Pembaruan hukum acara pidana melalui berlakunya KUHAP 2025 membawa sejumlah konsekuensi terhadap praktik penanganan perkara pidana di pengadilan, termasuk perkara yang melibatkan anak. Kehadiran mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Pengakuan Bersalah (PB) dalam KUHAP baru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam perkara anak? Bagaimana kedudukannya terhadap mekanisme Diversi yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)?
Untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan arah penerapan hukum yang tepat, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Permasalahan Penerapan SPPA dan KUHAP Bersama Para Pengajar Diklat SPPA, pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00–10.00 WIB.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Hakim Agung Kamar Pidana, YM Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H; Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Albertina Ho, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.; Hakim Yustisial Kamar Pidana, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.; Hakim Yustisial BSDK, serta beberapa Pengajar Diklat SPPA.
Pembahasan berlangsung dengan menitikberatkan pada persoalan yang berkembang dalam praktik peradilan, khususnya mengenai hubungan antara ketentuan UU SPPA dengan KUHAP 2025, penerapan Diversi setelah berlakunya mekanisme MKR, serta kemungkinan penggunaan Pengakuan Bersalah dalam perkara anak.
UU SPPA Tetap Menjadi Rujukan Utama
Salah satu pokok pembahasan yang memperoleh penegasan dalam rapat adalah kedudukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis dalam penanganan perkara anak.
Konsekuensinya, ketentuan KUHAP 2025 tidak serta-merta menggantikan atau mengesampingkan pengaturan yang telah secara khusus diatur dalam UU SPPA. Ketentuan KUHAP dapat digunakan sepanjang persoalan tersebut belum diatur dalam UU SPPA, tidak bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan SPPA sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, serta memberikan manfaat nyata bagi anak.
Penegasan ini penting agar pembaruan hukum acara pidana tidak justru mengurangi perlindungan yang selama ini telah dibangun melalui sistem peradilan pidana anak.
Dalam konteks tersebut, kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus tetap menjadi pertimbangan utama. Anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana dalam pengertian hukum pidana orang dewasa. Sistem peradilan anak memiliki orientasi tersendiri, yakni perlindungan, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Diversi Lebih Menguntungkan Anak daripada MKR
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian adalah hubungan antara Diversi dalam UU SPPA dan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP 2025.
Dalam pembahasan ditegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut memiliki karakter dan ruang lingkup yang berbeda. Diversi merupakan mekanisme khusus dalam SPPA yang wajib diupayakan pada setiap tahapan pemeriksaan perkara anak, dengan persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang. Sementara itu, MKR dalam KUHAP 2025 memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri.
Dari sisi perlindungan terhadap anak, Diversi justru memberikan ruang yang lebih luas. UU SPPA membuka kesempatan Diversi bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Adapun MKR dalam KUHAP 2025 memiliki batas ancaman pidana di bawah lima tahun dengan sejumlah pengecualian.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada akibat hukum. Keberhasilan Diversi dapat berujung pada penetapan dan penghentian proses perkara sesuai ketentuan UU SPPA. Sebaliknya, MKR dalam proses persidangan tidak dengan sendirinya menghentikan pemeriksaan perkara.
Oleh karena itu, apabila Diversi telah diupayakan tetapi tidak berhasil, penambahan mekanisme MKR di tengah proses persidangan justru berpotensi menimbulkan pengulangan proses yang serupa, memperpanjang penyelesaian perkara, dan membebani anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan roh dari SPPA. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Yang Mulia Dr. Nirwana, S.H., M.H., mengingatkan bahwa meskipun suatu perkara tidak memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui Diversi, semangat keadilan restoratif tetap harus mewarnai penanganan dan penyelesaian perkara anak.
Pengakuan Bersalah Tidak Dapat Diterapkan Begitu Saja
Rapat koordinasi juga membahas kemungkinan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pembahasan, terdapat sejumlah alasan mengapa mekanisme tersebut tidak tepat diterapkan begitu saja dalam perkara anak. Pertama, UU SPPA telah menentukan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pada prinsipnya paling banyak setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Sementara itu, mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025 menggunakan batas dua pertiga dari ancaman maksimum pidana.
Kedua, terdapat persoalan mengenai kapasitas anak dalam memahami konsekuensi hukum dari pengakuan yang diberikan. Persyaratan pengakuan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh harus dibaca dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan perkembangan anak, yang secara umum lebih rentan terhadap tekanan dan pengaruh otoritas.
Ketiga, sistem peradilan pidana anak mewajibkan hakim memperhatikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan. Kewajiban ini merupakan bagian penting dalam menentukan respons hukum yang tepat terhadap anak, baik berupa pidana maupun tindakan.
Dengan demikian, penerapan Pengakuan Bersalah yang mengalihkan pemeriksaan ke acara singkat perlu memperhatikan desain khusus SPPA, termasuk kewajiban Litmas dan jaminan perlindungan hak anak.
Atas dasar pertimbangan tersebut, rapat menyepakati bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025 tidak diterapkan dalam perkara anak karena pengaturan khusus dalam SPPA lebih memberikan perlindungan dan manfaat bagi anak.
