Catatan seorang hakim PTUN di Banda Aceh tentang asap Karhutla, tanggung jawab pemerintah, dan jalan menuju keadilan.
BANDA ACEH – “Maaf, Minggu ini tidak ada Car Free Day di Banda Aceh.” Sebelas kata dalam pengumuman pada 18 Oktober 2026 dari Penyelenggara CFD Banda Aceh ini memupus rencana sederhana untuk menikmati Minggu pagi bagi sebagian masyarakat. Di tengah sebaran asap kebakaran hutan dan lahan, langkah santai dan olahraga di ruang terbuka harus ditunda. Udara pagi yang biasanya dihirup tanpa banyak dipikirkan kini menyisakan kecemasan pada setiap tarikan napas. Hari Minggu yang biasanya memberi ruang kepada pejalan kaki, pelari, keluarga, dan pedagang kecil mengais rezeki, kini mengingatkan kita pada persoalan yang lebih mendasar daripada lalu lintas. Jalan dapat dibebaskan dari kendaraan selama beberapa jam, tetapi tidak seorang pun dapat memerintahkan udara yang tercemar untuk berhenti di batas kota.
Di sela pengumuman itu, saya teringat penggalan lagu Aceh Meusare-sare, “Ureung meulaot ngon ureung meugoe.” Orang yang melaut dan orang yang menggarap sawah hadir dalam satu baris. Keduanya bekerja dengan membaca angin, air, musim, dan tanah. Minggu pagi ketika jalan kota tak jadi dipenuhi langkah kaki mengingatkan saya bahwa warga yang jauh dari laut dan sawah pun bergantung pada alam yang sama. Asap dari titik api yang tidak terlihat dari Banda Aceh telah ikut menentukan apakah orang dapat berolahraga, bekerja di luar, atau menempuh perjalanan untuk mengurus haknya.
Saya tinggal di Banda Aceh dan bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara di kota ini. Karena itu, kabar tentang asap tidak saya baca semata sebagai laporan dari tempat kebakaran yang jauh. Ada anak-anak yang diminta belajar dari rumah, orang yang tetap harus bekerja di luar, dan warga yang masih perlu mengurus haknya. Jika kegiatan Minggu pagi dapat dihentikan demi mengurangi risiko, bagaimana dengan pelayanan hukum yang tidak bisa dibiarkan kehilangan kepastian?
Menurut informasi Pemerintah Kota Banda Aceh, pada Jumat, 16 Oktober 2026, indikator kualitas udara bergerak dari angka 63 menjadi 131 sekitar pukul 16.00 WIB. Angka itu menggambarkan keadaan pada waktu pengukuran, bukan ukuran yang tetap untuk seluruh kota. Puskesmas disiagakan selama 24 jam. Pada 17 Oktober 2026, pembelajaran jarak jauh mulai diberlakukan bagi jenjang pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota. Asap telah masuk ke ruang keputusan yang biasanya kita anggap terpisah, dari kesehatan keluarga sampai cara negara menyelenggarakan layanan.
Ongkos dari Satu Perjalanan
Asap menyebar tanpa menanyakan pekerjaan atau pendapatan seseorang. Namun, pilihan untuk menghindarinya sangat dipengaruhi keduanya. Ada orang yang dapat bekerja di rumah dan menutup jendela. Ada pula yang harus mengendarai sepeda motor, membuka usaha, mengantar barang, atau menempuh perjalanan antardaerah. Anak-anak, orang lanjut usia, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit tertentu menghadapi risiko lebih besar. WHO mengingatkan bahwa partikel halus dalam asap kebakaran dapat masuk jauh ke paru-paru dan membahayakan kesehatan.
Ajakan untuk membatasi aktivitas di luar rumah adalah langkah perlindungan yang penting. Ajakan itu juga memperlihatkan betapa berbeda kemampuan warga untuk mengikutinya. Pekerja harian dapat kehilangan penghasilan bila berhenti. Orang tua harus menata kembali pekerjaan ketika anak belajar dari rumah. Pencari keadilan mungkin mesti memilih antara mendatangi pengadilan untuk memastikan prosedur dan mengurangi paparan asap. Di balik pilihan itu ada ongkos yang sering tidak tercatat dalam laporan keadaan udara.
Satu perjalanan ke pengadilan dapat bermula dari kebutuhan yang kecil. Seseorang ingin memastikan syarat surat kuasa, mengambil contoh gugatan, atau mengetahui jadwal. Ia mungkin datang dari luar Banda Aceh, menunggu penjelasan, lalu harus kembali karena ada dokumen yang kurang. Ini gambaran kemungkinan, bukan cerita tentang pihak tertentu. Namun, kemungkinan tersebut cukup untuk menguji sebuah layanan. Ketika satu pertanyaan sebenarnya dapat dijawab dengan jelas dari rumah, perjalanan tambahan berarti waktu, biaya, dan paparan yang semestinya dapat dikurangi.
