Pembangunan infrastruktur merupakan fondasi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan konektivitas wilayah, serta memperkuat daya saing suatu negara. Dalam konteks Indonesia, percepatan pembangunan jalan tol, sebagai salah satu proyek prioritas dan strategis nasional, menjadi kebutuhan mendesak guna mengurangi disparitas antar wilayah dan mendukung mobilitas barang serta jasa. Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Namun, keberhasilan pembangunan tersebut sangat bergantung pada tersedianya lahan yang memadai melalui mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum atau yang lebih dikenal dengan konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Konsinyasi atau penitipan uang ini berguna dalam mempercepat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dalam keadaan yang memaksa. Masalah ganti rugi merupakan isu sentral yang paling rumit penanganannya dalam upaya pengadaan tanah oleh pemerintah dengan memanfaatkan tanah-tanah hak, karena pada hakikatnya ganti rugi merupakan konsenkuensi yang melekat pada proses pengadaan tanah.
Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 “pengadaan tanah adalah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak” dan sebagaimana Pasal 1 ayat (6) “kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pengadaan tanah bagi kepentingan umum tidak hanya dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam menjamin keberlangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
Pengadaan tanah bagi kepentingan umum di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tahapan dan mekanisme teknis pengadaan tanah. Dalam perkembangannya, regulasi ini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 guna menyesuaikan dinamika kebutuhan pembangunan dan memperkuat efektivitas pelaksanaan di lapangan. Selain itu, Mahkamah Agung mengakomodir penyelesaian konsinyasi sebagai bagian penting dari pengadaan tanah dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kemudian diubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan percepatan proses penitipan ganti kerugian, termasuk kewajiban pengadilan negeri untuk menerima penitipan dalam jangka waktu tertentu, serta perubahan kembali melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Meskipun kerangka regulasi telah dirancang secara sistematis dan komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Penolakan terhadap besaran ganti rugi oleh masyarakat yang terdampak seringkali menjadi hambatan utama dalam proses pengadaan tanah. Di samping itu, sengketa kepemilikan tanah yang kompleks serta ketidaksesuaian data administrasi turut memperlambat penyelesaian. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah terbatasnya jumlah dan kapasitas personil aparatur peradilan dalam menangani perkara konsinyasi, sehingga berdampak pada lambatnya proses penyelesaian di pengadilan sebagaimana permasalahan yang saat ini terjadi di satuan kerja penulis Pengadilan Negeri Bangkinang. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menghambat percepatan proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang membutuhkan kepastian hukum dan waktu yang efisien.
Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut agar lebih efisien dalam penyelesaiannya, apa hal kiranya yang dapat dilakukan dari kebijakan lembaga untuk menekan permasalahan tersebut?
Pembentukan Tim Ad Hoc Dengan Detasering Sebagai Solusi Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
Dalam permasalahan percepatan proses penyelesaian konsinyasi yang lebih efektif dan efisien di Pengadilan khususnya saat ini yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang tidak hanya bersumber dari aspek normatif, melainkan juga pada aspek implementatif. mekanisme konsinyasi yang selama ini diharapkan menjadi solusi justru masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. Realita di lapangan memperlihatkan kesenjangan antara norma dan praktik yang terhambat oleh penolakan ganti rugi, sengketa kepemilikan, dan kurangnya personil Pengadilan Negeri serta beban perkara yang tinggi menyebabkan perkara konsinyasi tidak menjadi prioritas yang menyebabkan tidak optimalnya percepatan pembangunan melalui konsinyasi.
Sebagaimana dapat diambil contoh proses pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rengat yang mana saat ini dimulai di Kabupaten Kampar. Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai Pengadilan yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Kampar akan menangani 1200 objek konsinyasi yang telah ditentukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga setidaknya hal itu juga akan berdampak pada adanya 1200 potensi sengketa perkara tanah yang mengiringi konsinyasi tersebut diluar perkara pidana dan perdata umum lainnya yang ada. Pengadilan Negeri Bangkinang sendiri saat ini memiliki personil dalam penyelesaian perkara tersebut dengan jumlah Hakim sebanyak 17 (tujuh belas) termasuk Ketua Pengadilan, Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti sebanyak 7 (tujuh) orang, Jurusita/Jurusita Pengganti sebanyak 4 (empat) orang serta staf yang membantu penyelesaian perkara konsinyasi sebanyak 2 (dua) orang sedangkan perkara selain konsinyasi lebih kurang berjumlah 1000 perkara lebih setiap tahunnya.
