Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

26 June 2026 • 20:45 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

26 June 2026 • 16:37 WIB

Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas

26 June 2026 • 16:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru
Artikel

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Urif SyarifudinUrif Syarifudin28 March 2026 • 08:08 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pidana Pengawasan sebagai Pidana Pokok

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa sejumlah perubahan penting dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah pengakuan Pidana Pengawasan sebagai pidana pokok yang setara dengan pidana penjara dan pidana denda. Kebijakan ini bertujuan menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan pembinaan. Namun muncul pertanyaan penting, apakah norma pidana pengawasan dalam KUHP telah memperoleh dukungan yang memadai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai kerangka pelaksanaannya?

KUHP 2023 menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bagian dari sistem pemidanaan nasional. Pasal 65 menyebutkan bahwa pidana pengawasan termasuk dalam kategori pidana pokok. Artinya Hakim dapat menjatuhkan pidana ini sebagai bentuk pemidanaan utama tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara. Kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP yang menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan kata lain, sistem pemidanaan dalam KUHP baru mencoba memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih proporsional dan tidak selalu berorientasi pada perampasan kemerdekaan.

Namun keberhasilan suatu kebijakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma materiil yang diatur dalam undang-undang. Ia juga bergantung pada mekanisme prosedural yang menjalankan norma tersebut dalam praktik. Lawrence M. Friedman dalam teorinya tentang sistem hukum menjelaskan bahwa hukum terdiri dari tiga unsur yang saling berkaitan yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Friedman menulis bahwa “legal system is composed of structure, substance, and legal culture.” Pandangan ini menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan hukum memerlukan dukungan lembaga dan mekanisme operasional yang jelas.

Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Dalam konteks pidana pengawasan, hubungan antara KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum acara menjadi faktor yang menentukan efektivitas penerapannya. Analisis terhadap kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa beberapa aspek telah memiliki keselarasan yang cukup kuat. Utamanya adalah pengakuan akan kedudukan pidana pengawasan sebagai pidana pokok. KUHP melalui Pasal 65 memberikan dasar normatif bagi penerapan pidana pengawasan. KUHAP kemudian memberikan ruang prosedural melalui Pasal 74 ayat (3) huruf c yang memungkinkan Penuntut Umum menuntut pidana pengawasan dalam proses penuntutan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara telah mengakui keberadaan pidana pengawasan sebagai salah satu pilihan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga  Beyond the Bench: A Reflective Reading of Judicial Truth and Its Changing Terrain

Keselarasan juga terlihat pada aspek tujuan pemidanaan. KUHP dalam Pasal 51 menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga membina pelaku dan memulihkan keseimbangan sosial. KUHAP mendukung orientasi tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih menekankan pemulihan dibandingkan penghukuman. Dalam praktiknya, pendekatan restoratif dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan pidana pengawasan sebagai alternatif terhadap pidana penjara.

Kebijakan yang mendorong penggunaan pidana non penjara juga tercermin dalam Pasal 57 KUHP yang menyatakan bahwa pidana yang lebih ringan harus diutamakan apabila tujuan pemidanaan dapat tercapai. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 75 KUHP yang memungkinkan pidana pengawasan dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman tertentu. KUHAP kemudian memberikan dukungan prosedural melalui pengaturan mengenai mekanisme pengakuan bersalah dan kesepakatan tertentu dalam Pasal 74 dan Pasal 78. Skema tersebut membuka kemungkinan bagi penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana pengawasan dalam perkara yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun pada aspek syarat penerapan dan pelanggaran terhadap syarat, belum menunjukkan hubungan yang signifikan antara KUHP dan KUHAP. Pada tahap syarat penerapan misalnya, KUHP telah mengatur secara rinci mengenai syarat umum dan syarat khusus pidana pengawasan melalui Pasal 75 serta Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (3). Ketentuan ini menetapkan batas ancaman pidana serta syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku agar pidana pengawasan dapat dijatuhkan. Di sisi lain, KUHAP hanya mengatur mekanisme koordinasi dan penelitian berkas oleh penuntut umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62. Pengaturan tersebut memang menyediakan kerangka pemeriksaan perkara, tetapi belum secara khusus mengatur proses verifikasi syarat penerapan pidana pengawasan.

