Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

October 20, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026 · 18:48 WIB

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 20, 2026 · 18:48 WIB12 Mins ReadNo Comments
Sumber Foto: https://www.aentenews.com/
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Catatan seorang hakim PTUN di Banda Aceh tentang asap Karhutla, tanggung jawab pemerintah, dan jalan menuju keadilan.

BANDA ACEH – “Maaf, Minggu ini tidak ada Car Free Day di Banda Aceh.” Sebelas kata dalam pengumuman pada 18 Oktober 2026 dari Penyelenggara CFD Banda Aceh ini memupus rencana sederhana untuk menikmati Minggu pagi bagi sebagian masyarakat. Di tengah sebaran asap kebakaran hutan dan lahan, langkah santai dan olahraga di ruang terbuka harus ditunda. Udara pagi yang biasanya dihirup tanpa banyak dipikirkan kini menyisakan kecemasan pada setiap tarikan napas. Hari Minggu yang biasanya memberi ruang kepada pejalan kaki, pelari, keluarga, dan pedagang kecil mengais rezeki, kini mengingatkan kita pada persoalan yang lebih mendasar daripada lalu lintas. Jalan dapat dibebaskan dari kendaraan selama beberapa jam, tetapi tidak seorang pun dapat memerintahkan udara yang tercemar untuk berhenti di batas kota.

Di sela pengumuman itu, saya teringat penggalan lagu Aceh Meusare-sare, “Ureung meulaot ngon ureung meugoe.” Orang yang melaut dan orang yang menggarap sawah hadir dalam satu baris. Keduanya bekerja dengan membaca angin, air, musim, dan tanah. Minggu pagi ketika jalan kota tak jadi dipenuhi langkah kaki mengingatkan saya bahwa warga yang jauh dari laut dan sawah pun bergantung pada alam yang sama. Asap dari titik api yang tidak terlihat dari Banda Aceh telah ikut menentukan apakah orang dapat berolahraga, bekerja di luar, atau menempuh perjalanan untuk mengurus haknya.

Saya tinggal di Banda Aceh dan bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara di kota ini. Karena itu, kabar tentang asap tidak saya baca semata sebagai laporan dari tempat kebakaran yang jauh. Ada anak-anak yang diminta belajar dari rumah, orang yang tetap harus bekerja di luar, dan warga yang masih perlu mengurus haknya. Jika kegiatan Minggu pagi dapat dihentikan demi mengurangi risiko, bagaimana dengan pelayanan hukum yang tidak bisa dibiarkan kehilangan kepastian?

Menurut informasi Pemerintah Kota Banda Aceh, pada Jumat, 16 Oktober 2026, indikator kualitas udara bergerak dari angka 63 menjadi 131 sekitar pukul 16.00 WIB. Angka itu menggambarkan keadaan pada waktu pengukuran, bukan ukuran yang tetap untuk seluruh kota. Puskesmas disiagakan selama 24 jam. Pada 17 Oktober 2026, pembelajaran jarak jauh mulai diberlakukan bagi jenjang pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota. Asap telah masuk ke ruang keputusan yang biasanya kita anggap terpisah, dari kesehatan keluarga sampai cara negara menyelenggarakan layanan.

Ongkos dari Satu Perjalanan

Asap menyebar tanpa menanyakan pekerjaan atau pendapatan seseorang. Namun, pilihan untuk menghindarinya sangat dipengaruhi keduanya. Ada orang yang dapat bekerja di rumah dan menutup jendela. Ada pula yang harus mengendarai sepeda motor, membuka usaha, mengantar barang, atau menempuh perjalanan antardaerah. Anak-anak, orang lanjut usia, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit tertentu menghadapi risiko lebih besar. WHO mengingatkan bahwa partikel halus dalam asap kebakaran dapat masuk jauh ke paru-paru dan membahayakan kesehatan.