Di sinilah hak atas lingkungan yang sehat bertemu hak untuk memperoleh keadilan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menghubungkan perlindungan lingkungan dengan akses atas informasi, partisipasi, dan keadilan. Orang yang menanggung akibat kerusakan tidak boleh sekaligus kehilangan jalan yang masuk akal untuk mencari perlindungan hukum.
Tanggung Jawab di Balik Langit yang Kelabu
Pada 2 Agustus 2026, saya tiba di Pusdiklat Mahkamah Agung di tanah Pasundan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Langit waktu itu biru cerah. Namun hampir sepekan ini, langit Banda Aceh, kota tempat saya tinggal dan bertugas, tidak lagi secerah ingatan tersebut. Jika asap dapat mengubah keseharian warga yang jauh dari titik api, saya pun memikirkan mereka yang hidup lebih dekat dengan lahan yang terbakar.
Perbedaan dua langit itu membuat materi diklat terasa jauh lebih dekat. Pencegahan kini berarti bertanya apakah bahaya yang telah dikenali sungguh dikendalikan sebelum api meluas. Kehati-hatian mengingatkan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan menunda perlindungan ketika ancaman serius telah tampak. Prinsip pencemar membayar menolak keadaan ketika biaya pengendalian dan pemulihan terus jatuh kepada masyarakat yang menanggung dampak.
Apa yang dahulu saya pelajari di bawah langit cerah kini diuji di bawah langit berasap. Prinsip-prinsip itu baru bermakna ketika hadir sebagai tindakan yang dapat dibuktikan dan tanggung jawab yang dapat ditagih.
Di wilayah sumber kebakaran, pemerintah sesuai kewenangannya perlu memastikan peta kerawanan, peringatan dini, verifikasi titik panas, pengawasan kepatuhan, penindakan pelanggaran, dan pemulihan. Di wilayah penerima asap, pemerintah tidak perlu menunggu penyebab akhir ditetapkan untuk memberi informasi yang dapat dipakai warga, melindungi kelompok rentan, dan menyiapkan layanan kesehatan. Koordinasi lintas wilayah diperlukan karena asap tidak mengenal batas administrasi. Perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga menuntut ketelitian ketika menentukan pejabat yang berwenang mengawasi serta menerapkan sanksi administratif.
Kualitas informasi menjadi bagian dari perlindungan itu. Angka udara perlu disertai waktu dan lokasi pengukuran, penjelasan mengenai risikonya, serta pembaruan ketika keadaan berubah. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sistem informasi lingkungan yang dipublikasikan. Warga memerlukan keterangan yang membuat mereka mampu memutuskan apakah harus keluar, kapan mencari pertolongan, dan dari mana memperoleh penjelasan berikutnya. Di tempat sumber api, catatan pengawasan dan tindak lanjut juga penting agar setelah langit cerah, pekerjaan pemerintah masih dapat diperiksa.
Perlindungan segera tidak sama dengan penetapan kesalahan secara tergesa-gesa. Titik panas perlu diverifikasi. Asal serta pergerakan asap, hubungan sebab akibat, kewajiban pemegang izin apabila ditemukan ada keterlibatan, dan tindakan pejabat harus diuji dengan bukti. Sebagai hakim, saya tidak dapat mengubah kegelisahan yang wajar menjadi kesimpulan tentang pihak tertentu sebelum perkara diperiksa. Justru karena akibat karhutla dapat luas dan panjang, hukum memerlukan ketegasan yang bertumpu pada pembuktian, kewenangan yang tepat, dan kesempatan yang seimbang bagi setiap pihak.
PTUN mempunyai peran ketika sengketa menyangkut keputusan atau tindakan pemerintahan yang masuk dalam kompetensinya, termasuk perkara di bidang lingkungan. Pengadilan memeriksa legalitas dan tuntutan menurut hukum acara, bukan mengambil alih pekerjaan petugas pemadam, pengawas lingkungan, atau penyidik. Bagi saya, jarak yang harus dijaga hakim dari para pihak tidak berarti jarak dari kenyataan bahwa warga membutuhkan udara sehat. Kepekaan terhadap akibat ekologis harus hidup bersama imparsialitas. Keduanya memungkinkan putusan diuji secara terbuka dan, bila menjadi dasar pemulihan, dapat dilaksanakan.
Di ruang sidang, saya mendengar alasan, membaca bukti, dan menjaga tertib acara. Di luar ruang sidang, saya tahu setiap berkas dibawa oleh seseorang yang telah mengatur waktu, tenaga, serta ongkos untuk sampai ke sana. Asap membuat dua kenyataan itu tampak dalam satu bingkai. Kedisiplinan prosedur melindungi keadilan, tetapi layanan yang sulit dijangkau dapat membuat orang menyerah sebelum prosedur sempat bekerja.
