Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas

October 3, 2026

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026

Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

October 2, 2026 · 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

Ahmad Syahrus SiktiBy Ahmad Syahrus SiktiOctober 2, 2026 · 19:00 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hipotesis tulisan ini adalah penerapan analisis profil DNA dan prinsip perlindungan anak dalam dekonstruksi status hukum nasab anak hasil zina berpengaruh positif terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan anak serta penegakan keadilan substantif dalam sistem hukum keluarga. Tulisan ini mengafirmasi pendapat Nasr Hamid Abu Zayd di dalam karya master piece-nya Mafhum al-Nash (Beirut: Al-Markaz al-Thaqafi al-Arabi) yang menyatakan bahwa hukum Islam merupakan produk budaya masyarakat Arab abad ke 7 (muntaj staqafi). Kalau hukum Islam merupakan produk budaya abad ke 7 maka tidak salah jika kita monev kembali substansinya agar kompatibel dengan konteks Indonesia saat ini.

Anak hasil zina adalah istilah teologis, bukan yuridis. Perzinahan dilarang syariat Islam. Tetapi membela anak hasil zina yang tidak berdosa wajib pula menurut syariat Islam. Anak hasil zina tidak dapat dibebankan hukum yang diskriminatif, status nasab hanya kepada ibunya padahal kesalahan orang tuanya. Tidak adil jika dirinya harus menanggung perbuatan lancung orang tuanya. Menetapkan nasab anak hasil zina hanya kepada ibunya adalah perbuatan zalim yang menciderai keadilan anak dan relasi keluarga modern.

 Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya. Secara tekstual, Pasal 7 ayat 1 tidak mendikotomikan antara anak sah maupun anak hasil zina. Yang jelas, setiap anak berhak memiliki silsilah dari ayah biologisnya. Dengan hadirnya Pasal 7 ayat 1, pada akhirnya negara memberikan hak sipil berupa akta kelahiran dengan nama ayah, hingga hak atas pemenuhan kebutuhan dari ayah biologis tanpa harus melihat status dan latar belakang kelahirannya.

Pasal 100 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ditinjau dari konteks sejarah, Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan produk pemikiran yuris nusantara dalam merespon dinamika sosial di masyarakat. Kebenarannya hanya bersifat relatif karena merupakan akumulasi dari nilai-nilai yang diyakininya. Artinya, dalam merumuskan Pasal 100 KHI, para yuris tidak terlepas dari konteks sosial yang melatarbelakanginya, seperti tingkat pendidikan, keluarga, ekonomi dan tradisi sehingga bisa tepat dan bisa saja keliru.

Ayah biologis yang “diputus” dari nasab anak hasil zina sudah tidak lagi relevan di tengah diskursus sains modern. Richard Saferstein di dalam Criminalistics: An Introduction to Forensic Science (1976) menegaskan bahwa analisis profil DNA merupakan metode paling akurat dalam sejarah forensik untuk menyelesaikan sengketa paternitas. Uji DNA modern mampu mengonfirmasi silsilah ayah biologis dengan tingkat kepastian di atas 99,9%.

Upaya memutus nasab anak hasil zina dari ayah biologisnya adalah suatu keanehan nyata. Sa’duddin Hilali di dalam Al-Basmah al-Wurathiyyah wa ‘Alaqatuha bi al-Ahkam al-Syar’iyyah (2001) menegaskan bahwa tingkat presisi genetik DNA secara ilmiah tidak meragukan. Ia mendorong pemanfaatan DNA sebagai bukti definitif (dalil qath’i) di pengadilan untuk menguji keabsahan klaim silsilah keayahan biologis. Kalau sudah gamblang dan terang benderang secara genetik, lalu mengapa hukum masih tetap memutus nasabnya.