Kondisi serupa terlihat pada aspek pelanggaran syarat pidana pengawasan. KUHP mengatur konsekuensi pelanggaran melalui Pasal 76 ayat (4) sampai dengan ayat (6) serta Pasal 77 yang memungkinkan pencabutan pidana pengawasan dan penggantian dengan pidana penjara. Namun KUHAP belum menyediakan prosedur yang secara eksplisit mengatur bagaimana pelanggaran tersebut diperiksa dan diputuskan dalam proses peradilan. Pengaturan yang ada hanya berkaitan dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 71.

Aspek peran Pembimbing Kemasyarakatan juga menunjukkan kondisi yang hampir serupa. KUHP memberikan ruang bagi keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan melalui Pasal 76 ayat (6) dan ayat (7). Peran ini penting karena pengawasan terhadap pelaku pidana membutuhkan pendekatan pembinaan yang berkelanjutan. KUHAP memang mengakui fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana melalui Pasal 2 ayat (2), tetapi pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus diarahkan pada mekanisme pengawasan pidana.

Baca Juga  Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

Kesenjangan yang paling nyata terlihat pada aspek eksekusi pidana pengawasan. KUHP telah memberikan kerangka normatif mengenai pengurangan atau perpanjangan masa pengawasan serta kemungkinan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (6) sampai dengan ayat (8). Namun KUHAP belum mengatur secara spesifik mekanisme eksekusi pidana pengawasan dalam satu bab tersendiri. Kekosongan pengaturan ini menyebabkan dukungan prosedural terhadap pelaksanaan pidana pengawasan belum sepenuhnya jelas.

Perlunya Penguatan Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHAP Baru

Hasil pemetaan terhadap beberapa aspek di atas menjawab pertanyaan, apakah norma Pidana Pengawasan dalam KUHP 2023 telah memperoleh dukungan yang memadai dari KUHAP 2025? Hal ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang tersebut secara umum bergerak dalam arah kebijakan yang sama. Keduanya mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan tidak selalu berorientasi pada pidana penjara. Namun integrasi antara norma materiil dan norma prosedural belum sepenuhnya terwujud secara komprehensif.

Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana telah mendapatkan penguatan pada tingkat implementasi normatif, namun perlu dilakukan penguatan pada aspek eksekusi dan keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan. Pidana pengawasan memiliki potensi menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern. Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila norma dalam KUHP didukung oleh mekanisme prosedural yang jelas dalam KUHAP. Oleh karena itu pembaruan hukum acara pidana perlu terus dikembangkan agar mampu menyediakan kerangka operasional yang lebih lengkap bagi penerapan pidana pengawasan dalam praktik peradilan.

Integrasi antara hukum materiil dan hukum acara menjadi salah satu kunci keberhasilan reformasi hukum pidana nasional. Tanpa integrasi tersebut, kebijakan pemidanaan yang progresif berisiko berhenti pada tingkat norma. Penguatan regulasi teknis serta koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi langkah penting agar pidana pengawasan benar-benar dapat berfungsi sebagai alternatif pemidanaan yang efektif, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Urif Syarifudin
Kontributor
Urif Syarifudin
Hakim Ad Hoc Perikanan Pengadilan Negeri Pontianak

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Indonesia Ilmu Hukum kuhap 2025 kuhp 2023 pidana pidana pengawasan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Transformasi Akuntabilitas Dan Penguatan Keamanan Administrasi Perkara Sebagai Pilar Reformasi Peradilan Militer Yang Modern Dan Berintegritas

26 June 2026 • 14:18 WIB

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB

Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif

24 June 2026 • 15:42 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

By Ahmad Junaedi26 June 2026 • 20:45 WIB0

Megamendung, 26 Juni 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan…

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

26 June 2026 • 16:37 WIB

Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas

26 June 2026 • 16:28 WIB

Pengadilan Agama Batang Luncurkan 11 Inovasi, Canangkan Anti Penyuapan dan Sabet Penganugerahan Satker Ramah Anak

26 June 2026 • 16:13 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026
  • PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026
  • Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas
  • Pengadilan Agama Batang Luncurkan 11 Inovasi, Canangkan Anti Penyuapan dan Sabet Penganugerahan Satker Ramah Anak
  • Transformasi Akuntabilitas Dan Penguatan Keamanan Administrasi Perkara Sebagai Pilar Reformasi Peradilan Militer Yang Modern Dan Berintegritas

Recent Comments

  1. ivermectin mechanism scientific review on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. ivermectin safety evidence review on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. ivermectin strongyloides efficacy on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.