Ketika Pengadilan Harus Tetap Terjangkau
Asap menuntut penyesuaian cara bekerja tanpa mengaburkan nasib perkara. Mahkamah Agung melalui surat tanggal 14 Oktober 2026 memperpanjang opsi bekerja dari rumah bagi satuan kerja peradilan di wilayah terdampak untuk masa 15 sampai 21 Oktober 2026. Pelaksanaannya selektif dan memperhatikan kepentingan pengguna layanan. Pada pengadilan tingkat pertama, penetapannya memerlukan persetujuan pimpinan pengadilan tingkat banding. Surat ini membuka ruang pengaturan kerja, bukan membatalkan sidang atau menutup kantor secara otomatis.
Saya melihat hal ini sebagai ujian yang tidak sederhana bagi pengadilan. Kesehatan aparatur perlu dilindungi, sementara warga tetap memerlukan kepastian bahwa gugatan diterima melalui jalur yang sah, dokumen tercatat, jadwal dapat diketahui, dan permohonan bantuan dijawab. Tenggang waktu perkara tidak berhenti hanya karena udara memburuk. Perubahan agenda harus dilakukan dan diberitahukan menurut ketentuan yang berlaku. Jika seseorang mengalami hambatan kesehatan atau perjalanan, ia memerlukan petugas yang dapat dihubungi dan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh, bukan sekadar kabar bahwa kantor sedang menyesuaikan diri.
PTUN Banda Aceh telah memiliki bahan untuk menjawab tantangan itu. Evaluasi teknologi informasi pada 15 Oktober membahas pembaruan situs web, contoh gugatan dan surat kuasa, akurasi informasi kehadiran pihak, serta pengembangan aplikasi. Rumoh Digital menyediakan portal menuju layanan. SIPERMATA berkaitan dengan produk hukum digital. New SIPON merupakan layanan percakapan otomatis melalui WhatsApp untuk informasi umum. Sementara itu, e-Court Mahkamah Agung menjadi jalur administrasi perkara elektronik dan SIPP membantu penelusuran informasi perkara sesuai ketentuan. Setiap kanal mempunyai fungsi yang harus dijelaskan kepada pengguna.
Bayangkan seorang warga membuka telepon selulernya sebelum memutuskan berangkat. Ia menemukan syarat berkas yang mutakhir, mengunduh contoh dokumen, memahami cara menggunakan mekanisme pendaftaran yang sah, dan memeriksa informasi perkara. Jika masih bingung, ia memperoleh jawaban dari petugas melalui New SIPON. Urutan sederhana itu dapat mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan. Sebaliknya, daftar aplikasi yang tidak menjelaskan fungsinya hanya memindahkan kebingungan dari loket ke layar. Pesan kepada layanan percakapan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa gugatan telah terdaftar.
Inovasi juga perlu berani mengakui bagian yang belum bekerja. Jika tautan gagal atau jawaban otomatis tidak memadai, pengadilan perlu mencatatnya sebagai alasan untuk memperbaiki layanan. Bagi warga, kegagalan teknis menjelang akhir tenggang waktu bukan gangguan kecil. Karena itu, kanal bantuan yang dapat dihubungi, informasi yang diperbarui, dan bukti penerimaan melalui mekanisme yang sah sama pentingnya dengan aplikasi yang terlihat modern.
Penguatan teknologi juga harus memberi ruang bagi warga yang tidak mempunyai perangkat memadai, sambungan internet stabil, atau kemampuan membaca banyak petunjuk. PTSP, meja bantuan, dan Posbakum sesuai kewenangannya tetap diperlukan. Bila aparatur bekerja secara fleksibel, perlu ada pembagian tugas, petugas pengganti, pencadangan sistem, dan saluran untuk persoalan mendesak. Ukuran keberhasilan sebuah inovasi ialah apakah warga mendapat jawaban yang benar dan urusannya berlanjut, termasuk mereka yang akhirnya tetap harus datang. Jumlah aplikasi saja tidak dapat menjawab pertanyaan itu.
Yang Tersisa Ketika Asap Menghilang
Ada pekerjaan yang dapat dimulai tanpa menunggu krisis ini selesai. Otoritas lingkungan dapat memperbarui informasi udara secara jelas dan menelusuri sumber risiko menurut kewenangan. Pemerintah dapat menyimpan jejak pengawasan, penegakan, serta rencana pemulihan agar semuanya dapat ditagih. Pengadilan dapat mengumumkan peta layanannya, menguji apakah petunjuk dapat dipahami dengan telepon sederhana, mencatat pertanyaan yang tidak terjawab, dan memperbaiki bagian yang memaksa warga datang hanya untuk memperoleh kepastian dasar.
