Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

2 April 2026 • 22:15 WIB

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengapa AMPUH dan Zona Integritas Perlu Ditinjau Ulang?
Artikel Features

Mengapa AMPUH dan Zona Integritas Perlu Ditinjau Ulang?

Iqbal LazuardiYoshito SiburianIqbal Lazuardi and Yoshito Siburian13 February 2026 • 15:04 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Program AMPUH dan Zona Integritas (ZI) lahir dari niat yang sangat mulia yakni membuat peradilan kita tampak transparan, akuntabel, dan tentu saja bebas korupsi. Di atas kertas, keduanya terlihat begitu rapi, terukur, dan penuh semangat reformasi. AMPUH hadir dengan sertifikasi mutu, sementara ZI menjanjikan surga bernama WBK dan WBBM. Kalau membaca dokumennya saja, orang bisa yakin bahwa korupsi sudah hampir punah, tinggal menunggu laporan berikutnya untuk dinyatakan resmi hilang dari republik ini.

Sayangnya, realitas tidak selalu serajin laporan. Di banyak satuan kerja, AMPUH dan ZI lebih mirip lomba tahunan, siapa paling tebal bundel evidennya, siapa paling cantik ruang pelayanannya, siapa paling fasih mempresentasikan inovasi. Aparatur mendadak menjadi desainer interior dadakan, fotografer kegiatan, sekaligus penulis laporan profesional. Integritas diukur dari jumlah foto rapat, bukan dari berkurangnya transaksi gelap. Yang penting unggah (upload) lengkap, urusan praktik bisa menyusul… atau tidak sama sekali.

Jika berbicara dari sisi historis, AMPUH merupakan pengembangan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang dicanangkan sejak tahun 2014 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Program ini merupakan reformasi dalam sistem kerja pengadilan berdasarkan prinsip “do what you write & write what you do” atau “tulis apa yang anda kerjakan dan kerjakan apa yang anda tulis”, sehingga dokumen sebagai bukti pelaksanaan kerja (evidence) menjadi marak untuk menunjukkan pelaksanaan tugas dan fungsi berlangsung secara nyata. Selain itu, program ini pada perkembangannya memacu kompetisi di antara badan peradilan di bawah peradilan umum untuk mencapai suatu target tertentu sesuai dengan predikat yang ditentukan. Inovasi menjadi sesuatu yang dijual sebagai nilai tambah bagi pengadilan. Namun demikian pada praktiknya kompetisi bukanlah sesuatu yang baik dan membuat antar pengadilan saling menutup diri satu sama lain. Ada kalanya suatu ide atau inovasi di suatu pengadilan tidak akan dibagikan kepada pihak lain atas dasar “ingin menjadi yang terbaik”, atau kecurigaan idenya akan “diambil alih” pihak lain, sehingga kompetisi ini secara alamiah telah menjadikan hubungan antar pengadilan sebagai “rival” atau “lawan” satu sama lain. Padahal idealnya antar pengadilan harus bekerja sama dan saling membangun demi terciptanya badan peradilan yang agung sesuai visi Mahkamah Agung RI. Zaman sekarang sudah tidak eranya lagi mengkultuskan kehebatan hanya untuk seorang diri layaknya “superman”, tetapi seharusnya yang muncul adalah tim yang kuat, apakah yang dimaksud adalah tim dalam satu pengadilan maupun tim dalam pengertian hubungan antar pengadilan, yang disebut “superteam”.

Zona Integritas (ZI) hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Program yang dibuat oleh Pemerintah ini tidak tahu darimana dasarnya ternyata diwajibkan untuk dilakukan oleh Lembaga Negara, yang dalam hal ini termasuk Mahkamah Agung RI. Dari yang semula merupakan lembaga yang berfokus mengadili perkara, telah berubah dan menjelma sebagai pelayan publik dengan adanya program ini. Mengapa? Sebab program ini mendorong terciptanya pelayanan publik (public service) yang baik sebagaimana pada Area VI. Namun pada perkembangannya ternyata ZI sering tampil layaknya seperti dekorasi kantor. Spanduk komitmen berjejer, slogan antikorupsi terpampang di setiap sudut, bahkan toilet pun ikut bersih saat tim penilai datang. Semua tampak suci. Namun begitu asesmen selesai, integritas kembali menjadi wacana, sementara rutinitas lama pelan-pelan pulang ke habitatnya. Zona Integritas akhirnya lebih dikenal sebagai “Zona Indah” ketimbang zona yang benar-benar berintegritas. Fokus pada dokumen dan tampilan fisik ini telah memposisikan integritas hanya ada di atas kertas saja, tetapi lupa akan substansi dari integritas yang sesungguhnya: tidak ada suap-menyuap dalam penanganan perkara dan pungutan liar dalam pelayanan di pengadilan.

