Ada satu pertanyaan mendasar dalam hukum pidana: apakah negara hanya berkewajiban menghukum orang yang bersalah, atau juga wajib memastikan bahwa cara menghukumnya tetap adil?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Di dalamnya tersimpan inti dari negara hukum. Sebab hukum pidana adalah wajah negara yang paling keras. Ia dapat memanggil, memeriksa, menetapkan seseorang sebagai tersangka, menangkap, menahan, menuntut, bahkan merampas kemerdekaan. Kekuasaan sebesar itu tidak boleh berjalan hanya karena negara merasa berwenang. Ia harus berjalan karena hukum memberi dasar, prosedur memberi batas, dan keadilan memberi arah.
Keadilan tidak lahir hanya ketika hakim mengetukkan palu putusan. Ia harus sudah terasa sejak seseorang pertama kali bersentuhan dengan proses pidana: sejak laporan diterima, penyelidikan dimulai, seseorang dipanggil, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, sampai perkara dibawa ke hadapan hakim. Pada setiap tahap itu, kebebasan manusia sedang berhadapan dengan kewenangan negara. Di sana hukum tidak cukup hadir sebagai alat penindakan. Hukum juga harus menjadi penjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan (Denning, 1980; Orth, 2003).
Gagasan inilah yang dikenal sebagai due process of law. Secara sederhana, due process of law berarti bahwa negara tidak boleh membatasi hak, kebebasan, dan martabat seseorang secara sembarangan. Setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum, dijalankan melalui prosedur yang layak, serta memberi ruang bagi seseorang untuk didengar dan membela diri (Orth, 2003; Williams, 2010).
Prosedur hukum, dalam arti itu, bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah pagar peradaban. Tanpa prosedur yang adil, hukum pidana mudah bergeser dari alat perlindungan masyarakat menjadi alat tekanan kekuasaan. Lord Denning mengingatkan bahwa kewibawaan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh cara proses itu dijalankan: jujur, terbuka, dan layak bagi semua pihak (Denning, 1980).
Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperlihatkan arah yang sejalan dengan gagasan tersebut. Sejak bagian konsiderans, KUHAP 2025 menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang selaras dengan perkembangan teknologi informasi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, Konsiderans huruf c).
Rumusan itu penting. KUHAP 2025 tidak hanya memperbarui tata cara pemeriksaan perkara pidana. Ia membawa pesan yang lebih mendasar: manusia dalam proses pidana tidak boleh diperlakukan sebagai objek pemeriksaan semata. Tersangka, terdakwa, saksi, korban, bahkan terpidana, tetap merupakan subjek hukum yang martabat dan hak-haknya harus dihormati.
Semangat itu tampak dalam Pasal 2 ayat (1) KUHAP 2025 yang menegaskan bahwa acara pidana hanya boleh dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Norma ini merupakan inti dari due process of law. Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak hanya berdasarkan keyakinan pribadi, tekanan publik, atau kebiasaan institusional. Setiap tindakan harus bertumpu pada hukum.
Pasal 2 ayat (2) kemudian menegaskan bahwa sistem peradilan pidana dilaksanakan secara terpadu dengan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, advokat, bantuan hukum, dan pembimbing kemasyarakatan. Pembagian fungsi ini bukan sekadar desain kelembagaan. Ia merupakan mekanisme keseimbangan. Tidak boleh ada satu institusi yang bekerja terlalu dominan tanpa kontrol dari fungsi lain.
Perlindungan itu juga terlihat dalam pengaturan mengenai status tersangka. KUHAP 2025 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti (KUHAP 2025, Pasal 1 angka 28). Syarat minimal dua alat bukti menjadi pagar penting agar penetapan tersangka tidak berubah menjadi alat tekanan, stigma sosial, atau penghukuman sebelum putusan pengadilan.
Tahap penyelidikan pun ditempatkan secara lebih tertib. Penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan tentang peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Akan tetapi, penyelidikan itu harus dilengkapi surat perintah penyelidikan (KUHAP 2025, Pasal 13 ayat [1] dan ayat [2]). Artinya, sejak pintu paling awal proses pidana dibuka, kewenangan aparat sudah harus memiliki dasar formal yang jelas.
KUHAP 2025 juga mengatur kewajiban penyelidik menunjukkan tanda pengenal ketika melaksanakan tugas penyelidikan (KUHAP 2025, Pasal 15). Norma ini tampak sederhana, tetapi maknanya tidak kecil. Negara tidak boleh bekerja dalam ruang gelap. Aparat yang menjalankan kewenangan harus dapat dikenali, diuji, dan dimintai pertanggungjawaban.
Perlindungan serupa diberikan kepada masyarakat yang melapor. Jika penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan hal itu kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan (KUHAP 2025, Pasal 23 ayat [6]). Ketentuan ini memberi pesan yang jelas: laporan warga negara tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam diam administrasi.
Lebih jauh, aparat yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana (KUHAP 2025, Pasal 23 ayat [7]). Di sini berdiri satu prinsip penting: aparat penegak hukum tidak berada di atas hukum. Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul.
