Bogor, 18 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 secara daring.
Acara pembukaan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 dibuka langsung oleh Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dilanjutkan dengan keynote speech serta diskusi interaktif bersama Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia.

Paradigma Baru KUHP: Dari Retributif ke Restoratif dan Rehabilitatif
Dalam pemaparannya, Wamenkum yang akrab disapa dengan Prof. Eddy itu menegaskan bahwa KUHP Nasional telah mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia. “KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang mengutamakan balas dendam, tetapi mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keadilan korektif ditujukan kepada pelaku melalui sanksi berupa pidana atau tindakan. KUHP baru menganut double track system, artinya hakim dapat menjatuhkan pidana tanpa tindakan, tindakan tanpa pidana, atau pidana bersama tindakan. Keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan dampak yang dialami korban, sedangkan keadilan rehabilitatif berlaku baik bagi pelaku maupun korban untuk kembali pulih dan berfungsi sosial.
Lebih lanjut, Prof. Eddy menyatakan bahwa KUHP `tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata, melainkan juga keadilan dan kemanfaatan. “Bahkan di dalam KUHP dikatakan, apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” tegasnya.
Ia mengutip formula Gustav Radbruch dari literatur hukum pidana Jerman, yang menyatakan bahwa ketika undang-undang bertentangan dengan keadilan, keadilanlah yang harus diutamakan. Untuk membantu hakim menyeimbangkan ketiga nilai tersebut, KUHP baru menyediakan 11 pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 yang menjadi panduan menentukan kesalahan terdakwa serta jenis pidana atau tindakan yang tepat.
Misi Reintegrasi Sosial dan Pilihan Pidana Manusiawi
Prof. Eddy juga menyoroti misi reintegrasi sosial dalam KUHP baru. Pelaku kejahatan harus dikembalikan ke masyarakat, diterima, dan tidak mengulangi perbuatan, bahkan jika memungkinkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Konsekuensinya, hakim dianjurkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan, dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana denda sebagai yang paling ringan.
“Pidana kerja sosial adalah pidana yang lebih manusiawi karena melibatkan masyarakat dalam memperbaiki pelaku,” jelasnya.
Diskusi dengan Hakim: Pidana Kerja Sosial dan Denda Tanpa Menunggu PP Terbit
Dalam sesi tanya jawab, Mohammad Khairul Muqorobin, Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, mengajukan pertanyaan mengenai penjatuhan pidana denda dan pidana kerja sosial. Ia menanyakan apakah hakim perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) untuk menerapkan kedua jenis pidana tersebut secara tunggal, mengingat adanya tantangan teknis di lapangan di berbagai daerah sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal ini, Prof. Eddy menyatakan optimisme bahwa aparat penegak hukum telah banyak beradaptasi dengan KUHP baru. Ia memberikan contoh konkret: “Begitu KUHP disahkan dan berlaku pada 2 Januari, satu minggu kemudian Pengadilan Negeri Muara Enim sudah mengeluarkan putusan pemaafan hakim. Meskipun belum ada PP tentang pemaafan hakim, pidana dan tindakan, pemikiran progresif para hakim ini telah mewarnai penegakan hukum.”
Contoh lain, pada 16 Januari 2026, Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana kerja sosial kepada seorang anggota DPRD Kudus yang terbukti melakukan perjudian di tempat umum. Jaksa menuntut 6 bulan penjara, namun hakim memutuskan pidana kerja sosial berupa wajib bekerja di kantor kelurahan setiap hari Senin sampai Jumat selama 2 jam dalam kurun waktu 4 bulan. Penuntut umum tidak melakukan banding dan putusan langsung dieksekusi.
“Jadi meskipun PP belum terbit, hakim dapat merujuk langsung pada KUHP, termasuk harus merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana kerja social dan pidana denda sebagaimana telah diatur dalam KUHP itu, yang terpenting adalah putusan didasarkan pada hati nurani dan pemikiran progresif,” tegas Wamenkum.
Progres Peraturan Pemerintah
Terkait perkembangan PP, Prof. Eddy memaparkan bahwa dua rancangan PP untuk pelaksanaan KUHP yaitu tentang pidana dan tindakan serta tentang komutasi pidana, saat ini sudah berada di meja presiden dan diharapkan segera disahkan dalam minggu ini. Untuk KUHAP, dua PP yakni tentang mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi juga sudah di meja presiden.
Sementara PP yang mengatur restitusi, pengakuan bersalah, dan pelaksanaan KUHAP secara teknis (pengganti PP No. 27 Tahun 1983) masih dalam penyelesaian. “Tersisa 17 pasal dari lebih 250 pasal. Kami targetkan pada bulan Juni 2026 PP tersebut bisa terbit,” ungkapnya.
Pesan dari Prof. Eddy
Di akhir sesi, Prof. Eddy memberikan pesan kepada seluruh hakim. “Saya selalu yakin teman-teman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, adalah orang-orang dengan kemampuan intelektual yang memadai. Selama Bapak-Ibu betul-betul berdasarkan hati nurani memutus perkara dengan merujuk pada KUHP dan KUHAP, sambil menunggu peraturan pelaksanaan, saya yakin Bapak-Ibu Hakim bisa menggunakan pemikiran progresif untuk menerjemahkan berbagai ketentuan tersebut dalam implementasinya.”
Refleksi bagi para Hakim Indonesia
Para hakim perlu menyadari bahwa pemberlakuan KUHP baru menuntut perubahan paradigma yang mendasar yakni dari pola pikir kaku dan formalistik menuju pendekatan progresif yang berani, kreatif, dan humanis. Jangan takut untuk berkreasi dalam menyusun putusan, karena kreativitas itulah yang justru diharapkan oleh undang-undang baru ini, selama setiap langkah didasarkan pada hati nurani dan tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan dalam KUHP, termasuk mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan. Belum tersedianya peraturan pelaksana (PP) bukanlah kendala untuk menjatuhkan pidana kerja sosial, pidana denda, atau bahkan putusan pemaafan hakim, sebagaimana telah dibuktikan oleh putusan-putusan progresif dari Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kudus. Hakim tidak perlu menunggu segala sesuatu diatur secara teknis, yang terpenting adalah keberanian menerjemahkan semangat keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif ke dalam pertimbangan hukum yang tajam, serta mengutamakan keadilan di atas sekadar kepastian prosedural. Dengan begitu, putusan hakim benar-benar menjadi benteng terakhir proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


