Kualitas suatu putusan badan peradilan merupakan pilar fundamental dalam menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit) dan mewujudkan sistem tata kelola hukum yang berintegritas. Dalam konteks ekonomi-hukum, kepastian serta keseragaman interpretasi hukum melalui putusan pengadilan menjadi prediktor utama bagi penciptaan iklim investasi yang kondusif. Prediktabilitas hukum memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku usaha dan investor asing, yang pada muaranya berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) serta penerimaan negara melalui sektor perpajakan ataupun lainnya.
Namun demikian, proses pembentukan putusan yang berkualitas menuntut adanya perenungan mendalam (deep contemplation) dan analisis yuridis secara menyeluruh oleh hakim. Permasalahan struktural timbul ketika rasio jumlah perkara tidak sebanding dengan kapasitas sumber daya hakim, sehingga memicu tingginya beban kerja (overburdening of cases). Beban kerja berlebih ini berpotensi mereduksi nilai sakralitas putusan pengadilan menjadi sekadar rutinitas administratif yang repetitif dan mekanis.
Pembacaan Kritis Banality of Evil dalam Sistem Peradilan
Apabila integritas dan idealisme hakim luntur, hal tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor eksternal seperti korupsi atau intervensi (corruptive intervention). Beban kerja berulang-ulang (repetitive routine work) berisiko tinggi mengalienasi fungsi hakim dari penggali keadilan substantif menjadi sekadar pelaksana prosedur formal. Ketika perkara diselesaikan semata-mata untuk mengejar kuota penyelesaian, daya kritis hakim dalam menguji keabsahan alat bukti, menelusuri dugaan rekayasa fakta (factual fabrication), serta menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat menjadi terdegradasi.
Fenomena ini sejajar dengan kerangka teoritis yang dikemukakan oleh filsuf politik Hannah Arendt dalam karyanya Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (1963). Dalam pengamatannya terhadap persidangan Adolf Eichmann, Arendt menegaskan bahwa kejahatan sistemis tidak selalu lahir dari dorongan ideologis yang ekstrem atau niat jahat yang murni (evil intent), melainkan dari hilangnya kapasitas berpikir kritis (thoughtlessness) akibat kepatuhan buta pada rutinitas birokrasi.
Implikasi gagasan Arendt memiliki relevansi langsung terhadap lembaga peradilan. Ketika hakim terjebak dalam rutinitas penyelesaian perkara yang masif, terjadi proses dehumanisasi peradilan di mana perkara tidak lagi dipandang sebagai manifestasi nasib kemanusiaan dan pencarian keadilan, melainkan sekadar tumpukan dokumen administrasi. Metamorfosis positivisme teknokratis ini juga sejalan dengan kritik filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruchsche Formel, yang mengingatkan bahwa kepastian hukum formal yang mengabaikan nilai keadilan dasar akan kehilangan hakikatnya sebagai hukum.
Hal ini berarti bahwa penumpukan perkara di lembaga peradilan Indonesia memicu risiko terjadinya banality of evil secara kelembagaan. Rutinitas penyelesaian perkara secara otomatis dan mekanis berpotensi menumpulkan nurani yuridis hakim serta mengikis kualitas keadilan dalam putusan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural dalam tata kelola peradilan—baik melalui pemanfaatan teknologi hukum (legal technology), modernisasi manajemen perkara, maupun efisiensi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa—guna mengembalikan peran hakim sebagai pengawal keadilan substantif.
Beberapa Solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut :
- Pemanfaatan voice to text Bahasa Indonesia dan Kecerdasan Buatan (AI) dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS)
Salah satu yang menjadi kendala utama dalam pembuatan putusan yang berkualitas adalah penyusunan Berita Acara Sidang (BAS). Hal ini terjadi di mana sering kali di dalam merangkum kesaksian tersebut, Panitera Pengganti harus kembali mengetikkan apa yang telah dia catat dan rekam, yang kemudian dia ketikkan kembali ke dalam Berita Acara Sidang (BAS). Di dalam kasus-kasus tertentu, terutama jika saksi yang dihadirkan sangat banyak, maka proses tersebut menjadi tugas yang sangat melelahkan bagi Panitera Pengganti dan juga bagi Hakim yang mengoreksinya.
