Notoir Feiten merupakan salah satu prinsip dalam hukum pembuktian yang telah dinormakan ke dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam Hukum Acara Pidana saat ini melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 235 ayat (2) undang-undang a quo menyebutkan sebagai berikut: “Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.” Pengaturan mengenai Notoir Feiten dalam KUHAP tersebut sama dengan yang telah diatur sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Notoir Feiten umumnya dipahami sebagai suatu fakta yang sudah diketahui oleh khalayak umum, sehingga tidak…
Read More