Mataram, 21 Mei 2026 — Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melakukan pengumpulan data dan diskusi pendalaman dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat, Kamis, 21 Mei 2026.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Barat, Judiana Manihuruk, beserta jajaran. Sementara dari Tim Penyusun Naskah Akademik hadir koordinator tim, Irvan Mawardi, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, salah seorang Hakim Tinggi PT TUN Mataram, serta anggota tim penyusun, yakni Prof. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Syofyan Iskandar, Dr. Umar Dani, dan tim sekretariat.
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan data lapangan dalam penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sebelumnya, tim juga telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat dan pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Dalam forum tersebut, Tim Penyusun NA menggali berbagai masukan dari DJP NTB mengenai praktik penyelesaian sengketa pajak, mulai dari proses keberatan, banding ke Pengadilan Pajak, pembuktian perkara, pelaksanaan putusan, hingga tantangan reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak ke depan.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah pentingnya percepatan penyelesaian sengketa pajak tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan perkara dan kepastian hukum. Percepatan dinilai tidak boleh dilakukan dengan memangkas hak prosedural wajib pajak, tetapi harus diarahkan pada pembenahan sistem, manajemen perkara, digitalisasi, dan efisiensi administrasi.
DJP NTB juga memaparkan bahwa sengketa pajak saat ini semakin kompleks. Perkembangan ekonomi modern, digitalisasi transaksi, aset kripto, transfer pricing, dan transaksi lintas yurisdiksi menyebabkan pembuktian pajak semakin rumit. Dalam banyak perkara, pembuktian membutuhkan penelusuran dokumen, data pembukuan, aliran transaksi, serta perbandingan data antara wajib pajak dan fiskus.

Dalam diskusi, turut dibahas titik kritis keterlambatan penyelesaian perkara di Pengadilan Pajak. Fase pembuktian di persidangan disebut sebagai salah satu tahapan yang paling panjang karena memerlukan pemeriksaan dokumen secara rinci, klarifikasi data, permintaan bukti tambahan, dan penilaian terhadap substansi koreksi pajak.
Selain tahap pembuktian, penyusunan dan pembacaan putusan juga menjadi perhatian. Meskipun pemeriksaan dan uji bukti telah selesai, para pihak dalam banyak perkara masih harus menunggu putusan dalam waktu cukup lama. Karena itu, revisi UU Pengadilan Pajak dipandang perlu mengatur standar waktu, manajemen perkara, dan mekanisme kerja yang lebih terukur.
Kanwil DJP NTB juga menyampaikan data mengenai SK Keberatan yang berlanjut ke banding serta komposisi putusan Pengadilan Pajak. Data tersebut menunjukkan bahwa tidak semua keputusan keberatan berlanjut ke Pengadilan Pajak, tetapi pada tahun-tahun tertentu proporsinya cukup signifikan. Hal ini memperlihatkan pentingnya penguatan kualitas penyelesaian sengketa sejak tahap administrasi.
Dalam forum tersebut juga muncul gagasan mengenai kemungkinan penerapan fast track atau jalur cepat bagi kategori sengketa pajak tertentu. Jalur cepat dinilai dapat diterapkan terhadap perkara yang bersifat sederhana, berulang, memiliki pola pembuktian jelas, atau telah memiliki rujukan putusan sebelumnya. Namun, mekanisme ini membutuhkan clustering perkara, basis data putusan, standar dokumen, dan sistem manajemen perkara digital.
Isu lain yang turut dibahas adalah penguatan e-Tax Court, pembentukan Pengadilan Pajak Regional, serta kemungkinan penggunaan mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa secara terbatas. Gagasan-gagasan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses keadilan, memangkas jarak dan biaya, serta membangun sistem penyelesaian sengketa pajak yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Koordinator Tim Penyusun NA, Irvan Mawardi, menyampaikan bahwa masukan dari DJP NTB menjadi bahan penting dalam merumuskan arah revisi UU Pengadilan Pajak. Menurutnya, revisi regulasi ini tidak hanya menyangkut pemindahan atau penataan kelembagaan, tetapi juga harus menjawab persoalan hukum acara, digitalisasi, kualitas pembuktian, akses keadilan, dan kepastian pelaksanaan putusan.
Melalui kegiatan ini, Tim Penyusun NA Revisi UU Pengadilan Pajak berharap desain perubahan regulasi yang disusun dapat lebih komprehensif, berbasis data lapangan, dan mampu menjembatani kebutuhan para pihak. Reformasi Pengadilan Pajak diharapkan tidak hanya memperkuat independensi kelembagaan peradilan, tetapi juga memperbaiki kualitas penyelesaian sengketa pajak dari hulu ke hilir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


