MANADO — Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Pelatihan Singkat Penguatan Kapasitas Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam Kerangka Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kegiatan yang berlangsung di Manado pada 30 Juni sampai 3 Juli 2026 ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman hakim tinggi TUN terhadap karakter hukum acara peradilan pajak, sekaligus menyiapkan transisi kelembagaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam mempersiapkan proses integrasi Pengadilan Pajak ke dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Penguatan kapasitas ini dipandang penting karena sengketa pajak memiliki karakter khusus, baik dari sisi hukum acara, pembuktian, objek sengketa, maupun konsekuensi putusannya terhadap hak wajib pajak dan penerimaan negara.
Dalam salah satu sesi, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. (HC) Dr. H. Yodi M. Wahyunadi, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Hukum Acara Peradilan Pajak dan Perbandingannya dengan PTUN”. Materi tersebut menguraikan kedudukan Pengadilan Pajak, dasar hukum, kompetensi, objek sengketa, proses pemeriksaan banding dan gugatan, pembuktian, bentuk putusan, serta perbandingan hukum acara Pengadilan Pajak dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Prof. Yodi menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak sendiri dapat berbentuk banding maupun gugatan. Banding diajukan terhadap keputusan keberatan, sedangkan gugatan berkaitan antara lain dengan pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan, atau keputusan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Dalam paparannya, Prof. Yodi juga menegaskan pentingnya memahami perbedaan karakter antara hukum acara Pengadilan Pajak dan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pengadilan Pajak, dikenal kekhususan antara lain mengenai satu keputusan untuk satu surat banding atau gugatan, tidak adanya eksepsi kompetensi relatif, keterlibatan konsultan pajak sebagai kuasa hukum, tidak adanya biaya perkara pada tingkat pertama, serta karakter putusan yang langsung mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, materi juga menyoroti aspek pembuktian dalam hukum acara Pengadilan Pajak. Alat bukti dalam sengketa pajak dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim. Hakim juga memiliki peran penting dalam menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian alat bukti, serta kecukupan minimal pembuktian.
Salah satu isu penting yang mengemuka dalam forum adalah kekhususan putusan Pengadilan Pajak. Putusan tidak hanya dapat menolak atau mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, tetapi juga dapat menambah pajak yang harus dibayar, menyatakan tidak dapat diterima, membatalkan, serta membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung. Karakter ini menunjukkan bahwa putusan pajak memiliki konsekuensi langsung terhadap angka, perhitungan, dan kewajiban fiskal.
Forum juga membahas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Proses transisi tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan sumber daya hakim, tata kelola kelembagaan, serta pemahaman hukum acara menjelang berlakunya integrasi secara penuh.
Dalam diskusi, para peserta juga menyoroti kompleksitas sengketa pajak yang tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas keputusan administrasi, tetapi juga menyangkut pembukuan, transaksi bisnis, koreksi fiskal, klasifikasi objek pajak, transfer pricing, pembuktian ahli, hingga perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. Karena itu, hakim yang menangani sengketa pajak dinilai perlu memiliki pemahaman yang kuat terhadap hukum administrasi, hukum pajak, akuntansi, serta logika fiskal.

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pandangan mengenai desain kelembagaan Pengadilan Pajak ke depan, pembedaan antara banding dan gugatan pajak, kebutuhan hakim khusus atau hakim bersertifikasi pajak, serta pentingnya menjaga independensi peradilan setelah Pengadilan Pajak berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.
Melalui pelatihan ini, BSDK MA berharap proses integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dapat dipersiapkan secara lebih matang. Penguatan kapasitas hakim tinggi TUN menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa transisi kelembagaan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan substansi penyelesaian sengketa pajak yang modern, independen, profesional, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


