Author: Billy Saut Mangoloi

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Pengaturan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dalam KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) memperkenalkan pengaturan mengenai pemblokiran sebagai salah satu instrumen penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa. Pembaruan ini antara lain diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menyempurnakan pengaturan upaya paksa, dan meningkatkan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 37 KUHAP, pemblokiran pada pokoknya merupakan tindakan untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan sementara terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya, yang dilakukan…

Read More