Perhatian KUHAP 2025 tidak berhenti pada tersangka dan terdakwa. Korban juga ditempatkan sebagai manusia yang harus dilindungi. KUHAP 2025 mendefinisikan korban sebagai seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana (KUHAP 2025, Pasal 1 angka 50). Definisi ini memperlihatkan pergeseran yang penting: korban bukan sekadar alat bukti untuk membuktikan kesalahan pelaku. Korban adalah manusia yang mengalami luka dan berhak memperoleh pemulihan.
Arah pemulihan itu diperkuat melalui pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi. Restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, sedangkan kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya (KUHAP 2025, Pasal 1 angka 43 dan angka 44). Dengan pengaturan ini, keadilan pidana tidak hanya bergerak menuju penghukuman, tetapi juga pemulihan.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. Howard Zehr menjelaskan bahwa keadilan restoratif melihat tindak pidana bukan semata sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat (Zehr, 2003). KUHP Nasional juga menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 51 huruf c).
Di titik ini, KUHAP 2025 dan KUHP Nasional saling berbicara. KUHP Nasional menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 52). Prinsip tersebut membutuhkan hukum acara yang sejiwa. Hukum pidana yang manusiawi tidak mungkin lahir dari proses yang mengabaikan martabat manusia sejak awal.
Model pemeriksaan persidangan dalam KUHAP 2025 juga memuat gagasan keseimbangan. Pasal 4 menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak yang berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (KUHAP 2025, Pasal 4). Rumusan ini menjaga dua kebutuhan sekaligus: hakim tidak boleh pasif terhadap pencarian kebenaran, tetapi keaktifan hakim juga tidak boleh menghapus keseimbangan antara penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum.
Keseimbangan itulah denyut dari fair trial. Peradilan yang adil tidak cukup hanya menghadirkan hakim yang independen. Ia juga harus menyediakan proses yang memberi kesempatan layak kepada para pihak untuk didengar, diuji, dan diperlakukan setara di hadapan hukum (Denning, 1980; Orth, 2003). Hakim boleh aktif menggali kebenaran, tetapi keaktifan itu harus tetap berada dalam jarak yang aman dari keberpihakan.
KUHAP 2025 juga lahir di tengah kehidupan yang semakin digital. Undang-undang ini mengenal informasi elektronik, dokumen elektronik, penyadapan, dan pemblokiran sebagai bagian dari proses hukum pidana (KUHAP 2025, Pasal 1 angka 36, angka 37, angka 38, dan angka 39). Pengaturan ini memperlihatkan bahwa hukum acara pidana harus mampu menjawab kejahatan modern. Meski begitu, teknologi tidak boleh menjadi jalan baru bagi pengawasan yang berlebihan.
Di era digital, kebebasan manusia tidak lagi hanya berkaitan dengan tubuh dan ruang fisik. Ia juga hidup dalam data pribadi, komunikasi elektronik, akun digital, dan jejak informasi. Ryan C. Williams menunjukkan bahwa perdebatan due process tidak berhenti pada prosedur formal, tetapi juga menyentuh perlindungan substantif terhadap hak dan kebebasan tertentu dari tindakan negara yang berlebihan (Williams, 2010).
Hans A. Linde melalui gagasan due process of lawmaking bahkan mengingatkan bahwa keadilan prosedural tidak hanya berlaku dalam pemeriksaan perkara, tetapi juga dalam cara hukum dibentuk dan dijalankan (Linde, 1976). Pembacaan ini membuat KUHAP 2025 dapat dipahami bukan hanya sebagai pembaruan naskah undang-undang, melainkan sebagai pembaruan etika kekuasaan.
Negara memang memiliki kewajiban menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Tidak ada negara hukum yang dapat membiarkan kejahatan berjalan tanpa respons. Tetapi kewajiban itu harus dijalankan dengan cara yang tetap menghormati hukum, hak warga negara, dan martabat manusia. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak diperlakukan secara adil, didengar keterangannya, didampingi, dan diperiksa menurut hukum (Denning, 1980; Orth, 2003; Williams, 2010).
Keadilan dalam KUHAP 2025, dengan demikian, tidak boleh dicari hanya pada bagian akhir putusan. Keadilan harus dijaga sejak laporan diterima, penyelidikan dimulai, penyidikan dilakukan, tersangka ditetapkan, upaya paksa dijalankan, korban meminta pemulihan, hingga hakim menjatuhkan putusan.
Di sanalah wajah negara hukum diuji. Negara tidak cukup disebut adil hanya karena mampu menghukum pelaku kejahatan. Ia baru sungguh berwibawa ketika, dalam menjalankan kekuasaan pidananya yang keras, tetap mampu menjaga manusia sebagai manusia: didengar, dilindungi, diperiksa secara sah, dan diputus melalui proses yang jujur.
KUHAP 2025, dalam cahaya itu, bukan sekadar pembaruan hukum acara. Ia adalah pengingat bahwa keadilan tidak menunggu palu hakim diketukkan. Keadilan harus sudah hadir sejak pintu pertama proses pidana dibuka.
Penulis, Unggul Senoadji
Referensi
Denning, A. T. D. (1980). The due process of law. Butterworths.
Linde, H. A. (1976). Due process of lawmaking. Nebraska Law Review, 55(2), 197–255.
Orth, J. V. (2003). Due process of law: A brief history. University Press of Kansas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Williams, R. C. (2010). The one and only substantive due process clause. Yale Law Journal, 120(3), 408–512.
Zehr, H. (2003). The little book of restorative justice. Good Books.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