Lantas, untuk mengurangi beban pekerjaan yang besar itu, sebenarnya beberapa teknologi canggih telah ada dan dapat segera dipakai. Hal ini juga sering kali penulis ajarkan serta sosialisasikan kepada para Panitera Pengganti di tempat satuan kerja penulis. Cara yang sangat mudah yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan mikrofon yang dapat merekam seluruh pembicaraan menjadi satu berkas file audio. Namun, apabila terdapat kendala di dalam pengadaan mikrofon tersebut, maka cukup gunakan satu alat perekam (recording device) saja yang didekatkan kepada saksi, di mana rekaman tersebut secara khusus merekam hanya suara saksi yang sedang memberikan kesaksiannya.
Kemudian, gunakanlah teknologi pemroses suara voice to text berbahasa Indonesia. Beberapa alat dan perangkat yang penulis ketahui yang dapat mengubah rekaman menjadi transkrip voice to text bahasa Indonesia adalah perangkat telepon genggam seperti Vivo X300 Pro, di mana rekaman suara tersebut dapat diubah secara otomatis menjadi bentuk transkrip teks. Selain itu, ada juga beberapa aplikasi pendukung lainnya yang dapat digunakan untuk mengubah sistem voice to text tersebut menjadi sebuah transkrip yang utuh.
Setelah transkrip kasar diperoleh, kemudian gunakanlah Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk merapikan hasil transkrip tersebut. Setelah itu, minta bantuan AI untuk membuat daftar pertanyaan yang relevan berdasarkan jawaban-jawaban yang telah dirapikan tersebut. Selanjutnya, Panitera Pengganti akan memeriksa dan melihat beberapa kosa kata atau bahasa yang tidak baku untuk diperbaiki, lalu kemudian dia masukkan teks yang sudah rapi tersebut ke dalam templat resmi Berita Acara Sidang (BAS).
Langkah-langkah terintegrasi ini dapat mengurangi beban kerja secara sangat signifikan, baik bagi Panitera Pengganti maupun bagi Hakim. Melalui penggunaan sistem inovatif ini, Berita Acara Sidang (BAS) bahkan dapat selesai dan ditandatangani pada hari pelaksanaan sidang itu juga. Tingkat integritas data serta keabsahan fakta yang ada pun menjadi jauh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan jika dibandingkan dengan hanya mengandalkan catatan manual serta ingatan semata. - Pemanfaatan Data Center Mahkamah Agung dan Kecerdasan Buatan (AI) dalam memberikan rekomendasi Putusan untuk kasus-kasus yang telah ada.
Terdapat alasan mendasar mengapa keberadaan ruang arsip sangat dibutuhkan. Selain untuk memberikan layanan petikan putusan kepada masyarakat, ruang arsip dibutuhkan agar gagasan “pengadilan sebagai mesin dialektika” itu benar-benar berjalan secara optimal. Ketika penulis masih bekerja di bagian Ruang Arsip Kepaniteraan Muda Hukum, penulis sering kali membaca berkas-berkas perkara yang sudah lama. Kadang kala, penulis bahkan menemukan lembaran putusan yang masih menggunakan tulisan tangan. Dari ruang arsip tersebut, penulis dapat melihat dan memahami bagaimana sejarah panjang perkembangan hukum terjadi.
Ruang arsip sangat dibutuhkan agar proses dialektika tersebut tetap terus berjalan, sehingga Hakim masa depan dapat belajar dari Hakim masa lalu dan menjadi jauh lebih bijak karena telah memetik pelajaran dari para pendahulunya. Legasi dari para Hakim tersebut tersimpan secara abadi di ruang arsip. Di situlah jejak perjuangan para Hakim masa dahulu dicatat dalam lembaran sejarah, dan di situlah Hakim para pendahulu kita tetap hidup dalam bentuk “roh kebijaksanaannya” untuk selamanya. Para Hakim akan tetap hidup—walaupun beliau telah berpulang—melalui legasi karya yang ditinggalkannya.
Kebijaksanaan hukum tersebut seharusnya tidak boleh terputus. Namun, dikarenakan begitu banyaknya tumpukan berkas putusan, sangat jarang orang yang membaca berkas-berkas itu kembali. Bahkan, kadang kala Hakim di masa depan tidak menyadari bahwa kasus yang sedang dia tangani sebenarnya telah pernah ditangani secara sangat bijak oleh Hakim pendahulunya. Di sinilah letak pentingnya mengapa semua kasus tersebut harus dicatat dan diintegrasikan ke dalam sistem elektronik, agar kontribusi kebijaksanaan dari para Hakim tidak terbuang secara sia-sia. Pembelajaran berharga dari putusan masa lalu akan meningkatkan kepastian serta keadilan hukum di masa depan. Lantas, bagaimana caranya agar proses dialektika ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan?