Keterbatasan personil tersebut menyebabkan sulitnya proses pengadministrasian serta penyelesaian proses konsinyasi tersebut oleh karena aparatur peradilan yang terlibat dalam konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum hanya berjumlah 13 (tiga belas) orang yang juga harus menyelesaikan perkara pidana maupun perdata umum lainnya. Oleh karena itu penulis berpendapat, diperlukan inovasi kelembagaan yang mampu menjawab tantangan tersebut secara lebih adaptif dan responsif. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan tim ad hoc yang secara khusus menangani penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah terkhusus dalam proses pembangunan jalan tol. Tim ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan, mempercepat proses koordinasi antar instansi, serta memberikan dukungan teknis dan administratif yang lebih optimal dalam penyelesaian sengketa.
Pembentukan tim tersebut dapat menggunakan dasar hukum Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding. SK KMA dapat menjadi dasar Ketua Pengadilan Tinggi untuk dapat membantu proses percepatan penyelesaian konsinyasi terkhusus dalam pembangunan tol. Ketua Pengadilan Tinggi setidaknya dapat menugaskan tenaga bantuan yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, 3 (tiga) orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 4 (empat) orang staf yang dapat diperbantukan untuk penyelesaian konsinyasi tersebut selama 6 (enam) bulan oleh karena dalam huruf F SK KMA tersebut menyatakan tenggang waktu detasering selama 3 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali sehingga menjadi 6 (enam) bulan. Demikian pula halnya apabila masih belum cukup maka dapat dipilih Hakim dan aparatur peradilan yang berbeda untuk diperbantukan dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sehingga waktu 1 (satu) tahun cukup ideal untuk tim ad hoc tersebut.
Tim ad hoc yang dibentuk tersebut khusus untuk tenaga pembantu yang menyelesaikan perkara konsinyasi tanpa dibebankan tugas penyelesaian perkara lainnya, sehingga Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangkinang khususnya dapat berfokus pada penyelesaian perkara perdata pada umumnya yang selama ini bergulir serta penyelesaian potensi sengketa 1200 objek perkara konsinyasi tersebut sehingga tugas dari Kepaniteraan Pengadilan sangat terbantu dan membuat proses penyelesaian perkara mengenai konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam lebih efektif dan efisien serta membantu percepatan pembangunan proyek strategis nasional.
KESIMPULAN
Detasering menjadi salah satu solusi yang penyelesaian yang lebih efektif dan efisien dalam pembentukan tim ad hoc yang khusus ditugaskan melaksanakan penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Pembentukan tim ad hoc melalui detasering tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan percepatan prosedural, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menciptakan sistim pengadaan tanah yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Keberadaan tim yang dibentuk melalui detasering ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menghambat proses konsinyasi, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dapat berjalan tepat waktu tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding, dapat menjadi dasar Ketua Pengadilan Tinggi untuk dapat membentuk tim ad hoc percepatan penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan menugaskan tenaga bantuan yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, 3 (tiga) orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 4 (empat) orang staf yang dapat diperbantukan untuk penyelesaian konsinyasi tersebut selama 1 (satu) tahun yang khusus menyelesaikan konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum sehingga dapat mendukung pecepatan penyelesaian konsinyasi serta mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional.
REFRENSI
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding;
- Purwaningsih Endang dan Rahmanto Derta, “Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Trans Sumatera,” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2019): 927–946, https://doi.org/10.46839/lljih.v5i2.140;
- Lawalata, Stevi Hendi,dkk, “Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah”, PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 1, No. 1 (2021): 16-29, 10.47268/pamali.v1i1.481.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