Ajakan untuk membatasi aktivitas di luar rumah adalah langkah perlindungan yang penting. Ajakan itu juga memperlihatkan betapa berbeda kemampuan warga untuk mengikutinya. Pekerja harian dapat kehilangan penghasilan bila berhenti. Orang tua harus menata kembali pekerjaan ketika anak belajar dari rumah. Pencari keadilan mungkin mesti memilih antara mendatangi pengadilan untuk memastikan prosedur dan mengurangi paparan asap. Di balik pilihan itu ada ongkos yang sering tidak tercatat dalam laporan keadaan udara.

Satu perjalanan ke pengadilan dapat bermula dari kebutuhan yang kecil. Seseorang ingin memastikan syarat surat kuasa, mengambil contoh gugatan, atau mengetahui jadwal. Ia mungkin datang dari luar Banda Aceh, menunggu penjelasan, lalu harus kembali karena ada dokumen yang kurang. Ini gambaran kemungkinan, bukan cerita tentang pihak tertentu. Namun, kemungkinan tersebut cukup untuk menguji sebuah layanan. Ketika satu pertanyaan sebenarnya dapat dijawab dengan jelas dari rumah, perjalanan tambahan berarti waktu, biaya, dan paparan yang semestinya dapat dikurangi.

Di sinilah hak atas lingkungan yang sehat bertemu hak untuk memperoleh keadilan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menghubungkan perlindungan lingkungan dengan akses atas informasi, partisipasi, dan keadilan. Orang yang menanggung akibat kerusakan tidak boleh sekaligus kehilangan jalan yang masuk akal untuk mencari perlindungan hukum.

Tanggung Jawab di Balik Langit yang Kelabu

Pada 2 Agustus 2026, saya tiba di Pusdiklat Mahkamah Agung di tanah Pasundan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Langit waktu itu biru cerah. Namun hampir sepekan ini, langit Banda Aceh, kota tempat saya tinggal dan bertugas, tidak lagi secerah ingatan tersebut. Jika asap dapat mengubah keseharian warga yang jauh dari titik api, saya pun memikirkan mereka yang hidup lebih dekat dengan lahan yang terbakar.

Perbedaan dua langit itu membuat materi diklat terasa jauh lebih dekat. Pencegahan kini berarti bertanya apakah bahaya yang telah dikenali sungguh dikendalikan sebelum api meluas. Kehati-hatian mengingatkan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan menunda perlindungan ketika ancaman serius telah tampak. Prinsip pencemar membayar menolak keadaan ketika biaya pengendalian dan pemulihan terus jatuh kepada masyarakat yang menanggung dampak.

Baca Juga  MEWARISKAN BUMI YANG SAKIT: UTANG KEADILAN EKOLOGIS PADA GENERASI MENDATANG

Apa yang dahulu saya pelajari di bawah langit cerah kini diuji di bawah langit berasap. Prinsip-prinsip itu baru bermakna ketika hadir sebagai tindakan yang dapat dibuktikan dan tanggung jawab yang dapat ditagih.

Di wilayah sumber kebakaran, pemerintah sesuai kewenangannya perlu memastikan peta kerawanan, peringatan dini, verifikasi titik panas, pengawasan kepatuhan, penindakan pelanggaran, dan pemulihan. Di wilayah penerima asap, pemerintah tidak perlu menunggu penyebab akhir ditetapkan untuk memberi informasi yang dapat dipakai warga, melindungi kelompok rentan, dan menyiapkan layanan kesehatan. Koordinasi lintas wilayah diperlukan karena asap tidak mengenal batas administrasi. Perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga menuntut ketelitian ketika menentukan pejabat yang berwenang mengawasi serta menerapkan sanksi administratif.

Kualitas informasi menjadi bagian dari perlindungan itu. Angka udara perlu disertai waktu dan lokasi pengukuran, penjelasan mengenai risikonya, serta pembaruan ketika keadaan berubah. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sistem informasi lingkungan yang dipublikasikan. Warga memerlukan keterangan yang membuat mereka mampu memutuskan apakah harus keluar, kapan mencari pertolongan, dan dari mana memperoleh penjelasan berikutnya. Di tempat sumber api, catatan pengawasan dan tindak lanjut juga penting agar setelah langit cerah, pekerjaan pemerintah masih dapat diperiksa.

