Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan
Artikel

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

Laut Indonesia tidak hanya menyimpan ikan, tetapi juga masa depan. Ia menjadi sumber nafkah masyarakat pesisir, ruang hidup ekosistem, dan amanah konstitusional yang harus dijaga dengan hukum yang cermat. Karena itu, perkara pengangkutan benih bening lobster tanpa izin usaha tidak cukup dibaca sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai pertanyaan penting tentang batas ketegasan negara dan proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir.
Unggul SenoajiUnggul Senoaji25 May 2026 • 09:10 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Laut Indonesia tidak hanya menyimpan ikan, tetapi juga masa depan. Ia menjadi sumber nafkah masyarakat pesisir, ruang hidup ekosistem, dan amanah konstitusional yang harus dijaga dengan hukum yang cermat. Perkara pengangkutan benih bening lobster tanpa izin usaha, sebab itu, tidak cukup dibaca sebagai pelanggaran administratif. Ia juga membuka pertanyaan penting tentang batas ketegasan negara dan proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir.

Laut Indonesia bukan sekadar ruang ekonomi. Ia adalah ruang hidup, sumber nafkah, sekaligus amanah konstitusional yang harus dijaga keberlanjutannya. Di dalamnya, ikan bukan hanya komoditas, melainkan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat pesisir, nelayan kecil, pelaku usaha, dan generasi yang belum lahir.

Atas dasar itu, hukum perikanan tidak boleh dibaca hanya sebagai kumpulan pasal mengenai izin, larangan, dan ancaman pidana. Ia harus dibaca sebagai ikhtiar negara menjaga keseimbangan: antara pemanfaatan dan kelestarian, antara kemudahan berusaha dan tanggung jawab ekologis, antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dari titik inilah kajian mengenai penyidikan tindak pidana perikanan tanpa izin usaha dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/398/IX/2021/SPKT.Ditpolairud/Polda Jawa Tengah menjadi menarik. Perkara tersebut berangkat dari dugaan pengangkutan benih bening lobster atau benur di wilayah Cilacap. Berdasarkan kajian Ahmad Silahuddin dan Andri Winjaya Laksana, peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Jeruk Legi Nomor 72, Cilacap Selatan, dengan barang bukti 53 kantong plastik berisi 9.320 ekor benur yang dibawa menggunakan mobil Avanza merah bernomor polisi R 9474 PK (Silahuddin & Laksana, 2025).

Pada pandangan pertama, perkara ini tampak sederhana. Ada benur. Ada pengangkutan. Ada dugaan ketiadaan izin. Meski begitu, hukum yang matang tidak boleh berhenti pada kesan awal. Di balik perkara tersebut tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: kapan pelanggaran perizinan dalam usaha perikanan layak ditarik ke ranah pidana, dan kapan ia lebih tepat diselesaikan melalui instrumen administratif, pembinaan, atau pengawasan?

Pertanyaan ini penting sebab rezim hukum perikanan berada di persimpangan dua kepentingan besar. Di satu sisi, negara wajib melindungi sumber daya ikan dari praktik yang merusak, termasuk kegiatan perikanan tanpa izin yang berpotensi mengganggu tata kelola sumber daya laut. Di sisi lain, perkembangan hukum setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja membawa semangat penyederhanaan perizinan dan perizinan berusaha berbasis risiko. Pada titik ini, penegakan hukum perlu bekerja dengan presisi, bukan semata dengan kekerasan norma.

Konstruksi hukum dalam perkara tersebut bertumpu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perikanan yang dibaca secara sistematis dengan Pasal 92. Pasal 92 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dalam bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa SIUP. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar (Silahuddin & Laksana, 2025).

Mengingat ancamannya berat, pembuktiannya tidak boleh ringan. Unsur “dengan sengaja” harus menjadi pusat perhatian. Dalam hukum pidana, kesengajaan bukan sekadar kata yang ditempelkan dalam rumusan pasal. Ia adalah pintu masuk untuk menilai sikap batin pelaku. Apakah seseorang benar-benar mengetahui kewajiban izin dan dengan sadar mengabaikannya? Ataukah yang terjadi adalah kelalaian administratif, ketidaktahuan, atau kekacauan tata kelola perizinan?

Baca Juga  KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

Kajian tersebut menegaskan bahwa dalam perizinan berbasis risiko, unsur kesengajaan tidak cukup dimaknai sebagai kehendak melakukan perbuatan fisik semata. Kesengajaan harus menjangkau kehendak atau kesadaran untuk tidak memenuhi kewajiban perizinan. Dalam rumusan yang lebih jernih, untuk memidana seseorang karena tidak memiliki izin usaha perikanan, penegak hukum perlu membuktikan bahwa pelaku memang mengetahui kewajiban izin dan secara sadar tidak mengurusnya, bukan sekadar terjatuh dalam maladministrasi (Silahuddin & Laksana, 2025).

Di sini terlihat betapa pentingnya membedakan hukum administrasi dan hukum pidana. Izin usaha perikanan memang bukan formalitas kosong. Dalam Undang-Undang Perikanan, SIUP adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dengan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Izin adalah alat kendali negara untuk memastikan usaha perikanan berjalan tertib, terukur, dan tidak merusak sumber daya.

Meski demikian, pidana juga bukan alat yang boleh digunakan untuk semua bentuk pelanggaran. Dalam negara hukum yang beradab, pidana adalah instrumen keras yang harus ditempatkan secara proporsional. Ia diperlukan ketika pelanggaran telah mengandung kesalahan yang nyata, menimbulkan bahaya serius, atau menunjukkan sikap mengabaikan hukum secara sadar. Jika setiap kekurangan administratif otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana, hukum kehilangan kehalusan nalarnya.