Nasab anak hasil zina yang ditetapkan hanya kepada ibu bersumber dari doktrin al-firash di dalam Islam. Nabi memutus tradisi “kumpul kebo” melalui prinsip Al-walad lil-firash wa lil-‘ahir al-hajar. Anak milik pemilik ikatan pernikahan sah, sedangkan pezina tidak mendapatkan hak nasab. Akhirnya, Islam menetapkan lembaga pernikahan (al-firash) sebagai satu-satunya pintu legal melahirkan nasab paternal demi menciptakan ketertiban umum (al-nizam al-‘amm). Terhadap doktrin tersebut, ada 4 (empat)argumen untuk mengkritisinya sebagai berikut; pertama, jangan memahami hadits tersebut secara kaku dan tekstualis. Doktrin al-firash secara historis dikonstruksi sebagai fiksi hukum untuk mengatasi keterbatasan alat bukti sains pada abad ke-7. Ketika sains modern mampu menghadirkan pembuktian genetik (DNA) dengan tingkat kepastian qath’i (99,99%), mempertahankan al-firash sebagai syarat mutlak nasab adalah kekeliruan epistemologis. Hukum dipaksa membela abstraksi formal-inkonsisten dan membelakangi kebenaran materil-ontologis yang nyata. Kedua, laki-laki yang zina justru diuntungkan secara keperdataan karena terbebas dari kewajiban dan tanggung jawab jangka panjang. Seharusnya, institusi hukum tidak boleh memberi insentif bebas dari tanggung-jawab (free-pass) bagi penabur benih baik legal maupun illegal. Ketiga, asbab al-wurud hadits Al-walad lil-firash wa lil-‘ahir al-hajar terjadi pada kasus sengketa antara Sa’d ibn Abi Waqqas dan ‘Abd ibn Zam’ah, dimana terdapat dua pihak yang mengklaim anak dari seorang perempuan yang berstatus istri sah. Fungsi hadits tersebut adalah menyelesaikan kontestasi nasab ketika ada perkawinan sah yang aktif. Mengaplikasikan hadits ini pada kasus di mana tidak ada firash sama sekali (hubungan zina tanpa sengketa perkawinan) merupakan kesalahan ekstrapolasi logika hukum yaitu takhrij al-manat yang tidak presisi. Keempat, tujuan utama ketertiban umum (al-nizam al-‘amm) dalam filsafat hukum modern telah bergeser dari sekadar menjaga prestise kelembagaan perkawinan menuju perlindungan hak-hak fundamental anak (the best interests of the child). Ketertiban publik justru rusak ketika masyarakat membiarkan lahirnya anak-anak hasil zina yang diabaikan secara keperdataan oleh ayah biologisnya hanya demi mempertahankan formalisme hukum.

Menghilangkan atribusi ayah biologis secara legal dianggap membiarkan laki-laki lepas dari tanggung jawab moral dan finansial, sekaligus mendiskriminasi posisi anak hasil zina. Salim Awwa di dalam Al-Jara’im al-Massah bi al-Usrah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah wa al-Tashri’at al-‘Arabiyyah (1987) mengulas bahwa perbuatan pelanggaran hukum/moral yang menghasilkan keturunan tidak boleh membebaskan pelaku laki-laki dari pertanggungjawaban keperdataan (al-mas’uliyyah al-madaniyyah). Membiarkan anak tanpa perlindungan finansial dan hubungan hukum dari pihak yang menyebabkan keberadaannya merupakan bentuk ketidakseimbangan dalam sistem pertanggungjawaban hukum.

Ahmad Muhammad Syakir di dalam catatan kritis kitab Al-Muhalla Ibn Hazm Mas’alah ad-Da’wa fi al-Walad / Istilhaq Walad al-Zina (Kairo: Dar al-Fikr) mengkritik pandangan mayoritas yang menutup pintu nasab secara mutlak. Ia menegaskan bahwa jika seorang perempuan berzina tidak berstatus sebagai istri sah orang lain (tidak ada firash yang aktif), lalu laki-laki biologis mengakui anak tersebut sebagai anaknya, maka nasab anak secara syar’i sah tersambung kepada ayah biologisnya demi keadilan dan perlindungan anak.

Berbicara keadilan anak hasil zina tidak terlepas dari pendapat Jamal al-Banna di dalam Al-Mar’ah fi al-Islam wa al-Mujtama’ (1998). Seorang reformis Mesir yang mengatakan bahwa fikih klasik dinilai terlalu ketat dan terjebak kepada formalisme hukum pra-modern. Jamal berargumen bahwa sains (DNA) membatalkan fiksi hukum. Jika bukti biologis sah, maka nasab, hak waris, dan perwalian wajib tersambung utuh ke ayah biologis tanpa syarat ikatan pernikahan.

