Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda

4 June 2026 • 09:59 WIB

Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami

4 June 2026 • 08:00 WIB

Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

4 June 2026 • 07:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda
Berita

Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin4 June 2026 • 09:59 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Memasuki hari ketiga Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan tentang materi “Penyesuaian Pidana”. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Rabu, 3 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Edita Elda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang juga aktif sebagai analis dan evaluasi hukum di berbagai lembaga.

Dalam diskusi interaktif yang berlangsung dinamis, para hakim mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait penerapan Pasal 103 KUHP baru, mekanisme pidana penjara pengganti apabila tindakan tidak dilaksanakan, serta perubahan besar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dr. Edita mengawali pemaparannya dengan menjelaskan perbedaan mendasar antara pengaturan tindakan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Perubahan Struktur Pasal 103: Dari Tiga Ayat Menjadi Tujuh Ayat

Dr. Edita menjelaskan bahwa Pasal 103 dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) hanya terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) mengatur tentang tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok, yaitu konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan atau perbaikan akibat tindak pidana. Ayat (2) KUHP Nasional mengatur tentang tindakan yang dapat dikenakan kepada penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39. Ayat (3) mengatur tentang jenis, jangka waktu, tempat, dan pelaksanaan tindakan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026), terjadi perubahan signifikan. “Apa yang tadinya ayat (2) dan ayat (3) di KUHP Nasional bergeser menjadi ayat (6) dan ayat (7) di undang-undang penyesuaian. Sementara ayat (1) tetap. Kemudian disisipkan empat ayat baru, yaitu ayat (2), (3), (4), dan (5),” jelas Dr. Edita.

Empat Ayat Baru tentang Pidana Penjara Pengganti

Keempat ayat sisipan tersebut mengatur tentang konsekuensi apabila tindakan yang dijatuhkan hakim tidak dilaksanakan oleh terpidana berikut ini.

Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tindakan tersebut tidak dilaksanakan, maka atas perintah jaksa, terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

Ayat (3) mengatur bahwa pidana penjara pengganti dijatuhkan paling singkat 3 hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan tindakan yang dijatuhkan.

Ayat (4) menegaskan bahwa kumulasi pidana penjara pengganti hanya boleh maksimal 6 bulan.

Ayat (5) menekankan bahwa pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelaksanaan tindakan yang dijatuhkan.

Dengan kata lain, meskipun terpidana sudah menjalani pidana penjara pengganti karena tidak mau mengikuti konseling atau rehabilitasi, kewajiban untuk tetap melaksanakan tindakan tersebut tidak gugur. “Ini berbeda dengan konsep subsidiar pada pidana denda, di mana setelah membayar denda atau menjalani pidana pengganti, selesai. Untuk tindakan, tujuannya adalah pemulihan pelaku, bukan sekadar hukuman,” ujar Dr. Edita.

Polemik Perintah Jaksa: Haruskah Melalui Putusan Pengadilan?

Seorang hakim bernama Pak Lukman mengajukan pertanyaan kritis: apakah pidana penjara pengganti tersebut dapat dijatuhkan hanya berdasarkan perintah jaksa, atau harus melalui putusan pengadilan baru? Pasal 103 ayat (7) UU Penyesuaian Pidana menyatakan bahwa jenis, jangka waktu, tempat, dan pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan. Artinya, seluruh tindakan yang dijatuhkan bersama pidana pokok harus termuat dalam putusan.

Namun, ayat (2) hanya menyebut “atas perintah jaksa” tanpa menyebut putusan pengadilan. Dr. Edita mengakui bahwa ini menjadi celah yang masih diperdebatkan. “Menurut hemat saya, jaksa hanyalah pelaksana putusan. Perubahan dari tindakan menjadi pidana penjara pengganti seharusnya tetap memerlukan produk putusan pengadilan, karena menyangkut perubahan jenis sanksi. Ini menjadi PR besar bagi Mahkamah Agung untuk membuat pedoman, misalnya putusan jenis kelima di samping putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, dan putusan pemaafan hakim,” jelasnya.