Pertama: Setiap gugatan, permohonan, atau dakwaan yang masuk ke dalam sistem direkam secara terpusat pada data center (pusat data) yang ada pada Mahkamah Agung. Guna mencegah risiko hilangnya data tersebut akibat media disk cakram yang hanya mampu bertahan merekam selama 10 hingga 20 tahun, maka rangkuman dan kaidah kebijaksanaan dari putusan tersebut dirangkum oleh Artificial Intelligence (AI). Hasil rangkuman tersebut kemudian dicetak (print) dalam satu lembar kertas khusus, yang selanjutnya disimpan di dalam ruangan yang tahan api dan tahan kerusakan fisik. Dengan demikian, jikalau ada fenomena solar wave (badai radiasi matahari) yang berpotensi merusak seluruh data elektronik kita, kita masih tetap memilikinya dalam bentuk dokumen kertas yang dapat bertahan dalam jangka waktu hingga ribuan tahun.
Kedua: Ketika berkas gugatan, permohonan, atau dakwaan diunggah dan masuk ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), maka data center dapat secara otomatis memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Hakim tersebut mengenai adanya putusan terdahulu yang memiliki variabel relevan atau sama dengan kasus yang sedang ia tangani. Hakim tersebut kemudian akan mempelajari putusan terdahulu itu untuk menentukan apakah dia akan mengikuti putusan tersebut atau tidak. Jikalau Hakim tersebut memilih untuk tidak mengikuti putusan terdahulu, tentu dia dituntut untuk memiliki argumentasi hukum yang jauh lebih bijak dan kuat daripada putusan sebelumnya. Hal inilah yang kemudian dapat menjadi tolok ukur apakah putusan barunya tersebut layak menjadi sebuah Landmark Decision (putusan monumental) atau tidak. Tidak hanya sebatas putusan, bahkan tulisan-tulisan dari para Hakim, Pegawai/Staf, maupun artikel dari jurnal-jurnal ilmiah lainnya juga dapat dimunculkan sebagai notifikasi rekomendasi bagi Hakim yang akan menangani kasus dengan variabel serupa tersebut.
Ketiga: Templat putusan pada sistem SIPP secara otomatis akan menyediakan draf putusan yang telah terisi lengkap dengan identitas para pihak, daftar barang bukti, serta keterangan kesaksian yang sebelumnya telah diunggah oleh Panitera Pengganti sesuai dengan aturan templat putusan terbaru. Dengan demikian, Hakim dapat menghemat waktu administratif dan memfokuskan seluruh perhatian serta pemikirannya pada penyusunan bagian Amar Putusan, Pertimbangan Hukum (ratio decidendi), serta analisis Fakta-Fakta Hukum yang diperoleh dari hasil pengamatannya terhadap alat-alat bukti di persidangan. - Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk bersidang secara online guna memberikan ruang dan waktu yang berlebih kepada Hakim yang ditempatkan tidak pada lokasi keluarganya.
Kita harus memahami bahwa dalam satu tahun, seorang Hakim tidak memiliki banyak waktu bersama keluarganya. Jikalau dihitung, maka hampir 90% lebih dari waktu hidup seorang Hakim dihabiskan untuk pekerjaannya. Hakim tersebut harus dimutasi berulang-ulang, di mana maksimum 5 tahun sekali harus berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Sebenarnya, alasan mengenai mengapa aturan ini dibuat didasari oleh Teori Manajemen Perusahaan untuk mencegah praktik korupsi, di mana rotasi jabatan dipandang dapat mencegah adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di perusahaan tersebut. Ini sebenarnya merupakan Teori Manajemen Klasik yang tetap dipertahankan di lingkungan Mahkamah Agung, mengingat posisi Hakim merupakan posisi yang sangat strategis. Dan juga alasan lainnya adalah agar Hakim tersebut dapat mengetahui keadaan lingkungan dan hukum yang hidup di Masyarakat di daerah itu.
Namun, di sisi lain, banyak Hakim yang dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik dikarenakan perselingkuhan, penelantaran anak, ataupun mangkir dari tugas dan jabatannya sampai rela untuk dipecat. Namun, tidakkah kita pernah berpikir mengapa mereka bertindak demikian? Para Hakim selalu dituntut untuk mempertimbangkan latar belakang Terpidana dan alasan mengapa dia melakukan tindak pidana tersebut. Namun, sering kali kita lupa dalam memberikan sanksi kepada Hakim bahwa mereka pun demikian; salah satu alasannya adalah dikarenakan pada dasarnya mereka tidak memiliki ruang dan waktu.