Pemaafan Hakim dan Pembuktian Tetap Memperhatikan Perlindungan Anak
Selain Diversi, MKR, dan Pengakuan Bersalah, pembahasan juga menyentuh penerapan pemaafan hakim serta ketentuan pembuktian dalam KUHAP 2025.
Pemaafan hakim dimungkinkan dalam perkara anak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 UU SPPA, yang dikaitkan dengan Pasal 54 ayat (2) KUHP, Pasal 246 KUHAP 2025, dan Perma Nomor 3 Tahun 2026. Namun, penerapannya tetap harus didahului dengan upaya Diversi sesuai ketentuan SPPA dan mempertimbangkan hasil Litmas. Apabila anak masih memerlukan intervensi pembinaan, tindakan dapat menjadi pilihan yang lebih tepat daripada pemaafan hakim.
Sementara itu, perluasan alat bukti dalam KUHAP 2025, termasuk bukti elektronik, keterangan audiovisual, dan pengamatan hakim, dapat diterapkan dalam perkara anak sepanjang tetap memperhatikan ketentuan perlindungan khusus dalam UU SPPA.
Standar pembuktian tidak boleh diturunkan. Persidangan perkara anak juga harus tetap dilaksanakan secara tertutup dan dengan pendampingan sebagaimana diwajibkan oleh UU SPPA.
Menyamakan Persepsi, Menguatkan Praktik Peradilan
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam rapat adalah masih adanya perbedaan pemahaman di lapangan mengenai hubungan antara Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mekanisme MKR dalam KUHAP 2025.
Pasal 6 ayat (1) huruf d Perma tersebut menyebut tindak pidana dengan pelaku anak yang Diversinya tidak berhasil. Ketentuan ini sempat dipahami oleh sebagian hakim sebagai dasar untuk menerapkan MKR setelah Diversi gagal.
Dalam rapat dijelaskan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2024 tidak identik dengan mekanisme MKR dalam KUHAP 2025. Perma tersebut memberikan ruang bagi upaya perdamaian, sedangkan hasil perdamaian dapat dipertimbangkan hakim sebagai keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan, bukan sebagai mekanisme untuk menghentikan perkara atau mengalihkan pemeriksaan ke acara singkat.
Hakim Yustisial BSDK, Syihabuddin, dalam pembahasan turut menegaskan bahwa secara substansial UU SPPA telah menyediakan kerangka penyelesaian perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif. Pasal 5 UU SPPA menjadi landasan penting karena mewajibkan pendekatan keadilan restoratif dan upaya Diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Bahkan ketika suatu perkara tidak dapat diselesaikan melalui Diversi, semangat pemulihan dan perlindungan anak tetap harus menjadi orientasi dalam proses pemeriksaan maupun putusan hakim.
Sementara itu, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dodik Setyo Wijayanto, S.H., yang juga terlibat dalam Tim Kecil KUHP/KUHAP, menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait MKR. Dalam pembahasan RPP tersebut, penanganan perkara anak tidak menjadi bagian tersendiri karena telah dipahami bahwa perkara anak tunduk pada UU SPPA dan mekanisme Diversi telah mengatur penyelesaian yang sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Menunggu Pengaturan Lebih Lanjut
Rapat juga mencatat sejumlah hal yang masih memerlukan kepastian dan tindak lanjut, terutama terkait pengesahan Peraturan Pemerintah tentang MKR yang pada saat rapat belum diundangkan. Selama peraturan tersebut belum berlaku, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tetap menjadi pedoman yang digunakan.
Setelah PP MKR diterbitkan, berbagai produk hukum Mahkamah Agung yang terkait akan ditelaah kembali untuk memastikan keselarasan pengaturannya. Saat ini juga Tengah dibahas konsep mediasi penal yang direncanakan mengintegrasikan pengaturan mediasi perdata dan mediasi penal.
Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Kamar Pidana untuk menentukan langkah kebijakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembahasan dalam Pleno Kamar Pidana serta bentuk produk hukum yang diperlukan.
Bagi BSDK, hasil koordinasi ini juga memiliki arti penting dalam pengembangan kurikulum dan materi pembelajaran SPPA. Para pengajar diharapkan menyampaikan perkembangan dan kesepahaman tersebut kepada peserta pelatihan, khususnya dengan menegaskan kedudukan UU SPPA sebagai lex specialis, perbedaan Diversi dan MKR, serta tidak diterapkannya Pengakuan Bersalah dalam perkara anak. Penyesuaian materi pembelajaran dan praktik Moot Court juga perlu dilakukan sejalan dengan perkembangan kebijakan hukum tersebut.
Pada akhirnya, pembaruan hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada penambahan mekanisme dan prosedur. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada sejauh mana hukum mampu memberikan perlindungan, keadilan, dan masa depan yang lebih baik bagi anak.
Dalam perkara anak, yang harus diutamakan bukan sekadar bagaimana perkara diselesaikan, melainkan bagaimana proses peradilan tetap mampu menjaga hak, martabat, dan masa depan anak. Sebab, keadilan bagi anak bukan hanya tentang mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang baik dari masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

