Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

Cecep MustafaBy Cecep MustafaMay 8, 2026 · 18:01 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Draft PERMA tentang Pemeriksaan Setempat merupakan analisis hukum yang berfokus pada modernisasi prosedur peradilan, khususnya terkait pembuktian faktual di lokasi sengketa.

Definisi dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat

Pemeriksaan Setempat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan Hakim atau Majelis untuk memeriksa langsung objek sengketa di lokasi, yang dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemeriksaan ini selaras dengan karakter plaatsopneming tradisional, bertujuan untuk memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan di luar gedung pengadilan. Ruang lingkup penerapannya mencakup perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuan utamanya adalah fokus pada kebenaran materiil dan kepastian objek, sekaligus memastikan efisiensi pembuktian dengan adaptasi terhadap teknologi modern.

Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Secara Filosofis, regulasi ini mencerminkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengedepankan pencarian keadilan substantif agar putusan bersifat executable. Secara Sosiologis, Draf PERMA ini menjawab problem putusan yang non-executable (seperti disoroti dalam SEMA 7/2001) yang sering menimbulkan keresahan sosial akibat ketidakjelasan objek sengketa. Landasan Yuridis Pemeriksaan Setempat didasarkan pada Pasal 153 HIR/180 RBg, SEMA 10/2020, dan Peraturan Komisi Informasi No. 2/2016 terkait pembuktian faktual.

Mandat Hakim Komisaris

Untuk menjaga kepraktisan dan efisiensi, konsep Hakim Komisaris diperkenalkan sebagai Hakim anggota yang ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan pemeriksaan setempat dengan mandat khusus. Peran ini menjaga kolegialitas putusan, namun bertanggung jawab atas kualitas data lapangan. Justifikasi yuridisnya bersumber pada Pasal 153 HIR yang memberikan wewenang Ketua mengangkat “Komisaris dari Dewan” untuk memeriksa tempat. Secara sosiologis, peran ini menjawab kebutuhan praktis untuk mengidentifikasi penguasaan faktual objek sengketa secara cermat.

Transformasi Digital: Pemeriksaan Virtual (e-Descente) dan Integrasi SIP

Draf PERMA ini mengadaptasi prinsip immediacy dalam hukum acara modern melalui Pemeriksaan Virtual atau e-Descente, yaitu pemeriksaan setempat yang menggunakan TIK untuk memperoleh gambaran faktual secara virtual. Secara filosofis, pemeriksaan virtual ini mengatasi hambatan geografis tanpa menghilangkan nilai inti keterhubungan langsung antara Hakim dan fakta lapangan. Landasan yuridisnya sejalan dengan PERMA 4/2020 jo. PERMA 8/2022 dan pemanfaatan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk menjamin kepastian hukum yang adil melalui modernisasi peradilan. Seluruh proses ini diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), ekosistem terintegrasi yang mencakup aplikasi layanan seperti e-Court dan e-Berpadu, sejalan dengan PERMA 1/2019 dan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE Nasional.

Analisis Hukum Pasal 2 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis ini menyajikan narasi hukum mengenai justifikasi Pasal 2 Draf Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur Tujuan Pemeriksaan Setempat, didorong oleh urgensi untuk menata kepastian hukum dalam sengketa objek tidak bergerak.

Pemeriksaan Setempat dijustifikasi melalui empat dimensi utama yang meliputi analisis rasionalitas, filosofis, sosiologis, dan yuridis:

1. Kepastian Objek

Tujuan ini berfokus pada konkretisasi fungsi Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg untuk menjamin kejelasan letak, luas, batas, kuantitas, dan kualitas objek sengketa. Rasionalitasnya adalah menghindari hakim tersesat akibat data fisik yang sumir, yang dilakukan dengan mengkonfirmasi fakta fisik secara langsung (Plaatsopneming).

  • Landasan Filosofis: Keadilan substantif menuntut kebenaran materiil, mewajibkan hakim memastikan fakta fisik agar putusan mencerminkan realitas nyata, bukan sekadar formalitas kertas.
  • Landasan Yuridis: Pemeriksaan setempat diwajibkan berdasarkan SEMA No. 7/2001 untuk kejelasan objek dan didukung oleh PP No. 24/1997 tentang pengukuran yang modern dan akurat.
Baca Juga  Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

2. Penguatan Keyakinan Hakim

Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai reinforcing device (alat penguat) bagi alat bukti yang diajukan, memvalidasi bukti persidangan dengan realitas fisik di lapangan. Hal ini memungkinkan hakim untuk “melihat sendiri” situasi faktual, menguji konsistensi bukti tertulis, dan mencegah penilaian bukti yang abstrak dan spekulatif.