Hakim bagaikan seorang Astronot, di mana karena relativitas waktu, satu jam di angkasa terasa sama dengan 100 tahun di bumi. Dan setelah astronot itu pulang ke bumi, dia mendapati anaknya sudah tua, ibunya sudah meninggal dunia, dan saudara-saudaranya tidak lagi dekat padanya. Apalah arti uang jikalau ruang dan waktu saja dia tidak punya? Ternyata Hakim sebelum memenjarakan orang telah dipenjara oleh keterbatasan ruang dan waktu tersebut. Padahal di dalam Theory of Needs dari Abraham Maslow, kebutuhan dasar fisiologis seperti aspek biologis, intimacy (keintiman), dan hubungan kekeluargaan merupakan salah satu kebutuhan pokok hidup manusia juga.
Bahkan, penulis melihat bahwa banyak anak-anak dari keluarga Hakim ataupun Aparatur Penegak Hukum lainnya mengalami gangguan atau kelainan psikologis dikarenakan kurangnya figur orang tua di dalam kehidupan mereka. Ini merupakan salah satu hal yang sangat jarang dibahas. Lantas, bagaimana cara kita dapat memperluas ruang dan waktu itu agar risiko dari pelanggaran kode etik tersebut dapat berkurang?
Kita dapat memanfaatkan teknologi informasi di mana di dalam proses persidangan, para Hakim diberikan skema giliran kerja secara Work From Anywhere (WFA), di mana beberapa Hakim dapat memimpin sidang secara online dan beberapa Hakim lainnya bersidang secara offline—khususnya bagi mereka yang ditempatkan tidak pada Satuan Kerja yang mereka tuju. Begitu pula halnya bagi para Pegawai dan Staf. Di dalam KUHAP, hal ini sebenarnya telah difasilitasi. Mahkamah Agung dapat mengeluarkan kebijakan agar regulasi ini juga dapat diterapkan pada Matra Peradilan lainnya, seperti Pengadilan Agama.
Lagipula, jikalau poin kedua dari gagasan Penulis mengenai keberadaan Data Center yang terintegrasi dengan Artificial Intelligence (AI) telah dapat terealisasi, sebenarnya tingkat integritas seorang Hakim dapat dinilai dari sistem tersebut. Hakim yang berkeinginan untuk tetap bertugas pada Satuan Kerja tersebut lebih lama dari ketentuan masa mutasi biasa dapat dipertimbangkan, sepanjang tidak ada keraguan mengenai integritasnya yang dinilai melalui Putusan-Putusannya. Maksudnya di sini bukan berarti Putusan tersebut dipertanyakan, melainkan jikalau variabel dari Putusannya tidak mengandung pertimbangan yang tidak utuh dan tidak rasional. - Pemanfaatan AI yang berisi Opini tidak mengikat yang berasal dari Yurisprudensi kepada Masyarakat guna menjadi aplikasi dialektika dalam terjadi permasalahan Hukum yang terjadi diantara Masyarakat.
Seperti pada tulisan “Pengadilan sebagai Mesin Dialektika” yang diterbitkan oleh BSDK (18/05/2026), sebenarnya proses dialektika itu berawal dari Masyarakat, dan dari Masyarakat ketika terjadi jalan buntu, baru kemudian mereka pergi dan berproses ke Pengadilan. Hal ini terutama berlaku untuk ranah hukum privat, seperti hukum Perdata. Pada awalnya, Pengadilan merupakan sebuah tontonan yang sangat menarik bagi Masyarakat, di mana pada waktu itu masyarakat mendapatkan kesadaran dan pengetahuan hukumnya dari apa yang mereka saksikan secara langsung di Persidangan dan juga dari apa yang dibicarakan di tempat-tempat pertemuan publik (seperti Kedai Kopi).
Namun, dikarenakan Pengadilan saat ini tidak lagi menjadi tontonan yang menarik, serta sering kali keberadaan buzzer dan juga media sosial yang berbasis algoritma menggiring opini masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan propaganda yang sering menghiraukan detail-detail substansi kasus, maka terjadilah distrust (ketidakpercayaan) terhadap hukum di tengah Masyarakat. Lantas, bagaimana cara agar kesadaran hukum di tengah Masyarakat dapat kembali meningkat dan proses dialektika yang ada di Masyarakat tersebut dapat berjalan dengan baik?
