Megamendung || 20 Juli 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Teknis Juru Sita/Juru Sita Pengganti Peradilan Agama Tingkat Nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan hukum dan transformasi penyelenggaraan layanan peradilan. Melalui pelatihan ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan setiap Juru Sita dan Juru Sita Pengganti memiliki kompetensi yang adaptif terhadap perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta dinamika praktik peradilan yang terus berkembang.
Pelatihan yang dibuka secara resmi pada 20 Juli 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, Darmoko Yuti Witanto menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi strategis profesi keJuru Sitaan dalam sistem peradilan. Dalam sambutannya, ia menilai komposisi peserta pelatihan mencerminkan perubahan positif di lingkungan peradilan, terutama dari meningkatnya keterwakilan perempuan pada jabatan fungsional Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.
Menurutnya, tingginya partisipasi perempuan menunjukkan bahwa jabatan-jabatan strategis di lingkungan peradilan semakin terbuka bagi siapa pun yang memiliki kompetensi dan profesionalisme. Profesi yang selama ini identik dengan pekerjaan lapangan dan lebih banyak dijalankan oleh laki-laki kini semakin banyak diemban oleh perempuan. Perkembangan tersebut menjadi penanda bahwa penguatan sumber daya manusia di lingkungan peradilan tidak lagi ditentukan oleh perspektif gender, melainkan oleh kapasitas, integritas, dan kemampuan menjalankan tugas secara profesional.
Lebih lanjut, Witanto menegaskan bahwa fungsi keJuru Sitaan merupakan salah satu mata rantai yang menentukan efektivitas penyelenggaraan peradilan. Kelancaran proses persidangan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan perkara oleh majelis hakim, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaan tugas Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, mulai dari pemanggilan para pihak, penyampaian pemberitahuan, hingga pelaksanaan tindakan-tindakan keJuru Sitaan lainnya. Ketidaktepatan dalam menjalankan fungsi tersebut berpotensi menghambat jalannya persidangan dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

Urgensi peran tersebut semakin terlihat pada tahap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Juru Sita, menurutnya, merupakan representasi pengadilan di lapangan yang memastikan putusan hakim tidak berhenti sebagai dokumen berkekuatan hukum tetap, melainkan benar-benar dapat diwujudkan dalam pelaksanaan nyata. Oleh karena itu, keberhasilan eksekusi sangat dipengaruhi oleh profesionalisme, ketelitian, kemampuan teknis, serta kecakapan komunikasi Juru Sita dalam menghadapi berbagai dinamika yang muncul di lapangan.
Di tengah perubahan tersebut, tugas dan fungsi keJuru Sitaan juga mengalami transformasi seiring berkembangnya sistem peradilan berbasis elektronik. Digitalisasi administrasi perkara, pemanfaatan teknologi informasi, serta perluasan layanan elektronik telah mengubah pola kerja yang sebelumnya bertumpu pada mekanisme konvensional. Kondisi ini menuntut aparatur keJuru Sitaan tidak hanya menguasai hukum acara, tetapi juga memiliki kemampuan beradaptasi dengan berbagai instrumen digital yang menjadi bagian dari ekosistem peradilan modern.
Karena itu, penerapan teknologi dalam sistem peradilan tidak lagi dapat dipandang sebagai pilihan, melainkan sebagai keniscayaan yang harus direspons secara konstruktif. Transformasi digital harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui penguatan kompetensi, penguasaan teknologi, dan pembelajaran yang berkelanjutan. Dengan kemampuan adaptasi tersebut, profesi Juru Sita diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi strategisnya di tengah perubahan lanskap penyelenggaraan peradilan.
Pelatihan tahun ini juga memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. Perubahan regulasi di bidang keJuru Sitaan, khususnya yang berkaitan dengan tata cara pemanggilan dan pemberitahuan dalam proses berperkara, menghadirkan konsekuensi baru terhadap pelaksanaan tugas Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Perubahan tersebut tidak cukup dipahami sebagai penyesuaian administratif semata, tetapi menuntut perubahan cara pandang, peningkatan kompetensi, serta pemahaman yang utuh terhadap norma hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih dijumpai aparatur keJuru Sitaan yang berorientasi pada mekanisme lama sehingga memerlukan penguatan kapasitas agar mampu mengimplementasikan ketentuan baru secara tepat dan konsisten. Salah satu perubahan yang mendapat perhatian khusus ialah penerapan tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Kebijakan tersebut membawa perubahan mendasar terhadap pola pelaksanaan tugas Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, baik dari aspek normatif maupun teknis pelaksanaannya.
Lebih dari itu, penerapan mekanisme pemanggilan melalui surat tercatat menjadi ujian bagi profesionalisme aparatur keJuru Sitaan. Meskipun sebagian proses pemanggilan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanggung jawab untuk menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, efektivitas prosedur, dan perlindungan hak para pencari keadilan tetap melekat pada profesi Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Oleh sebab itu, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi serta komitmen terhadap etika profesi menjadi prasyarat utama dalam memastikan setiap proses pemanggilan dan pemberitahuan terlaksana secara benar.
Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, BSDK Mahkamah Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam membangun aparatur peradilan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penguatan kompetensi Juru Sita dan Juru Sita Pengganti dipandang sebagai investasi strategis untuk menjawab dinamika regulasi, percepatan transformasi digital, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan peradilan. Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak hanya menjadi kebutuhan organisasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi terwujudnya peradilan yang modern, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


