Jakarta – Memasuki hari ketiga Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan tentang materi “Penyesuaian Pidana”. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Rabu, 3 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Edita Elda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang juga aktif sebagai analis dan evaluasi hukum di berbagai lembaga.
Dalam diskusi interaktif yang berlangsung dinamis, para hakim mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait penerapan Pasal 103 KUHP baru, mekanisme pidana penjara pengganti apabila tindakan tidak dilaksanakan, serta perubahan besar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dr. Edita mengawali pemaparannya dengan menjelaskan perbedaan mendasar antara pengaturan tindakan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Perubahan Struktur Pasal 103: Dari Tiga Ayat Menjadi Tujuh Ayat
Dr. Edita menjelaskan bahwa Pasal 103 dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) hanya terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) mengatur tentang tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok, yaitu konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan atau perbaikan akibat tindak pidana. Ayat (2) KUHP Nasional mengatur tentang tindakan yang dapat dikenakan kepada penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39. Ayat (3) mengatur tentang jenis, jangka waktu, tempat, dan pelaksanaan tindakan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026), terjadi perubahan signifikan. “Apa yang tadinya ayat (2) dan ayat (3) di KUHP Nasional bergeser menjadi ayat (6) dan ayat (7) di undang-undang penyesuaian. Sementara ayat (1) tetap. Kemudian disisipkan empat ayat baru, yaitu ayat (2), (3), (4), dan (5),” jelas Dr. Edita.
Empat Ayat Baru tentang Pidana Penjara Pengganti
Keempat ayat sisipan tersebut mengatur tentang konsekuensi apabila tindakan yang dijatuhkan hakim tidak dilaksanakan oleh terpidana berikut ini.
Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tindakan tersebut tidak dilaksanakan, maka atas perintah jaksa, terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.
Ayat (3) mengatur bahwa pidana penjara pengganti dijatuhkan paling singkat 3 hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan tindakan yang dijatuhkan.
Ayat (4) menegaskan bahwa kumulasi pidana penjara pengganti hanya boleh maksimal 6 bulan.
Ayat (5) menekankan bahwa pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelaksanaan tindakan yang dijatuhkan.
Dengan kata lain, meskipun terpidana sudah menjalani pidana penjara pengganti karena tidak mau mengikuti konseling atau rehabilitasi, kewajiban untuk tetap melaksanakan tindakan tersebut tidak gugur. “Ini berbeda dengan konsep subsidiar pada pidana denda, di mana setelah membayar denda atau menjalani pidana pengganti, selesai. Untuk tindakan, tujuannya adalah pemulihan pelaku, bukan sekadar hukuman,” ujar Dr. Edita.
Polemik Perintah Jaksa: Haruskah Melalui Putusan Pengadilan?
Seorang hakim bernama Pak Lukman mengajukan pertanyaan kritis: apakah pidana penjara pengganti tersebut dapat dijatuhkan hanya berdasarkan perintah jaksa, atau harus melalui putusan pengadilan baru? Pasal 103 ayat (7) UU Penyesuaian Pidana menyatakan bahwa jenis, jangka waktu, tempat, dan pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan. Artinya, seluruh tindakan yang dijatuhkan bersama pidana pokok harus termuat dalam putusan.
Namun, ayat (2) hanya menyebut “atas perintah jaksa” tanpa menyebut putusan pengadilan. Dr. Edita mengakui bahwa ini menjadi celah yang masih diperdebatkan. “Menurut hemat saya, jaksa hanyalah pelaksana putusan. Perubahan dari tindakan menjadi pidana penjara pengganti seharusnya tetap memerlukan produk putusan pengadilan, karena menyangkut perubahan jenis sanksi. Ini menjadi PR besar bagi Mahkamah Agung untuk membuat pedoman, misalnya putusan jenis kelima di samping putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, dan putusan pemaafan hakim,” jelasnya.
Peserta lain menambahkan bahwa selama ini dalam praktik, apabila sanksi tidak dilaksanakan, sering digunakan mekanisme subsidiar. Namun, Dr. Edita berpendapat bahwa tindakan tidak bisa disamakan dengan pidana denda. “Tujuan hakim menjatuhkan tindakan bersama pidana pokok adalah untuk mencapai pemulihan, misalnya konseling atau rehabilitasi. Jika kita beri opsi subsidiar, maka pelaku akan memilih yang lebih ringan, dan tujuan pemidanaan tidak tercapai. Ini soal cost and benefit,” tegasnya.
Tindakan untuk Anak Berbeda: Mengacu pada Pasal 113
Seorang hakim lain bertanya tentang penerapan mekanisme serupa terhadap anak. Dr. Edita menjelaskan bahwa Pasal 103 berlaku untuk orang dewasa. Untuk anak, tindakan diatur dalam Pasal 113 KUHP dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pidana penjara bagi anak adalah upaya terakhir. Jadi tidak bisa serta-merta diganti dengan pidana penjara pengganti. Pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada lembaga sosial, atau tindakan lain lebih diutamakan,” paparnya.
Mengapa Ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana?
Dr. Edita menjelaskan latar belakang lahirnya UU No. 1 Tahun 2026. Pertama, pembangunan hukum pidana nasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Kedua, diperlukan penyesuaian norma hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, baik bagi undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, maupun di dalam KUHP sendiri. Ketiga, untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Ingat Pasal 53 KUHP: dalam mengadili, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Tapi keadilan menurut siapa? Keadilan distributif? Keadilan bagi pelaku, korban, atau masyarakat? Ini beban besar bagi hakim, tapi kita tetap optimis,” ujarnya.
