Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMA: Peradilan yang Luhur Menjadi Fondasi Kemakmuran Rakyat

19 August 2026 • 12:51 WIB

Peringati HUT ke-81 MA RI, Keluarga Besar PA Soreang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan

19 August 2026 • 11:45 WIB

Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

19 August 2026 • 11:09 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

Wilmar Ibni RusydanDaniel H. NapitupuluWilmar Ibni Rusydan and Daniel H. Napitupulu19 August 2026 • 11:09 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Transparansi beneficial ownership dapat menjawab satu pertanyaan: siapa orang yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dan mengendalikan suatu korporasi? Pertanyaan itu menjadi rumit ketika orang yang berada di balik korporasi pada saat yang sama memegang kekuasaan publik.

Bayangkan seorang pejabat pemerintahan masih memiliki manfaat ekonomi atau kemampuan mengendalikan sebuah korporasi. Dalam masa jabatannya, dia menetapkan kebijakan yang menguntungkan korporasi tersebut. Rangkaian fakta itu dapat menimbulkan dugaan korupsi: ada kepentingan ekonomi, ada kewenangan publik, dan ada korporasi yang memperoleh keuntungan.

Menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) bukanlah tindak pidana. Status itu menerangkan hubungan ekonomi atau kendali seseorang terhadap korporasi. Persoalan pidana baru muncul ketika terdapat perbuatan konkret yang menghubungkan kepentingan tersebut dengan penggunaan kewenangan publik dan memenuhi unsur delik yang relevan.

Ketika pejabat publik sekaligus menjadi pemilik manfaat, satu rangkaian peristiwa dapat membuka dua jalur pertanggungjawaban yang berbeda. Pertama, pertanggungjawaban pribadi pejabat atas penggunaan kewenangan publik. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi atas perbuatan yang dapat diatribusikan kepadanya, yang dalam keadaan tertentu juga dapat menjangkau pemegang kendali atau pemilik manfaat. Dua jalur itu dapat bertemu pada orang dan peristiwa yang sama, tetapi dasar pembuktiannya tidak boleh dicampuradukkan.

 

Status Pemilik Manfaat: Pintu Masuk, Bukan Dasar Pemidanaan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 menempatkan pemilik manfaat dalam rezim transparansi korporasi, pencegahan pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Kriterianya luas: kepemilikan saham atau hak suara tertentu, hak atas laba, kewenangan mengangkat atau memberhentikan pengurus, kemampuan mengendalikan korporasi, hak menerima manfaat, atau status sebagai pemilik sebenarnya dari dana atau saham.[1] Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 kemudian memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan data pemilik manfaat.[2]

Karena itu, data beneficial ownership terutama menjawab siapa yang memiliki kepentingan atau kendali, bukan apakah orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Ia merupakan pintu identifikasi, bukan dasar pemidanaan.

Relevansinya meningkat ketika kepentingan ekonomi itu beririsan dengan kewenangan publik. Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan kepentingan pribadi dan bisnis sebagai salah satu sumber konflik kepentingan dalam penetapan keputusan atau tindakan pemerintahan.[3] Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 juga membedakan konflik kepentingan aktual dan potensial serta memasukkan beneficial ownership sebagai salah satu kepentingan bisnis yang perlu dikelola.[4]

Akan tetapi, konflik kepentingan tetap bukan sinonim tindak pidana. Pelanggaran kewajiban mengungkapkan kepentingan atau menarik diri dari pengambilan keputusan dapat mempunyai konsekuensi administratif atau etik, tetapi hukum pidana meminta pembuktian lebih jauh: perbuatan apa yang dilakukan, bentuk kesalahan apa yang menyertainya, dan delik mana yang unsur-unsurnya terpenuhi. Status pemilik manfaat dapat menerangkan kepentingan dan membantu membaca motif, tetapi motif bukan perbuatan.

 

Jalur Pertama: Pertanggungjawaban Pejabat

Sejak KUHP Nasional berlaku, penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ditempatkan dalam Pasal 604 KUHP. Delik ini pada pokoknya mensyaratkan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan; serta kerugian keuangan atau perekonomian negara.[5]

Dalam konteks pejabat yang sekaligus menjadi pemilik manfaat, status tersebut dapat membantu menjelaskan mengapa suatu korporasi mempunyai kepentingan khusus bagi pejabat. Namun, status dan keuntungan korporasi belum cukup. Harus dibuktikan bagaimana kewenangan disalahgunakan, tindakan apa yang dilakukan, bagaimana tindakan itu menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, bagaimana kerugian keuangan atau perekonomian negara timbul, serta bagaimana kesalahan pelaku dibangun.