Perlindungan segera tidak sama dengan penetapan kesalahan secara tergesa-gesa. Titik panas perlu diverifikasi. Asal serta pergerakan asap, hubungan sebab akibat, kewajiban pemegang izin apabila ditemukan ada keterlibatan, dan tindakan pejabat harus diuji dengan bukti. Sebagai hakim, saya tidak dapat mengubah kegelisahan yang wajar menjadi kesimpulan tentang pihak tertentu sebelum perkara diperiksa. Justru karena akibat karhutla dapat luas dan panjang, hukum memerlukan ketegasan yang bertumpu pada pembuktian, kewenangan yang tepat, dan kesempatan yang seimbang bagi setiap pihak.

PTUN mempunyai peran ketika sengketa menyangkut keputusan atau tindakan pemerintahan yang masuk dalam kompetensinya, termasuk perkara di bidang lingkungan. Pengadilan memeriksa legalitas dan tuntutan menurut hukum acara, bukan mengambil alih pekerjaan petugas pemadam, pengawas lingkungan, atau penyidik. Bagi saya, jarak yang harus dijaga hakim dari para pihak tidak berarti jarak dari kenyataan bahwa warga membutuhkan udara sehat. Kepekaan terhadap akibat ekologis harus hidup bersama imparsialitas. Keduanya memungkinkan putusan diuji secara terbuka dan, bila menjadi dasar pemulihan, dapat dilaksanakan.

Di ruang sidang, saya mendengar alasan, membaca bukti, dan menjaga tertib acara. Di luar ruang sidang, saya tahu setiap berkas dibawa oleh seseorang yang telah mengatur waktu, tenaga, serta ongkos untuk sampai ke sana. Asap membuat dua kenyataan itu tampak dalam satu bingkai. Kedisiplinan prosedur melindungi keadilan, tetapi layanan yang sulit dijangkau dapat membuat orang menyerah sebelum prosedur sempat bekerja.

Ketika Pengadilan Harus Tetap Terjangkau

Asap menuntut penyesuaian cara bekerja tanpa mengaburkan nasib perkara. Mahkamah Agung melalui surat tanggal 14 Oktober 2026 memperpanjang opsi bekerja dari rumah bagi satuan kerja peradilan di wilayah terdampak untuk masa 15 sampai 21 Oktober 2026. Pelaksanaannya selektif dan memperhatikan kepentingan pengguna layanan. Pada pengadilan tingkat pertama, penetapannya memerlukan persetujuan pimpinan pengadilan tingkat banding. Surat ini membuka ruang pengaturan kerja, bukan membatalkan sidang atau menutup kantor secara otomatis.

Saya melihat hal ini sebagai ujian yang tidak sederhana bagi pengadilan. Kesehatan aparatur perlu dilindungi, sementara warga tetap memerlukan kepastian bahwa gugatan diterima melalui jalur yang sah, dokumen tercatat, jadwal dapat diketahui, dan permohonan bantuan dijawab. Tenggang waktu perkara tidak berhenti hanya karena udara memburuk. Perubahan agenda harus dilakukan dan diberitahukan menurut ketentuan yang berlaku. Jika seseorang mengalami hambatan kesehatan atau perjalanan, ia memerlukan petugas yang dapat dihubungi dan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh, bukan sekadar kabar bahwa kantor sedang menyesuaikan diri.

PTUN Banda Aceh telah memiliki bahan untuk menjawab tantangan itu. Evaluasi teknologi informasi pada 15 Oktober membahas pembaruan situs web, contoh gugatan dan surat kuasa, akurasi informasi kehadiran pihak, serta pengembangan aplikasi. Rumoh Digital menyediakan portal menuju layanan. SIPERMATA berkaitan dengan produk hukum digital. New SIPON merupakan layanan percakapan otomatis melalui WhatsApp untuk informasi umum. Sementara itu, e-Court Mahkamah Agung menjadi jalur administrasi perkara elektronik dan SIPP membantu penelusuran informasi perkara sesuai ketentuan. Setiap kanal mempunyai fungsi yang harus dijelaskan kepada pengguna.

