Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

18 May 2026 • 11:10 WIB

Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

18 May 2026 • 11:03 WIB

Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan

18 May 2026 • 09:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional
Berita

Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin18 May 2026 • 11:10 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor, 18 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 secara daring.

Acara pembukaan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 dibuka langsung oleh Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dilanjutkan dengan keynote speech serta diskusi interaktif bersama Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia.

Paradigma Baru KUHP: Dari Retributif ke Restoratif dan Rehabilitatif

Dalam pemaparannya, Wamenkum yang akrab disapa dengan Prof. Eddy itu menegaskan bahwa KUHP Nasional telah mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia. “KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang mengutamakan balas dendam, tetapi mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keadilan korektif ditujukan kepada pelaku melalui sanksi berupa pidana atau tindakan. KUHP baru menganut double track system, artinya hakim dapat menjatuhkan pidana tanpa tindakan, tindakan tanpa pidana, atau pidana bersama tindakan. Keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan dampak yang dialami korban, sedangkan keadilan rehabilitatif berlaku baik bagi pelaku maupun korban untuk kembali pulih dan berfungsi sosial.

Lebih lanjut, Prof. Eddy menyatakan bahwa KUHP `tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata, melainkan juga keadilan dan kemanfaatan. “Bahkan di dalam KUHP dikatakan, apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” tegasnya.

Ia mengutip formula Gustav Radbruch dari literatur hukum pidana Jerman, yang menyatakan bahwa ketika undang-undang bertentangan dengan keadilan, keadilanlah yang harus diutamakan. Untuk membantu hakim menyeimbangkan ketiga nilai tersebut, KUHP baru menyediakan 11 pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 yang menjadi panduan menentukan kesalahan terdakwa serta jenis pidana atau tindakan yang tepat.

Misi Reintegrasi Sosial dan Pilihan Pidana Manusiawi

Prof. Eddy juga menyoroti misi reintegrasi sosial dalam KUHP baru. Pelaku kejahatan harus dikembalikan ke masyarakat, diterima, dan tidak mengulangi perbuatan, bahkan jika memungkinkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Konsekuensinya, hakim dianjurkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan, dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana denda sebagai yang paling ringan.

Baca Juga  Melepas Hingga Dermaga Akhir ( Prosesi Purnabakti Ketua Pengadian Tinggi Agama Bandar Lampung)

“Pidana kerja sosial adalah pidana yang lebih manusiawi karena melibatkan masyarakat dalam memperbaiki pelaku,” jelasnya.

Diskusi dengan Hakim: Pidana Kerja Sosial dan Denda Tanpa Menunggu PP Terbit

Dalam sesi tanya jawab, Mohammad Khairul Muqorobin, Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, mengajukan pertanyaan mengenai penjatuhan pidana denda dan pidana kerja sosial. Ia menanyakan apakah hakim perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) untuk menerapkan kedua jenis pidana tersebut secara tunggal, mengingat adanya tantangan teknis di lapangan di berbagai daerah sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal ini, Prof. Eddy menyatakan optimisme bahwa aparat penegak hukum telah banyak beradaptasi dengan KUHP baru. Ia memberikan contoh konkret: “Begitu KUHP disahkan dan berlaku pada 2 Januari, satu minggu kemudian Pengadilan Negeri Muara Enim sudah mengeluarkan putusan pemaafan hakim. Meskipun belum ada PP tentang pemaafan hakim, pidana dan tindakan, pemikiran progresif para hakim ini telah mewarnai penegakan hukum.”

Contoh lain, pada 16 Januari 2026, Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana kerja sosial kepada seorang anggota DPRD Kudus yang terbukti melakukan perjudian di tempat umum. Jaksa menuntut 6 bulan penjara, namun hakim memutuskan pidana kerja sosial berupa wajib bekerja di kantor kelurahan setiap hari Senin sampai Jumat selama 2 jam dalam kurun waktu 4 bulan. Penuntut umum tidak melakukan banding dan putusan langsung dieksekusi.