Penyesuaian terhadap 186 Undang-Undang di Luar KUHP
Salah satu poin besar dalam UU Penyesuaian Pidana adalah perubahan terhadap 186 undang-undang yang memuat ketentuan pidana, baik undang-undang pidana khusus maupun undang-undang administrasi yang bermuatan pidana. Perubahan ini mencakup penghapusan ancaman pidana minimum khusus, penghapusan pidana kurungan, serta perubahan pola kumulatif menjadi alternatif.
Dr. Edita merinci bahwa terdapat 55 poin perubahan, yang terdiri dari perubahan pasal dan ayat, perubahan penjelasan, perubahan ketentuan penutup, penambahan pasal dan ayat, serta penghapusan pasal dan ayat. “Inilah kekonyolan yang tidak bisa kita maafkan. Dalam tiga tahun sejak KUHP diundangkan, ternyata masih ada kesalahan formal penulisan dan substansi yang perlu diperbaiki. Tapi kita terima warisan ini sebagai PR bersama,” katanya.
Penghapusan Pidana Kurungan dan Konversi ke Denda
Dalam UU Penyesuaian Pidana, pidana kurungan dihapuskan. Untuk undang-undang di luar KUHP yang ancaman pidananya hanya pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi pidana denda. Jika kurungan kurang dari 6 bulan, denda maksimal kategori I (Rp1 juta). Jika kurungan 6 bulan atau lebih, denda maksimal kategori II (Rp10 juta).
Untuk ancaman pidana kurungan dan denda yang diancamkan bersamaan (kumulatif), maka pidana kurungan dihapus dan pidana dendanya mengikuti ketentuan di atas. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tindak pidana khusus narkotika.
Sedangkan untuk ancaman pidana penjara dan denda yang bersifat kumulatif, diubah menjadi kumulatif alternatif (penjara atau denda). Pengecualian berlaku untuk tindak pidana khusus (berat HAM, terorisme, korupsi, TPPU) yang tetap mempertahankan ancaman minimal khusus, kecuali narkotika yang ancaman minimalnya justru dihapus.
Penyesuaian untuk Peraturan Daerah (Perda)
Dr. Edita juga menjelaskan penyesuaian terhadap perda. Sebelumnya, perda hanya boleh memuat pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Dengan UU Penyesuaian, pidana kurungan dihapus, dan pidana denda menggunakan kategori III (maksimal Rp50 juta). Untuk perda yang mengatur tindak pidana adat, mekanismenya mengacu pada PP No. 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Seorang peserta bernama Pak Cesar mengajukan pertanyaan tentang perbedaan antara Pasal 238 UU Penyesuaian Pidana yang membatasi denda perda maksimal kategori III, dengan Pasal 258 KUHAP yang mensyaratkan pemeriksaan acara cepat hanya untuk denda paling banyak kategori II. Dr. Edita menjawab bahwa pembatasan kategori III adalah maksimal, bukan keharusan. Perda yang dendanya sampai kategori III tidak bisa diperiksa dengan acara cepat, karena acara cepat hanya untuk denda kategori II ke bawah. “Ini juga menjadi PR kita bersama untuk menyelaraskan,” ujarnya.
Metode Penghitungan Pidana Penjara Pengganti Denda
Sebagai penutup, Dr. Edita memaparkan lampiran ketiga UU Penyesuaian Pidana yang berisi metode penghitungan pidana penjara pengganti untuk pidana denda. Metode ini bisa menjadi contoh bagi penghitungan pidana penjara pengganti untuk tindakan yang tidak dilaksanakan. Tabel konversinya adalah:
- Denda di bawah kategori I (Rp1 juta) : 1 hari penjara pengganti
- Kategori I sampai III : Rp1 juta per hari
- Kategori III sampai V : Rp5 juta per hari
- Kategori V sampai VI : Rp10 juta per hari
- Kategori VI ke atas : Rp25 juta per hari
“Misalnya denda Rp50 juta, maka 50 hari penjara pengganti. Jika denda Rp4 miliar, dibagi Rp25 juta menjadi 160 hari. Ini sudah jelas. Nah, kita berharap Mahkamah Agung juga bisa membuat metode serupa untuk pidana penjara pengganti dari tindakan yang tidak dilaksanakan,” pungkas Dr. Edita.
Penutup: PR Bersama dan Optimisme Hakim
Di akhir sesi, Dr. Edita mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari peraturan pemerintah yang belum semuanya terbit, hingga pedoman teknis dari Mahkamah Agung. Namun, ia mengajak para hakim untuk tetap optimis. “Kita tidak bisa hanya meletakkan nomor pasal, menambah, mengurangi, atau mengubah tanpa memperhatikan konsekuensi pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai pasal-pasal ini tidur atau menjadi pasal karet. Kita ingin keadilan tercapai, bukan sekadar kepastian formal. Selamat bertugas, para hakim. Jangan takut menerapkan KUHP baru, karena undang-undang sudah memberikan kewenangan,” tutupnya.
Pelatihan Gelombang 3 ini berlangsung hingga 8 Juni 2026. Para hakim diharapkan mampu mengimplementasikan pemahaman tentang tindakan, pidana pengganti, dan penyesuaian pidana dalam setiap putusan yang mereka buat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


