Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan

October 1, 2026

Jangan Mengadili Korban untuk Kedua Kalinya— dan Jangan Mengabaikan Hak Terdakwa

September 30, 2026

Terbukti lakukan Penganiayaan, PN Sidikalang Hukum Terdakwa 2 Bulan 19 Hari

September 30, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » “DETASERING” Solusi Efisien Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

“DETASERING” Solusi Efisien Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

Indra Tua Hasangapon HarahapBy Indra Tua Hasangapon HarahapMay 18, 2026 · 18:01 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembangunan infrastruktur merupakan fondasi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan konektivitas wilayah, serta memperkuat daya saing suatu negara. Dalam konteks Indonesia, percepatan pembangunan jalan tol, sebagai salah satu proyek prioritas dan strategis nasional, menjadi kebutuhan mendesak guna mengurangi disparitas antar wilayah dan mendukung mobilitas barang serta jasa. Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Namun, keberhasilan pembangunan tersebut sangat bergantung pada tersedianya lahan yang memadai melalui mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum atau yang lebih dikenal dengan konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Konsinyasi atau penitipan uang ini berguna dalam mempercepat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dalam keadaan yang memaksa. Masalah ganti rugi merupakan isu sentral yang paling rumit penanganannya dalam upaya pengadaan tanah oleh pemerintah dengan memanfaatkan tanah-tanah hak, karena pada hakikatnya ganti rugi merupakan konsenkuensi yang melekat pada proses pengadaan tanah.

Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 “pengadaan tanah adalah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak” dan sebagaimana Pasal 1 ayat (6) “kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pengadaan tanah bagi kepentingan umum tidak hanya dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam menjamin keberlangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Pengadaan tanah bagi kepentingan umum di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tahapan dan mekanisme teknis pengadaan tanah. Dalam perkembangannya, regulasi ini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 guna menyesuaikan dinamika kebutuhan pembangunan dan memperkuat efektivitas pelaksanaan di lapangan. Selain itu, Mahkamah Agung mengakomodir penyelesaian konsinyasi sebagai bagian penting dari pengadaan tanah dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kemudian diubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan percepatan proses penitipan ganti kerugian, termasuk kewajiban pengadilan negeri untuk menerima penitipan dalam jangka waktu tertentu, serta perubahan kembali melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Meskipun kerangka regulasi telah dirancang secara sistematis dan komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Penolakan terhadap besaran ganti rugi oleh masyarakat yang terdampak seringkali menjadi hambatan utama dalam proses pengadaan tanah. Di samping itu, sengketa kepemilikan tanah yang kompleks serta ketidaksesuaian data administrasi turut memperlambat penyelesaian. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah terbatasnya jumlah dan kapasitas personil aparatur peradilan dalam menangani perkara konsinyasi, sehingga berdampak pada lambatnya proses penyelesaian di pengadilan sebagaimana permasalahan yang saat ini terjadi di satuan kerja penulis Pengadilan Negeri Bangkinang. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menghambat percepatan proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang membutuhkan kepastian hukum dan waktu yang efisien.

Baca Juga  Memahami Peta Sebelum Memutus Sengketa: Sesi Khusus Kewenangan dan Prosedur Penetapan Lokasi dalam Pelatihan Hakim PTUN

Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut agar lebih efisien dalam penyelesaiannya, apa hal kiranya yang dapat dilakukan dari kebijakan lembaga untuk menekan permasalahan tersebut?

Pembentukan Tim Ad Hoc Dengan Detasering Sebagai Solusi Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

Dalam permasalahan percepatan proses penyelesaian konsinyasi yang lebih efektif dan efisien di Pengadilan khususnya saat ini yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang tidak hanya bersumber dari aspek normatif, melainkan juga pada aspek implementatif. mekanisme konsinyasi yang selama ini diharapkan menjadi solusi justru masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. Realita di lapangan memperlihatkan kesenjangan antara norma dan praktik yang terhambat oleh penolakan ganti rugi, sengketa kepemilikan, dan kurangnya personil Pengadilan Negeri serta beban perkara yang tinggi menyebabkan perkara konsinyasi tidak menjadi prioritas yang menyebabkan tidak optimalnya percepatan pembangunan melalui konsinyasi.

Sebagaimana dapat diambil contoh proses pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rengat yang mana saat ini dimulai di Kabupaten Kampar. Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai Pengadilan yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Kampar akan menangani 1200 objek konsinyasi yang telah ditentukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga setidaknya hal itu juga akan berdampak pada adanya 1200 potensi sengketa perkara tanah yang mengiringi konsinyasi tersebut diluar perkara pidana dan perdata umum lainnya yang ada. Pengadilan Negeri Bangkinang sendiri saat ini memiliki personil dalam penyelesaian perkara tersebut dengan jumlah Hakim sebanyak 17 (tujuh belas) termasuk Ketua Pengadilan, Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti sebanyak 7 (tujuh) orang, Jurusita/Jurusita Pengganti sebanyak 4 (empat) orang serta staf yang membantu penyelesaian perkara konsinyasi sebanyak 2 (dua) orang sedangkan perkara selain konsinyasi lebih kurang berjumlah 1000 perkara lebih setiap tahunnya.

