MANADO — Tim Penyusun Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian melaksanakan audiensi di Pengadilan Tinggi Manado, Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Tim, M. Slamet Turhamun, bersama anggota tim penyusun Nurwathon, Khoirul Anwar, Ahmad Zaenal Fanani, Windy Triana, Yudi Hermawan, dan Theodora Putri, serta anggota sekretariat, Dicky Hageng Al Barqy dan Marulam J. Sembiring.

Kedatangan tim disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Saiful Ari, bersama hakim tinggi Pengadilan Tinggi Manado, serta hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Manado. Audiensi ini menjadi bagian dari pengumpulan data dan masukan empiris dalam rangka penyusunan naskah urgensi rancangan PERMA tersebut.
Dalam pengantarnya, M. Slamet Turhamun menyampaikan bahwa tim mendapat amanat untuk menyusun naskah urgensi sebagai dasar perumusan regulasi Mahkamah Agung. Menurutnya, perceraian bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga membawa dampak terhadap pemenuhan hak ekonomi, pengasuhan, pendidikan, dan kebutuhan psikologis perempuan serta anak.

Koordinator Tim Penyusun Naskah menegaskan bahwa dalam praktik, pelaksanaan putusan pengadilan pasca perceraian masih menghadapi berbagai kendala. Tidak sedikit putusan yang telah berkekuatan hukum tetap belum berjalan sebagaimana mestinya, khususnya terkait pembayaran nafkah anak, pemenuhan hak perempuan, maupun pelaksanaan hak asuh.
“Selama ini kita lebih banyak mengenal mekanisme eksekusi, namun dalam praktik pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian membutuhkan pendekatan yang lebih efektif dan progresif,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Tim penyusun juga menyoroti perlunya identifikasi praktik pelaksanaan putusan di daerah, termasuk kemungkinan kerja sama antara pengadilan dengan pemangku kepentingan terkait. Beberapa daerah disebut telah mengembangkan inovasi, antara lain melalui kerja sama dengan pemerintah daerah atau instansi terkait untuk memastikan putusan dapat dilaksanakan.

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang sering muncul di lapangan. Salah satu isu utama adalah sulitnya memastikan pelaksanaan kewajiban nafkah, terutama apabila pihak yang dibebani kewajiban tidak memiliki itikad baik atau bekerja di sektor swasta dengan penghasilan yang sulit terdeteksi. Berbeda dengan aparatur sipil negara, pemotongan penghasilan bagi pekerja swasta dinilai masih membutuhkan mekanisme yang lebih jelas dan kuat.
Selain aspek finansial, forum juga menekankan pentingnya pengaturan hak nonfinansial, termasuk pengasuhan anak, hubungan anak dengan orang tua, serta kebutuhan psikologis pasca perceraian. Hakim diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih tegas untuk mengingatkan para pihak mengenai hak-hak perempuan dan anak selama proses persidangan.
Masukan lain yang mengemuka adalah perlunya standar perhitungan nafkah yang lebih terukur. Penentuan nafkah selama ini kerap mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak yang dibebani kewajiban, status pekerjaan, slip gaji, upah minimum regional, hingga kebutuhan hidup layak di daerah. Namun, belum adanya standar yang seragam membuat praktik di lapangan masih beragam.


Forum juga menekankan pentingnya sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan isi putusan. Beberapa usulan yang muncul antara lain penguatan kerja sama dengan instansi pemerintah, dukungan administratif, hingga pelibatan pemangku kepentingan lain agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh perempuan dan anak.
Ahmad Zaenal Fanani dalam forum tersebut menekankan bahwa rancangan PERMA ini diharapkan dapat membuka ruang terobosan. Menurutnya, pengaturan yang efektif perlu melihat kenyataan bahwa eksekusi sering kali sulit dilakukan karena tidak adanya objek yang jelas atau karena pihak yang berkewajiban tidak kooperatif.

Forum juga membahas nilai-nilai lokal dan hukum adat yang masih hidup di masyarakat. Tim penyusun menilai aspek tersebut penting untuk dipetakan, terutama karena dalam beberapa daerah penyelesaian persoalan pasca perceraian tidak selalu dilakukan melalui mekanisme formal, tetapi juga melibatkan praktik sosial dan adat setempat.
Melalui audiensi ini, tim penyusun memperoleh berbagai masukan mengenai hambatan, kebutuhan pengaturan, serta praktik baik yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan rancangan PERMA. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih progresif dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan demi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dengan adanya rancangan PERMA ini, Mahkamah Agung diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekaligus mendorong pelaksanaan putusan pengadilan yang lebih efektif, berkeadilan, dan responsif terhadap kondisi nyata di masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


