Megamendung—Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah memasuki berbagai bidang kehidupan, termasuk hukum dan peradilan. Teknologi yang mampu mengolah data, menghasilkan informasi, serta membantu penelusuran berbagai sumber hukum tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi dunia peradilan. Menyikapi perkembangan itu, Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan bagi hakim empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara daring mulai Senin, 21 September sampai dengan Jumat, 25 September 2026, dan diikuti peserta gelombang pertama dari rangkaian pelatihan yang diselenggarakan secara bertahap.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak H. Suharto, S.H., M.Hum., dan dihadiri Hakim Agung Kamar Pidana YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Kepala Pusat Menpin Bapak Witanto, S.H., selaku Plt. Kepala Pusat Teknis Diklat Kumdil MA RI, serta jajaran terkait. Dalam laporannya, Dr. H. Syamsul Arief menyampaikan bahwa minat terhadap pelatihan AI cukup besar. Dalam waktu satu jam sejak pembukaan pendaftaran tercatat sekitar 1.000 orang, sedangkan pendaftar kemudian mencapai 1.600 orang. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pelaksanaan pelatihan secara bergelombang, dengan gelombang pertama diikuti 614 peserta dan didukung narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Dr. H. Syamsul Arief menegaskan bahwa pelatihan tersebut tidak dimaksudkan untuk melatih hakim menyusun putusan dengan menggunakan AI. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman kepada hakim mengenai perkembangan kejahatan berbasis AI, batas etika, serta pemanfaatan teknologi secara tepat dalam mendukung pekerjaan peradilan. Hakim juga perlu memahami bagaimana algoritma bekerja dalam mengumpulkan dan menyajikan data, termasuk bagaimana menelusuri sumber yang menjadi rujukan terhadap suatu aturan. Dengan pemahaman tersebut, teknologi ditempatkan sebagai alat bantu untuk memperkuat riset, bukan sebagai pengganti kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Dalam sambutannya, H. Suharto menempatkan persoalan tersebut dalam konteks yang lebih mendasar. Pembentukan Badan Strajak Diklat Kumdil antara lain diarahkan untuk memperkuat kemampuan hakim dalam melakukan riset sebagai bagian dari proses penyusunan putusan. Perkembangan AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan tersebut, sebagaimana praktik di sejumlah negara yang menggunakan AI untuk menerapkan atau menelusuri norma, bukan untuk menghasilkan putusan. Hakim tetap memiliki kewajiban memverifikasi fakta yang diperiksa dalam persidangan dan menentukan fakta mana yang relevan bagi perkara. Dengan demikian, teknologi tidak boleh menggantikan proses penilaian yudisial.
Pesan Ketua Mahkamah Agung mengenai pentingnya nalar dan nurani hakim menjadi relevan di tengah perkembangan teknologi tersebut. AI dapat mengolah data dalam jumlah besar, menemukan pola, serta menyajikan informasi berdasarkan algoritma, tetapi teknologi tidak memiliki nalar dan nurani sebagaimana hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Karena itu, kemampuan menggunakan AI harus berjalan beriringan dengan kemampuan menguji hasil yang diberikan. Informasi yang tampak meyakinkan tidak serta-merta menjadi benar. Sumber, konteks, relevansi, serta keandalannya tetap harus diperiksa secara cermat sebelum digunakan dalam proses hukum.

Pada akhirnya, pelatihan yang berlangsung selama lima hari tersebut bukanlah upaya menempatkan AI sebagai bagian dari kewenangan hakim, melainkan membangun kemampuan hakim untuk memahami dan mengendalikan penggunaannya. Badan Strajak Diklat Kumdil juga didorong untuk terus mengembangkan penelitian mengenai pemanfaatan AI dalam pekerjaan peradilan sehari-hari. Teknologi boleh berkembang dan digunakan sejauh memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, keputusan yudisial tetap merupakan hasil pemeriksaan fakta, penilaian alat bukti, penafsiran hukum, serta pertimbangan hakim yang menggunakan nalar dan nurani. Di titik itulah batas AI harus ditegaskan: membantu hakim bekerja lebih baik, tanpa mengambil alih kewenangan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


