BALI — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Sesi Pleno II Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026, Selasa (20/10/2026) siang, di The Patra Bali Resort & Villas, Bali.
Dalam forum yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tersebut, ia memaparkan peran, batasan, dan standar penggunaan expert judgment dalam pembuktian perkara lingkungan hidup.
Sesi Pleno II yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.35–17.35 WITA dilaksanakan dalam format panel. Selain Syamsul Arief, panel menghadirkan Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.P.M., serta Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (AALHI).
Pembahasan diarahkan pada pengaturan peran ahli, praktik dan tantangan pembuktian ilmiah, serta batas-batas yang harus diperhatikan dalam menyusun penilaian profesional ahli.
Melalui paparan bertajuk “Expert Judgment dalam Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan Hidup: Peran, Batasan, dan Standar Penggunaan ketika Baku Mutu Belum Ditetapkan”, Syamsul Arief mengangkat persoalan yang kerap muncul dalam sengketa lingkungan: kerusakan ekologis dapat terindikasi oleh hasil kajian ilmiah, tetapi baku mutu atau kriteria baku kerusakan yang relevan belum ditetapkan. Situasi ini tidak boleh dengan sendirinya menutup pembuktian, namun juga tidak membenarkan pembebanan tanggung jawab hukum hanya berdasarkan pernyataan ahli tanpa pengujian.
“Ketiadaan baku mutu bukan bukti ketiadaan kerusakan. Keberadaan ahli tidak menghapus disiplin pembuktian,” demikian tesis utama yang ditegaskan dalam materi paparannya. Ia merujuk pada Pasal 45 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang membuka ruang penggunaan kajian atau keterangan ahli dalam pembuktian perkara perdata ketika standar atau parameter terkait belum ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kerangka tersebut, Syamsul Arief menekankan pentingnya pembagian peran yang tegas. Regulator berwenang menetapkan standar normatif yang berlaku umum; ahli menjelaskan data, metode, risiko, hubungan sebab akibat, dan kebutuhan pemulihan; sedangkan hakim menilai fakta yang terbukti dan menentukan konsekuensi hukumnya. Indikator ilmiah yang digunakan untuk menilai perkara konkret tidak serta-merta berubah menjadi baku mutu administratif yang berlaku umum.
Syamsul Arief juga menguraikan bagaimana kualitas expert judgment ditentukan oleh keterujian penalarannya, bukan semata-mata oleh gelar atau kedudukan ahli. Aspek yang perlu diperiksa mencakup kompetensi dan independensi, ketepatan pengambilan sampel, keandalan metode, relevansi ekologis, serta jangkauan kesimpulan ilmiah.
Jika terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli, pengadilan perlu membandingkan data, asumsi, metodologi, dan interpretasinya secara terbuka. Kesimpulan ahli dapat diterima, dibatasi, atau ditolak dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai ilustrasi, paparannya menyinggung pembelajaran dari perkara Mandalawangi dan Kallista Alam di Indonesia, serta perkara Minamata, Sharma, dan Urgenda dari luar negeri. Berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa bukti ilmiah, ketidakpastian kausalitas, dasar kewajiban hukum, dan bentuk pemulihan perlu diperiksa sesuai dengan persoalan konkret masing-masing perkara, tanpa digeneralisasi sebagai pengganti seluruh standar pembuktian.
Syamsul Arief juga menggarisbawahi bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dan orientasi perlindungan alam tetap harus didukung alasan ilmiah dan hukum yang terukur. Pembuktian adanya kerusakan, hubungan kausalitas, unsur pertanggungjawaban, dan kelayakan pemulihan merupakan tahapan yang harus dinilai secara cermat. Ia menawarkan kerangka analitis tujuh pengujian, mulai dari identifikasi kekosongan parameter hingga penilaian proporsionalitas pemulihan, sebagai alat bantu penalaran dan bukan standar hukum baru.
Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 diikuti 125 peserta, termasuk 51 ahli, bersama kalangan akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparat penegak hukum, Hakim Yustisial, serta pejabat terkait. Forum yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 ini mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim Melalui Optimalisasi Peran Ahli”.
Selain sesi pleno, penyelenggara menjadwalkan diskusi kelompok mengenai pengelolaan sampah, pembuktian kerusakan akibat pertambangan, valuasi kerugian lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, serta eksekusi pemulihan lingkungan hidup.
Partisipasi Syamsul Arief dalam panel tersebut memperlihatkan pentingnya dialog antara ilmu pengetahuan dan peradilan. Pesan sentral paparannya ialah bahwa keberanian hakim untuk melindungi lingkungan harus berjalan seiring dengan ketelitian ilmiah: temuan ahli perlu diuji, tanggung jawab ditentukan berdasarkan alasan hukum, dan pemulihan diarahkan pada fungsi lingkungan yang benar-benar terdampak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