Jika anak hasil pernikahan dan anak hasil zina sama-sama ditetapkan “nasab yuridis” dan “nasab biologis” kepada ayahnya, lalu apa bedanya antara yang menikah dan yang berzina, orang akan memilih berzina saja. Untuk menjawab pertanyaan itu setidaknya ada 4 (empat) argumen sebagai berikut; pertama, secara rasional, doktrin penolakan nasab biologis justru menciptakan moral hazard. Dalam pandangan konvensional, laki-laki pezina menikmati kenikmatan biologis tanpa perlu memikul beban finansial pengasuhan selama 18 tahun lebih. Ketika hukum menisbatkan nasab mutlak berbasis bukti DNA, risiko perzinahan melonjak drastis. Laki-laki tidak lagi memiliki imunitas hukum dan imunitas finansial. Kebijakan ini justru merusak pelaku zina karena menyamakan beban tanggung jawab. Kedua, pernikahan sah tetap memiliki diferensiasi eksistensial yang mutlak dan tidak akan pernah didapatkan dari zina. Pernikahan memberikan status hukum dan hak perdata antar suami istri seperti hak saling mewarisi, kewajiban nafkah, perwalian, jaminan sosial negara, dan kehormatan publik. Sedangkan pelaku laki-laki dan perempuan yang berzina tetap tidak memiliki hubungan hukum satu sama lain. Ketiga, menggunakan status hukum anak sebagai alat utama pencegah zina bagi orang dewasa adalah anomali etika keadilan. Prinsip teologis La taziru waziratu wizra ukhra (QS. Al-An’am: 164) mengharamkan pengalihan hukuman kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan memilih (anak yang tidak meminta dilahirkan). Menghukum anak hasil zina demi memberi “efek jera” kepada orang tuanya yang berzina adalah menjadikan anak sebagai korban jaminan (collateral damage) yang tidak adil. Keempat, pergeseran dari hifz al-nasl (menjaga keturunan) menjadi hurriyah al-nasl (kebebasan memiliki keturunan) adalah sebuah keniscayaan memastikan setiap manusia bebas untuk lahir dan memiliki kejelasan identitas genetik, pengasuhan, dan jaminan hidup dari kedua pembuat sebab keberadaannya (causa efficiens). Menelantarkan anak hasil zina secara hukum demi menjaga prestise formalisme perkawinan justru merusak tujuan substantif perlindungan keturunan itu sendiri. Kelima, benefit lainnya adalah perkawinan akan menjaga kehormatan pelakunya (hifz al’iffah) di ruang publik. Pasangan suami istri yang sah lebih dihargai dan dihormati kedudukannya dalam relasi sosial ketimbang pelaku “kumpul kebo”.

Penutup

Berdasarkan penelusuran filosofis, yuridis, dan epistemologis di atas, penisbatan nasab anak hasil zina kepada ayah biologisnya bukan sekadar wacana pembaharuan hukum, melainkan sebuah keharusan teologis dan moral yang menegakkan cita keadilan substantif Islam.

Secara metodologis, membaca hukum Islam sebagai produk budaya yang dinamis (muntaj tsaqafi) memberi ruang bagi dekonstruksi Kompilasi Hukum Islam (KHI) agar selaras dengan prinsip UU Perlindungan Anak dan realitas sains modern. Ketika analisis DNA hadir sebagai bukti genetik yang bersifat qath’i (pasti), mempertahankan doktrin al-firash secara kaku untuk memutus nasab paternal adalah sebuah anomali epistemologis yang membelakangi kebenaran materiil. Rekonstruksi ini tidak menggerus kesucian pranata pernikahan namun sebaliknya, hukum justru meruntuhkan moral hazard laki-laki pezina dengan membebankan pertanggungjawaban keperdataan mutlak (al-mas’uliyyah al-madaniyyah).

Dengan memisahkan secara tegas hak antar-pasangan yang tetap menjadi hak eksklusif perkawinan sah dan hak keperdataan anak, syariat menghentikan praktik dosa turunan (la taziru waziratu wizra ukhra) dan mewujudkan esensi hakiki perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Pada akhirnya, keagungan hukum Islam kontemporer tidak lagi diukur dari seberapa gigih ia memeluk erat fiksi formalis masa lalu, melainkan dari seberapa adil ia melindungi hak-hak fundamental setiap anak yang dilahirkan ke muka bumi.

Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Wakil Ketua PA Batang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak hasil zina dekonstruksi hukum hak waris pemenuhan hak perzinahan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026

From Adversarial Litigation to Court-Led Problem Solving

October 2, 2026

Inovasi di Bawah Bayang-bayang Hukum: Belajar dari Sengketa Apple VS. Samsung

October 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,508 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas

By Ahmad JunaediOctober 3, 20260

Setelah berlangsung sejak pagi hingga malam hari dengan persaingan yang berlangsung sengit, Turnamen Bola Voli…

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026

Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

October 2, 2026 · 19:00 WIB

PTUN Pekanbaru Gelar Diskusi “Dinamika Pengaturan Keuangan Negara dalam Pengelolaan BUMN”

October 2, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas
  • Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan
  • Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina
  • PTUN Pekanbaru Gelar Diskusi “Dinamika Pengaturan Keuangan Negara dalam Pengelolaan BUMN”
  • Tiga Tahun Berkiprah, BPHPI Refleksikan Perjalanan dan Tantangan Hakim Perempuan di Era Digital

Recent Comments

  1. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  2. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  5. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.