Pembaruan hukum pidana nasional memberi cahaya baru untuk membaca persoalan ini. KUHP Nasional menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bertumpu pada kesengajaan atau kealpaan yang ditentukan oleh undang-undang. Lebih jauh, pemidanaan tidak lagi dimaksudkan semata sebagai pembalasan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menjaga martabat manusia.

Cara pandang ini penting bagi hakim, penuntut umum, penyidik, dan seluruh aparat penegak hukum. Perkara perikanan tanpa izin tidak cukup dibaca hanya dengan pertanyaan: “Apakah izin ada atau tidak?” Pertanyaan itu memang penting, tetapi belum selesai. Pertanyaan berikutnya harus diajukan dengan jernih: “Apakah ketiadaan izin itu merupakan pilihan sadar untuk melanggar hukum? Apakah ada keuntungan ekonomi yang sistematis? Apakah perbuatan itu mengancam kelestarian sumber daya ikan? Apakah pidana penjara benar-benar diperlukan?”

Pada sisi penyidikan, perkara benur ini juga memperlihatkan tantangan yang khas. Barang bukti berupa benih bening lobster bukan benda mati yang dapat disimpan begitu saja. Ia adalah organisme hidup yang memerlukan penanganan cepat. Kajian tersebut mencatat bahwa benur tidak dapat bertahan lama jika oksigen dalam kantong plastik habis, sehingga penghitungan harus segera dilakukan. Fakta ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana perikanan membutuhkan bukan hanya keterampilan hukum, tetapi juga kepekaan teknis dan ekologis.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa penyidikan dalam perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Meski begitu, hambatan yang muncul tidak sederhana. Dari sisi substansi hukum, terdapat pergeseran paradigma antara rezim perikanan yang kuat menekankan kelestarian sumber daya dan rezim perizinan berusaha yang membawa semangat kemudahan investasi. Dari sisi struktur hukum, dibutuhkan penyidik profesional yang mampu membaca norma perizinan berbasis risiko. Dari sisi budaya hukum, terdapat tantangan masyarakat yang sering kali lebih tergoda oleh insentif ekonomi daripada kesadaran menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan (Silahuddin & Laksana, 2025).

Baca Juga  Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa: Menguatkan Pemahaman KUHP Nasional dan Tantangan Pembaharuannya

Keadaan ini mengajarkan satu hal penting: penegakan hukum perikanan tidak boleh berjalan sendiri. Ia memerlukan koordinasi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, pengawas perikanan, ahli, dan lembaga perizinan. Tanpa pemahaman yang sama, perkara serupa dapat diperlakukan berbeda-beda. Di satu tempat dipandang sebagai kejahatan serius, di tempat lain dianggap sekadar pelanggaran administratif. Ketidakkonsistenan seperti ini dapat melukai kepastian hukum sekaligus mengaburkan rasa keadilan.

Kehati-hatian, tentu, tidak berarti pembiaran. Benur adalah bagian dari masa depan laut. Perdagangan dan pengangkutan benur tanpa kendali dapat merusak keberlanjutan sumber daya, melemahkan tata kelola, dan menempatkan nelayan kecil dalam lingkaran ekonomi yang rapuh. Negara tetap harus hadir secara tegas. Bedanya, ketegasan itu harus berwajah proporsional: tajam terhadap kejahatan yang terorganisasi dan eksploitatif, tetapi tetap bijak terhadap pelanggaran yang lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan dan pemulihan kepatuhan.

Sebagai penutup, perkara ini memperlihatkan bahwa hukum perikanan bukan semata urusan laut, izin, dan barang bukti. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara memperlakukan sumber dayanya, bagaimana aparat membaca kesalahan, dan bagaimana pengadilan kelak menimbang keadilan. Hukum yang baik tidak hanya bertanya apakah suatu norma dilanggar, tetapi juga mengapa pidana diperlukan, untuk siapa hukum ditegakkan, dan masa depan apa yang hendak diselamatkan.

Laut Indonesia membutuhkan hukum yang tegas, tetapi tidak gegabah. Membutuhkan aparat yang berani, tetapi juga cermat. Membutuhkan hakim yang menjaga kepastian, tetapi tetap mendengar denyut keadilan. Sebab dalam setiap benur yang diselamatkan, sesungguhnya ada pesan yang lebih besar: bahwa kekayaan laut bukan warisan yang boleh dihabiskan hari ini, melainkan amanah yang harus diteruskan dengan akal sehat, nurani, dan hukum yang berkeadaban.

Referensi

Silahuddin, A., & Laksana, A. W. (2025). Legal analysis of investigation of fishery criminal acts without a business license: Police report study No. LP/A/398/IX/2021/SPKT.Ditpolairud/Polda Jawa Tengah. Ratio Legis Journal, 4(4), 4782–4801.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Benih Bening Lobster Benur Hukum Perikanan Izin Usaha Perikanan Kelestarian Laut KUHP Nasional Pengangkutan Benur Penyidikan Perikanan Tindak Pidana Perikanan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

By Fakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB0

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian.…

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian
  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

Recent Comments

  1. 1xbet indir_rgst on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. 1xbet indir_pxMn on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  3. 1xbet indir_akMn on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  4. AlbertScalk on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. 1xbet indir_cmMn on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.