Bali, 4 September 2026 — Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu.
Dalam laporannya, Syamsul Arief menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 5 September 2026 di Bali, dengan agenda utama sosialisasi berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, mulai pukul 08.30 sampai dengan 17.30 WITA, bertempat di Hotel Pullman Bali Legian Beach. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan, penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, serta penutupan.
Kegiatan ini turut dihadiri secara daring oleh Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial. Hadir secara langsung Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI; Yang Mulia Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus sebagai Plt. Panitera Mahkamah Agung RI; Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar; serta Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI.
Peserta yang terkonfirmasi mengikuti kegiatan berjumlah 24 orang hakim. Para peserta berasal dari 10 satuan kerja pengadilan negeri, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Bondowoso, Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Tabanan, dan Pengadilan Negeri Palu. Komposisi tersebut mencerminkan cakupan peserta dari Bali serta sejumlah wilayah Indonesia Tengah dan Timur.
Syamsul Arief menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para hakim mengenai latar belakang pembentukan, sistematika, substansi, sistem rujukan, serta tata cara penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026 dalam praktik peradilan. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan pedoman pemidanaan pada perkara tindak pidana terorisme tertentu.
Tujuan yang hendak dicapai adalah terbentuknya kesamaan pemahaman metodologis di antara para hakim dalam menerapkan pedoman pemidanaan, sehingga penilaian terhadap tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta penentuan pidana yang adil dapat dilakukan secara lebih terstruktur, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, sosialisasi diarahkan bukan untuk menyeragamkan angka pidana, melainkan untuk memperkuat konsistensi metodologi pemidanaan. Dengan pedoman yang sama, setiap perbedaan penjatuhan pidana diharapkan memiliki dasar pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang jelas, dengan tetap menghormati kewenangan serta kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Lebih lanjut, Syamsul Arief menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan hasil kerja sama BSDK Mahkamah Agung RI dengan Center for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, dan Pemerintah Australia. Kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas hakim dan peningkatan kualitas penerapan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BSDK Mahkamah Agung RI berharap para peserta tidak hanya memahami ketentuan normatif dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2026, tetapi juga mampu menerapkan kerangka berpikir dan tahapan pemidanaannya secara tepat dalam perkara konkret. Dengan demikian, PERMA diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemidanaan yang adil, proporsional, konsisten, dan berkepastian hukum, sekaligus tetap menjaga independensi hakim.
Mengakhiri laporannya, Syamsul Arief menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan, khususnya Center for Detention Studies, Kedutaan Besar Inggris, dan Pemerintah Australia, serta kepada para narasumber, fasilitator, panitia, dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi. Setelah menyampaikan laporan penyelenggaraan, Syamsul Arief mempersilakan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., yang mengikuti kegiatan secara daring, untuk menyampaikan opening speech sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