Baca Juga  KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Dengan demikian, kenaikan nilai saham, penerimaan dividen, atau manfaat ekonomi lain yang diterima pejabat dapat relevan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian, tetapi tidak menggantikan unsur penyalahgunaan kewenangan dan hubungan kausal yang disyaratkan delik.

Ambangnya berbeda apabila kepentingan tersebut beroperasi dalam pengadaan. Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, langsung atau tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan ditugaskan kepadanya untuk diurus atau diawasi.[7] Delik ini tidak mensyaratkan kerugian keuangan negara seperti Pasal 604 KUHP. Fokus pembuktiannya berada pada kesengajaan dan keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang berada dalam lingkup pengurusan atau pengawasannya.

Pasal 622 KUHP mencabut Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan mengganti pengacuannya dengan Pasal 604 KUHP, sedangkan Pasal 12 huruf i tidak termasuk ketentuan yang dicabut.[5][6] Artinya, hukum positif tidak mengenal satu “delik beneficial owner”. Pertanggungjawaban pejabat harus selalu diletakkan pada perbuatan konkret dan delik yang unsur-unsurnya paling sesuai.

 

Jalur Kedua: Pertanggungjawaban Korporasi

Jalur kedua tidak lagi hanya bertanya bagaimana pejabat menggunakan kewenangannya, tetapi apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana oleh korporasi dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atasnya.

Pasal 47 KUHP membuka kemungkinan tindak pidana oleh korporasi dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi tetapi dapat mengendalikan korporasi. Pasal 48 memberikan parameter atribusi, antara lain apabila perbuatan berada dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, dibiarkan, atau tidak dicegah melalui langkah kepatuhan yang diperlukan.[5]

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 kemudian mengubah Pasal 49 KUHP. Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi, dan pertanggungjawaban korporasi tersebut dapat pula dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat.[6]

Konstruksi ini penting karena hukum pidana tidak berhenti pada struktur formal. Seseorang yang namanya tidak tercantum sebagai direksi atau komisaris dapat tetap relevan apabila secara nyata memiliki kemampuan mengendalikan korporasi. Namun, ketentuan itu juga tidak dapat dibalik menjadi rumus bahwa pemilik manfaat sama dengan pelaku.

Urutannya tetap harus dijaga. Pertama, harus terdapat tindak pidana yang relevan. Kedua, harus ada dasar untuk mengatribusikan tindak pidana tersebut kepada korporasi menurut parameter Pasal 48 KUHP. Ketiga, apabila pertanggungjawaban hendak diperluas kepada pemilik manfaat atau pengendali, harus dibuktikan posisi kendali dan perannya dalam tindak pidana tersebut. Pasal 187 KUHP membuat ketentuan umum Buku Kesatu ini pada prinsipnya berlaku pula terhadap tindak pidana di luar KUHP sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.[5]

 

Ketika Dua Jalur Bertemu

Seorang pejabat yang sekaligus menjadi pemilik manfaat karena itu dapat berada pada dua bidang pembuktian sekaligus. Sebagai pejabat publik, ia diuji berdasarkan penggunaan kewenangan jabatannya. Sebagai pengendali ekonomi, perannya dapat diuji dalam atribusi tindak pidana kepada korporasi dan pertanggungjawaban terhadap pihak di balik korporasi.

Keduanya dapat lahir dari rangkaian fakta yang sama. Misalnya, suatu kebijakan publik menguntungkan korporasi yang dikendalikan pejabat. Untuk jalur pertama, pertanyaannya adalah apakah kebijakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan atau bentuk keterlibatan terlarang dalam pengadaan. Untuk jalur kedua, pertanyaannya adalah apakah keuntungan itu diperoleh melalui tindak pidana yang dapat diatribusikan kepada korporasi serta apakah pejabat sebagai pemilik manfaat mempunyai kendali dan peran yang relevan.

