Dalam lanskap peradilan modern, hukum acara tidak lagi dipahami sekadar seperangkat aturan teknis, melainkan sebagai instrumen fundamental yang menentukan apakah keadilan dapat diakses secara nyata atau justru terhambat oleh formalitas yang berlebihan. Fenomena meningkatnya putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dalam praktik peradilan perdata di Indonesia menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain prosedural yang berlaku saat ini. Energi, waktu, dan biaya seringkali habis hanya untuk menguji aspek-aspek awal yang seharusnya dapat disaring sejak dini. Dalam konteks inilah gagasan mengenai mekanisme pre trial menjadi relevan. Tidak hanya hadir sebagai inovasi teknis, tetapi ia hadir sebagai upaya rekonstruksi cara pandang terhadap proses berperkara itu sendiri.
Pada hari Senin (25/5), bertempat di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, telah diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendalaman Informasi Stakeholder dan Wawancara Mendalam dalam rangka menggali secara komprehensif perspektif berbagai pemangku kepentingan terkait rencana implementasi mekanisme pre trial dalam peradilan perdata di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan unsur pimpinan dan hakim dari Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta sejumlah pengadilan tingkat pertama di wilayah Sumatera Utara, antara lain Pengadilan Negeri Medan, Stabat, Lubuk Pakam, Binjai, serta Pengadilan Agama Medan. Untuk memperkaya dimensi analisis, forum ini juga melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Sumatera Utara dan praktisi hukum dari unsur advokat.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian forum serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya, sebagai bagian dari proses penyusunan naskah urgensi implementasi mekanisme pre trial. Dalam pengantarnya, Koordinator Tim Penyusun Naskah, Bapak Djoni Witanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa inisiatif ini diarahkan sebagai langkah progresif dalam merespons problem inefisiensi peradilan, yang salah satunya tercermin dari tingginya angka putusan niet ontvankelijke verklaard (NO). Oleh karena itu, mekanisme pre trial diharapkan mampu berfungsi sebagai instrumen penyaringan awal yang tidak hanya meningkatkan kualitas perkara, tetapi juga mendorong efisiensi proses beracara.
Sebagai pengantar substantif, tim penyusun yang diwakili oleh Bapak Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H., Bapak Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., serta Mr. Yusuke Shima memaparkan kerangka konseptual dan komparatif mengenai mekanisme pre trial, termasuk praktik yang berkembang di Jepang. Paparan ini berfungsi sebagai common ground untuk menyamakan persepsi sekaligus membuka ruang dialog kritis yang mendalam.
Salah satu gagasan konseptual yang mengemuka dalam forum ini adalah analogi mediasi sebagai “teras rumah”. Analogi tersebut merefleksikan posisi mediasi sebagai ruang awal yang bersifat terbuka, fleksibel, dan non-konfrontatif sebelum para pihak memasuki “ruang utama” berupa persidangan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma masyarakat dari litigasi sebagai satu-satunya jalur penyelesaian sengketa menuju pemanfaatan alternatif penyelesaian sengketa secara lebih optimal. Dalam kerangka tersebut, integrasi antara mediasi yang ditempatkan di “teras” dan mekanisme pre trial yang dirancang secara tepat diyakini berpotensi meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara sekaligus efektivitas waktu penyelesaian.
Secara umum, terdapat kesepahaman bahwa implementasi mekanisme pre trial merupakan kebutuhan yang mendesak dan perlu didukung oleh kerangka regulasi yang memadai, antara lain melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Meskipun demikian, forum juga mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Isu tersebut mencakup penentuan ruang lingkup pre trial (apakah terbatas pada aspek formil atau menyinggung pokok perkara), pengaturan durasi agar tidak justru memperpanjang proses berperkara, penentuan aktor yang berwenang memimpin (dalam konteks keterbatasan sumber daya hakim), serta mekanisme penanganan perkara yang mengandung unsur ne bis in idem.
Dimensi sosiologis juga menjadi perhatian penting dalam diskusi ini. Fenomena yang berkembang di wilayah Medan menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat yang relatif tinggi dalam mengajukan perkara. Bahkan dalam beberapa kasus terdapat pengajuan berulang terhadap objek sengketa yang sama hingga menghasilkan banyak putusan. Kondisi ini menegaskan urgensi kehadiran mekanisme early screening dalam pre trial untuk mencegah duplikasi perkara dan meningkatkan ketertiban administrasi peradilan. Sejumlah usulan konkret mengemuka, antara lain perlunya integrasi teknologi untuk mendeteksi potensi ne bis in idem sejak tahap awal, serta kemungkinan penolakan perkara secara langsung apabila terdapat kondisi tertentu yang secara hukum tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan mengintegrasikan berbagai masukan tersebut, forum ini memperkaya konstruksi konseptual mekanisme pre trial serta menegaskan pentingnya perumusan desain yang adaptif terhadap karakteristik sistem hukum dan budaya hukum masyarakat Indonesia. Mekanisme pre trial yang dirumuskan ke depan diharapkan menjadi sebuah mekanisme yang kontekstual, implementatif, dan mampu menjawab tantangan nyata dalam praktik peradilan perdata di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