Baca Juga  Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

Peserta lain menambahkan bahwa selama ini dalam praktik, apabila sanksi tidak dilaksanakan, sering digunakan mekanisme subsidiar. Namun, Dr. Edita berpendapat bahwa tindakan tidak bisa disamakan dengan pidana denda. “Tujuan hakim menjatuhkan tindakan bersama pidana pokok adalah untuk mencapai pemulihan, misalnya konseling atau rehabilitasi. Jika kita beri opsi subsidiar, maka pelaku akan memilih yang lebih ringan, dan tujuan pemidanaan tidak tercapai. Ini soal cost and benefit,” tegasnya.

Tindakan untuk Anak Berbeda: Mengacu pada Pasal 113

Seorang hakim lain bertanya tentang penerapan mekanisme serupa terhadap anak. Dr. Edita menjelaskan bahwa Pasal 103 berlaku untuk orang dewasa. Untuk anak, tindakan diatur dalam Pasal 113 KUHP dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pidana penjara bagi anak adalah upaya terakhir. Jadi tidak bisa serta-merta diganti dengan pidana penjara pengganti. Pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada lembaga sosial, atau tindakan lain lebih diutamakan,” paparnya.

Mengapa Ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana?

Dr. Edita menjelaskan latar belakang lahirnya UU No. 1 Tahun 2026. Pertama, pembangunan hukum pidana nasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Kedua, diperlukan penyesuaian norma hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, baik bagi undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, maupun di dalam KUHP sendiri. Ketiga, untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Ingat Pasal 53 KUHP: dalam mengadili, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Tapi keadilan menurut siapa? Keadilan distributif? Keadilan bagi pelaku, korban, atau masyarakat? Ini beban besar bagi hakim, tapi kita tetap optimis,” ujarnya.

Penyesuaian terhadap 186 Undang-Undang di Luar KUHP

Salah satu poin besar dalam UU Penyesuaian Pidana adalah perubahan terhadap 186 undang-undang yang memuat ketentuan pidana, baik undang-undang pidana khusus maupun undang-undang administrasi yang bermuatan pidana. Perubahan ini mencakup penghapusan ancaman pidana minimum khusus, penghapusan pidana kurungan, serta perubahan pola kumulatif menjadi alternatif.

Dr. Edita merinci bahwa terdapat 55 poin perubahan, yang terdiri dari perubahan pasal dan ayat, perubahan penjelasan, perubahan ketentuan penutup, penambahan pasal dan ayat, serta penghapusan pasal dan ayat. “Inilah kekonyolan yang tidak bisa kita maafkan. Dalam tiga tahun sejak KUHP diundangkan, ternyata masih ada kesalahan formal penulisan dan substansi yang perlu diperbaiki. Tapi kita terima warisan ini sebagai PR bersama,” katanya.

Penghapusan Pidana Kurungan dan Konversi ke Denda

Dalam UU Penyesuaian Pidana, pidana kurungan dihapuskan. Untuk undang-undang di luar KUHP yang ancaman pidananya hanya pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi pidana denda. Jika kurungan kurang dari 6 bulan, denda maksimal kategori I (Rp1 juta). Jika kurungan 6 bulan atau lebih, denda maksimal kategori II (Rp10 juta).

Baca Juga  MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN: PILAR ETIS DALAM MENJAGA INDEPENDENSI HAKIM

Untuk ancaman pidana kurungan dan denda yang diancamkan bersamaan (kumulatif), maka pidana kurungan dihapus dan pidana dendanya mengikuti ketentuan di atas. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tindak pidana khusus narkotika.

Sedangkan untuk ancaman pidana penjara dan denda yang bersifat kumulatif, diubah menjadi kumulatif alternatif (penjara atau denda). Pengecualian berlaku untuk tindak pidana khusus (berat HAM, terorisme, korupsi, TPPU) yang tetap mempertahankan ancaman minimal khusus, kecuali narkotika yang ancaman minimalnya justru dihapus.