Bayangkan seorang warga membuka telepon selulernya sebelum memutuskan berangkat. Ia menemukan syarat berkas yang mutakhir, mengunduh contoh dokumen, memahami cara menggunakan mekanisme pendaftaran yang sah, dan memeriksa informasi perkara. Jika masih bingung, ia memperoleh jawaban dari petugas melalui New SIPON. Urutan sederhana itu dapat mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan. Sebaliknya, daftar aplikasi yang tidak menjelaskan fungsinya hanya memindahkan kebingungan dari loket ke layar. Pesan kepada layanan percakapan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa gugatan telah terdaftar.

Inovasi juga perlu berani mengakui bagian yang belum bekerja. Jika tautan gagal atau jawaban otomatis tidak memadai, pengadilan perlu mencatatnya sebagai alasan untuk memperbaiki layanan. Bagi warga, kegagalan teknis menjelang akhir tenggang waktu bukan gangguan kecil. Karena itu, kanal bantuan yang dapat dihubungi, informasi yang diperbarui, dan bukti penerimaan melalui mekanisme yang sah sama pentingnya dengan aplikasi yang terlihat modern.

Baca Juga  Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

Penguatan teknologi juga harus memberi ruang bagi warga yang tidak mempunyai perangkat memadai, sambungan internet stabil, atau kemampuan membaca banyak petunjuk. PTSP, meja bantuan, dan Posbakum sesuai kewenangannya tetap diperlukan. Bila aparatur bekerja secara fleksibel, perlu ada pembagian tugas, petugas pengganti, pencadangan sistem, dan saluran untuk persoalan mendesak. Ukuran keberhasilan sebuah inovasi ialah apakah warga mendapat jawaban yang benar dan urusannya berlanjut, termasuk mereka yang akhirnya tetap harus datang. Jumlah aplikasi saja tidak dapat menjawab pertanyaan itu.

Yang Tersisa Ketika Asap Menghilang

Ada pekerjaan yang dapat dimulai tanpa menunggu krisis ini selesai. Otoritas lingkungan dapat memperbarui informasi udara secara jelas dan menelusuri sumber risiko menurut kewenangan. Pemerintah dapat menyimpan jejak pengawasan, penegakan, serta rencana pemulihan agar semuanya dapat ditagih. Pengadilan dapat mengumumkan peta layanannya, menguji apakah petunjuk dapat dipahami dengan telepon sederhana, mencatat pertanyaan yang tidak terjawab, dan memperbaiki bagian yang memaksa warga datang hanya untuk memperoleh kepastian dasar.

Ketika langit kembali tampak bersih, kita mungkin mudah mengira persoalannya telah selesai. Jendela kembali dibuka, rencana keluar rumah disusun lagi, dan warna biru di atas kota perlahan menggeser ingatan tentang hari-hari berasap. Kelegaan itu wajar. Setelah berhari-hari mencemaskan udara, orang ingin kembali menjalani hidup tanpa harus memikirkan apa yang masuk ke paru-parunya setiap kali bernapas.

Namun, ada hal-hal yang tidak ikut pulih ketika pandangan kembali jernih. Lahan yang terbakar tetap memerlukan pemulihan. Pertanyaan tentang tanggung jawab masih menunggu jawaban. Ongkos yang telah dikeluarkan warga tetap menjadi pengeluaran yang harus mereka tanggung, mungkin dengan mengurangi kebutuhan lain. Langit dapat lebih dahulu bersih, sementara akibat di bawahnya masih tinggal dalam kehidupan orang-orang yang menghirup asapnya.