Baca Juga  Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia

Namun demikian bukan hanya sistemnya saja yang dipertanyakan, namun pengaruhnya bagi orang-orang yang bekerja di pengadilan. Keberadaannya seolah “mengintervensi” pelaksanaan tugas dan fungsi di pengadilan. Hal ini tidak terkecuali pada hakim, sang pengadil yang tiba-tiba menjelma menjadi editor dokumen, administrator dan pekerjaan lain yang jauh dari tugas dan fungsinya. Belum lagi apabila aparatur tidak mengerti dengan program-program tersebut, yang membuat hakim masih harus menerjemahkan, memberi arahan bahkan membuat dokumennya ketika aparatur bersangkutan tidak mampu bahkan “tidak mau” mengerjakannya. Beban kerja hakim sebenarnya sudah berat. Tapi AMPUH dan ZI menambahkan peran baru bagi hakim bukan hanya penegak hukum, melainkan juga pengumpul eviden profesional. Waktu yang seharusnya dipakai membaca berkas perkara, malah tersedot untuk menyusun tabel, membuat matriks, dan mengedit paparan PowerPoint. Ironisnya, semakin sibuk mengurus administrasi integritas, semakin jarang ada waktu untuk bertanya apakah kita benar-benar sudah berintegritas?

Lalu datanglah kenyataan yang tidak bisa diedit di PowerPoint. Operasi Tangkap Tangan KPK di PN Depok menjadi spoiler bagi naskah indah reformasi. Di tengah sertifikat, predikat, dan janji bersih, praktik korupsi tetap bisa beroperasi. Tentu ini bukan berarti semua salah AMPUH dan ZI. Tapi peristiwa itu mengingatkan kita bahwa korupsi tidak takut pada banner WBK, tidak gentar pada laporan setebal disertasi, dan tidak membaca matriks eviden sebelum beraksi.

Masalahnya, orientasi kita sering terbalik. Yang dikejar adalah apa yang mudah dinilai, bukan apa yang penting diubah. Selama penilaian lebih tertarik pada kelengkapan dokumen, maka satuan kerja akan berlomba menjadi ahli administrasi, bukan ahli integritas. Reformasi birokrasi pun berubah menjadi seni tata kelola kesan tampak bersih, terasa sibuk, tapi belum tentu beres. Pertanyaan besarnya: Apakah semua kesibukan tersebut akan membuat publik percaya pengadilan akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan penuh integritas? Mengapa pengadilan tidak fokus memperbaiki tata kelola persidangan, tata kelola pelayanan di Meja Terpadu dengan baik, serta kualitas dan kinerja putusan, yang semuanya akan membuat masyarakat lebih percaya pada pengadilan?

Padahal, jika mau jujur, ukuran integritas itu sederhana tapi menakutkan: apakah perkara selesai tepat waktu, apakah biaya transparan, apakah masyarakat bisa mengadu tanpa takut, dan apakah transaksi gelap benar-benar menghilang, bukan hanya pindah jalur. Sayangnya, indikator semacam ini tidak bisa dipoles dengan cat baru atau dipresentasikan dalam lima slide penuh animasi.

Karena itu, sudah waktunya AMPUH dan ZI berhenti menjadi festival dokumen. Penilaian perlu beralih dari tumpukan kertas ke perilaku nyata. Audit harus dilakukan secara acak, bukan hanya ketika semua sudah disiapkan seperti menyambut tamu kehormatan. Pengawasan tidak cukup dengan laporan, tetapi dengan sistem peringatan dini yang mampu membaca kejanggalan gaya hidup, relasi dengan pihak berperkara, dan pola penanganan perkara yang aneh tapi “rapi”. Sistem ini tidak cukup hanya melalui pengawasan yang sifatnya “kucing-kucingan”, tetapi real time dengan bantuan teknologi informasi dan tim khusus bersifat rahasia yang fokus untuk itu.