Penyesuaian untuk Peraturan Daerah (Perda)

Dr. Edita juga menjelaskan penyesuaian terhadap perda. Sebelumnya, perda hanya boleh memuat pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Dengan UU Penyesuaian, pidana kurungan dihapus, dan pidana denda menggunakan kategori III (maksimal Rp50 juta). Untuk perda yang mengatur tindak pidana adat, mekanismenya mengacu pada PP No. 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Seorang peserta bernama Pak Cesar mengajukan pertanyaan tentang perbedaan antara Pasal 238 UU Penyesuaian Pidana yang membatasi denda perda maksimal kategori III, dengan Pasal 258 KUHAP yang mensyaratkan pemeriksaan acara cepat hanya untuk denda paling banyak kategori II. Dr. Edita menjawab bahwa pembatasan kategori III adalah maksimal, bukan keharusan. Perda yang dendanya sampai kategori III tidak bisa diperiksa dengan acara cepat, karena acara cepat hanya untuk denda kategori II ke bawah. “Ini juga menjadi PR kita bersama untuk menyelaraskan,” ujarnya.

Metode Penghitungan Pidana Penjara Pengganti Denda

Sebagai penutup, Dr. Edita memaparkan lampiran ketiga UU Penyesuaian Pidana yang berisi metode penghitungan pidana penjara pengganti untuk pidana denda. Metode ini bisa menjadi contoh bagi penghitungan pidana penjara pengganti untuk tindakan yang tidak dilaksanakan. Tabel konversinya adalah:

  • Denda di bawah kategori I (Rp1 juta) : 1 hari penjara pengganti
  • Kategori I sampai III : Rp1 juta per hari
  • Kategori III sampai V : Rp5 juta per hari
  • Kategori V sampai VI : Rp10 juta per hari
  • Kategori VI ke atas : Rp25 juta per hari

“Misalnya denda Rp50 juta, maka 50 hari penjara pengganti. Jika denda Rp4 miliar, dibagi Rp25 juta menjadi 160 hari. Ini sudah jelas. Nah, kita berharap Mahkamah Agung juga bisa membuat metode serupa untuk pidana penjara pengganti dari tindakan yang tidak dilaksanakan,” pungkas Dr. Edita.

Penutup: PR Bersama dan Optimisme Hakim

Di akhir sesi, Dr. Edita mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari peraturan pemerintah yang belum semuanya terbit, hingga pedoman teknis dari Mahkamah Agung. Namun, ia mengajak para hakim untuk tetap optimis. “Kita tidak bisa hanya meletakkan nomor pasal, menambah, mengurangi, atau mengubah tanpa memperhatikan konsekuensi pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai pasal-pasal ini tidur atau menjadi pasal karet. Kita ingin keadilan tercapai, bukan sekadar kepastian formal. Selamat bertugas, para hakim. Jangan takut menerapkan KUHP baru, karena undang-undang sudah memberikan kewenangan,” tutupnya.

Pelatihan Gelombang 3 ini berlangsung hingga 8 Juni 2026. Para hakim diharapkan mampu mengimplementasikan pemahaman tentang tindakan, pidana pengganti, dan penyesuaian pidana dalam setiap putusan yang mereka buat.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

edita elda endalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP pidana putusan pengadilan sanksi UU Penyesuaian Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

4 June 2026 • 07:58 WIB

Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

3 June 2026 • 13:32 WIB

Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya

3 June 2026 • 09:01 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda

By Mohammad Khairul Muqorobin4 June 2026 • 09:59 WIB0

Jakarta – Memasuki hari ketiga Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang…

Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami

4 June 2026 • 08:00 WIB

Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

4 June 2026 • 07:58 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

3 June 2026 • 15:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda
  • Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami
  • Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
  • Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi
  • Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.