Setelah poin nomor dua dari ide Penulis telah bekerja dengan sangat baik, Masyarakat pun dapat menggunakan aplikasi resmi dari Mahkamah Agung tersebut mengenai opini dari Artificial Intelligence (AI) yang didasari dari Data Center tersebut. Masyarakat dapat mengakses sistem AI yang disediakan oleh Mahkamah Agung yang telah terhubung secara langsung dengan Data Center, sehingga kemudian Masyarakat mendapatkan gambaran “prediksi” mengenai apa yang akan keluar terkait kasus yang sedang mereka hadapi serta memperoleh opini hukum yang tidak mengikat.
Dengan demikian, proses dialektika di tengah Masyarakat akan berkembang dengan jauh lebih cepat dan kemajuan Negara juga akan bekerja dengan lebih cepat. Ketika aplikasi ini telah berjalan dengan efisien, maka jumlah sengketa atau kasus yang masuk ke Pengadilan akan berkurang secara signifikan, sehingga beban kerja Hakim pun akan turut berkurang. Kalaupun nantinya ada kasus baru yang masuk ke Pengadilan, maka kasus tersebut adalah kasus yang benar-benar memiliki variabel baru yang kemudian diuji apakah layak dijadikan sebagai Landmark Decision atau tidak. - Pemanfaatan AI untuk melihat data Psikologi Terdakwa, Korban dan Publik sebagai panduan memberikan Putusan yang memberikan rasa adil.
Pada dasarnya, keadilan itu adalah sebuah “pertimbangan rasa”, bukan semata-mata memberikan Putusan yang sesuai dengan kaidah Hukum tertulis. Memang benar bahwa ada juga nilai keadilan di dalam Hukum Positif. Namun, bagaimana caranya menyeimbangkan antara kepentingan seluruh pihak—baik Korban, Terdakwa, maupun Negara ini—sehingga dapat diterima oleh semuanya? Di mana seperti yang kita tahu, bahwa penerimaan oleh seluruh pihak merupakan indikator keadilan yang paling akurat. Dan kalaupun tidak semua pihak dapat menerima, bagaimana caranya agar dapat mendekati tingkat penerimaan tersebut? Di sinilah yang menjadi masalah utama. Sering kali Hakim tidak memiliki riwayat latar belakang yang akurat dari Terdakwa, Korban, maupun Publik. Untuk dapat menggapai rasa keadilan itu, dibutuhkan data Psikologi yang mendalam dari semua pihak. Pengadilan sebenarnya dapat memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memberikan serangkaian pertanyaan-pertanyaan psikologis kepada para Pihak, di mana pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara individual oleh Terdakwa dan Korban. Setelah itu, didapatkanlah gambaran Psikologis yang utuh dari semua pihak, yang kemudian digunakan oleh Hakim sebagai bahan pertimbangan hukum. Hal ini juga dapat diperoleh dari metadata yang dimiliki oleh Media Sosial untuk digunakan sebagai instrumen produksi cerita narasi baru demi mewujudkan keadilan bagi semua. - Upacara Penghormatan bagi Hakim yang telah meninggal dunia ataupun Pensiun.
Kehormatan profesi hakim (dignity of the judiciary) harus dipelihara sebagai sarana pengingat akan kesakralan jabatan. Pelembagaan upacara penghormatan resmi bagi hakim yang memasuki masa purna bakti maupun yang wafat merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian mereka dalam menjaga hukum. Tradisi simbolis ini memupuk rasa bangga, idealisme, serta tanggung jawab moral bagi para hakim yang masih aktif untuk terus menjaga integritas dan keteladanan. Bisa saja dengan menurunkan bendera setengah tiang dan melakukan the moment of silence dan berdiri pada sidang pertama untuk mengenang hakim yang telah tiada tersebut. Untuk Hakim Agung ataupun Hakim yang memiliki kontribusi terhadap keadilan, seperti memberikan Landmark Decision ataupun terbosan Hukum lainnya yang dipakai, dapat digunakan dengan memberikan nama orang tersebut pada Yurisprudensi, SEMA ataupun PERMA yang membuat terobosan tersebut. Sehingga, setiap kali ide tersebut dipakai, namanya dikenang dan dia hidup selamanya. Dan ketika kematiannya, diiringi dengan musik ataupun upacara yang sesuai dengan tradisi, agama ataupun wasiatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. Viking Press.
Maslow, A. H. (1954). Motivation and Personality. Harper & Row.
Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht [Sifat Tidak Adil Menurut Hukum dan Hukum di Atas Hukum]. Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1(5), 105–108.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