Keterbatasan personil tersebut menyebabkan sulitnya proses pengadministrasian serta penyelesaian proses konsinyasi tersebut oleh karena aparatur peradilan yang terlibat dalam konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum hanya berjumlah 13 (tiga belas) orang yang juga harus menyelesaikan perkara pidana maupun perdata umum lainnya. Oleh karena itu penulis berpendapat, diperlukan inovasi kelembagaan yang mampu menjawab tantangan tersebut secara lebih adaptif dan responsif. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan tim ad hoc yang secara khusus menangani penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah terkhusus dalam proses pembangunan jalan tol. Tim ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan, mempercepat proses koordinasi antar instansi, serta memberikan dukungan teknis dan administratif yang lebih optimal dalam penyelesaian sengketa.

Pembentukan tim tersebut dapat menggunakan dasar hukum Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding. SK KMA dapat menjadi dasar Ketua Pengadilan Tinggi untuk dapat membantu proses percepatan penyelesaian konsinyasi terkhusus dalam pembangunan tol. Ketua Pengadilan Tinggi setidaknya dapat menugaskan tenaga bantuan yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, 3 (tiga) orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 4 (empat) orang staf yang dapat diperbantukan untuk penyelesaian konsinyasi tersebut selama 6 (enam) bulan oleh karena dalam huruf F SK KMA tersebut menyatakan tenggang waktu detasering selama 3 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali sehingga menjadi 6 (enam) bulan. Demikian pula halnya apabila masih belum cukup maka dapat dipilih Hakim dan aparatur peradilan yang berbeda untuk diperbantukan dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sehingga waktu 1 (satu) tahun cukup ideal untuk tim ad hoc tersebut.

Baca Juga  “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

Tim ad hoc yang dibentuk tersebut khusus untuk tenaga pembantu yang menyelesaikan perkara konsinyasi tanpa dibebankan tugas penyelesaian perkara lainnya, sehingga Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangkinang khususnya dapat berfokus pada penyelesaian perkara perdata pada umumnya yang selama ini bergulir serta penyelesaian potensi sengketa 1200 objek perkara konsinyasi tersebut sehingga tugas dari Kepaniteraan Pengadilan sangat terbantu dan membuat proses penyelesaian perkara mengenai konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam lebih efektif dan efisien serta membantu percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

KESIMPULAN

Detasering menjadi salah satu solusi yang penyelesaian yang lebih efektif dan efisien dalam pembentukan tim ad hoc yang khusus ditugaskan melaksanakan penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Pembentukan tim ad hoc melalui detasering tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan percepatan prosedural, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menciptakan sistim pengadaan tanah yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Keberadaan tim yang dibentuk melalui detasering ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menghambat proses konsinyasi, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dapat berjalan tepat waktu tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding, dapat menjadi dasar Ketua Pengadilan Tinggi untuk dapat membentuk tim ad hoc percepatan penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan menugaskan tenaga bantuan yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, 3 (tiga) orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 4 (empat) orang staf yang dapat diperbantukan untuk penyelesaian konsinyasi tersebut selama 1 (satu) tahun yang khusus menyelesaikan konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum sehingga dapat mendukung pecepatan penyelesaian konsinyasi serta mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

REFRENSI

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding;
  • Purwaningsih Endang dan Rahmanto Derta, “Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Trans Sumatera,” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2019): 927–946, https://doi.org/10.46839/lljih.v5i2.140;
  • Lawalata, Stevi Hendi,dkk, “Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah”, PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 1, No. 1 (2021): 16-29, 10.47268/pamali.v1i1.481.
Indra Tua Hasangapon Harahap
Kontributor
Indra Tua Hasangapon Harahap
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Detasering Hakim Jalan Tol Pekanbaru Rengat Konsinyasi Pengadaan Tanah Mahkamah Agung RI Pengadaan Tanah Pengadilan Negeri Bangkinang Percepatan Infrastruktur Proyek Strategis Nasional Tim Ad Hoc Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Berwenangkah MK Menguji Keabsahan Pencalonan Pilpres?

September 30, 2026

Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’

September 29, 2026

Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern

September 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,493 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan

By Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 1, 20260

Banda Aceh, 30 September 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menerima kunjungan…

Jangan Mengadili Korban untuk Kedua Kalinya— dan Jangan Mengabaikan Hak Terdakwa

September 30, 2026

Terbukti lakukan Penganiayaan, PN Sidikalang Hukum Terdakwa 2 Bulan 19 Hari

September 30, 2026

Ketertiban dari Hal Terkecil: Catatan Perjalanan KCCP Mahkamah Agung di Negeri Sakura

September 30, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan
  • Jangan Mengadili Korban untuk Kedua Kalinya— dan Jangan Mengabaikan Hak Terdakwa
  • Terbukti lakukan Penganiayaan, PN Sidikalang Hukum Terdakwa 2 Bulan 19 Hari
  • Ketertiban dari Hal Terkecil: Catatan Perjalanan KCCP Mahkamah Agung di Negeri Sakura
  • Tingkatkan Kualitas Akses Keadilan, PN Dataran Hunipopu Gelar Pelatihan Excellent Service Bersama Bank BRI

Recent Comments

  1. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  2. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  4. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  5. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.