat langsung memberi contoh dan teladan dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, AMPUH dan Zona Integritas seharusnya bukan kompetisi siapa paling rapi, melainkan siapa paling berani bersih. Integritas tidak lahir dari lomba dokumen, tetapi dari konsistensi tindakan. Selama reformasi masih diperlakukan sebagai acara tahunan, korupsi akan tetap merasa aman di sela-sela laporan. Sebab korupsi tidak takut pada kertas, tetapi takut pada sistem yang benar-benar bekerja.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