  • Landasan Sosiologis: Tindakan ini merespons kebutuhan sosial akan kebenaran penguasaan fisik tanah secara nyata, mengingat realitas menunjukkan banyak dokumen sertifikat yang tidak akurat atau manipulatif.
  • Landasan Normatif: Fungsinya krusial untuk verifikasi bukti lain, memberikan klarifikasi faktual yang memperkuat amar putusan, meskipun bukan alat bukti limitatif sesuai Pasal 164 HIR.

3. Mitigasi Risiko Non-Executable dan Efektivitas Eksekusi

Tujuan ini adalah mencegah putusan yang non-executable melalui proses konstatering (pencocokan) yang akurat sejak dini. Konsep ini didasari oleh Filosofi Prudence (Kehati-hatian), di mana hakim bertanggung jawab moral untuk tidak menjatuhkan putusan “kosong” yang tidak mungkin dilaksanakan di kemudian hari.

4. Kebenaran Inklusif

Pemeriksaan setempat bertujuan menyelaraskan standar pembuktian di seluruh rezim hukum acara, mewujudkan kebenaran faktual sebagai nilai universal dalam negara hukum. Hal ini menciptakan harmonisasi lintas hukum acara, termasuk di Peradilan Umum (Perdata), Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan Sengketa Informasi Publik (Perki 2/2016). Integrasi ini menjamin pengakuan dan perlindungan hukum yang sama, mengisi elemen “Pengetahuan Hakim” sesuai UU No. 5/1986 (Peradilan TUN), serta menyesuaikan proses pembuktian dengan dinamika spasial dan kenyataan sosial masyarakat.

Analisis Hukum Pasal 3 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Narasi Analisis Hukum dari Draf Peraturan Mahkamah Agung mengenai Objek dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat (Pasal 3) didasarkan pada justifikasi Normatif, Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Analisis ini menetapkan lima kategori utama yang menjadi sasaran pelaksanaan pemeriksaan oleh Hakim di lapangan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.

1. Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

Secara Normatif, norma Hukum Acara Perdata (HIR & RBg) menempatkan pemeriksaan setempat (plaatsopneming) untuk objek sengketa utama yang sulit dihadirkan ke ruang sidang. Hakim perlu “melihat sendiri” lokasi, ukuran, dan batas-batas objek guna menjamin kepastian hukum. Secara Filosofis, pemeriksaan ini menghubungkan “teks” (dokumen) dengan “konteks” (fakta fisik) agar putusan sesuai realitas konkrit. Secara Sosiologis, langkah ini merespons banyaknya putusan yang non-executable karena objek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan (SEMA 7/2001), dan pemeriksaan ini mengungkap fakta sosial seperti penguasaan tanah oleh pihak lain.

2. Barang Bukti Khusus

Objek ini berfokus pada barang yang karena sifat atau ukurannya mustahil dipindahkan ke ruang sidang. Hal ini menuntut Adaptasi Prosedural agar putusan berlandaskan kebenaran materiil dan mencegah diskriminasi terhadap bukti hanya karena batasan teknis atau skala fisik objek.

3. Dokumen Resmi Instansi

Objek ini mencakup verifikasi Data Pertanahan Desa/Kelurahan (seperti Girik atau Letter C) yang harus diakses in situ. Pemeriksaan langsung menjamin koherensi antara fakta fisik dengan administrasi negara, mewujudkan asas kehati-hatian hakim. Secara Filosofis, ini menjamin akuntabilitas administrasi pertanahan melalui pengujian langsung oleh kekuasaan kehakiman.

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

4. Pemeriksaan Anak

Khusus untuk perkara hak asuh atau pengangkatan anak, pemeriksaan didasarkan pada SEMA No. 6 Tahun 1983. Hal ini merupakan manifestasi prinsip Best Interests of the Child untuk memahami kondisi psikososial anak, mengamati Relasi Faktual anak dengan calon orang tua, dan mencegah penyalahgunaan pengangkatan anak untuk eksploitasi.