Justru setelah asap menipis, kesungguhan perlindungan lingkungan perlu terus diperiksa. Perhatian kita mudah berpindah ketika gangguan tidak lagi terasa dekat. Padahal, pekerjaan pemulihan membutuhkan ketekunan yang lebih panjang daripada umur sebuah pemberitaan. Warga perlu dapat mengetahui apa yang dipulihkan, sejauh mana pekerjaan itu berjalan, dan bagaimana tanggung jawab ditindaklanjuti. Dengan begitu, harapan akan udara bersih memiliki sesuatu yang dapat dipegang selain pergantian arah angin.

Pengadilan pun perlu membawa pertanyaan itu ke dalam pelayanannya sendiri. Situs web yang tetap dapat dibuka memang penting. Akan tetapi, dari balik meja kerja para Hakim dan aparatur, kita belum tentu dapat melihat kebingungan seseorang di hadapan layar. Ia mungkin berhasil membuka halaman pengadilan, tetapi belum menemukan penjelasan yang dipahaminya, saluran bantuan yang menjawab, atau langkah berikutnya untuk mengurus haknya. Jarak semacam itu perlu kita kenali, terutama ketika keadaan membatasi kesempatan orang untuk datang langsung.

Bagi saya, pengalaman ini mengajak kita memeriksa kembali arti kedekatan pengadilan dengan masyarakat. Kedekatan terasa ketika orang memperoleh petunjuk yang jelas, pertanyaannya ditanggapi, dan urusannya dapat dilanjutkan meskipun perjalanannya tertahan. Hambatan yang terungkap selama hari-hari berasap patut menjadi bahan pembenahan setelah keadaan membaik. Ada pelajaran yang akan terbuang jika kita kembali bekerja seperti biasa tanpa mendengarkan kesulitan mereka yang menggunakan layanan.

Saya membayangkan suatu Minggu nanti, Car Free Day kembali menghadirkan langkah kaki dan percakapan di jalan Banda Aceh. Orang tua menggandeng anaknya, orang-orang berolahraga, dan warga menikmati pagi tanpa terus memikirkan udara yang mereka hirup. Pemandangan yang sederhana itu akan terasa berharga setelah kita mengalami betapa mudahnya kebiasaan sehari-hari terganggu oleh sesuatu yang tidak dapat kita singkirkan sendiri.

Saat hari itu tiba, saya berharap sebelas kata dalam pengumuman pembatalan di awal masih menyisakan ingatan bahwa kita pernah harus menunda langkah karena udara di ruang terbuka menimbulkan kekhawatiran. Dari pengalaman itu, semestinya tumbuh perhatian yang lebih tekun terhadap lahan yang perlu dipulihkan, warga yang menanggung akibat, dan layanan publik yang harus tetap dapat dijangkau.

Udara yang layak dihirup memerlukan kerja pemerintah yang dapat diperiksa. Keadilan memerlukan pengadilan yang terus memahami kesulitan orang-orang yang datang kepadanya, termasuk mereka yang untuk sementara tidak dapat datang. Langkah warga boleh tertahan demi keselamatan, tetapi tanggung jawab negara untuk melindungi dan melayani warganya harus terus berjalan, bahkan setelah langit kembali biru dan perhatian kita mulai beralih ke hal lain.

Ketika jalan itu kembali ramai, saya ingin tetap mengingat nelayan dan petani dalam lagu Aceh tadi. Laut, sawah, dan jalan kota berada dalam udara yang sama. Perubahan warna langit perlu disertai jejak kerja yang tampak di bumi, pada lahan yang dipulihkan, bahaya yang dicegah, tanggung jawab yang dituntaskan, dan pengadilan yang dapat dijangkau warga saat perjalanan mereka tertahan. Barulah suatu Minggu pagi yang cerah terasa sebagai harapan yang punya dasar. Langit di bumi Serambi Makkah pun akan biru kembali.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aceh asap banda aceh Karhutla serambi mekkah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026 · 18:48 WIB

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

By Ferdian PermadiOctober 20, 20260

BALI — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan…

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026 · 18:48 WIB

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026

Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

October 20, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup
  • Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan
  • Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali
  • Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih
  • PN Kayu Agung Gelar Kelas Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Pengadilan

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.