“Jadi meskipun PP belum terbit, hakim dapat merujuk langsung pada KUHP, termasuk harus merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana kerja social dan pidana denda sebagaimana telah diatur dalam KUHP itu, yang terpenting adalah putusan didasarkan pada hati nurani dan pemikiran progresif,” tegas Wamenkum.

Progres Peraturan Pemerintah

Terkait perkembangan PP, Prof. Eddy memaparkan bahwa dua rancangan PP untuk pelaksanaan KUHP yaitu tentang pidana dan tindakan serta tentang komutasi pidana, saat ini sudah berada di meja presiden dan diharapkan segera disahkan dalam minggu ini. Untuk KUHAP, dua PP yakni tentang mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi juga sudah di meja presiden.

Baca Juga  Merancang Arah Pelatihan Hakim, Panitera dan Jurusita : Konsolidasi Pusdiklat Teknis Menyusun Standar Diklat Peradilan.

Sementara PP yang mengatur restitusi, pengakuan bersalah, dan pelaksanaan KUHAP secara teknis (pengganti PP No. 27 Tahun 1983) masih dalam penyelesaian. “Tersisa 17 pasal dari lebih 250 pasal. Kami targetkan pada bulan Juni 2026 PP tersebut bisa terbit,” ungkapnya.

Pesan dari Prof. Eddy

Di akhir sesi, Prof. Eddy memberikan pesan kepada seluruh hakim. “Saya selalu yakin teman-teman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, adalah orang-orang dengan kemampuan intelektual yang memadai. Selama Bapak-Ibu betul-betul berdasarkan hati nurani memutus perkara dengan merujuk pada KUHP dan KUHAP, sambil menunggu peraturan pelaksanaan, saya yakin Bapak-Ibu Hakim bisa menggunakan pemikiran progresif untuk menerjemahkan berbagai ketentuan tersebut dalam implementasinya.”


Refleksi bagi para Hakim Indonesia

Para hakim perlu menyadari bahwa pemberlakuan KUHP baru menuntut perubahan paradigma yang mendasar yakni dari pola pikir kaku dan formalistik menuju pendekatan progresif yang berani, kreatif, dan humanis. Jangan takut untuk berkreasi dalam menyusun putusan, karena kreativitas itulah yang justru diharapkan oleh undang-undang baru ini, selama setiap langkah didasarkan pada hati nurani dan tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan dalam KUHP, termasuk mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan. Belum tersedianya peraturan pelaksana (PP) bukanlah kendala untuk menjatuhkan pidana kerja sosial, pidana denda, atau bahkan putusan pemaafan hakim, sebagaimana telah dibuktikan oleh putusan-putusan progresif dari Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kudus. Hakim tidak perlu menunggu segala sesuatu diatur secara teknis, yang terpenting adalah keberanian menerjemahkan semangat keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif ke dalam pertimbangan hukum yang tajam, serta mengutamakan keadilan di atas sekadar kepastian prosedural. Dengan begitu, putusan hakim benar-benar menjadi benteng terakhir proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Keadilan Restoratif KUHP KUHP Restoratif 2026 mahkamah agung Pelatihan Hakim Umum pidana kerja sosial Prof Eddy KUHP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

18 May 2026 • 11:03 WIB

Tim Penyusun Naskah Urgensi Pola Mutasi dan Promosi temukan ini di Sulawesi Utara

15 May 2026 • 16:34 WIB

Menebus Khilaf dengan Karya: Misi Kemanusiaan Hakim Wasmat di Balik Jeruji

15 May 2026 • 10:49 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

By Mohammad Khairul Muqorobin18 May 2026 • 11:10 WIB0

Bogor, 18 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim di lingkungan Peradilan…

Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

18 May 2026 • 11:03 WIB

Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan

18 May 2026 • 09:32 WIB

Menatap Masa Depan Mahkamah Agung Corpu

18 May 2026 • 08:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional
  • Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?
  • Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan
  • Menatap Masa Depan Mahkamah Agung Corpu
  • Batas Pertanggungjawaban Pidana atas Kegagalan Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Perdata

Recent Comments

  1. buy levitra india on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  2. tadalafil cialis dosage on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. viagra pills cost on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  5. propecia 1mg egypt on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.