Ketika langit kembali tampak bersih, kita mungkin mudah mengira persoalannya telah selesai. Jendela kembali dibuka, rencana keluar rumah disusun lagi, dan warna biru di atas kota perlahan menggeser ingatan tentang hari-hari berasap. Kelegaan itu wajar. Setelah berhari-hari mencemaskan udara, orang ingin kembali menjalani hidup tanpa harus memikirkan apa yang masuk ke paru-parunya setiap kali bernapas.
Namun, ada hal-hal yang tidak ikut pulih ketika pandangan kembali jernih. Lahan yang terbakar tetap memerlukan pemulihan. Pertanyaan tentang tanggung jawab masih menunggu jawaban. Ongkos yang telah dikeluarkan warga tetap menjadi pengeluaran yang harus mereka tanggung, mungkin dengan mengurangi kebutuhan lain. Langit dapat lebih dahulu bersih, sementara akibat di bawahnya masih tinggal dalam kehidupan orang-orang yang menghirup asapnya.
Justru setelah asap menipis, kesungguhan perlindungan lingkungan perlu terus diperiksa. Perhatian kita mudah berpindah ketika gangguan tidak lagi terasa dekat. Padahal, pekerjaan pemulihan membutuhkan ketekunan yang lebih panjang daripada umur sebuah pemberitaan. Warga perlu dapat mengetahui apa yang dipulihkan, sejauh mana pekerjaan itu berjalan, dan bagaimana tanggung jawab ditindaklanjuti. Dengan begitu, harapan akan udara bersih memiliki sesuatu yang dapat dipegang selain pergantian arah angin.
Pengadilan pun perlu membawa pertanyaan itu ke dalam pelayanannya sendiri. Situs web yang tetap dapat dibuka memang penting. Akan tetapi, dari balik meja kerja para Hakim dan aparatur, kita belum tentu dapat melihat kebingungan seseorang di hadapan layar. Ia mungkin berhasil membuka halaman pengadilan, tetapi belum menemukan penjelasan yang dipahaminya, saluran bantuan yang menjawab, atau langkah berikutnya untuk mengurus haknya. Jarak semacam itu perlu kita kenali, terutama ketika keadaan membatasi kesempatan orang untuk datang langsung.
Bagi saya, pengalaman ini mengajak kita memeriksa kembali arti kedekatan pengadilan dengan masyarakat. Kedekatan terasa ketika orang memperoleh petunjuk yang jelas, pertanyaannya ditanggapi, dan urusannya dapat dilanjutkan meskipun perjalanannya tertahan. Hambatan yang terungkap selama hari-hari berasap patut menjadi bahan pembenahan setelah keadaan membaik. Ada pelajaran yang akan terbuang jika kita kembali bekerja seperti biasa tanpa mendengarkan kesulitan mereka yang menggunakan layanan.
Saya membayangkan suatu Minggu nanti, Car Free Day kembali menghadirkan langkah kaki dan percakapan di jalan Banda Aceh. Orang tua menggandeng anaknya, orang-orang berolahraga, dan warga menikmati pagi tanpa terus memikirkan udara yang mereka hirup. Pemandangan yang sederhana itu akan terasa berharga setelah kita mengalami betapa mudahnya kebiasaan sehari-hari terganggu oleh sesuatu yang tidak dapat kita singkirkan sendiri.
Saat hari itu tiba, saya berharap sebelas kata dalam pengumuman pembatalan di awal masih menyisakan ingatan bahwa kita pernah harus menunda langkah karena udara di ruang terbuka menimbulkan kekhawatiran. Dari pengalaman itu, semestinya tumbuh perhatian yang lebih tekun terhadap lahan yang perlu dipulihkan, warga yang menanggung akibat, dan layanan publik yang harus tetap dapat dijangkau.
Udara yang layak dihirup memerlukan kerja pemerintah yang dapat diperiksa. Keadilan memerlukan pengadilan yang terus memahami kesulitan orang-orang yang datang kepadanya, termasuk mereka yang untuk sementara tidak dapat datang. Langkah warga boleh tertahan demi keselamatan, tetapi tanggung jawab negara untuk melindungi dan melayani warganya harus terus berjalan, bahkan setelah langit kembali biru dan perhatian kita mulai beralih ke hal lain.
Ketika jalan itu kembali ramai, saya ingin tetap mengingat nelayan dan petani dalam lagu Aceh tadi. Laut, sawah, dan jalan kota berada dalam udara yang sama. Perubahan warna langit perlu disertai jejak kerja yang tampak di bumi, pada lahan yang dipulihkan, bahaya yang dicegah, tanggung jawab yang dituntaskan, dan pengadilan yang dapat dijangkau warga saat perjalanan mereka tertahan. Barulah suatu Minggu pagi yang cerah terasa sebagai harapan yang punya dasar. Langit di bumi Serambi Makkah pun akan biru kembali.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