Baca Juga  Hakim Di Persimpangan KUHP – KUHAP Baru: Antara Kepastian Prosedural dan Keadilan Subtantif

Beban administratif juga perlu diet ketat. Tidak semua rapat itu suci, tidak semua dokumen itu perlu, dan tidak semua eviden itu jujur. Aparatur dan Hakim seharusnya lebih banyak bekerja di ruang sidang dan pelayanan, bukan di ruang pengarsipan integritas semu. Sebab fokus dari pelaksanaan tugas di pengadilan bukan untuk mendorong kepuasan publik sebagaimana angka-angka pada indeks kepuasan masyarakat — terlebih pengadilan bukan lembaga pelayanan sejati yang tugasnya “memuaskan” kehidupan orang, melalui hakim berdiri independen dalam mengadili siapapun — melainkan mendorong adanya kepercayaan publik pada putusan pengadilan dan pada lembaga pengadilan itu sendiri.

Transparansi pun harus benar-benar transparan, bukan transparan saat dinilai. Jadwal sidang, biaya perkara, penundaan sidang, dan putusan harus mudah dilacak publik. Perlu audit berbasis Teknologi Informasi yang bisa diakses oleh publik. Ketika evaluasi ada, maka di sinilah lembaga berbenah. Hal ini juga sebagai sarana monitoring atas tindakan yang koruptif, sebab korupsi paling nyaman hidup di ruang gelap, bukan di halaman website yang terbuka.

Pelibatan masyarakat jangan berhenti di survei yang diisi terburu-buru, terlebih pada survei yang respondennya masih berada di lingkungan pengadilan sendiri. Pengaduan harus aman, ditindaklanjuti, dan diumumkan hasilnya. Kalau tidak, kanal pengaduan hanya menjadi tempat parkir keluhan, bukan alat pembersih sistem.

Penghargaan WBK dan WBBM juga jangan seperti piala turnamen, sekali dapat, dipajang selamanya. Predikat harus bisa dicabut. Kalau tidak, sertifikat integritas hanya akan menjadi pajangan kantor yang tidak mengganggu perilaku siapa pun. Ingatlah bahwa bukan penghargaan itu yang penting, tetapi kejujuran hakim dan aparatur pada dirinya sendiri merupakan penghargaan tertinggi dalam pelaksanaan tugas di pengadilan, yang menjadi amal ibadah senantiasa.

Dan yang paling penting, pimpinan tidak boleh hanya jago menandatangani komitmen, tetapi harus berani memberi contoh. Budaya organisasi selalu meniru atasan. Kalau atasannya sibuk mengejar eviden, bawahan akan mengejar eviden. Kalau atasannya menjaga integritas, bawahan mau tidak mau akan belajar jujur. Pimpinan adalah role model dalam arti sesungguhnya, yang bukan hanya memberi perintah atau arahan, tetapi terlibat langsung memberi contoh dan teladan dalam pelaksanaannya.

Pada akhirnya, AMPUH dan Zona Integritas seharusnya bukan kompetisi siapa paling rapi, melainkan siapa paling berani bersih. Integritas tidak lahir dari lomba dokumen, tetapi dari konsistensi tindakan. Selama reformasi masih diperlakukan sebagai acara tahunan, korupsi akan tetap merasa aman di sela-sela laporan. Sebab korupsi tidak takut pada kertas, tetapi takut pada sistem yang benar-benar bekerja.

Iqbal Lazuardi
Kontributor
Iqbal Lazuardi
Pengadilan Negeri Kayu Agung
Yoshito Siburian
Kontributor
Yoshito Siburian
Pengadilan Negeri Kayu Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AMPUH artikel zona integritas
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

2 April 2026 • 12:08 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

2 April 2026 • 10:13 WIB

Komitmen Pengadilan Militer I-04 Palembang Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

2 April 2026 • 09:58 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

By Syihabuddin2 April 2026 • 22:15 WIB0

Kamis (2/4/2026) bertempat di ruang sidang utama, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, H. Ahmad Shalihin,…

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB

IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

2 April 2026 • 16:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau
  • Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  • Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”
  • IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI
  • Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Recent Comments

  1. zoloft without rx on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. diflucan 150 mg oral tablet on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. doxycycline monohydrate 100mg tabs on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. vibramycin hyclate on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. prevacid generic otc on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.