Baca Juga  Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

Pembuktiannya harus membangun jembatan yang utuh. Dokumen saham, hak suara, perjanjian nominee, atau data pemilik manfaat menunjukkan kepentingan dan kendali. Aliran dana menunjukkan manfaat ekonomi. Komunikasi elektronik, instruksi kepada pengurus, risalah rapat, perubahan kebijakan, penyimpangan prosedur, dan keterlibatan dalam pengadaan dapat menunjukkan bagaimana kepentingan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan.

Tidak satu pun bukti itu seharusnya berdiri sendiri. Data pemilik manfaat tanpa perbuatan konkret hanya menunjukkan hubungan ekonomi atau kendali. Keuntungan korporasi tanpa hubungan dengan penggunaan kewenangan tidak otomatis membuktikan penyalahgunaan jabatan. Sebaliknya, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat juga tidak otomatis menjadikan korporasi bertanggung jawab apabila syarat atribusi tindak pidana korporasi tidak terbukti.

Dua jalur pertanggungjawaban itu harus dibedakan sekaligus dihubungkan.

Negara harus mampu menjangkau pejabat yang menggunakan kewenangan publik untuk merealisasikan kepentingan ekonominya dan sekaligus menembus struktur korporasi untuk menemukan pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau menikmati hasil tindak pidana. Namun, daya jangkau itu tidak boleh berubah menjadi pertanggungjawaban pidana karena status.

Beneficial ownership adalah titik awal untuk menemukan kepentingan dan kendali. Pertanggungjawaban pribadi pejabat ditentukan oleh penggunaan kewenangan dan unsur delik yang terpenuhi. Pertanggungjawaban korporasi ditentukan oleh atribusi tindak pidana kepada korporasi dan dasar untuk menjangkau pengendali atau pemilik manfaat.

Dengan demikian, ketika pejabat publik sekaligus menjadi beneficial owner, hukum pidana memang dapat membuka dua jalur pertanggungjawaban. Akan tetapi, keduanya baru dapat berujung pada pemidanaan apabila masing-masing dibangun melalui perbuatan, kesalahan, hubungan kausal, dan dasar atribusi yang dapat dibuktikan.

Status membuka pintu pemeriksaan. Perbuatan dan atribusilah yang menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Catatan Rujukan

[1] Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, khususnya Pasal 1 angka 2 serta Pasal 3 dan Pasal 4.

[2] Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

[3] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42 sampai dengan Pasal 45.

[4] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

[5] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 36, Pasal 45 sampai dengan Pasal 49, Pasal 187, Pasal 604, dan Pasal 622.

[6] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal VII angka 5 dan angka 55 mengenai perubahan terhadap Pasal 49 dan Pasal 622 KUHP.

[7] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf i.

Wilmar Ibni Rusydan
Kontributor
Wilmar Ibni Rusydan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru
Daniel H. Napitupulu
Kontributor
Daniel H. Napitupulu
APP PN Kotabaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

beneficial owner pejabat publik pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Apakah Peradilan Memiliki Siklusnya Sendiri?

18 August 2026 • 17:20 WIB

Ketika Pengadilan Harus Tetap Merdeka, Belajar Stoikisme dari Ruang Batin

18 August 2026 • 07:27 WIB

Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak

17 August 2026 • 19:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

KMA: Peradilan yang Luhur Menjadi Fondasi Kemakmuran Rakyat

By Redpel SuaraBSDK19 August 2026 • 12:51 WIB0

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa…

Peringati HUT ke-81 MA RI, Keluarga Besar PA Soreang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan

19 August 2026 • 11:45 WIB

Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

19 August 2026 • 11:09 WIB

HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI, BSDK MA Teguhkan Komitmen Pengabdian dan Keadilan

19 August 2026 • 09:51 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • KMA: Peradilan yang Luhur Menjadi Fondasi Kemakmuran Rakyat
  • Peringati HUT ke-81 MA RI, Keluarga Besar PA Soreang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan
  • Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru
  • HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI, BSDK MA Teguhkan Komitmen Pengabdian dan Keadilan
  • Apakah Peradilan Memiliki Siklusnya Sendiri?

Recent Comments

  1. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  2. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  3. Kumalasari on PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  4. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
  5. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.