5. Saksi Berhalangan Hadir

Pemeriksaan dilakukan di kediaman saksi kunci (lanjut usia atau sakit berat) yang tidak mungkin hadir di pengadilan. Ini adalah kompromi Filosofis antara pencarian kebenaran materiil dan kewajiban Menghormati Martabat Manusia, serta menjamin Akses Keadilan sehingga kesaksian tidak hilang karena keterbatasan fisik.

Secara keseluruhan, implementasi Pasal 3 menjamin bahwa setiap aspek sengketa, baik benda, dokumen, maupun subjek manusia, mendapatkan penilaian hukum yang objektif dan konkrit di lapangan, menghasilkan Kepastian Hukum Melalui Pemeriksaan yang Akurat.

Analisis Hukum Pasal 4 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis hukum terhadap Pasal 4 yang mengatur Ruang Lingkup Perkara dan Koordinasi ini berfokus pada rasionalitas pembentukan norma Pemeriksaan Setempat dalam sistem peradilan.

Pemeriksaan setempat diangkat sebagai General Procedural Device yang mekanismenya bersifat lintas-jenis perkara (perdata, tata usaha negara, pidana, militer, dan permohonan tertentu). Hal ini memungkinkan instrumen tersebut digunakan secara umum di berbagai rezim peradilan. Secara strategis, instrumen ini penting untuk sengketa benda tidak bergerak (Perdata), pengawasan aset negara (TUN/Militer), dan verifikasi dokumen (Informasi Publik).

Landasan Filosofis dan Sosiologis menuntut tercapainya Kebenaran Materiil melalui pengamatan langsung in situ, melampaui bukti tertulis di persidangan. Dari aspek sosiologis, pemeriksaan ini berfungsi sebagai Mitigasi Eksekusi untuk mencegah putusan non-executable akibat ketidaksesuaian objek sengketa (lokasi, batas, luas). Selain itu, Pemeriksaan Setempat juga mendukung Akuntabilitas Publik dengan menjembatani administrasi negara dan kontrol yudisial, sejalan dengan filosofi checks and balances.

Dari sisi Tahap Pelaksanaan, efektivitas pemeriksaan ini dipertahankan pada tahap Persidangan untuk kepastian hukum klasik, sekaligus diperluas ke tahap Mediasi. Rasionalitas di Mediasi adalah untuk mempercepat solusi (Efisiensi Prosedural) dan menuntut para pihak memiliki persepsi fakta yang sama atas objek sengketa sebelum negosiasi dimulai (Filosofi Musyawarah).

Mengenai Koordinasi Kelembagaan, sinergi antara Pengadilan dengan Kantor Pertanahan (BPN) diwujudkan melalui Interoperabilitas Sistem untuk pertukaran data elektronik dan dukungan teknis. Dukungan teknis BPN mencakup pemanfaatan teknologi fotogrametrik, verifikasi data fisik dan yuridis, serta standardisasi petugas ukur bersertifikasi.

Namun, kerja sama ini harus dibatasi oleh Prinsip Independensi peradilan. Terdapat Garis Demarkasi Institusional yang memastikan kerja sama hanya menyentuh aspek teknis-logistik, bukan diskresi yudisial hakim. Landasan Filosofis Independensi menegaskan perlunya Pemisahan Fungsi antara BPN sebagai penyedia sarana teknis dan hakim sebagai pemutus sengketa yang imparsial. Dengan demikian, Prerogatif Yudisial sepenuhnya berada di bawah otoritas majelis hakim.

Cecep Mustafa
Kontributor
Cecep Mustafa
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Analisis Hukum descente draft PERMA hukum acara perdata mahkamah agung Pembuktian Perdata Pemeriksaan Setempat Praktik Peradilan sengketa tanah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

By Yudhistira Ary PrabowoNovember 6, 20260

MEGAMENDUNG, BOGOR – Hakim Anak peserta Diklat Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dibekali pemahaman…

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

November 6, 2026

Mewujudkan Hukum yang Ramah Anak: Menelisik Peran Kunci Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

November 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”
  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
  • Mewujudkan Hukum yang Ramah Anak: Menelisik Peran Kunci Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Arahan YM Ketua Kamar Pidana: SPPA sebagai Lex Specialis, Diversi Tetap Menjadi Jalan Utama, Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.